MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.06/2016 Menimbang TENT ANG PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARA BERUPA SUMBER DAYA ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan sumber daya alam yang merupakan salah satu kekayaan yang dikuasai negara, perlu dilakukan pengelolaan secara baik dan akuntabel;
bahwa dalam rangka penyusunan laporan keuangan Pemerintah yang transparan dan akuntabel guna mendukung kebijakan fiskal Pemerintah, nilai sumber daya alam perlu disajikan;
bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 tentang Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam sudah tidak sesuai dengan perkembangan penilaian sumber daya alam, sehingga perlu diganti; ·Mengingat Menetapkan e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Uridang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran J'; egara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARA BERUPA SUMBER DAYA ALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai Ligas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan r:
egara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang.
Direktur Penilaian, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat DǓrektorat Jenderal.
Kantor Wil ay ah Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal.
Kan tor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam pada saat tertentu.
Kekayaan Yang Dikuasai Negara adalah kekayaan negara atas bumi, air, udara, dan kek ay aan alam yang terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah dan yurisdiksi Republik Indonesia yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk Batu Eara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Gas Bumi adalah proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Eatu Bara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh tumbuhan.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Energi Baru adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari energ1 terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan.
Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa l: amparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan laut can/ atau kegiatan di wilayah laut yang meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Perikanan adalah semu: a kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari prc..produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Sumber Daya Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, sumber air dan termasuk potensinya yang dapat membe'rikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
Pemohon Penilaian adalah pihak yang mengajukan permohonan Penilaian.
Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Penilai Pemerintah adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diangkat oleh kuasa Menteri serta diberi tugas, wewer:
ang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Keuangan serta diberi tug: 1s, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
Penilai Publik adalah Penilai selair:
Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Per:
ilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui : )leh Pemerintah
Basis Data adalah kumpulan d ata · dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara 1: erupa sumber daya alam yang disimpan dalam media penyimpanan data.
BAB II
RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara berupa sumber daya a!am yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tim Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 3
Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manus1a.
Bagian Kedua
Objek Penilaian
Pasal 4
Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menjadi objek Penilaian adalah:
Minyak Bumi;
Gas Bumi; C. Mineral;
Eatu Bara;
Energi Baru;
Energi Terbarukan;
Eu tan;
Kelau tan;
Ferikanan; dan J. ǔumber Daya Air.
Bagian Ketiga
Tujuan Penilaian
Pasal 5
Penilaian Min yak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan dilakukan dalam rangka:
penatausahaan;
pengusahaan;
pemanfaatan; atau
perkiraan potensi.
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sumber daya alam berupa Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu seluruh tahapan kegiatan pertambangan untuk mengusahakan Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan;
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu kegiatan menggunakan atau mengambil manfaat dari sumber daya alam Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan yang bukan termasuk pengusahaan;
Perkiraan potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu perkiraan nilai wajar dari sumber daya alam Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan yang belum diusahakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Pasal 6
Penilaian Hutan dilakukan dalam rangka:
penatausahaan;
pemanfaatan;
penggunaan; atau
perkiraan nilai ekonomi.
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sumber daya alam Hutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu kegiatan untuk memanfaatkan kawasan Hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu penggunaan atas sebagian kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan k3.wasan Hutan tersebut;
Perkiraan nilai ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu perkiraan dari nilai guna dan/atau nilai selain nilai guna dari sumber daya alam Hutan.
Pasal 7
Penilaian Kelau tan dan Perikanan dilakukan dalam rangka: a penatausahaan;
pemanfaatan;
pengusahaan; atau
perkiraan nilai ekonomi.
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sumber daya aǕam Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pemanfaatan atas Perikanan, sumber daya pes1sir dan pulau-pulau kecil, dan sumber daya nonkonvensional;
Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pengusahaan atas industri Kelautan, wisata bahari, perhubungan laut, dan bangunan laut;
Perkiraan nilai ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu perkiraan dari nilai guna dan/atau nilai selain nilai guna dari sumber daya alam Kelautan dan Perikanan.
Pasal 8
Penilaian Sumber Daya Air dilakukan dalam rangka:
penatausahaan;
pengusahaan; atau
perkiraan potensi.
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan;
Pengusahaan sebagaimana diinaksud pada ayat (1) huruf b yaitu upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha;
Perkiraan potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu perkiraan nilai wajar dari Sumber Daya Air yang belum diusahakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Pasal 9
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat , Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan Pasal 8 ayat (1) dilakukan dengan tujuan menentukan nilai wajar.
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, dan Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan dengan tujuan menentukan nilai ekonomi.
Pasal 10
Nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat merupakan estimasi harga yang akap diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk rrielakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Nilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat merupakan nilai yang diperoleh dari:
Nilai Guna, yang merupakan nilai atas pemanfaatan secara fisik, baik langsung maupun tidak langsung atas sumber daya alam; dan/atau
Nilai Selain Nilai Guna, yang merupakan nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/atau manfaat sumber daya alam.
BAB III
PERMOHONAN PENILAIAN
Pasal 11
Penilaian sumber daya alam dilakukan berdasarkan permohonan Penilaian.
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemohon Penilaian secara tertulis kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, disertai dengan data dan informasi objek Penilaian.
Pemohon Penilaian berasal dari:
pengelola sektor di bidang energi dan mineral, untuk Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan;
pengelola sektor di bidang kehutanan, untuk Penilaian Hutan;
pengelola sektor di bidang kelautan dan perikanan, untuk Penilaian Kelautan dan Perikanan; atau
pengelola sektor di bidang Sumber Daya Air, untuk Penilaian Sumber Daya Air.
Selain Pemohon Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Penilaian dapat diajukan pula oleh pihak yang memiliki kewenangan mengajukan permohonan Penilaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Direktur meneruskan permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
Kepala Kantor Wilayah, dalam hal kewenangan untuk melakukan Penilaian berada pada tim Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Wilayah; atau
Kepala Kantor Pelayanan, dalam hal kewenangan untuk melakukan Penilaian berada pada tim Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pelayanan.
Pasal 12
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 11 ayat , Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan dapat dilakukan berdasarkan penugasan.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kerja pemerintah dan/atau Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 13
Data dan informasi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
latar belakang permohonan;
tujuan Penilaian; dan
deskripsi objek Penilaian.
Pasal 14
Permohonan Penilaian harus dilengkapi dengan dokumen:
fotokopi Kontrak Kerja Sama, untuk Minyak Bumi dan G?-s Bumi;
fotokopi Izin Usaha Pertambangan, fotokopi Kerjasama Operasi bersama, fotokopi Kontrak Karya, fotokopi Kuasa Pertambangan, dan/atau fotokopi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara, untuk Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan;
fotokopi Izin Usaha Pemanfaatan, fotokopi Izin Usaha Penggunaan, fotokopi Izin Pemungutan Hasil, dan/atau fotokopi Keputusan penunjukan atau penetapan kawasan Hutan, untuk Hutan;
fotokopi Izin Usaha Pemanfaatan, fotokopi Izin Usaha Pengusahaan, dan/atau fotokopi Keputusan penunjukan kawasan pemanfaatan, untuk Kelautan dan Perikanan;
fotokopi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, dan/atau fotokopi Keputusan penunjukan kawasan, untuk Sumber Daya Air.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak disampaikan untuk permohonan Penilaian sumber daya alam yang belum diusahakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Pasal 15
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c untuk Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan paling sedikit meliputi:
lokasi; b . . Jen1s;
sistem penambangan;
kuantitas;
kualitas/kadar; dan
luas wilayah usaha/kerja.
Pasal 16
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c untuk Hutan paling sedikit meliputi:
letak;
luas;
batas;
status kawasan; dan
fungsi.
Pasal 17
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c untuk Kelautan, Perikanan, dan Sumber Daya Air paling sedikit meliputi:
letak;
luas; C. batas; dan
potensi.
Pasal 18
Pemohon Penilaian harus memberikan data dan/atau informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar.
Pemohon Penilaian bertanggung jawab atas kelengkapan dan ke benaran data dan informasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1).
Direktur / Kepala
Pasal 19
Kantor Wilayah / Kepala Kantor Pelayanan meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada. Pemohon Penilaian dalam hal data dan/atau informasi belum lengkap.
Pemohon Penilaian harus melengkapi data yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data.
Dalam hal Pemohon Penilaian tidak memenuhi . ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan mengembalikan secara tertulis permohonan Penilaian kepada Pemohon Penilaian.
Dalam hal permohonan Penilaian dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon Penilaian dapat mengajukan kembali permohonan Penilaian kepada Direktur Jenderal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. BAB I V TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Pembentukan Tim Penilai Direktorat Jenderal
Pasal 20
Tim Penilai Direktorat Jenderal dibentuk dengan:
Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk tim Penilai di Kantor Pusat;
Keputusan Kepala Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; dan
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.
Pasal 21
Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil.
Tim Penilai Direktorat Jenderal beranggotakan sekurang kurangnya 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota.
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penilai Direktorat Jenderal.
Anggota tim Penilai Direktorat J enderal merupakan Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai yang dianggap cakap untuk menjadi anggota tim Penilai Direktorat Jenderal.
Bagian Kedua
Pembagian Kewenangan Tim Penilai Direktorat J enderal
Pasal 22
Kewenangan tim Penilai Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 meliputi:
tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat berwenang untuk melakukan Penilaian terhadap objek Penilaian yang berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah;
tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan Penilaian terhadap objek Penilaian yang berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja Kantor Pelayanan; dan
tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan berwenang un tuk melakukan Penilaian terhadap objek Penilaian yang berada pada wil ay ah kerjanya.
Dikecualikan dari ayat (1), kewenangan tim Penilai Direktorat Jenderal di lingkungan Kantor Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Peraturan Direktur J enderal.
Bagian Ketiga
Bantuan Penilaian
Pasal 23
Bantuan Penilaian dapat berupa:
bantuan tenaga Penilai; dan
bantuan teknis Penilaian.
Pasal 24
Ban tuan tenaga Penilai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal.
Bantuan teknis Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dalam hal Penilai Direktorat Jenderal mengalami kesulitan teknis dalam melakukan Penilaian.
Pasal 25
Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manus1a Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pelayanan, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah.
Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manus1a Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Wilayah, Kantor Wilayah dapat:
meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Pelayanan di wilayah kerjanya;
meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya berbatasan;
meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Pusat; atau
meneruskan permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan kepada:
Kantor Pelayanan yang wil ay ah kerjanya berbatasan dengan Kantor Pelayanan yang meminta bantuan; atau
Kantor Pusat.
Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manus1a Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pusat, Kantor Pusat dapat:
meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan; atau
mengoordinasikan permintaan sumber daya manusia Penilai yang diajukan oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan kepada Kantor Wil ay ah lainnya.
Permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan pnns1p efisiensi dan efektivitas.
Pasal 26
Pemberian bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan dapat berupa tim Penilai Direktorat Jenderal atau perorangan.
Pasal 27
Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah.
Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dapat:
meminta bantuan teknis kepada Kantor Pusat; atau
meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat.
Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pusat dapat meminta bantuan teknis kepada tenaga ahli.
Pasal 28
Penilai Direktorat Jenderal yang memberi bantuan teknis Penilaian tidak ikut menandatangani laporan Penilaian.
Penilai Direktorat Jenderal yang memberi bantuan teknis Penilaian Lapangan. menandatangani Berita
Bagian Keempat
Penggunaan Tenaga Ahli
Pasal 29
Acara Survei (1) Penggunaan bantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dapat berupa pemberian asistensi pelaksanaan Penilaian dan/ a tau pemberian informasi, saran, atau pendapat.
Penggunaan tenaga ahli dapat dilakukan dalam hal:
berdasarkan kajian teknis dari Kantor Pusat, Jasa tenaga ahli dibutuhkan untuk melakukan bantuan teknis; dan
tersedianya dana untuk menggunakan jasa tenaga ahli.
Penggunaan tenaga ahli dalam pemberian bantuan teknis diungkapkan dalam laporan Penilaian. BABV PELAKSANAAN PENILAIAN
Bagian Kesatu
Proses Penilaian
Pasal 30
Proses Penilaian meliputi:
identifikasi permohonan Penilaian;
penentuan tujuan Penilaian;
pengumpulan data awal;
survei lapangan;
analisis data;
penentuan pendekatan Penilaian;
simpulan nilai; dan
penyusunan laporan Penilaian. Paragraf 1 Identifikasi Permohonan Penilaian
Pasal 31
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi permohonan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
kelengkapan data dan informasi permohonan Penilaian; dan b. kebenaran formal data dan informasi permohonan Penilaian.
Pasal 32
Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat meminta penjelasan kepada Pemohon Penilaian dalam hal membutuhkan informasi lebih lanjut.
Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis melalui:
Direktur, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
Kepala Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau
Kepala Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan. Paragraf 2 Penentuan Tujuan Penilaian
Pasal 33
Tim Penilai Direktorat Jenderal menentukan tujuan Penilaian berdasarkan permohonan Penilaian dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pas al 8, dan Pas al 9. Paragraf 3 Pengumpulan Data Awal
Pasal 34
Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data awal.
Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data dan informasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Paragraf 4 Survei Lapangan
Pasal 35
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan survei lapangan.
Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota tim Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 36
Survei lapangan dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan:
objek Penilaian; atau
objek Penilaian dan objek pembanding.
Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Penilaian menggunakan pendekatan data pasar.
Pasal 37
Survei lapangan dilakukan dengan cara:
mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi objek Penilaian; dan
mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian dan/atau objek pembanding.
Pasal 38
Hasil survei lapangan dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 7 h uruf b an tar a lain:
rencana tata ruang wilayah;
peta kawasan;
keterangan harga;
informasi harga transaksi dan/atau penawaran; dan
rencana kegiatan.
Pasal 40
Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 untuk Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan bersumber dari:
Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi lain berupa rencana tata ruang wilayah;
Pengelola Sektor di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk data dan/atau informasi lain berupa peta kawasan;
Keputusan Pengelola Sektor di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk data dan/atau informasi lain berupa keterangan harga;
Iklan media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya, untuk informasi lain berupa harga transaksi dan/atau penawaran;
Pengelola Sektor di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau pemegang izin usaha, untuk data dan/atau informasi lain berupa rencana kegiatan.
Pasal 41
Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 untuk Hutan bersumber dari:
Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi lain berupa rencana tata ruang wilayah;
Pengelola Sektor di bidang kehutanan, untuk informasi lain berupa peta kawasan;
Asosiasi di bidang kehutanan, untuk data dan/atau informasi lain berupa keterangan harga;
Iklan media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya, untuk informasi lain berupa informasi harga transaksi dan/atau penawaran;
Pengelola Sektor di bidang kehutanan, pemerintah daerah, dan/atau pemegang izin usaha, untuk data dan/atau informasi lain berupa rencana kegiatan.
Pasal 42
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 untuk Kelautan dan Perikanan bersumber dari:
Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/ a tau informasi lain berupa rencana tata ruang wilayah;
Pengelola Sektor di bidang Kelautan dan Perikanan, untuk informasi lain berupa peta kawasan;
Asosiasi di bidang Kelautan dan Perikanan, untuk data dan/atau informasi lain berupa keterangan harga;
Iklan media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya, untuk informasi lain berupa informasi harga transaksi dan/ a tau penawaran;
Pengelola Sektor di bidang Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, dan/atau pemegang izin usaha, untuk data dan/atau informasi lain berupa rencana kegiatan.
Pasal 43
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 untuk Sumber Daya Air bersumber dari:
. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi lain berupa rencana tata ruang wilayah;
Pengelola Sektor di bidang Sumber Daya Air, untuk informasi lain berupa peta kawasan;
Asosiasi di bidang Sumber Daya Air, untuk data dan/atau informasi lain berupa keterangan harga;
Iklan media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya, untuk informasi lain berupa informasi harga transaksi dan/atau penawaran;
Pengelola Sektor di bidang Sumber Daya Air, pemerintah daerah, dan/atau pemegang izin usaha, untuk data dan/atau informasi lain berupa rencana kegiatan.
Pasal 44
Tim Penilai Direktorat Jenderal ^. dapat meminta tambahan data dan/atau informasi pendukung Penilaian kepada Pemohon Penilaian dalam hal ditemukan fakta baru terkait objek Penilaian pada saat pelaksanaan survei lapangan.
Permintaan tambahan data dan/atau informasi pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Batas waktu penerimaan tambahan data dan/atau informasi pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data ditandatangani.
Dalam hal Pemohon Penilaian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilaian tidak dilanjutkan;
Dalam hal Penilaian tidak dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim Penilai Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis permohonan Penilaian kepada Pemohon Penilaian melalui:
Direktur, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
Kepala Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau
Kepala Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
Pasal 45
Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak melakukan survei lapangan dalam hal:
pihak yang mengusahakan/memanfaatkan/ menggunakan/ mendayagunakan o bjek Penilaian tidak kooperatif;
adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat/ menghalangi;
tidak terjaminnya keamanan/keselamatan Penilai Direktorat Jenderal; dan/atau
terjadi peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar (force ma jeure) . (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal menyatakan secara tegas penyebab tidak dapat dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal tim Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat melakukan survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilaian tidak dilanjutkan.
Pasal 46
Tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 kepada Pemohon Penilaian dan/atau pemberi tugas.
Dalam hal Penilaian tidak dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), tim Penilai Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis permohonan Penilaian kepada Pemohon Penilaian melalui:
Direktur, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
Kepala Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau
Kepala Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan. Paragraf 5 Analisis Data
Pasal 47
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan analisis data.
Analisis data dilakukan terhadap data dan informasi yang diperoleh dari Pemohon Penilaian dan hasil survei lapangan.
Pasal 48
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan antara lain:
lokasi;
peruntukan area;
penz1nan;
dokumen legalitas;
luas wilayah usaha/kerja;
harga komoditi; dan
kualitas dan kuantitas sumber daya dan/atau cadangan.
Pasal 49
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa Hutan antara lain:
lokasi;
peruntukan area; C. penzman;
dokumen legalitas;
luas wilayah Hutan;
jenis dan tipe Hutan;
harga hasil Hu tan;
jenis flora dan fauna;
kualitas dan kuantitas flora; dan J ^. kuantitas fauna.
Pasal 50
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa Kelautan dan Perikanan antara lain:
lokasi;
peruntukan area; C. penzman;
dokumen legalitas;
luas wilayah;
jenis hasil laut; dan
harga hasil laut.
Pasal 51
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa Sumber Daya Air antara lain:
lokasi;
peruntukan area;
penzman;
dokumen legalitas; dan/atau
luas wilayah. Paragraf 6 Penentuan Pendekatan Penilaian
Pasal 52
Penilaian dilakukan dengan menggunakan:
pendekatan data pasar;
pendekatan biaya;
pendekatan pendapatan; dan/atau
pendekatan lainnya.
Pasal 53
. Pendekatan data pasar dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan.
Pendekatan biaya dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/memperoleh objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.
Pendekatan pendapatan dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan.
Pendekatan lainnya dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara selain dari pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 54
Dalam hal menggunakan pendekatan data pasar, Penilaian dilakukan dengan cara:
mengumpulkan data dan informasi . yang diperlukan terkait objek Penilaian dan objek pembanding;
membandingkan objek Penilaian dengan objek pembanding dengan menggunakan faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian; dan
melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari basil penyesuaian untuk menghasilkan nilai wajar.
Pasal 55
Objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a harus mempunyai karakteristik yang sebanding dengan objek Penilaian.
Pasal 56
Data penjualan clan/atau penawaran yang cligunakan sebagai pembancling clievaluasi clan clianalisis untuk proses penyesua1an.
Proses penyesuaian sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) merupakan kegiatan untuk menyesuaikan faktor perbeclaan objek Penilaian clengan objek pembancling.
Proses penyesuaian sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clilakukan clengan cara menambahkan a tau mengurangkan clalam persentase atau jumlah clalam satuan mata uang.
Pasal 57
Faktor perbeclaan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 56 ayat (2) antara lain:
waktu, yaitu perbeclaan waktu transaksi objek pembancling clengan tanggal Penilaian;
lokasi, yaitu perbeclaan lokasi antara objek pembancling clengan objek Penilaian;
sumber informasi harga, yaitu terkait informasi harga objek pembancling berupa harga penawaran atau harga jual beli;
cl. karakteristik fisik, yaitu perbeclaan luas, kualitas, clan/ atau kuantitas;
aksesibilitas, yaitu perbeclaan clalam kemuclahan untuk mencapai lokasi objek; clan/ atau f. tahapan penambangan, yaitu perbeclaan tahapan penambangan antara objek pembancling clengan objek Penilaian.
Pasal 58
Besarnya persentase atau jumlah clalam satuan mata uang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 56 ayat (3) clijumlahkan seluruhnya untuk memperoleh jumlah penyesuaian.
Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai objek Penilaian.
Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan menggunakan pembobotan.
Pasal 59
Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya dilakukan dengan tahap:
menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian;
menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan
mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian.
Pasal 60
Perhitungan biaya pembuatan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dilakukan apabila pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan dan/atau perolehan objek Penilaian dapat diperoleh di pasaran.
Perhitungan biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dilakukan apabila pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh atau se bagian informasi biaya pembuatan dan/atau perolehan objek Penilaian tidak dapat diperoleh di pasaran.
Pasal 61
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b meliputi:
penyusutan fisik;
keusangan ekonomis; dan/atau
keusangan fungsional.
Pasal 62
Besaran penyusutan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a ditentukan dengan cara mengalikan persentase penyusutan fisik dengan biaya pembuatan baru atau penggantian baru objek Penilaian.
Besaran persentase penyusutan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal sesuai kondisi di lapangan.
Pasal 63
Keusangan ekonomis se bagaimana dimaksud dalam Pas al 61 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang mengurangi nilai objek Penilaian.
Pasal 64
Keusangan fungsional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat:
perubahan fungsi objek Penilaian; dan/atau
ketidaksesuaian objek Penilaian dengan standar yang berlaku umum.
Pasal 65
Keusangan ekonomis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan/atau keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diperhitungkan setelah nilai pembuatan baru atau penggantian baru dikurangi dengan penyusutan fisik.
Besaran keusangan ekonomis dan/atau fungsional ditentukan oleh tim Penilai Jenderal sesuai kondisi di lapangan.
Pasal 66
keusangan Direktorat Penilaian dengan menggunakan pendekatan pendapatan dilakukan dengan tahap:
mengestimasi pendapatan bersih per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian;
menentukan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto yang sesuai; dan
menghitung nilai kini dari pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 67
Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor per tahun dengan biaya operasional.
Pasal 68
Nilai objek Penilaian dapat diperoleh dengan cara:
metode kapitalisasi langsung; atau
metode arus kas yang didiskontokan.
Pasal 69
Metode kapitalisasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan dengan cara mengkapitalisasi langsung pendapatan bersih operasi objek Penilaian dengan tingkat kapitalisasi tertentu.
Metode arus kas yang didiskontokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dilakukan dengan cara mengalikan proyeksi pendapatan bersih operasional objek Penilaian dengan faktor diskonto tertentu.
Pasal 70
Penilaian dengan menggunakan pendekatan lainnya dilakukan dengan cara:
pendekatan atas dasar pasar; dan/atau
pendekatan atas dasar selain pasar.
Ketentuan mengenai Penilaian dengan menggunakan pendekatan atas dasar pasar dan selain pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 71
Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai obj ek Penilaian.
Dalam hal digunakan dua atau lebih pendekatan Penilaian, tim Penilai Direktorat Jenderal:
melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas indikasi nilai dari pendekatan yang digunakan; atau
memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian.
Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional penilai Penilai Direktorat J enderal. Paragraf 7 Simpulan Nilai
Pasal 72
Hasil perhitungan nilai dengan menggunakan satu pendekatan Penilaian a tau hasil rekonsiliasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a dituangkan dalam simpulan nilai.
Pasal 73
Simpulan nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah.
Dalam hal perhitungan nilai menggunakan mata uang asmg, simpulan nilai dicantumkan dengan mengonversikan mata uang asing dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal Penilaian.
Dikecualikan dari ketentuan konversi dimaksud pada ayat (2), simpulan se bagaimana nilai dapat dicantumkan dalam satuan mata uang asmg sesuai dengan permohonan Penilaian.
Pasal 74
Simpulan nilai dibulatkan dalam ribuan terdekat.
Dalam hal simpulan nilai dicantumkan dalam satuan mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3), simpulan nilai tidak dibulatkan. Paragraf 8 Laporan Penilaian
Pasal 75
Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian.
Laporan Penilaian paling sedikit memuat:
uraian objek Penilaian;
tujuan Penilaian; C. tanggal survei lapangan;
tanggal Penilaian;
hasil analisis data;
pendekatan Penilaian; dan
sim pulan nilai.
Tanggal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek Penilaian.
Pasal 76
Untuk melaksanakan kendali mutu atas laporan Penilaian, tim Penilai Direktorat Jenderal yang melakukan Penilaian dalam rangka selain pelaporan dan penatausahaan, memaparkan konsep laporan Penilaian.
Pemaparan konsep laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
administrasi laporan Penilaian; dan
prosedur dan penerapan metode Penilaian.
Pemaparan konsep laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan Penilai Direktorat Jenderal yang ditunjuk oleh:
Direktur Jenderal, untuk Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
Kepala Kantor Wilayah, untuk Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau
Kepala Kantor Pelayanan, untuk Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
Penilai Direktorat Jenderal yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan konsep laporan Penilaian yang dilakukan pemaparah.
Terhadap pemaparan konsep laporan Penilaian, Penilai Direktorat Jenderal yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan saran, pertimbangan dan/atau pendapat sebagai bahan masukan bagi tim Penilai Direktorat Jenderal dalam menyelesaikan penyusunan laporan Penilaian.
Pemaparan konsep laporan Penilaian dilakukan sebelum ditandatanganinya laporan Penilaian oleh tim Penilai Direktorat Jenderal.
Pelaksanaan teknis pemaparan konsep laporan Penilaian dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 77
Laporan Penilaian ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 78
Laporan Penilaian ditandatangani oleh ketua dan anggota tim Penilai Direktorat Jenderal.
Anggota tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas laporan Penilaian.
Anggota tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak menandatangani laporan Penilaian, dengan alasan tertulis yang dilampirkan dalam laporan Penilaian.
Laporan Penilaian hanya dapat dipergunakan sepanjang ditandatangani oleh ketua tim Penilai Direktorat Jenderal dan sekurang-kurangnya memenuhi jumlah 2/3 (dua per tiga) anggota tim Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 79
Laporan Penilaian yang dibuat oleh tim Penilai Direktorat Jenderal berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal Penilaian.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa berlaku laporan Penilaian yang dibuat dalam rangka penatausahaan berlaku sampai dengan dilakukan Penilaian kembali.
Pasal 80
Laporan Penilaian disampaikan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal kepada Pemohon Penilaian melalui Direktur Jenderal.
Pasal 81
Ketentuan teknis mengenai proses Penilaian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Kedua
Kaji Ulang Laporan Penilaian
Pasal 82
Laporan Penilaian yang dibuat oleh tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur.
Laporan Penilaian yang dibuat oleh tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur.
Laporan Penilaian yang dibuat oleh tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 83
Kaji ulang laporan dilakukan atas:
administrasi laporan Penilaian; dan
prosedur dan penerapan metode Penilaian.
Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pemenuhan standar laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain pada:
pemenuhan prosedur Penilaian;
ketepatan penggunaan asumsi;
ketepatan pernyataan;
penggunaan pendekatan Penilaian;
konsistensi penyesuaian dan/atau pembobotan;
kebenaran perhitungan; dan
konsistensi analisa dan simpulan yang dibuat.
Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam hal pada perhitungan nilai, tim Penilai Direktorat Jenderal menggunakan penyesuaian dan/atau pembobotan.
Pasal 84
Penilai Direktorat Jenderal yang melakukan kaji ulang laporan memberikan pendapat atas laporan Penilaian.
Pendapat atas laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pembinaan Penilai Direktorat J enderal.
Bagian Ketiga
Standar Penilaian
Pasal 85
Pelaksanaan Penilaian dilakukan dengan berpedoman pada prinsip Penilaian yang berlaku umum.
BAB VI
BASIS DATA PENILAIAN
Pasal 86
Basis Data Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara berupa sumber daya alam dibentuk pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan.
Pembentukan Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data dan informasi dari sumber yang kompeten dan dikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok Penilaian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Basis Data Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara berupa sumber daya alam diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 87
Dalam hal diperlukan, Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara berupa sumber daya alam dapat dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara berupa sumber daya alam yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah.
Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya, dengan ketentuan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri !Ill .
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Direktur Jenderal yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 tentang Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 90
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 tentang Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 91
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 639 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 6 6 / PMK . 0 6 / 2 0 1 6 TENT ANG PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARA BERUPA SUMBER DAYA ALAM FORMAT BERITA ACARA SURVEI LAPANGAN . . . (1) . . . BERITA ACARA SUR VEI LAPANGAN NOMOR: BASL- . . . (2)... /... (3) . . . /... (4) . . . Pada hari . . . (5). . . tanggal . . . (6)... , tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari . . . (7) . . . sesuai surat tugas Nomor: . . . (8) . . . tanggal . . . (9) . . . telah melakukan survei lapangan atas sumber daya alam berupa ... (1 OJ . . . terletak di . . . (1 1) . . . , dengan hasil sebagai berikut: 1 . . . . (12) . . . _; _ 2............ . . Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya Tim Penilai: 1 . . . . (1 3) . . . Nama NIP 2 . Nama NIP 3 . Nama NIP Mengetahui: 1 . . . . (1 4) . . . Nama Jabatan :
Nama Jabatan Keterangan:
diisi kop Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
diisi nomor urut berita acara survei lapangan.
diisi kode tata persuratan yang berlaku di Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
diisi tahun survei lapangan dilaksanakan.
diisi nama hari saat survei atas objek Penilaian dilakukan. Apabila survei dilaksanakan lebih dari satu hari, agar dicantumkan nama hari survei dimulai clan nama hari survei diakhiri, dengan diberikan kalimat sambung sampai dengan ( ... sampai dengan ... ).
diisi tanggal saat survei atas objek Penilaian dilakukan. Apabila survei dilaksanakan lebih dari satu hari, agar dicantumkan tanggal survei dimulai clan tanggal survei diakhiri, dengan diberikan kalimat sambung sampai dengan ( ... sampai dengan ... ).
diisi nama Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
diisi nomor surat tugas.
diisi tanggal surat tugas.
diisi uraian singkat objek Penilaian.
diisi lokasi objek Penilaian berada.
diisi uraian hasil survei lapangan.
diisi tanda tangan, nama, clan NIP anggota tim Penilai Direktorat Jenderal yang melaksanakan survei lapangan.
diisi tanda tangan, nama, clan jabatan saksi yang mengetahui pelaksanaan survei lapangan. LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6 6 / PMK . 0 6 / 2 0 1 6 TENT ANG PENILAIAN KEKA Y AAN YANG DI KU ASAI NEGARA BERUPA SUMBER DAYA ALAM FORMAT BERITA ACARA TAMBAHAN KEBUTUHAN DATA . . . (1) . . . BERITA ACARA TAMBAHAN KEBUTUHAN DATA NOMOR: BATKD- . . . (2)... /... (3) . . . /... (4) . . . Pada hari . . . (5)... tanggal . . . (6) . . . tim Penilai Direktorat Jenderal dari . . . (7) . . . sesuai surat tugas Nomor . . . (8) . . . tanggal . . . (9) . . . , setelah melakukan survei lapangan atas sumber daya alam berupa . . . (1 0)... sesuai Berita Acara Survei Lapangan Nomor . . . (1 1) . . . tanggal . . . (12) . . . , diketahui bahwa masih terdapat data pendukung Penilaian yang perlu ditambahkan seperti sebagai berikut. 1 . . . . (1 3) . . . _; _ 2 . ............ . Berhubung dengan pentingnya data dimaksud bagi proses penyelesaian Laporan Penilaian, data pendukung dimaksud agar segera dilengkapi dan disampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Apabila data pendukung dimaksud tidak segera dilengkapi dan disampaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal Berita Acara ini ditandatangani, Penilaian tidak dapat dilanjutkan dan permohonan Penilaian dikembalikan. Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya. Tim Penilai: 1 . . . . (1 4) . . . Nama NIP Mengetahui: 1 . . . . (1 5) . . . Nama Jabatan :
Nama NIP 3. Nama NIP Salinan Berita Acara ini disampaikan kepada:
. . . (1 6) . . . _; _ 2. Nama Jabatan Keterangan:
diisi kop surat Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat. (2) diisi nomor urut berita acara tambahan kebutuhan data. (3) diisi kode tata persuratan yang berlaku di Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
diisi tahun Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data dibuat.
diisi nama hari saat Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data dibuat.
diisi tanggal saat Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data dibuat. (7) diisi nama Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
diisi nomor surat tugas.
diisi tanggal surat tugas.
diisi uraian singkat objek Penilaian.
diisi nomor Berita Acara Survei Lapangan.
diisi tanggal Berita Acara Survei Lapangan.
diisi dokumen yang tidak lengkap.
diisi tanda tangan, nama, dan NIP anggota tim Penilai Direktorat Jenderal yang meminta tambahan data.
diisi tanda tangan, nama, dan jabatan saksi yang mengetahui data perlu ditambahkan.
diisi nama Kementerian/Lembaga atau instansi yang mengajukan permohonan Penilaian atau pihak terkait. LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 6 6 / PMK . 06 / 20 1 6 TENT ANG PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARA BERUPA SUMBER DAYA ALAM FORMAT BERITA ACARA TIDAK DAPAT MELAKUKAN SURVEI LAPANGAN .. . (1) ... BERITA ACARA TIDAK DAPAT MELAKUKAN SURVEI LAPANGAN NOMOR: BATSL- . . . (2) ... / ... (3) ... / ... (4) ... Pada hari . . . (5)... tanggal . . . (6) ... , tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari . . . (7)... sesuai surat tugas Nomor: . . . (8)... tanggal .. . (9) ... dengan ini menyatakan bahwa kami tidak dapat melakukan survei lapangan atas sumber daya alam berupa . . . (1 0) ... terletak di . . . (1 1) ... , karena: 1 . ... (12) ... _; _ 2............ . . Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya Tim Penilai: 1 . ... (1 3) ... Nama NIP 2 . Nama NIP 3. Nama NIP Mengetahui: 1 . Nama Jabatan :
Nama Jabatan ' - www.jdih.kemenkeu.go.id Keterangan:
diisi kop surat Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
diisi nomor urut berita acara tidak dapat melakukan survei lapangan.
diisi kode tata persuratan yang berlaku di Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
diisi tahun berita acara dibuat.
diisi nama hari saat berita acara dibuat.
diisi tanggal saat berita acara dibuat.
diisi nama Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
diisi nomor surat tugas.
diisi tanggal surat tugas.
diisi uraian singkat objek Penilaian.
diisi lokasi objek Penilaian berada.
diisi penyebab tidak dapat dilaksanakannya survei lapangan.
diisi tanda tangan, nama, dan NIP anggota tim Penilai Direktorat Jenderal yang tidak berhasil melaksanakan survei lapangan.
diisi tanda tangan, nama, dan jabatan saksi yang mengetahui penyebab tidak dapat dilaksanakannya survei lapangan.