bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS PEMBIAYAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 20l9 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana Pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN adalah Rekening Lainnya milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia dalam rangka pembiayaan Program PEN.
BAB II
RUANG LINGKUP REKENING KHUSUS PEMBIAYAAN PROGRAM PEN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN, yang terdiri atas:
pembukaan dan penutupan Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN;
pengoperasian Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN; dan
akuntansi dan pelaporan.
Pasal 3
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang membuka, mengoperasikan, dan menutup Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN.
Kewenangan Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 4
Menteri Keuangan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN.
Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN pada Bank Indonesia.
Pasal 5
Berdasarkan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN pada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
Pasal 6
Dalam hal Program PEN berakhir, dilakukan penutupan Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan memindahbukukan seluruh saldo Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN ke RKUN.
BAB III
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS
Bagian Kesatu
Penerimaan Kas
Pasal 7
Penerimaan kas (kredit) pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN meliputi:
pemindahbukuan dana dari RKUN; dan
pemindahbukuan dana dari rekening giro Bank Peserta di Bank Indonesia.
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemindahbukuan dana hasil penerbitan SBN untuk pembiayaan program PEN yang diterima (kredit) di RKUN.
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dana hasil penerbitan SBN untuk pembiayaan program PEN masuk (kredit) ke RKUN.
Pemindahbukuan dana dari rekening giro Bank Peserta di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengembalian dana penempatan dari Bank Peserta.
Pengembalian dana penempatan dari Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam hal:
pengembalian dana penempatan oleh Bank Peserta saat jatuh tempo;
penarikan dana oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dari rekening giro Bank Peserta sebelum jatuh tempo; dan
penarikan dana oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam hal Bank Peserta tidak dapat mengembalikan dana penempatan pada waktu yang telah ditentukan.
Bagian Kedua
Pengeluaran Kas
Pasal 8
Pengeluaran kas (debet) pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN meliputi:
pemindahbukuan dana ke rekening giro Bank Peserta di Bank Indonesia; dan
pemindahbukuan dana ke RKUN.
Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemindahbukuan berdasarkan hasil proses Penempatan Dana yang dilakukan pada unit Treasury Dealing Room Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Mekanisme pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan dana pada Bank Peserta dalam rangka Program PEN.
Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain dalam rangka:
pembiayaan pelaksanaan Program PEN yang dilakukan melalui penyertaan modal negara, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan; dan
penutupan Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN.
Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, seluruh saldo pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN dipindahbukukan ke RKUN.
BAB IV
ADMINISTRASI REKENING DAN REMUNERASI
Pasal 9
Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilaksanakan menggunakan sistem dan ketentuan yang berlaku pada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Pasal 10
Saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN mendapatkan remunerasi dari Bank Indonesia sesuai dengan besaran yang disepakati dalam Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengenai skema dan mekanisme koordinasi pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN.
Pasal 11
Remunerasi atas saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN disetorkan oleh Bank Indonesia sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ke RKUN setiap akhir bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V
PERLAKUAN SALDO DANA PADA REKENING KHUSUS PEMBIAYAAN PROGRAM PEN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Pasal 12
Saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN tidak dipindahbukukan ke RKUN pada akhir tahun anggaran sepanjang Program PEN belum selesai.
Saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai dana yang dibatasi penggunaannya.
BAB VI
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 13
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN.
Akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA