bahwa dalam rangka penyajian nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara akurat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik serta guna mengakomodir pengaturan mengenai penerapan sistem akuntansi Pemerintah berbasis akrual, ketentuan mengenai Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Rekonsiliasi Data BMN adalah proses pencocokan laporan nilai BMN dan/atau Pengelolaan BMN antara dua unit pemroses atau lebih terhadap sumber data yang sama.
Pemutakhiran Data BMN adalah kegiatan memutakhirkan data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama suatu periode.
Laporan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat LBMN, adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang dari Laporan Barang Pengelola dan Laporan Barang Milik Negara per Kementerian/Lembaga atau Laporan Barang Pengguna, secara semesteran dan tahunan.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
Entitas Akuntansi merupakan unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya.
Entitas Pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masing- masing Kementerian/Lembaga di lingkungan pemerintah pusat, satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut ketentuan peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Negara.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPB-W, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1, yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat eselon 1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya.
Unit Akuntansi Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAPB, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPA-W, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1, yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAPA, adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah unit eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang selanjutnya disingkat DJPB, adalah unit eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat wilayah pada Pengelola Barang.
Kantor Wilayah DJPB, yang selanjutnya disebut Kanwil DJPB, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJPB dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, yang meliputi:
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga;
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang; dan
Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.
Pasal 3
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan terhadap BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan terhadap data BMN yang meliputi:
Persediaan;
Aset Tetap, meliputi:
Tanah;
Peralatan dan Mesin;
Gedung dan Bangunan;
Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
Aset Tetap Lainnya;
Konstruksi dalam Pengerjaan; dan
Akumulasi Penyusutan atas Aset Tetap;
Aset Lainnya meliputi:
Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
Aset Tak Berwujud;
Aset Lain-Lain, berupa Aset Tetap yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintahan dan Aset Lain-Lain berupa BMN;
Akumulasi Penyusutan atas Aset Lainnya; dan
Akumulasi Amortisasi Aset Tak berwujud;
BMN yang telah dilakukan reklasifikasi keluar dari Neraca ke dalam Daftar Barang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan berdasarkan pengklasifikasian dalam Neraca.
Bagian Ketiga
Prinsip Umum
Pasal 4
Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang menyusun LBMN yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan BMN.
LBMN digunakan sebagai bahan untuk menyusun Neraca Pemerintah Pusat.
Pasal 5
Rekonsiliasi Data BMN dilakukan untuk menjaga keakuratan dan keandalan data BMN yang disajikan dalam LBMN dan Neraca Pemerintah Pusat.
Pasal 6
Dokumen sumber yang digunakan dalam Rekonsiliasi Data BMN paling sedikit berupa:
Laporan Barang Kuasa Pengguna/Laporan Barang Pengguna /LBMN;
Neraca tingkat satuan kerja/wilayah/eselon I/ Kementerian/Lembaga/Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Dokumen transaksi BMN; dan
Dokumen pengelolaan BMN.
BAB II
REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 7
Kementerian/Lembaga melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara internal antara unit akuntansi barang dan unit akuntansi keuangan pada setiap jenjang pelaporan.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara:
UAKPB dan UAKPA;
UAPPB-W dan UAPPA-W;
UAPPB-E1 dan UAPPA-E1;
UAPB dan UAPA.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Kementerian/Lembaga.
Pasal 8
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAKPB dan UAKPA.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAPPB-W dan UAPPA-W.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAPPB-E1 dan UAPPA-E1.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAPB dan UAPA.
Dalam hal terdapat perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB dengan UAKPA/UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA maka nilai BMN yang diakui adalah nilai BMN yang didasarkan pada dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengakuan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga mempertimbangkan substansi dan realitas ekonomi atas BMN terkait.
Perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPPB-W/UAPPB- E1/UAPB dengan UAKPA/UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
Pasal 9
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga terdiri atas:
Rekonsiliasi saldo awal BMN;
Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan
Rekonsiliasi pengelolaan BMN.
Termasuk dalam Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c adalah Rekonsiliasi pengelolaan BMN yang berpengaruh pada transaksi akrual.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga dilakukan paling sedikit:
setiap bulan pada tingkat UAKPB dengan UAKPA;
setiap semester pada tingkat UAKPB dengan UAKPA, UAPPB-W dengan UAPPA-W, UAPPB-E1 dengan UAPPA-E1, dan UAPB dengan UAPA.
Pasal 10
Dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga tidak dapat dilakukan perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN dapat dilakukan dalam hal:
dalam rangka penyesuaian data BMN dengan data BMN yang tercantum dalam laporan keuangan Audited periode sebelumnya; dan/atau
terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi.
Kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan atas saldo awal BMN semester II yang merupakan saldo akhir BMN semester I.
Perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN harus dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
BAB III
REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN ANTARA PENGGUNA BARANG DAN PENGELOLA BARANG
Pasal 11
Pengguna Barang melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan DJKN selaku Pengelola Barang pada setiap jenjang pelaporan.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara:
UAKPB dan KPKNL;
UAPPB-W dan Kanwil DJKN;
UAPPB-E1 dan Kantor Pusat DJKN q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN, dalam hal diperlukan; dan
UAPB dan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN tingkat UAKPB/UAPPB-W sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai wilayah kerja KPKNL/Kanwil DJKN.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Kementerian/Lembaga.
Termasuk dalam Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN untuk satuan kerja perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 12
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang terdiri atas:
Rekonsiliasi saldo awal;
Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan
Rekonsiliasi pengelolaan BMN.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap periode pelaporan.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesainya kegiatan rekonsiliasi internal pada Kementerian/Lembaga.
Dalam hal terdapat perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB dan KPKNL/Kanwil DJKN/ Kantor Pusat DJKN, maka nilai BMN yang diakui adalah nilai BMN yang didasarkan pada dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengakuan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga mempertimbangkan substansi dan realitas ekonomi atas BMN terkait.
Perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPPB-W/UAPPB- E1/UAPB dan KPKNL/Kanwil DJKN/ Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang menjalankan fungsi Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
Pasal 13
Dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang tidak dapat dilakukan perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN dapat dilakukan dalam hal:
dalam rangka penyesuaian data BMN dengan data BMN yang tercantum dalam laporan keuangan Audited periode sebelumnya; dan/atau
terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi.
Kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan atas saldo awal BMN semester II yang merupakan saldo akhir BMN semester I.
Perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN harus dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
BAB IV
REKONSILIASI DATA BMN PADA BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 14
Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara dilakukan antara DJKN selaku penyusun LBMN dan DJPB selaku penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara berjenjang.
Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara:
KPKNL dan KPPN;
Kanwil DJKN dan Kanwil DJPB;
Kantor Pusat DJKN q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN dan Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan.
Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap periode pelaporan.
Rekonsiliasi Data BMN antara KPKNL/Kanwil DJKN dengan KPPN/Kanwil DJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai wilayah kerja masing-masing.
Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului oleh kegiatan Rekonsiliasi Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
Pasal 15
Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
Rekonsiliasi saldo akhir; dan
Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pengelolaan BMN.
Data yang digunakan sebagai bahan Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
Data BMN yang dihasilkan KPKNL berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan UAKPB dan Neraca yang dihasilkan KPPN berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan UAKPA;
Data BMN yang dihasilkan Kanwil DJKN berdasarkan hasil Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan UAPPB-W dan Neraca yang dihasilkan Kanwil DJPB berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan UAPPA-W;
Data BMN yang dihasilkan Kantor Pusat DJKN berdasarkan hasil Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan UAPB dan Neraca yang dihasilkan Kantor Pusat DJPB berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan UAPA.
Pasal 16
Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara dilakukan dengan:
menyandingkan data posisi BMN di neraca satker yang telah dilakukan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL/Kanwil DJKN/Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN dengan data neraca satker pada KPPN/Kanwil DJPB/Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan;
menyusun Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.
Pasal 17
Dalam hal terdapat perbedaan nilai BMN pada hasil Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara, KPKNL/Kanwil DJKN/Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN dan KPPN/Kanwil DJPB/Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan melakukan konfirmasi atas perbedaan nilai BMN kepada satuan kerja/Kementerian/Lembaga.
Nilai BMN yang diakui dari hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai BMN yang didasarkan pada dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengakuan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mempertimbangkan substansi dan realitas ekonomi atas BMN terkait.
Perbedaan nilai BMN antara KPKNL/Kanwil DJKN/Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN dan KPPN/Kanwil DJPB/Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
BAB V
PENYAJIAN DAN PELAPORAN HASIL REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN
Pasal 18
Hasil Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.
Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
identitas UAKPB/UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB;
data BMN berupa golongan dan kodefikasi BMN, kode dan uraian akun neraca, serta nilai rupiah BMN; dan
penjelasan atas perbedaan yang ada.
Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
penanggung jawab/petugas Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN Tingkat UAKPB/UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB dan penanggung jawab/petugas rekonsiliasi tingkat UAKPA/UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA sesuai jenjang pelaporannya dan diketahui oleh Penanggung Jawab UAKPB/UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB, untuk Rekonsiliasi Data BMN internal pada Kementerian/Lembaga;
penanggung jawab/petugas Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN Tingkat UAKPB/UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB dan penanggung jawab/petugas yang menangani penatausahaan BMN pada KPKNL/Kanwil DJKN/Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN sesuai jenjang pelaporannya, untuk Rekonsiliasi Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang;
penanggung jawab/petugas Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN Tingkat KPKNL/Kanwil DJKN/Kantor Pusat DJKN q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN dan penanggung jawab/petugas pada KPPN/Kanwil DJPB/Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai jenjang pelaporannya, untuk Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.
Pasal 19
Hasil pelaksanaaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN yang tertuang dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dituangkan dalam Catatan atas Laporan Barang Milik Negara pada setiap jenjang pelaporan Kementerian/Lembaga.
Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN menjadi salah satu lampiran dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna/Laporan Barang Pengguna Wilayah/Laporan Barang Pengguna Eselon I/Laporan Barang Pengguna dalam setiap jenjang pelaporan Kementerian/Lembaga.
Data yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara UAKPB/UAPPB-W/UAPB dengan KPKNL/Kanwil DJKN/ Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN menjadi data yang digunakan dalam penyusunan:
Laporan Barang Kuasa Pengguna/Laporan Barang Pengguna;
LBMN-Kantor Daerah/LBMN-Kantor Wilayah; dan
LBMN.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
Pengelola Barang melakukan pembinaan atas pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara berjenjang terhadap Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Pengguna Barang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran data BMN secara berjenjang terhadap unit akuntansi yang berada di wilayah kerjanya.
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada:
kepatuhan pelaksanaan;
ketepatan waktu;
kelengkapan dan kebenaran data; dan
tindak lanjut atas penyelesaian temuan permasalahan dalam Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.
Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB VII
SANKSI
Pasal 21
Terhadap UAKPB/UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB yang tidak melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan Pengelola Barang, dikenakan sanksi berupa:
penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko pengelolaan BMN dan penyerapan APBN; dan
rekomendasi kepada KPPN untuk pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 22
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut:
dalam hal UAKPB/UAPPB-W/UAPB tidak melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, Pengelola Barang menerbitkan surat peringatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN;
dalam hal UAKPB/UAPPB-W/UAPB tidak melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pengelola Barang mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara:
Pengelola Barang menerbitkan surat pemberitahuan pengenaan sanksi berupa sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a kepada UAKPB/UAPPB-W/UAPB;
Pengelola Barang menyampaikan surat rekomendasi pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada KPPN.
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak menghapus kewajiban UAKPB/UAPPB-W/UAPB untuk melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN;
dalam hal UAKPB/UAPPB-W/UAPB melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, Pengelola Barang menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi;
surat pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan oleh Pengelola Barang kepada KPPN dan UAKPB/UAPPB- W/UAPB yang bersangkutan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Dalam rangka pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dapat dilakukan pertukaran data antara DJKN dan DJPB.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 25
Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2016.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Data BMN Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA