JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)

    • 71/PMK.06/2016
    • 26 Apr 2016
    • Dicabut
    • Fulltext (664 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM
    BAB II - PRINSIP UMUM
    BAB III - KRITERIA BMN _IDLE_
    BAB IV - WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
    BAB V - SUMBER INFORMASI, KLARIFIKASI TERTULIS, PENELUSURAN, DAN PENELITIAN
    BAB VI - PENETAPAN DAN PENYERAHAN
    BAB VII - PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
    BAB VIII - TINDAK LANJUT ATAS PENYERAHAN BMN __ _IDLE_
    BAB IX - PENATAUSAHAAN
    BAB X - SANKSI
    BAB XI - KETENTUAN LAIN-LAIN
    BAB XII - KETENTUAN PERALIHAN
    BAB XIII - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    No.644, 2016 KEMENKEU. BMN. Pengelolaan. Tata Cara. No.644, 2016 KEMENKEU. BMN. Pengelolaan. Tata Cara. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PMK.06/2016 / TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:
    a.

    bahwa dalam rangka pengendalian dan penataan atas Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga;

    b.

    bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik yang terjadi serta guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance ), perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga;

    c.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga;

    mengingat:
    1.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    2.

    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);

    3.

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

    1.

    Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    2.

    Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, yang selanjutnya disebut BMN idle , adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

    3.

    BMN eks BMN idle adalah BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima.

    4.

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

    5.

    Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.

    6.

    Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

    7.

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

    8.

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

    9.

    Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.

    10.

    Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

    11.

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    12.

    Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan.

    13.

    Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain Pengguna Anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

    14.

    Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.

    15.

    Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.

    16.

    Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat RKBMN, adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.

    BAB II
    PRINSIP UMUM

    Pasal 2

    Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan kepada Pengelola Barang.

    BAB III
    KRITERIA BMN _IDLE_

    Pasal 3

    (1)

    Kriteria BMN idle meliputi:

    a.

    BMN dalam penguasaan Pengguna Barang yang tidak digunakan; atau

    b.

    BMN dalam penguasaan Pengguna Barang yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

    (2)

    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BMN tidak termasuk dalam kriteria BMN idle apabila:

    a.

    BMN telah direncanakan untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan sebelum berakhirnya tahun kedua; atau

    b.

    BMN telah direncanakan untuk dimanfaatkan dalam waktu 1 (satu) tahun, sejak BMN terindikasi idle .

    (3)

    BMN dinyatakan sebagai BMN terindikasi idle sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak diterbitkannya Surat Permintaan Klarifikasi Tertulis oleh Pengelola Barang.

    BAB IV
    WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

    Bagian Kesatu
    Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelola Barang

    Pasal 4

    (1)

    Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:

    a.

    meminta klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;

    b.

    melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle ;

    c.

    melakukan penelitian terhadap informasi dan surat jawaban dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;

    d.

    menetapkan BMN sebagai BMN idle ;

    e.

    melakukan pengecekan administratif dan pengecekan fisik atas BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang;

    f.

    mengenakan sanksi kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan mencabut sanksi yang telah diberikan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;

    g.

    melakukan Penatausahaan terhadap BMN eks BMN _idle; _ h. melakukan pengawasan, pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN eks BMN _idle; _ i. menyusun dan mengelola anggaran pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN _idle; _ j. melakukan penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan terhadap BMN eks BMN idle ; dan

    k.

    melakukan Penghapusan terhadap BMN eks BMN idle dari Daftar Barang Pengelola.

    (2)

    Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

    (3)

    Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.

    (4)

    Teknis pelaksanaan fungsional Pengelola Barang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

    Bagian Kedua
    Tanggung Jawab Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang

    Pasal 5

    (1)

    Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertanggung jawab atas BMN terindikasi idle dan/atau BMN idle pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.

    (2)

    Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.

    menyampaikan surat jawaban atas BMN terindikasi __ idle kepada Pengelola Barang;

    b.

    melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang; __ c. menyelesaikan permasalahan administrasi dan permasalahan hukum yang melekat pada BMN idle sebelum diserahkan kepada Pengelola Barang;

    d.

    menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang;

    e.

    menandatangani Berita Acara Serah Terima BMN idle kepada Pengelola Barang; dan

    f.

    menghapus BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan.

    (3)

    Menteri/Pimpinan Lembaga mendelegasikan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.

    Pasal 6

    (1)

    Kepala Kantor selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas BMN terindikasi idle dan/atau BMN idle dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.

    (2)

    Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.

    menyampaikan surat jawaban atas BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang;

    b.

    melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;

    c.

    menyelesaikan permasalahan administrasi dan permasalahan hukum yang melekat pada BMN idle ;

    d.

    menyerahkan BMN idle kepada Pengguna Barang; dan e. menghapus BMN idle yang telah dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Kuasa Pengguna berdasarkan Keputusan Penghapusan.

    BAB V
    SUMBER INFORMASI, KLARIFIKASI TERTULIS, PENELUSURAN, DAN PENELITIAN

    Bagian Kesatu
    Sumber Informasi

    Pasal 7

    Sumber informasi mengenai BMN terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang yang bersangkutan, __ antara lain:

    a.

    laporan pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengelola Barang;

    b.

    laporan pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;

    c.

    informasi tertulis dan/atau laporan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang _; _ d. Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan;

    e.

    laporan rekapitulasi hasil inventarisasi dari Kementerian/Lembaga;

    f.

    laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga yang diperiksa;

    g.

    laporan hasil pengawasan aparat pengawasan intern Pemerintah berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan;

    h.

    informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; dan/atau

    i.

    laporan masyarakat yang diterima oleh Pengelola Barang, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

    Bagian Kedua
    Klarifikasi Tertulis

    Pasal 8

    (1)

    Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas sumber informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

    (2)

    Surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi meliputi tetapi tidak terbatas pada:

    a.

    identitas dan keberadaan BMN terindikasi idle ;

    b.

    Penggunaan;

    c.

    rencana Penggunaan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak BMN terindikasi idle ;

    d.

    pelaksanaan Pemanfaatan; dan/atau

    e.

    rencana Pemanfaatan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak BMN terindikasi idle .

    Pasal 9

    (1)

    Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan surat jawaban paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan klarifikasi tertulis.

    (2)

    Dalam hal surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana Penggunaan atas BMN terindikasi idle, harus dilengkapi dengan dokumen berupa:

    a.

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

    b.

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;

    c.

    RKBMN; dan/atau

    d.

    surat persetujuan terkait dengan penyempurnaan organisasi.

    (3)

    Dalam hal surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana Pemanfaatan atas BMN terindikasi idle, harus dilengkapi dengan dokumen berupa:

    a.

    surat usulan Pemanfaatan BMN dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang; dan/atau

    b.

    usulan dari calon mitra Pemanfaatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

    (4)

    Dalam hal surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang:

    a.

    harus dilampiri dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; dan

    b.

    ditembuskan kepada Pengguna Barang.

    (5)

    Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sekurang-kurangnya menyatakan:

    a.

    tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang atas jawaban yang diberikan; dan

    b.

    jawaban Kuasa Pengguna Barang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna Barang.

    Pasal 10

    (1)

    Pengelola Barang melakukan pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sesuai surat jawaban dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

    (2)

    Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dilakukan melalui cara:

    a.

    meminta perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan, termasuk dokumen terkait yang diperlukan; dan/atau

    b.

    melakukan pemantauan secara langsung dalam bentuk peninjauan lapangan.

    Pasal 11

    Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sesuai surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) kepada Pengelola Barang setiap semester sampai batas waktu rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e.

    Bagian Ketiga
    Penelusuran

    Pasal 12

    (1)

    Pengelola Barang melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle apabila:

    a.

    Pengelola Barang masih memerlukan kejelasan atas materi surat jawaban yang disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

    b.

    Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan surat jawaban sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

    c.

    terdapat temuan permasalahan dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau

    d.

    Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

    (2)

    Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh jawaban terhadap berbagai pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, dan rencana Pemanfaatan BMN terindikasi idle. (3) Laporan pelaksanaan penelusuran memuat:

    a.

    petugas pelaksana penelusuran;

    b.

    identitas BMN terindikasi _idle; _ c. kejelasan atas keberadaan/kondisi fisik atas BMN terindikasi idle ;

    d.

    Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, atau rencana Pemanfaatan BMN terindikasi _idle; _ e. penyelarasan antara fungsi dan peruntukan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan

    f.

    penyelarasan antara rencana Penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

    Bagian Keempat
    Penelitian

    Pasal 13

    (1)

    Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap:

    a.

    informasi tertulis dan/atau laporan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b;

    b.

    surat jawaban dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

    c.

    hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau

    d.

    hasil penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

    (2)

    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

    a.

    kesesuaian data antara yang diinformasikan dengan data yang tercatat pada Daftar Barang Pengelola/Pengguna;

    b.

    penyelarasan antara fungsi dan peruntukan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan; dan

    c.

    permasalahan administrasi dan permasalahan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle .

    (3)

    Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

    a.

    identitas petugas pelaksana penelitian;

    b.

    identifikasi BMN terindikasi idle ;

    c.

    identifikasi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;

    d.

    identifikasi sumber informasi;

    e.

    informasi/data dari surat jawaban; __ f. informasi kondisi BMN terindikasi idle dari hasil penelusuran;

    g.

    standar barang;

    h.

    standar kebutuhan;

    i.

    rencana kebutuhan;

    j.

    analisis kesesuaian fungsi dan peruntukan BMN terindikasi idle ; dan

    k.

    informasi status permasalahan administrasi dan hukum atas BMN terindikasi idle .

    BAB VI
    PENETAPAN DAN PENYERAHAN

    Pasal 14

    (1)

    Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan sebagai dasar oleh Pengelola Barang dalam menetapkan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle .

    (2)

    Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BMN terindikasi idle tidak memenuhi kriteria sebagai BMN idle , Pengelola Barang memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

    (3)

    Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BMN terindikasi idle memenuhi kriteria sebagai BMN idle , Pengelola Barang menetapkan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle .

    Pasal 15

    (1)

    Penetapan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang.

    (2)

    Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

    (3)

    Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

    a.

    dasar pertimbangan;

    b.

    identitas Pengguna Barang yang menyerahkan BMN _idle; _ c. identitas barang antara lain:

    1.

    data tanah, seperti status kepemilikan, lokasi, luas, tahun perolehan, dan nilai perolehan; dan

    2.

    data bangunan, seperti status kepemilikan, lokasi, luas, konstruksi, tahun perolehan, nilai perolehan, dan nilai buku.

    Pasal 16

    (1)

    Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat penyampaian Keputusan BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

    (2)

    Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Barang dengan Pengguna Barang yang memuat:

    a.

    identitas para pihak;

    b.

    dasar pelaksanaan;

    c.

    identitas BMN idle ;

    d.

    tindak lanjut Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan fisik BMN idle kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; dan

    e.

    nilai BMN Idle yang meliputi nilai perolehan dan nilai buku.

    (3)

    Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:

    a.

    segala dokumen yang berhubungan dengan BMN idle tersebut, termasuk dokumen kepemilikan; dan

    b.

    surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan mengenai tidak adanya permasalahan yang melekat pada BMN idle tersebut dan kesediaan Pengguna Barang untuk bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terdapat permasalahan atas BMN idle selama berada dalam pengelolaannya.

    (4)

    Dalam hal diperlukan, Pengelola Barang dapat melakukan pengecekan administratif, fisik, dan hukum atas BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang sebelum ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima.

    (5)

    Dalam hal terdapat temuan dalam pengecekan administrasi dan pengecekan fisik atas BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (4) temuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Pasal 17

    (1)

    Terhadap BMN idle yang masih terdapat permasalahan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, penyerahan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat baru dapat dilakukan setelah permasalahan hukum tersebut diselesaikan oleh Pengguna Barang.

    (2)

    Dalam hal setelah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima BMN idle terdapat suatu permasalahan hukum yang terjadi sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian penggunaan BMN pada saat BMN tersebut belum berada dalam pengelolaan Pengelola Barang maka hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pengguna Barang yang mengelola BMN tersebut.

    Pasal 18

    Berdasarkan keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2):

    a.

    Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN dan menghapus BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dari Daftar Barang Pengguna;

    b.

    Pengelola Barang melakukan hal-hal berikut:

    1.

    mengeluarkan BMN idle dari Daftar Barang Milik Negara Kementerian/Lembaga; dan

    2.

    mencatat dan mendaftarkan BMN idle tersebut dalam daftar barang pada Pengelola Barang .

    BAB VII
    PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN

    Pasal 19

    (1)

    Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tetap melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle sampai dengan barang tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pengelola Barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima.

    (2)

    Pengelola Barang melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle setelah barang tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pengelola Barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima.

    (3)

    Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara lain:

    a.

    pengamanan administrasi;

    b.

    pengamanan fisik; dan

    c.

    pengamanan hukum.

    (4)

    Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi kegiatan inventarisasi, pembukuan, pelaporan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan dan bukti lain yang berkaitan dengan BMN idle .

    (5)

    Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi kegiatan:

    a.

    pemagaran dan pemasangan tanda batas;

    b.

    pemasangan tanda penguasaan; dan

    c.

    penjagaan keamanan.

    (6)

    Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi tetapi tidak terbatas pada penanganan masalah hukum selain dari permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).

    Pasal 20

    (1)

    Biaya yang digunakan untuk melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    (2)

    Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dapat berasal dari sumber pembiayaan lain yang sah.

    (3)

    Penyusunan dan pengelolaan anggaran dalam rangka pengamanan dan pemeliharaan BMN mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang keuangan negara.

    BAB VIII
    TINDAK LANJUT ATAS PENYERAHAN BMN __ _IDLE_

    Pasal 21

    Terhadap BMN eks BMN idle , Pengelola Barang melakukan:

    a.

    penetapan status Penggunaan;

    b.

    Pemanfaatan;

    c.

    Pemindahtanganan; atau

    d.

    Penghapusan.

    Pasal 22

    Pengelolaan BMN eks BMN idle diutamakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

    Pasal 23

    (1)

    Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang melalui RKBMN untuk Pengadaan BMN.

    (2)

    Pengelola Barang melakukan penelitian kelayakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan RKBMN untuk Pengadaan BMN dari Kementerian/Lembaga bersangkutan.

    (3)

    Pengelola Barang menyetujui atau tidak menyetujui permohonan Penggunaan BMN eks idle melalui Hasil Penelaahan RKBMN.

    (4)

    Dalam hal permohonan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pengelola Barang menerbitkan Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berdasarkan Hasil Penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    Pasal 24

    (1)

    Kementerian/Lembaga yang belum melaksanakan penyusunan RKBMN dapat mengajukan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang.

    (2)

    Permohonan yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:

    a.

    alasan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle ;

    b.

    tujuan Penggunaan; dan

    c.

    kebutuhan atas luas tanah dan/atau bangunan.

    (3)

    Terhadap dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Pengelola Barang melakukan penelitian kelayakan dengan berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan.

    (4)

    Pengelola Barang menyatakan menyetujui atau tidak menyetujui permohonan Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    (5)

    Dalam hal permohonan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pengelola Barang menerbitkan Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN.

    (6)

    Dalam hal permohonan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga bersangkutan disertai dengan alasan yang mendasarinya.

    Pasal 25

    Pengelola Barang melakukan penyerahan BMN eks BMN idle kepada Kementerian/Lembaga dengan Berita Acara Serah Terima berdasarkan Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) atau Pasal 24 ayat (5).

    Pasal 26

    Pengguna Barang mengajukan proses balik nama bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

    Pasal 27

    Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25:

    a.

    Pengguna Barang mencatat BMN yang telah diterima dalam Daftar Barang Pengguna;

    b.

    Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN eks BMN idle dari Daftar Barang Pengelola dengan penerbitan Keputusan Penghapusan.

