MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNQONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNQONESIA &ALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57/PMK.02/2017 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keua: igan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyecliaan, Pencairan, clan Pertanggungjawaban Dana Subsicli Benih, telah cliatur ketentuan mengenai tata cara penyecliaan, pencairan, clan pertanggungjawaban clana subsicli benih;
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan subsicli benih, perlu clilakukan penyesuaian terhaclap kuasa pengguna anggaran kegiatan subsicli benih clan penghapusan kebijakan mengenai penempatan clana subsicli benih pacla rekening clana caclangan;
bahwa untuk menyesuaikan kuasa pengguna anggaran kegiatan subsicli benih clan menghapus kebijakan mengenai penempatan clana subsicli benih pacla rekening clana caclangan, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyecliaan, Pencairan, clan Pertanggungjawaban Dana Subsicli Benih; Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurnf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuanga_J. tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 467);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! 66/PMK.02/2013 TENTANG TATA KEUANGAN NOMOR CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BE NIH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 l\omor 467), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Perbenihan Tanaman Pangan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian selaku KPA.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
pejabat yang cliberi wewenang untuk melakukan tinclakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; clan b. pejabat yang diberi wewenang unt1k menguji tagihan kepada Negara dan menc.nclatangani Surat Perintah Membayar.
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksucl pacla ayat (2) clisampaikan kepacla Kepala Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara n: itra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pasal 10
KPA bertanggung jawab secara formal clan material atas pelaksanaan kegiatan Subsicli Benih.
Pasal II
Peraturan Men teri m1 mulai berlaku pada. tanggal cliunclangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 201 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 693