Menimbang Menimbang MENTERIKEU ANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK. 05/2019 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III SESPIMMA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan men teri / pim pin an lem bag a;
bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/2785/V /REN.2 .3. /2018/ Pusdokkes tanggal 9 Mei 2018 hal Pengiriman U sulan Revisi Tarif dan U sulan Tarif Rumah Sakit Bhayangkara, tefah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat Menetapkan c. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 2 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III SESPIMMA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III · Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna Jasa.
Penggunajasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin .
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah , dan perusahaan penJamm lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
tarif layanan berdasarkan kelas; b . tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
tarif farmasi .
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif instalasi rawat inap; dan
tarif tindakan medis operatif.
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a . tarif high care unit (HCU) dan perinatologi (NICU);
tarif administrasi;
tarif rawat jalan;
tarif penunjang medis;
tarif penggunaan kendaraan; dan
tarif bantuan kesehatan.
Pasal 5
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP /VVIP .
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat um urn paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif kelas VIP /VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai ta r if kelas III, tarif kelas I dan tarif kelas VIP /VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 7
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Tarif penggunaan kendaraan dan tarif bantuan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan huruf f ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
Tarif penggunaan kendaraan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ a tau tenaga kerja/ tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif farmasi kepada pas1en masyarakat um um sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian dan/atau margin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penJamm dan/atau pengguna Jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama .
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa lainnya :
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa .
Pasal 14
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/ a tau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain.
Pasal 15
Terhadap pas1en tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
korban terdampak kondisi kahar;
korban kecelakaan tan pa identitas; dan/atau
pasien masyarakat uinum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Pasal 16
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini , dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULY ANI IND RAW ATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 538 No. A. B. LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK. 05/2019 TENTANG TARIF LAYA N AN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III SESPIMMA PADA KEPOLISIAN NEGARA RE PUBLIK INDONESIA TARIF LAYANAN BER DASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III SESPIMMA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TARIF KELAS II J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) Instalasi Rawat Inap 1. Ruang Rawat Inap Kelas II Per Hari 200 . 000,00 2. Visite dan Konsultasi a. Visite Dokter Spesialis Per Kunjungan 120.000,00 b . Visite Dokter Umum Per Kunjungan 75.000,00 c. Konsultasi Dokter Per Kunjungan 50 . 000,00 Spesialis d. . Konsultasi Rawat Inap Per Telepon 50.000,00 Via Telepon .
Konsultasi Gizi Rawat Per Kunjungan 15 . 000,00 Inap Tindakan Medis Operatif 1. Sederhana Per Tindakan 1. 200.000,00 2. Kecil Per Tindakan 3.000.000,00 No. J enis Layanan 3.Sedang 4. Besar LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/ PMK. 05/ 2019 TE NTANG TARIF LAYANAN BAD AN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III SESPIMMA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III SESPIMMA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. High Care Unit (HCU) dan Perinatologi (NICU) 1. Perinatologi Per Hari 470.000,00 2 . High Care Unit (HCU) Per Hari 470.000,00 3 . High Care Unit (HCU) Observasi Per 5 Jam 300 . 000,00 B. Administrasi 1. Rawat Inap a. Administrasi Rawat Inap Sekali Rawat 30.000,00 b . Sistem Informasi Sekali Rawat 20 . 000,00 Manajemen Rawat Inap c. Buku Catatan Medis Per Pasien 25 . 000,00 d . Surat Keterangan Medis Per Surat 30 . 000,00 2. Rawat Jalan a. Pendaftaran Rawat J alan Per Kunjungan 25 . 000,00 b . Pendaftaran Gawat Darurat Per Kunjungan 35.000,00 No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) C. Rawat Jalan 1. Pemeriksaan / Konsul tasi Per Pasien 40.000,00 s.d 150.000,00 2. Surat Keterangan Per Tindakan 20.000,00 s .d.
000,00 3. Poli Bedah · a. Kecil Per Tindakan 30.000,00 s.d.
000,00 b. Sedang Per Tindakan 200.000,00 s .d.
000,00 4. Poli Saraf Per Tindakan 360 . 000,00 s.d .
000,00 5. Poli Paru Per Tindakan 270 .000,00 s.d.
300.000,00 6. Poli Ke bidanan clan Per Tindakan 15.000,00 Kandungan s .d.
000,00 7. Poli Kulit clan Kelamin a. Tindakan Kosmetik Medis Per Tindakan 50.000,00 s.d.
000,00 b. Peeling clan Detox Per Tindakan 135.000,00 s.d .
000,00 c. Mikrodermabrasi, Per Tindakan 235.000,00 Electrocauter 635.000,00 No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) d. Mesoterapi Per Tindakan 135.000,00 s .d .
470.000,00 e. Filler Per Tindakan 296 . 000,00 s .d .
425 . 000,00 f. Threadlift / Tanam Benang Per Tindakan 120 . 000,00 s .d .
830 . 000,00 8. Poli Gigi a . Klinik Gigi Umum Per Tindakan 40 . 000,00 s.d. 350 . 000 , 00 b. Spesialis Endodontik Per Tindakan 250.000,00 s.d.
000 . 000,00 c. Spesialis Bedah Per Tindak an 1. 500 . 000 , 00 Endodontik s .d .
000 . 000,00 d . Spesialis Bedah Mulut Per Tindakan 850 . 000,00 s .d .
500 . 000,00 e. Ortho dengan Spesialis Per Tindakan 70 . 000,00 s.d .
900.000,00 f. Ortho dengan Dokter Per Tindakan 80.000,00 Um urn s .d . 4 . 500 . 000,00 g. Protesa Per Tindakan 7000,00 4 . 000.000 , 00 9. Poli Hemodialisis Per Tindakan 900 . 000,00 No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 10. Poli Mata Per Tindakan 80.000,00 s.d.
000,00 11. Klinik Kesehatan Jiwa Per Tindakan 220.000,00 s.d .
300.000,00 1 Poli Akupunktur Per Tindakan 100.000,00 s.d.
000,00 13. Instalasi Gawat Darurat (IGD) a. Pengiriman Pasien Rawat Per Pasien 115.000,00 Inap b. Pengiriman Laboratorium Per Pasien 5.000,00 c. Observasi Per Jam 40.000,00 d. Tindakan di Instalasi Per Tindakan 20.000,00 Gawat Darurat s.d . 750 . 000,00 e. Asuhan Keperawatan Per Tindakan 15.000,00 s.d.
500.000,00 D. Penunjang Medis Radiologi Per Tindakan 55.000,00 s.d .
000,00 2. Laboratorium Per Tindakan 25 . 000,00 s.d.
000,00 3. Rehabilitasi Medis/Fisioterapi Per Tindakan 50.000,00 130.000,00 4. Asuhan Keperawatan Per Tindakan 10 . 000,00 700.000,00 No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 5. Asuhan Keperawatan Per Tindakan 800 . 000,00 Persalinan s .d.
500.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.