    Pasal 28

    Pengelola Barang dapat melakukan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan BMN eks BMN __ idle .

    BAB IX
    PENATAUSAHAAN

    Pasal 29

    (1)

    Terhadap BMN yang sudah ditetapkan sebagai BMN idle, maka Pengguna Barang harus:

    a.

    mereklasifikasi BMN idle dari aset tetap menjadi aset lainnya; dan

    b.

    mengungkapkan secara memadai dalam Catatan Ringkas Barang Milik Negara dan Catatan atas Laporan Keuangan.

    (2)

    Terhadap BMN idle yang sudah diserahkan kepada Pengelola Barang, Pengguna Barang harus:

    a.

    mengeluarkan dari Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Barang Pengguna, dan Neraca serta mereklasifikasikan ke dalam Daftar BMN Idle , setelah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima;

    b.

    menghapus dari Daftar Barang Pengguna setelah diterbitkan Keputusan Penghapusan; dan

    c.

    mengungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Barang Milik Negara dan Catatan atas Laporan Keuangan.

    Pasal 30

    (1)

    Pengelola Barang mendaftarkan dan mencatat BMN eks BMN idle ke dalam daftar dan buku barang pada Pengelola Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a.

    (2)

    Daftar dan buku barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengelolaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan eks BMN idle sejak diserahterimakan kepada Pengelola Barang sampai dengan dihapuskan.

    Pasal 31

    (1)

    Pengelola Barang melakukan Inventarisasi BMN eks BMN idle yang berada dalam penguasaannya sekurang- kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

    (2)

    Pengelola Barang mendaftarkan dan mencatat hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam daftar barang pada Pengelola Barang.

    Pasal 32

    (1)

    Pengelola Barang bersama dengan Pengguna Barang dan/atau aparat pengawasan intern Pemerintah dapat melaksanakan inventarisasi atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka identifikasi adanya BMN idle pada Pengguna Barang.

    (2)

    Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui suatu tim gabungan.

    Pasal 33

    Pengelola Barang menyusun laporan BMN eks BMN idle yang merupakan bagian dari Laporan Barang Pengelola semesteran dan tahunan.

    Pasal 34

    Terhadap BMN eks BMN idle yang sudah diserahterimakan kepada Pengguna Barang, Pengelola Barang:

    a.

    mengeluarkan dari Laporan Barang Pengelola dan Neraca setelah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima; dan b. menghapus dari daftar barang pada Pengelola Barang setelah diterbitkan Keputusan Penghapusan.

    BAB X
    SANKSI

    Pasal 35

    Pengguna Barang yang tidak menyerahkan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dikenakan sanksi berupa:

    a.

    pembekuan dana pemeliharaan BMN atas tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan sebagai BMN idle ; dan/atau

    b.

    penundaan penyelesaian atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau Penghapusan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.

    Pasal 36

    Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pengelola Barang dapat pula mempertimbangkan untuk tidak menyetujui usulan RKBMN Pengadaan yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga bersangkutan.

    Pasal 37

    Dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang telah menyerahkan BMN yang ditetapkan sebagai BMN idle, Pengelola Barang mencabut sanksi yang telah dikenakan kepada Pengguna Barang.

    BAB XI
    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 38

    Pemanfaatan atau Pemindahtanganan BMN eks BMN idle oleh Pengelola Barang dapat dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum pada Pengelola Barang.

    Pasal 39

    Dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN, Pengelola Barang dapat melakukan alih status Penggunaan BMN terindikasi idle dan BMN idle sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penggunaan BMN.

    Pasal 40

    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis mengenai prosedur kerja, bentuk surat, dan laporan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

    BAB XII
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 41

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    a.

    proses penetapan BMN idle yang belum diselesaikan oleh Pengelola Barang sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

    b.

    keputusan penetapan BMN idle yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga dinyatakan tetap berlaku.

    BAB XIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 42

    Pelaksanaan Penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Penatausahaan BMN eks BMN idle dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.

    Pasal 43

    Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

    Pasal 44

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/ Lembaga , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 45

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA