bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
bahwa untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19), perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan pemantauan dan evaluasi dana desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima dan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) paling cepat bulan Januari; dan 2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima;
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret; dan
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing- masing bulan berkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan bulan kesepuluh; dan c. tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:
20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Juni; dan
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:
tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:
60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh dan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) paling cepat bulan Januari; dan 2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing- masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh; dan
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Maret; dan
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulan kesebelas, serta paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.
Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.
Ketentuan ayat (10) Pasal 24 diubah dan di antara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10a), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan:
tahap I sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 1 berupa:
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
peraturan Desa mengenai APBDes; dan
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
tahap II sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b angka 1 berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran __ Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;
peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dan kepala KPPN yang berasal dari: a) sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD; dan b) sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019; dan
tahap III sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c angka 1 berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan 2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan:
tahap I sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a angka 1 berupa:
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
peraturan Desa mengenai APBDes; dan
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan b. tahap II sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf b angka 1 berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran __ Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;
peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dan kepala KPPN yang berasal dari: a) sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD; dan b) sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.
Dalam hal Desa tidak melaksanakan BLT Desa Tahun Anggaran 2020 selama 9 (sembilan) bulan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 juga di tambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya.
Dalam hal bupati/wali kota melakukan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b juga ditambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan ayat (2) huruf a angka 3 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali.
Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.
Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran.
Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum memenuhi kebutuhan input data, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa untuk dilakukan pemutakhiran.
Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
(10a)Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditunjuk oleh bupati/wali kota.
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital ( softcopy ) atau dokumen fisik ( hardcopy ).
Dokumen digital ( softcopy ) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diolah dan dihasilkan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) dan di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Dana Desa tahap I untuk kebutuhan BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 2, disalurkan dengan ketentuan:
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan melakukan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat setiap bulan yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu; dan
Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kelima untuk masing- masing bulan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya.
Penyaluran Dana Desa Tahap II untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b angka 2 untuk bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh masing-masing bulan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya.
Penyaluran Dana Desa Tahap III untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c angka 2 untuk bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas masing-masing bulan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya.
Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kedua belas dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember.
Jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan jumlah yang diperoleh dari realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya atau hasil pendataan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun berkenaan.
(6a) Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa tahap I dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dengan besaran BLT Desa setiap bulan selama 5 (lima) bulan, paling banyak sebesar Dana Desa tahap I yang akan disalurkan di luar dari kebutuhan Dana Desa untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19).
Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa, Dana Desa disalurkan dengan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) tanpa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.
Dalam hal terdapat perubahan peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 3, bupati/wali kota menyampaikan perubahan peraturan kepala desa dimaksud melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat tanggal 31 Desember.
(8a) Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 1 sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu tidak dilaksanakan mulai bulan Januari, penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) untuk bulan kesatu sampai dengan bulan yang belum disalurkan dapat dilakukan setelah melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan sebelumnya.
Dalam hal jumlah keluarga penerima manfaat yang telah direalisasikan lebih besar atau lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat yang telah direkam pada bulan kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tetap disalurkan sebesar kebutuhan BLT Desa setiap bulan.
Bupati/wali kota bertanggung jawab atas kebenaran perekaman data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan ayat (5).
Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Dana Desa tahap I untuk Desa berstatus Desa Mandiri, kebutuhan BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a angka 2 disalurkan dengan ketentuan:
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dan melakukan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat setiap bulan yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu;
Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh untuk masing- masing bulan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya.
Penyaluran Dana Desa Tahap II untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf b angka 2 untuk bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas masing-masing bulan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya.
Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kedua belas untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan paling lambat 31 Desember.
Jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan jumlah yang diperoleh dari realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya atau hasil pendataan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun berkenaan.
(5a) Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa tahap I dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dengan besaran BLT Desa setiap bulan selama 7 (tujuh) bulan, paling banyak sebesar Dana Desa tahap I yang akan disalurkan di luar dari kebutuhan Dana Desa untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19).
Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa, Dana Desa disalurkan dengan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) tanpa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.
Dalam hal terdapat perubahan peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b angka 4, bupati/wali kota menyampaikan perubahan peraturan kepala Desa dimaksud melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat tanggal 31 Desember.
(7a) Penyaluran Dana Desa BLT Desa bulan kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a angka 1 sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu tidak dilaksanakan mulai bulan Januari, penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk bulan kesatu sampai dengan bulan yang belum dibayarkan dapat dilakukan setelah melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan sebelumnya.
Dalam hal jumlah keluarga penerima manfaat untuk Desa berstatus Desa Mandiri yang telah direalisasikan lebih besar atau lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat yang telah direkam pada bulan kesatu, Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tetap disalurkan sebesar kebutuhan BLT Desa setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Bupati/wali kota bertanggung jawab atas kebenaran perekaman data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
Penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dilakukan sebesar 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
Dalam hal belum terdapat peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pagu Dana Desa menggunakan pagu Dana Desa sesuai tabel referensi alokasi Dana Desa per Desa pada Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
Penyaluran Dana Desa sebesar 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari penyaluran Dana Desa tahap I di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf a angka 1 dan ayat (5) huruf a angka 1.
Dalam hal:
Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) sebesar 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disalurkan berdasarkan pagu Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
telah terdapat peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I, bupati/wali kota melakukan pemutakhiran pagu Dana Desa setiap Desa sesuai peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada hufuf b pada Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
Pasal 29B
Dana Desa sebesar 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A ayat disalurkan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen berupa:
rincian Dana Desa setiap Desa yang ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah; dan
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan hasil dari penandaan Desa yang layak salur melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) yang dilakukan oleh bupati/wali kota.
Sisa Dana Desa tahap I yang belum disalurkan selain yang sebesar 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen dari bupati/wali kota berupa:
peraturan Desa mengenai APBDes; dan
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjuk oleh bupati/wali kota.
Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap I, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Dana Desa tahap I yang telah disalurkan di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.
Pasal 29C
Dalam hal kebutuhan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) melebihi dari 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, pemenuhan kebutuhan pendanaan dapat menggunakan Dana Desa tahap I di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 1 dan ayat (5) huruf a angka 1.
Dalam hal kebutuhan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) yang bersumber dari penyaluran Dana Desa tahap I di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pemenuhan kebutuhan pendanaan dapat menggunakan Dana Desa tahap II.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.
Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaring pengaman sosial, Padat Karya Tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.
Pengembangan sektor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan Desa Digital, Desa Wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.
Jaring pengaman sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa BLT Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 19) sesuai kewenangan Desa.
Pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) di tingkat Desa atau pos jaga di Desa.
Pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) atau pos jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8), memiliki fungsi:
pencegahan;
penanganan;
pembinaan; dan
pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) di tingkat Desa.
Rincian kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) termasuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa yang dilaksanakan oleh Desa berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa melakukan penyesuaian penggunaan Dana Desa atas kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur dan bupati/wali kota penerima Dana Desa mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) yang didanai dari Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
Ketentuan ayat (4) dan ayat (9) Pasal 47 diubah dan setelah ayat (9) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Pemantauan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mengetahui:
besaran sisa Dana Desa di RKD dari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum disetorkan oleh kepala Desa ke RKUD;
besaran sisa Dana Desa di RKUD yang belum disetorkan oleh bupati/wali kota ke RKUN meliputi:
sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD; dan 2. sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019;
besaran sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2019 yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran tahap III Tahun Anggaran 2020; dan
besaran sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2020.
Sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau pada penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri Tahun Anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa berdasarkan hasil rekonsiliasi antara kepala Desa dan bupati/wali kota.
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bupati/wali kota kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagai dasar penghitungan penyaluran Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
Sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam memperhitungkan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah mendapat data hasil rekonsiliasi sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dengan KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dari Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2019 yang belum selesai diperhitungkan di tahap III Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri Tahun Anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.
Sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yang tidak dianggarkan kembali akan diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri Tahun Anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.
Dalam hal Dana Desa tahap III atau Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (7), dan ayat (8) tidak mencukupi, selisih sisa Dana Desa diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2022.
Penyelesaian Dana Desa di RKUD melalui pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melebihi 1 (satu) tahun anggaran.
Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 47A dan Pasal 47B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47A
Perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dikecualikan bagi Desa yang mengalami bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilang atau rusaknya sebagian atau seluruh:
Dana Desa;
dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa; dan/atau
keluaran kegiatan yang didanai Dana Desa.
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan Dana Desa dalam bentuk tunai yang telah ditarik dari RKD.
Bupati/wali kota menandai Desa yang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan perekaman nilai Dana Desa yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan akibat bencana alam pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
Bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang paling kurang memuat:
nama dan kode Desa;
peristiwa bencana alam yang dialami;
waktu kejadian; dan
akibat bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dokumen berupa:
daftar Desa hasil penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hasil cetakan dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) yang ditandatangani oleh bupati/wali kota; dan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala Desa.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah sesuai, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa.
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak sesuai, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menolak permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa.
Kebenaran atas Desa yang mengalami bencana alam dan nilai kerugian atas Dana Desa merupakan tanggung jawab dari bupati/wali kota.
Bupati/wali kota mengajukan surat permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat sebelum pengajuan penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri.
Dalam hal Desa telah menerima penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri, permohonan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak dapat diajukan.
Pasal 47B
Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa telah menerima permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (9) dengan lengkap dan benar, kepala Desa dikecualikan dari kewajiban menyetorkan sisa Dana Desa yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (4) ke RKUD.
Ketentuan ayat (7) Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:
kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau
Desa mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum.
Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas proses perkara hukum penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Dalam hal kepala Desa telah ditetapkan sebagai tersangka, bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa, berdasarkan:
surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
Penghentian penyaluran Dana Desa berdasarkan surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan mulai penyaluran Dana Desa tahap berikutnya setelah surat dimaksud diterima.
Dalam hal surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima setelah Dana Desa tahap III atau Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri tahun anggaran berjalan disalurkan, penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran berikutnya dihentikan.
Penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan melalui naskah dinas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan bupati/wali kota atau kementerian/lembaga terkait.
Ketentuan ayat (7) Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Dana Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), tidak dapat disalurkan kembali ke RKD.
Desa yang dihentikan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a, berhak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya setelah periode penghentian penyaluran Dana Desa.
Pengecualian atas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
Surat permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah terdapat pencabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka, dan/atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf b, dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari kementerian/lembaga terkait paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan, Dana Desa disalurkan untuk tahun anggaran berikutnya sepanjang Dana Desa untuk Desa tersebut telah dialokasikan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat rekomendasi dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerbitkan naskah dinas pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan bupati/wali kota atau kementerian/lembaga terkait.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Bupati/wali kota melakukan pengecekan data jumlah Desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dengan data jumlah Desa mutakhir yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Bupati/wali kota menyampaikan hasil pengecekan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Juli.
Dalam hal data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menggunakan data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam hal data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menggunakan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Ketentuan ayat (4) Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Rekonsiliasi sisa dana di RKD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 antara bupati/wali kota dan kepala Desa dilakukan paling lambat tanggal 16 April 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyetorkan sisa dana ke RKUD paling lambat tanggal 30 April 2021.
Rekonsiliasi sisa dana di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 antara bupati/wali kota dan KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dilakukan paling lambat tanggal 28 Mei 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota:
menyetorkan sisa dana ke RKUN paling lambat tanggal 30 Juni 2021; dan
melakukan perekaman dan pendetailan atas sisa Dana Desa yang telah disetor ke RKUN dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat tanggal 9 Juli 2021.
Setelah huruf h Pasal 61 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i dan huruf j, sehingga Pasal 61 huruf i dan huruf j berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
Ketentuan mengenai:
format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); dan
format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (5) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021 KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA 69/PMK.07/2021