Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/Pj/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009.