JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14705 (Release-382)

  • 69/PMK.07/2021
  • 23 Jun 2021
  • Dicabut
  • Fulltext (5 MB)
Menimbang
Mengingat
MEMUTUSKAN
Pasal I
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 29a
Pasal 29b
Pasal 29c
Pasal 38
Pasal 47
Pasal 47a
Pasal 47b
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 57
Pasal 59
Pasal 61
Pasal Ii
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:
a.

bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;

b.

bahwa untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19), perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan pemantauan dan evaluasi dana desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;

mengingat:
1.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

5.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA.

Pasal I

1.

Pasal 23

(1)
(2)
(3)
(4)
a.
1.
b.
1.
2.
1.
2.
(5)
a.
1.
b.
1.
2.
(6)
2.

Pasal 24

(1)
a.
1.
2.
3.
b.
1.
2.
3.
4.
c.
1.
(2)
a.
1.
2.
3.
1.
2.
3.
4.
5.
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
3.

Pasal 25

(1)
a.
b.
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
4.

Pasal 26

(1)
a.
b.
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
5.

Pasal 29A

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
a.
b.

Pasal 29B

(1)
a.
b.
(2)
(3)
a.
b.
(4)
(5)
(6)
(7)

Pasal 29C

(1)
(2)
6.

Pasal 38

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
a.
b.
c.
d.
(10)
(11)
(12)
(13)
7.

Pasal 47

(1)
a.
b.
1.
c.
d.
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
8.

Pasal 47A

(1)
(2)
a.
b.
c.
(3)
(4)
(5)
a.
b.
c.
d.
(6)
a.
b.
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)

Pasal 47B

9.

Pasal 53

(1)
a.
b.
(2)
(3)
(4)
a.
b.
(5)
(6)
(7)
10.

Pasal 54

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
11.

Pasal 57

(1)
(2)
(3)
(4)
12.

Pasal 59

(1)
(2)
(3)
(4)
a.
b.
13.

Pasal 61

i.
j.

Pasal II