bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa guna meningkatkan kualitas penilai dan pelayanan penilaian agar dapat memberikan pertimbangan untuk pengambilan keputusan dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1536) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 278);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Direktur Penilaian, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.
Majelis Penilai Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Majelis, adalah majelis yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang bertugas memberikan rekomendasi dalam rangka pemberian sanksi atau pemulihan bagi Penilai Direktorat Jenderal.
Tim Pemeriksa Kepatuhan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Penilai Direktorat Jenderal yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian secara independen.
Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
pengangkatan;
kewenangan;
tanggung jawab;
kewajiban;
larangan;
pembinaan;
pengawasan;
pembebastugasan; dan
pemberhentian, Penilai Direktorat Jenderal.
BAB II
PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Pasal 3
Penilai Direktorat Jenderal diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 4
Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal, seorang calon harus memenuhi syarat:
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan kepangkatan terakhir;
sehat jasmani, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dokter;
pendidikan formal paling rendah setingkat Strata I, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi;
tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat di bidang kepegawaian;
telah dinyatakan lulus pendidikan di bidang Penilaian dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan yang diperoleh dari:
pendidikan dan pelatihan Penilaian, yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan; dan/atau 2. pendidikan formal dengan materi Penilaian yang diakui oleh Kementerian Keuangan, yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip;
memiliki kompetensi di bidang Penilaian, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Direktur.
Pasal 5
Pendidikan di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dibagi berdasarkan klasifikasi yang meliputi:
Penilaian Properti; dan
Penilaian Bisnis.
Klasifikasi pendidikan untuk pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e angka 2 ditentukan berdasarkan jenis materi mata kuliah yang diikuti.
Pasal 6
Jam latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan penjumlahan dari:
jumlah jam latihan pendidikan dengan klasifikasi yang sama, yang tercantum dalam sertifikat pendidikan dan pelatihan Penilaian tingkat dasar atau yang dipersamakan, dan pendidikan dan pelatihan Penilaian tingkat lanjutan atau yang dipersamakan; dan/atau
jumlah satuan kredit semester mata kuliah Penilaian dan mata kuliah pendukung Penilaian yang didapat dari pendidikan formal, dengan klasifikasi yang sama, yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip yang telah dilegalisasi dan dilengkapi dengan penjelasan materi setiap mata kuliah.
Dalam hal sertifikat pendidikan dan pelatihan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak mencantumkan jam latihan, 1 (satu) hari pendidikan dan pelatihan dihitung 8 (delapan) jam latihan.
Perhitungan jumlah satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan konversi 1 (satu) satuan kredit semester yang setara dengan 15 (lima belas) jam latihan.
Mata kuliah Penilaian dan mata kuliah pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal menetapkan keputusan mata kuliah pendidikan formal yang dapat diperhitungkan sebagai jam pendidikan dan pelatihan dalam rangka Pengangkatan Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Surat rekomendasi dari Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diberikan berdasarkan hasil verifikasi kompetensi calon Penilai Direktorat Jenderal di bidang Penilaian.
Verifikasi kompetensi dilakukan terhadap calon Penilai Direktorat Jenderal dalam hal terdapat:
surat permohonan rekomendasi; dan/atau
pertimbangan kebutuhan organisasi.
Verifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Direktur.
Verifikasi kompetensi dilakukan dengan penelitian terhadap:
catatan pengalaman di bidang Penilaian; dan
pemahaman atas metodologi Penilaian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 8
Usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal diajukan oleh:
Kepala Kantor Wilayah, untuk calon yang berkedudukan di Kantor Pelayanan dan telah diusulkan oleh Kepala Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah;
Kepala Kantor Wilayah, untuk calon yang berkedudukan di Kantor Wilayah; atau
Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal, untuk calon yang berkedudukan di Kantor Pusat.
Usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur.
Pengajuan usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memuat persyaratan sebagai Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 9
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan penelitian terhadap surat usulan dan dokumen pendukungnya.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan dokumen pendukung kepada pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Pejabat pengusul harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung.
Dalam hal kelengkapan dokumen pendukung tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Direktorat Jenderal mengembalikan permohonan kepada pejabat pengusul.
Pasal 10
Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal secara tertulis kepada Direktur Jenderal, bagi calon yang berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 11
Terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai keputusan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal usulan pengangkatan disetujui;
Direktur Jenderal mengembalikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal usulan pengangkatan tidak disetujui.
Pasal 12
Berdasarkan keputusan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, Direktur Jenderal memberikan nomor register Penilai Pemerintah bagi Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 13
Sebelum menjalankan profesinya, Penilai Direktorat Jenderal wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh:
Kepala Kantor Wilayah, untuk Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan;
Direktur, untuk Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat.
Dalam hal Kepala Kantor Wilayah berhalangan, pengucapan sumpah atau janji dan pelantikan Penilai Direktorat Jenderal dilaksanakan di hadapan dan oleh Direktur.
Dalam hal Direktur berhalangan, pengucapan sumpah atau janji dan pelantikan Penilai Direktorat Jenderal dilaksanakan di hadapan dan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh seorang rohaniawan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk menjalankan profesi saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan profesi saya". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam profesi saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian yang bertentangan dengan profesi saya". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang- Undang Dasar 1945, dan segala Undang-Undang, serta peraturan lain bagi Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan profesi saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik- baiknya dan bertindak independen seperti layaknya bagi seorang Penilai yang berbudi baik dan jujur”.
BAB III
KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAGI PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kewenangan
Pasal 14
Penilai Direktorat Jenderal berwenang untuk melakukan:
Penilaian Barang Milik Negara;
Penilaian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal;
Penilaian kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara atau perseroan terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara;
Penilaian kekayaan negara lain-lain, dalam rangka pengelolaan kekayaan negara lain-lain;
Penilaian barang yang akan ditetapkan status penggunaannya menjadi Barang Milik Negara;
Penilaian lainnya dalam rangka pengelolaan kekayaan negara.
Kekayaan negara lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam dan kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset, aset eks Bank Dalam Likuidasi, aset eks Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, aset nasionalisasi atau aset bekas milik asing/Tionghoa, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, dan hak atas kekayaan intelektual.
Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian dalam rangka:
keperluan lelang sitaan pajak;
keperluan lelang barang eks tegahan kepabeanan dan cukai;
keperluan lelang sitaan bea cukai;
pengelolaan Barang Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah;
pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara;
pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah;
pengelolaan aset lembaga atau badan hukum non swasta lainnya;
pengelolaan aset sitaan Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Komisi Pemberantasan Korupsi;
menentukan nilai barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara:
pembelian;
pembebasan;
tukar menukar; atau
hibah tanpa nilai perolehan; atau
penyelenggaraan pemerintahan Negara atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang:
tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
tetap mengutamakan pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
Selain melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Penilai Direktorat Jenderal juga dapat melakukan analisis terpisah yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
analisis penggunaan tertinggi dan terbaik;
analisis kelayakan bisnis;
analisis pasar properti;
analisis zona dan tren nilai tanah; dan
analisis perhitungan pembagian atas kelebihan keuntungan ( clawback ).
Pasal 16
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian dapat meminta:
dokumen yang diperlukan untuk mendukung objek Penilaian;
pendampingan oleh pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian atau tenaga ahli pada saat survei lapangan;
keterangan/penjelasan kepada pemilik/pengguna/ pengelola objek Penilaian;
keterangan/penjelasan dari tenaga ahli terkait objek yang sedang dinilai;
bantuan pengamanan dari aparat keamanan; dan/atau
bantuan informasi yang diperlukan dari instansi terkait lainnya.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab
Pasal 17
Penilai Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas:
Penilaian yang dilakukan; dan
nilai yang dihasilkan.
Bagian Ketiga
Kewajiban
Pasal 18
Penilai Direktorat Jenderal wajib:
bertindak secara independen;
mengikuti Standar Penilaian; dan
mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melakukan Penilaian, Penilai Direktorat Jenderal wajib:
meneliti kelengkapan dokumen permohonan Penilaian;
melakukan pengecekan kesesuaian dokumen permohonan Penilaian dengan objek Penilaian di lapangan;
mengumpulkan data dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Penilaian di lapangan;
menganalisis data dan informasi untuk pelaksanaan Penilaian;
menyusun laporan Penilaian;
menyampaikan laporan Penilaian kepada pemohon Penilaian atau pemberi tugas; dan
memberikan penjelasan terkait laporan Penilaian jika diminta oleh pemohon Penilaian.
Pasal 20
Penilai Direktorat Jenderal wajib menyusun daftar pelaksanaan Penilaian yang dilaksanakannya.
Daftar pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur sesuai kedudukan Penilai Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
Kepala Kantor Pelayanan atau Kepala Kantor Wilayah menyampaikan daftar pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 21
Penilai Direktorat Jenderal yang ditunjuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal wajib mengikuti pendidikan dan latihan yang diselenggarakan atau bekerjasama dengan Direktorat Jenderal.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak mengikuti pendidikan dan latihan sepanjang terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti sedang menjalankan tugas kedinasan atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 22
Penilai dilarang:
melanggar Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal;
melaksanakan Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
memberikan jasa di bidang Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
bertindak sebagai Ketua Tim Penilai dalam Penilaian di luar jenis pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti;
membangun asumsi dalam menyusun kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas; dan/atau
menganalisis faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat.
Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi profesi yang menaungi Penilai Pemerintah.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 23
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penilai Direktorat Jenderal. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah.
Bagian Kedua
Pembinaan
Pasal 24
Direktur melaksanakan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan dalam bentuk:
bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian;
analisis kinerja penilai;
peningkatan kualitas penilai; dan
pengukuran tingkat kompetensi penilai secara berkala.
Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan dalam bentuk:
bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian; dan
peningkatan kualitas penilai.
Pasal 25
Bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf a dan Pasal 24 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Penilai Direktorat Jenderal dalam menyelesaikan permasalahan di bidang Penilaian.
Bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian bagi Penilai Direktorat Jenderal dilaksanakan berdasarkan:
permohonan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan; atau
program kerja yang ditetapkan oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 26
Analisis kinerja penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf b, didasarkan pada daftar pelaksanaan Penilaian.
Hasil analisis kinerja penilai disusun dalam laporan analisis kinerja penilai yang bersifat rahasia.
Hasil analisis kinerja penilai digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan silabus pendidikan profesional lanjutan dan bimbingan terhadap Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 27
Peningkatan kualitas Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf c dilakukan dengan cara:
bekerjasama dengan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan, untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Penilaian tingkat dasar, lanjutan, dan spesialisasi bagi Penilai Direktorat Jenderal;
menyelenggarakan program peningkatan kualitas di bidang Penilaian antara lain pelatihan internal, workshop , forum diskusi kelompok, atau seminar bagi Penilai Direktorat Jenderal; dan
menunjuk Penilai Direktorat Jenderal untuk mengikuti pendidikan dan latihan, workshop , forum diskusi kelompok, seminar, atau kegiatan lain dengan tema Penilaian yang diselenggarakan pihak lain.
Peningkatan kualitas Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf b dilakukan dengan cara:
menyelenggarakan program peningkatan kualitas di bidang Penilaian antara lain pelatihan internal, workshop , forum diskusi kelompok, atau seminar bagi Penilai Direktorat Jenderal; dan
menunjuk Penilai Direktorat Jenderal untuk mengikuti pendidikan dan latihan, workshop , forum diskusi kelompok, seminar, atau kegiatan lain dengan tema Penilaian yang diselenggarakan pihak lain.
Penyelenggaraan program peningkatan kualitas penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki kemampuan di bidang pendidikan dan pelatihan Penilaian.
Penugasan Penilai Direktorat Jenderal untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau program peningkatan kualitas penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c didasarkan pada pertimbangan:
keaktifan Penilai Direktorat Jenderal melakukan Penilaian;
latar belakang pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti; dan
tingkat kompetensi penilai berdasarkan hasil pengukuran kompetensi, serta dengan memerhatikan potensi Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian.
Pasal 28
Pengukuran tingkat kompetensi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf d bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman masing-masing Penilai Direktorat Jenderal terhadap konsep, teknik, dan metodologi sesuai dengan perkembangan ilmu di bidang Penilaian.
Pelaksanaan pengukuran tingkat kompetensi paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam periode 3 (tiga) tahun bagi masing-masing Penilai Direktorat Jenderal.
Pelaksanaan pengukuran tingkat kompetensi untuk Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di kantor pelayanan dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kantor Pusat.
Hasil pengukuran tingkat kompetensi bersifat rahasia dan disampaikan kepada masing-masing Penilai Direktorat Jenderal dengan tembusan kepada atasan langsung setingkat eselon III ke atas.
Hasil pengukuran tingkat kompetensi dijadikan pertimbangan bagi:
Direktur, dalam:
menyusun rencana kegiatan peningkatan kualitas Penilai;
merekomendasikan Penilai Direktorat Jenderal untuk mengikuti pendidikan dan latihan atau kegiatan peningkatan kualitas penilai; dan
menugaskan Penilai Direktorat Jenderal di lingkungannya untuk melaksanakan tugas di bidang Penilaian.
Kepala Kantor Wilayah, dalam:
menyusun rencana program pembinaan Penilai; dan 2. menugaskan Penilai Direktorat Jenderal di lingkungannya untuk melaksanakan tugas di bidang Penilaian.
Kepala Kantor Pelayanan, dalam menugaskan Penilai Direktorat Jenderal di lingkungannya untuk melaksanakan tugas di bidang Penilaian.
Bagian Ketiga
Pengawasan Paragraf 1 Umum
Pasal 29
Pengawasan Penilai Direktorat Jenderal dilakukan dengan cara pemantauan dan pemeriksaan. Paragraf 2 Pemantauan
Pasal 30
Pemantauan dilakukan terhadap kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal atas Standar Penilaian dan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal serta ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang Penilaian.
Pasal 31
Pemantauan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan oleh:
Direktur, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah;
Kepala Kantor Wilayah, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan.
Pasal 32
Pemantauan dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian dan ditugaskan oleh:
Direktur, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah; atau b. Kepala Kantor Wilayah, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan. Paragraf 3 Pemeriksaan
Pasal 33
Pemeriksaan dilakukan dalam hal:
dari hasil pemantauan terdapat dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal atas Standar Penilaian dan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian; atau b. terdapat:
temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan; atau
pengaduan masyarakat.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa alat bukti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 34
Pemeriksaan dilaksanakan Tim Pemeriksa Kepatuhan yang dibentuk dan ditugaskan oleh:
Direktur, untuk pemeriksaan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah;
Kepala Kantor Wilayah, untuk pemeriksaan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan.
Tim Pemeriksa Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Penilai Direktorat Jenderal yang diduga melakukan pelanggaran.
Tim Pemeriksa Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat di bidang Penilaian dan penilai yang cakap melakukan pemeriksaan.
Cakap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu memenuhi kriteria:
aktif melakukan Penilaian dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
tidak pernah dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri yang terkait dengan Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 35
Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Tim Pemeriksa Kepatuhan dapat meminta dan mencari data serta informasi tambahan.
Tim Pemeriksa Kepatuhan wajib merahasiakan a. hal atau informasi yang diperoleh selama pemeriksaan; dan
hasil pemeriksaan kepada pihak yang tidak berhak.
Pasal 36
Penilai Direktorat Jenderal yang menjadi pihak terperiksa pada pemeriksaan, tidak dapat menerima penugasan di bidang Penilaian, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan pemeriksaan terhadap Penilai Direktorat Jenderal yang akan diperiksa.
Surat pemberitahuan pemeriksaan dikeluarkan oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Penilai Direktorat Jenderal yang akan diperiksa.
Dalam hal Penilai Direktorat Jenderal sedang melaksanakan tugas Penilaian pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan dikeluarkan maka:
Penilai Direktorat Jenderal yang menjadi pihak terperiksa digantikan oleh Penilai Direktorat Jenderal lainnya; dan
Penilaian tetap dilanjutkan.
Pasal 37
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan disampaikan kepada Direktur atau Kepala Kantor Wilayah yang memberikan tugas.
Pasal 38
Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menyebutkan tidak adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Penilai Direktorat Jenderal, Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Penilai Direktorat Jenderal yang diperiksa, mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan.
Penilai Direktorat Jenderal yang menjadi pihak terperiksa pada pemeriksaan, dapat kembali menerima penugasan di bidang Penilaian setelah menerima surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan.
Pasal 39
Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menyebutkan adanya indikasi pelanggaran atas Standar Penilaian serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat huruf a yang dilakukan Penilai Direktoral Jenderal, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan berita acara pemeriksaan tersebut kepada Direktur.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk membentuk Majelis.
Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menyebutkan adanya indikasi pelanggaran kode etik Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, Direktur menyampaikan surat pemberitahuan kepada organisasi profesi yang menaungi Penilai Pemerintah. Paragraf 4 Majelis
Pasal 40
Majelis bertugas memberikan rekomendasi dalam rangka pemberian sanksi atau pemulihan bagi Penilai Direktorat Jenderal.
Majelis dibentuk dalam hal terdapat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat .
Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Sekretaris Direktorat Jenderal;
Direktur;
Pejabat eselon II yang menjadi pemohon Penilaian atau pemberi tugas:
Direktur teknis pada Direktorat Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah yang menjadi pemohon Penilaian; atau
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan yang menjadi pemberi tugas.
Direktur di bidang hukum pada Direktorat Jenderal; dan e. 1 (satu) orang Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat lainnya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Susunan keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 41
Majelis berwenang untuk:
memutuskan terbukti atau tidaknya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal;
memberikan rekomendasi:
sanksi bagi Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melakukan pelanggaran; atau
pemulihan bagi Penilai Direktorat Jenderal yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 berupa pencabutan larangan menerima penugasan Penilaian.
Pasal 42
Rekomendasi Majelis disampaikan secara tertulis kepada:
Direktur atau Kepala Kantor Wilayah, dalam hal rekomendasi yang diberikan berupa:
pemulihan; atau
sanksi peringatan tertulis.
Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal rekomendasi yang diberikan berupa:
sanksi pembebastugasan;
sanksi pemberhentian tidak dengan hormat; atau 3. penerusan adanya indikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Direktur atau Kepala Kantor Wilayah yang menerima rekomendasi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 mengeluarkan surat pemberitahuan pencabutan larangan penerimaan tugas di bidang Penilaian bagi Penilai Direktorat Jenderal yang menjadi pihak terperiksa.
Pasal 43
Masa kerja Majelis dinyatakan berakhir setelah menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
BAB V
PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Pembebastugasan
Pasal 44
Penilai Direktorat Jenderal dikenakan pembebastugasan dalam hal:
terdapat rekomendasi Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b angka 1; atau b. ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana yang terkait dengan Penilaian.
Pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan larangan melaksanakan tugas di bidang Penilaian dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan larangan melaksanakan tugas di bidang Penilaian dilakukan untuk jangka waktu dari saat penetapan sebagai:
tersangka sampai dengan:
tidak terbukti sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik; atau
tidak diajukan penuntutannya berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Penuntut Umum.
terdakwa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 45
Berdasarkan rekomendasi Majelis, Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
Pasal 46
Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat huruf b diusulkan oleh:
Kepala Kantor Wilayah, untuk Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah;
Direktur, untuk Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan/atau informasi penetapan Penilai Direktorat Jenderal sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana yang terkait bidang Penilaian.
Usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 47
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, usulan telah memenuhi kriteria pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Sekretaris Direktorat Jenderal meneruskan usulan pembebastugasan kepada Direktur Jenderal.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, usulan tidak memenuhi kriteria pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Sekretaris Direktorat Jenderal mengembalikan usulan pembebastugasan kepada pejabat pengusul.
Pasal 48
Terhadap usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 atau Pasal 46 ayat (3):
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai keputusan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal usulan tersebut disetujui;
Direktur Jenderal mengembalikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal usulan tidak disetujui.
Bagian Kedua
Pemberhentian
Pasal 49
Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal terdiri atas:
pemberhentian dengan hormat; atau
pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 50
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan dengan hormat, dalam hal:
Pensiun, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pensiun Pegawai Negeri Sipil;
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
dipindahtugaskan dari Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan mutasi;
mengundurkan diri sebagai Penilai Direktorat Jenderal karena alasan kesehatan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dokter; atau
tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas Penilaian lebih dari 6 (enam) bulan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dokter.
Pasal 51
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat, dalam hal:
terdapat rekomendasi Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b angka 2;
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan di bidang kepegawaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
dijatuhi hukuman pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 52
Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat diangkat lagi menjadi Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 53
Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal:
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, dan huruf c, dan Pasal 51 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri tanpa usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal;
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d dan huruf e, dan Pasal 51 huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 54
Usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal oleh:
Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah, untuk pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan;
Kepala Kantor Wilayah, untuk pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Wilayah;
Direktur, untuk pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat.
Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d dan huruf e, dan Pasal 51 huruf b, huruf c dan huruf d.
Pasal 55
Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
Pasal 56
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55:
dokumen usulan pemberhentian belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah meminta secara tertulis kelengkapan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan;
dokumen usulan pemberhentian telah lengkap, Kepala Kantor Wilayah meneruskan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 57
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan pemberhentian belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan usulan pemberhentian kepada pejabat pengusul.
Pasal 58
Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal mengenai pengajuan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, huruf b dan huruf c.
Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal pengajuan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal, dalam hal berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) Penilai Direktorat Jenderal yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberhentikan sebagai Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 59
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dalam hal usulan pemberhentian disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai:
keputusan pemberhentian dengan hormat, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur Jenderal mengembalikan pengajuan usulan pemberhentian kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal usulan tersebut tidak disetujui.
BAB VI
SANKSI
Pasal 60
Penilai Direktorat Jenderal dikenakan sanksi berupa:
pembebastugasan, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf b, Pasal 19 dan/atau Pasal 22 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f;
pemberhentian tidak dengan hormat, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf a;
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) huruf a.
Pasal 61
Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat dan Pasal 21 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pembebastugasan apabila Penilai Direktorat Jenderal tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir pernah mendapatkan sanksi Peringatan Tertulis.
Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 19 dan Pasal 22 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila Penilai Direktorat Jenderal tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir pernah mendapatkan sanksi Pembebastugasan.
Pasal 62
Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal, dikenakan sanksi sesuai dengan rekomendasi Majelis.
Pasal 63
Pemberian sanksi peringatan tertulis dilaksanakan dengan surat Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Penilai Direktorat Jenderal yang diberikan sanksi.
Pemberian sanksi pembebastugasan dan pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penilai Direktorat Jenderal yang telah diangkat sebagai Penilai Internal dinyatakan sebagai Penilai Pemerintah dan akan diberikan nomor register Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Penilai Direktorat Jenderal yang telah dinyatakan sebagai Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun belum memenuhi syarat pendidikan formal dan syarat jam latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf e, diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk memenuhi persyaratan tersebut terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Penilai Direktorat Jenderal yang telah dinyatakan sebagai Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan waktu untuk mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Sebelum mengucapkan sumpah dan janji sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Direktorat Jenderal tetap dapat melaksanakan tugas Penilaian.
Pasal 65
Penilai Direktorat Jenderal yang dalam waktu 5 (lima) tahun tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), diberhentikan dengan hormat.
Penilai Direktorat Jenderal yang tidak mengucapkan sumpah dan janji sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), tidak dapat melaksanakan tugas di bidang Penilaian.
Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat kembali melaksanakan tugas di bidang Penilaian setelah mengucapkan sumpah dan janji.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA