PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 /PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional; Mengingat Merietapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturari Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM PELAK SAN MN NASIONAL. PROGRAM PEMULIHAN RANGKA EKONOMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah ten tang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjaminan Pemerintah adalah penJamman yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terj amin kepada penerima j aminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah dari kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
Pelaku U saha adalah pelaku us aha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri yang dilaksanakan melalui penugasan kepada badan usaha penjaminan.
Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan fasilitas Pinjaman.
Terjamin adalah Pelaku Usaha penenma Penjaminan Pemerintah.
Otoritas J asa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
PT Jaminan Kredit Indonesia yang selanjutnya disebut PT Jamkrindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit.
PT Asuransi Kredit Indonesia yang selanjutnya disebut PT Askrindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit dan asuransi umum.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan penjaminan.
Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang selanjutnya disingkat IJP Loss Limit adalah sejumlah uang yang diterima oleh Pemerintah dari badan usaha yang menerima dukungan loss limit dalam rangka kegiatan dukungan Penjaminan Pemerintah.
PT Reasuransi Indonesia U tama (Persero) yang selanjutnya disebut PT Reasuransi Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang reasuransi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangku tan.
BAB II
TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penjaminan Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku U saha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
Pasal 3
Penjaminan Program PEN diberikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
kemampuan keuangan negara;
mendukung Pelaku Usaha;
men ' erapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan;
tidak menimbulkan moral _hazard; _ dan e. pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing- masing.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman modal kerja; dan
dukungan pemerintah dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah.
BAB III
PELAKSANAAN PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Kebijakan Pelaksanaan Penjaminan
Pasal 5
Kebijakan Penjaminan Pemerintah berpedoman pada hasil rumusan dan ketetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenm pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Dalam perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengusulkan masukan mengena1:
sektor-sektor yang diprioritaskan untuk diberikan Pinjaman modal kerja;
pagu total penyaluran Pinjaman modal kerja yang akan mendapat Penjaminan Pemerintah;
pagu tertinggi anggaran pelaksanaan Penjaminan Pemerintah;
plafon Pinjaman setiap Pelaku Usaha yang mendapat Penjaminan Pemerintah; dan/atau
porsi Pinjaman modal kerja yang dijamin.
Dalam mengusulkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terkait dengan data perbankan, Menteri melakukan koordinasi dengan OJK.
Pasal 6
Dalam rangka melaksanakan Penjaminan Pemerintah, Menteri menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melakukan penjaminan.
Penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Dalam hal pihak Terjamin memerlukan fasilitas penjaminan dengan skema syariah , PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dapat bekerja sama dengan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dan/atau PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah.
Dalam menetapkan penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT askrindo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri berkoordinasi dengan Kementerian BUMN.
Bagian Kedua
Pemberian Penjaminan Pemerintah
Pasal 7
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , diberikan terhadap kewajiban finansial atas Pinjaman modal kerja yang diterima oleh Pelaku Usaha.
Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunggakan pokok pinjaman dan/atau bunga/imbalan sehubungan dengan Pinjaman modal kerja sebagaimana disepakati dalam perjanjian Pinjaman.
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Pinjaman modal kerja baru atau tambahan Pinjaman modal kerja dalam rangka restrukturisasi.
Pelaku U saha s. e bagaimana dimaksud pad a ayat (1) merupakan pelaku kategori usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penjamin dan Penerima Jaminan.
Tata cara pemberian Penjaminan Pemerintah kepada Pelaku Usaha dengan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Penerima Jaminan adalah perbankan dengan kriteria:
merupakan bank umum;
memiliki repu tasi yang baik; dan
merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.
Besaran plafon Pinjaman untuk masing-masing Penerima J aminan ditetapkan sesuai dengan nilai penjaminan yang dapat diberikan oleh PT Jamkrindo atau PT Askrindo yang akan dituangkan dalam perJanJ1an kerja sama antara Penjamin dengan Penerima Jaminan.
Pasal 9
Tata cara mengenai permohonan penJamman sampai dengan evaluasi penjaminan dilaksanakan berdasarkan peraturan Direksi PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Tata cara mengenai klaim penjaminan sampai dengan penyelesaian atas klaim penjaminan dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan pihak Penerima Jaminan.
Bagian Ketiga
Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , PT Jamkrindo dan PT Askrindo berhak mendapatkan IJP.
IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan seluruhnya oleh Pemerintah melalui Menteri.
IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x plafon Pinjaman.
Tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk surat.
Tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan memperhatikan:
keputusan mengenai kebijakan penJam1nan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
laporan keuangan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo;
kemampuan Pemerintah melalui Menteri menyediakan alokasi' belanja pembayaran IJP; dan/atau d. data dan informasi pendukung lainnya seperti proyeksi non perf arming loan (NPL), besaran porsi penjaminan, batasan loss limit, biaya overhead, jangka waktu Pinjaman, dan marjin.
Dalam menetapkan besaran IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat meminta masukan dari pihak yang kompeten dan independen.
IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja subsidi atas pelaksanaan program PEN.
BAB IV
PEMBERIAN DUKUNGAN PENJAMINAN
Pasal 11
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Pemerintah melalui Menteri dapat memberikan dukungan berupa penyertaan modal negara untuk meningkatkan kapasitas usaha PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembayaran subsidi IJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah melalui Menteri dapat memberikan dukungan berupa loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan.
Pemberian dukungan loss limit atau dukungan pembagian risiko lainnya dari Pemerintah melalui Menteri kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Dalam rangka pemberian dukungan loss limit, Pemerintah melalui Menteri dapat mengenakan IJP Loss Limit. (5) IJP Loss Limit sebagaimana dimaksud pada ayat disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menteri menetapkan Direktur Strategi Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran IJP Loss Limit dari PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
Tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan dukungan Zoss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri menugaskan PT Reasuransi Indonesia.
PT Reasuransi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas, termasuk tapi tidak terbatas pada:
melaksanakan kegiatan operasional program loss limit sesuai dengan praktik yang umum digunakan di dalam kontrak reasuransi;
memberikan masukan dalam bentuk analisis aktuaria terhadap pelaksanaan Penjaminan Pemerintah termasuk didalamnya atas pemodelan, tarif IJP Loss Limit, proyeksi klaim dan tarif IJP Penjaminan Pemerintah; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, termasuk tapi tidak terbatas pada:
mekanisme _bordereaux; _ b. monitoring threshold loss _ratio; _ dan c. menghitung adjustment IJP Loss Limit. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan PT Reasuransi Indonesia ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 13
PT Reasuransi Indonesia dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat , mendapatkan kompensasi yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999. 99).
Dalam rangka pembayaran dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat J ender al Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai KPA.
Pembayaran dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat dihitung oleh KPA setelah mendapatkan usulan PT Reasuransi Indonesia.
Dalam hal diperlukan, KPA dapat menyesuaikan perhitungan dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat , dengan mempertimbangkan kinerja PT Reasuransi Indonesia.
Pembayaran dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Penganggaran IJP
Pasal 14
Belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7), dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Dalam rangka pengalokasian belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko se bagai KPA.
Pasal 15
Rencana alokasi belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat dihitung berdasarkan:
kebijakan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau
IJP yang belum dibayar pada periode sebelumnya.
Dalam menghitung rencana kebutuhan alokasi belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta masukan kepada Badan Kebijakan Fiskal.
Rencana kebutuhan alokasi belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh KPA kepada pembantu pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara.
Pengalokasian anggaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pasal 16
Pagu pembayaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN merupakan batas tertinggi dalam pelaksanaan pembayaran IJP.
Dalam hal terdapat tagihan pembayaran IJP atas penerbitan sertifikat penjaminan yang melampaui pagu belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tagihan IJP tersebut tidak dibayarkan oleh KPA.
Pasal 17
Berdasarkan perhitungan besaran IJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pemerintah melalui Menteri membayarkan IJP kepada PT Jamkrindo clan/ atau PT Askrindo sampai dengan selesainyajangka waktu Penjaminan Pemerintah.
Dalam hal terjadi kelebihan/kekurangan bayar IJP yang timbul akibat dari timbulnya diskrepansi data, maka kelebihan/kekurangan tersebut dikembalikan kepada negara atau diperhitungkan dalam pembayaran IJP berikutnya.
Bagian Kedua
Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah melalui Menteri mengalokasikan anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, clan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, clan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pengelolaan dana cadangan penJamman dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan pemerintah sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terjadi pembayaran klaim dukungan loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran belanja atas klaim tersebut menggunakan dana yang bersumber dari dana cadangan penjaminan.
Pengeluaran belanja atas klaim dukungan loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/ a tau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan.
Mekanisme pengeluaran belanja transaksi khusus atas klaim dukungan loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan melalui pemindahbukuan dana cadangan penjaminan ke rekening kas umum negara dan diperlakukan sebagai penerimaan pembiayaan.
Bukti pemindahbukuan dana cadangan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dijadikan dasar pagu belanja transaksi khusus dalam penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran.
Daftar isian pelaksanaan anggaran yang telah disahkan menjadi dasar KPA memproses pencairan belanja transaksi khusus atas klaim dukungan loss limit. (8) Menteri selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai KPA belanja transaksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat .
Terhadap realisasi pengeluaran belanja transaksi khusus atas klaim dukungan loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dana cadangan penJam1nan yang berasal selain dari anggaran kewajiban penjaminan dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah digunakan dapat diganti melalui mekanisme APBN dan/atau APBN Perubahan.
Pelaksanaan pembayaran klaim dukungan loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari dana cadangan penjaminan, tidak mengakibatkan piutang Pemerintah dan/atau Regres Pemerintah.
Pencatatan realisasi pengeluaran atas klaim dukungan loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaporkan dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
BAB VI
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PENUGASAN
Bagian Kesatu
Pembukuan
Pasal 19
Dalam melaksanakan penugasan penJam1nan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo menyelenggarakan pembukuan berdasarkan ketentuan mengenai standar akuntansi.
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan sebagai informasi segmen dalam catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Bagian Kedua
Pelaporan Pelaksanaan Penugasan
Pasal 20
PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo menyampaikan laporan triwulan dan tahunan atas pelaksanaan penugasan penjaminan kepada Menteri ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktur J enderal Perbendaharaan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
informasi umum:
perkembangan kegiatan penjaminan;
strategi pelaksanaan penjaminan; dan
kebijakan terkait penugasan penjaminan;
capaian target;
informasi keuangan;
profil risiko dan mitigasi risiko; dan
informasi lain yang dianggap penting.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan triwulan; dan
pada akhir triwulan pertama setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan tahunan.
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta laporan pelaksanaan penugasan sewaktu-waktu.
BAB VII
PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal 21
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan penJamman melalui PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penugasan penjaminan melalui PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit satu kali setiap 3 (tiga) bulan.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit terhadap aspek sebagai berikut:
kesesuaian tarif IJP penjaminan dan tarif IJP Loss _Limit; _ b. perkembanganjumlah Pinjaman yang dijamin;
realisasi pembayaran klaim; dan d . proyeksi pembayaran klaim sampa1 dengan 3 (tiga) bulan ke depan.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pemulihan ekonomi nasional yang dibentuk oleh Menteri.
Tim pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat meminta masukan dari PT Reasuransi Indonesia.
Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta informasi dan/atau data serta laporan terkait pelaksanaan Penjaminan Pemerintah kepada PT Jamkrindo, PT Askrindo, dan/atau pihak Penerima Jaminan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan penugasan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo harus melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan risiko.
Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan masukan atas kegiatan pengelolaan risiko yang dilakukan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah tahun 2020, sumber dana belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN untuk Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7), anggaran dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dan anggaran kewajiban penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berasal dari APBN sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai perubahan postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dan peraturan pelaksanaannya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, Peraturan Menteri memerintahkan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2020 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 660 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 /PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAMf PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL I. TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN KEPADA PELAKU USAHA KATEGORI USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH A. Tata Cara Pemberian Penjaminan 1. Ketentuan Penerima Jaminan Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN, pihak Penerima Jaminan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
Penerima Jaminan menanggung minimal 20% dari risiko Pinjaman modal kerja;
pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat dibayarkan di akhir periode Pinjaman; dan
Penerima Jaminan sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah.
Ketentuan Terjamin Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN, pihak Terjamin harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
Pelaku Usaha dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha;
plafon Pinjaman maksimal Rp 10. 000. 000. 000, 00 (sepuluh miliar rupiah) dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan;
Pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021;
tenor Pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun;
Pelaku Usaha tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan
Pelaku Usaha memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung setiap tanggal 29 Februari 2020.
Kerja sama antara PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan pihak Penerima J aminan a. Dalam pelaksanaan Penjaminan Program PEN, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo melakukan kerja sama dengan pihak Penerima Jaminan.
Kerja sama antara lain dilakukan untuk menentukan:
j enis dokumen yang harus diserahkan oleh Pelaku Usaha dan pihak Penerima Jaminan;
metode pertukaran data yang dilakukan antara PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan pihak Penerima Jaminan; dan
Batas penerapan skema penJamman otomatis bersyarat ( Conditional Automatic Coverage/ CAC) dan penjaminan bersyarat (case by case coverage). 4. Permohonan Pinjaman dan Penjaminan a. Pelaku Usaha yang memenuhi syarat sebagai Terjamin mengajukan permohonan kredit modal kerja/pembiayaan modal kerja kepada pihak Penerima Jaminan.
Atas permohonan tersebut, Penerima Jaminan melakukan analisa syarat dan ketentuan sesuai dengan standar operasi yang berlaku di masing-masing Penerima Jaminan.
Dalam hal syarat dan ketentuan telah terpenuhi, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo menerbitkan sertifikat penjaminan kepada Penerima Jaminan.
Pemberian jaminan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memperhatikan perjanjian kerja sama dengan Penerima Jaminan.
Terhadap Pinjaman yang telah terbit, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo mengajukan tagihan pembayaran IJP kepada Pemerintah.
Pengajuan Pembayaran IJP oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo kepada Pemerintah a. PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo mengajukan permohonan pembayaran IJP kepada KPA paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) untuk penJamman yang diterbitkan periode bulan sebelumnya.
Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari libur, maka pengajuan permohonan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Permohonan pembayaran IJP disertai data pendukung paling kurang se bagai beriku t:
surat permohonan pembayaran IJP sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi II;
rincian tagihan IJP per sektor usaha per bank penyalur sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi IV;
kuitansi atau bukti penenmaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh Direksi PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo;
surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi V;
salinan sertifikat penjaminan; dan
arsip data komputer penjaminan.
Perhitungan besaran IJP dilakukan dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
Kebenaran data pendukung permohonan pembayaran IJP . menjadi tanggung jawab PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
IJP yang dimintakan oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo akan dibayarkan KPA melalui belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN.
Pengujian Pembayaran Belanja Subsidi IJP atas Pelaksanaan Program PEN oleh KPA a. KPA melakukan pengujian dokumen atas permohonan pembayaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN yang diajukan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo berdasarkan data Pelaku Usaha yang terdapat dalam Sistem lnformasi Kredit Program.
Dalam hal Sistem Informasi Kredit Program belum ditetapkan, data Pelaku Usaha yang digunakan mengacu pada data yang terdapat pada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo yang telah dilakukan proses endorsmen oleh Penerima Jaminan.
Pelaksanaan pengujian dokumen atas permohonan pembayaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN diatur dalam standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
Tata cara pencairan belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN oleh KPA dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Klaim a. Dalam hal risiko kredit terjadi, Penerima J aminan dapat mengajukan klaim kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Tata cara pelaksanaan klaim dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Penerima Jaminan dengan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan a. Untuk keperluan pemeriksaan, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo harus menyampaikan laporan, informasi dan/atau data terkait pelaksanaan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri, ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan Penjaminan Pemerintah yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka IJP yang telah terbayarkan dikembalikan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo ke Kas Negara atau diperhitungkan untuk pembayaran IJP periode berikutnya.
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. B. Dukungan Pemerintah 1. Permohonan Dukungan a. PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dapat mengajukan permohonan dukungan loss limit kepada Pemerintah dalam hal ini Men teri.
Pengajuan dukungan loss limit dilakukan sejak awal Penjaminan Pemerintah atau di setiap awal tahun anggaran.
Pengajuan dukungan loss limit disertai dengan data pendukung paling sedikit sebagai berikut:
data proyeksi NPL Pelaku Usaha kategori UMKM;
data pagu Pinjaman untuk masing-masing pihak Terjamin dan Penerima Jaminan; dan
data asums1 aktuaria yang digunakan untuk proyeksi klaim.
Analisa dan Penerbitan Keputusan atas Permohonan Dukungan a. Menteri melakukan analisis terhadap permohonan dukungan loss limit yang diajukan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Kewenangan Menteri untuk melakukan analisis didelegasikan kepada Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c. Dalam melakukan analisis, Menteri menugaskan PT Reasuransi Indonesia .
Hasil analisis yang dilakukan oleh Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PT Reasuransi Indonesia menjadi bahan yang akan direkomendasikan kepada Menteri untuk menerima seluruh/menerima sebagian/menolak permohonan dukungan loss limit yang diajukan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf d paling sedikit memuat:
porsi risiko yang akan di tanggung oleh Pemerin tah;
besaran IJP Loss Limit yang akan dikenakan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo; dan
asumsi-asumsi aktuaria yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Dalam hal Menteri menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Perhitungan IJP Loss Limit dan Perjanjian Kerja Sama Dukungan a. Besaran IJP Loss Limit, waktu pembayaran IJP, syarat dan ketentuan lainnya menjadi bagian dari isi perjanjian kerja sama antara Menteri dengan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan oleh Direktur J ender al Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pelaksanaan Klaim atas Dukungan a. Dalam hal risiko yang dijamin pada dukungan loss limit terjadi, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dapat mengajukan tagihan klaim kepada Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Tagihan klaim sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri dengan:
surat permohonan pembayaran klaim sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi III;
rincian tagihan klaim;
surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi V;
kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh Direksi PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo; dan
arsip data komputer penjaminan.
KPA melakukan pengujian dokumen atas tagihan klaim berdasarkan perjanjian kerja sama dukungan loss limit. d. Dalam melakukan penguJ1an dokumen, KPA berkonsultasi dengan PT Reasuransi Indonesia.
Pelaksanaan penguJian dokumen atas permohonan pembayaran tagihan klaim diatur dalam standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
Tata cara pencairan tagihan klaim oleh KPA dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan a. Dalam hal keperluan pemeriksaan, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo harus menyampaikan laporan, informasi dan/atau data terkait pelaksanaan dukungan loss limit. b. Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan klaim penjaminan yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka klaim loss limit yang telah terbayarkan oleh Pemerintah kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo, dikembalikan ke Kas Negara.
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. II. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN IJP Nomor Lampiran Hal Kepada Yth . Kap Surat Perusahaan Peniamin ..... (tempat) .... , ...... ( tanggal) ...... . 1 ( satu) berkas : Permohonan Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan Program PEN ...... (diisi jabatan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ .
... . (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggarart) ........ . Sehubungan dengan pelaksanaan program Penjaminan PEN oleh ................ . (diisi nama Perusahaan Penjamin) ............... , dengan ini kami mengajukan tagihan Imbal Jasa Penjaminan atas Program PEN sebagai berikut: Peri ode ( diisi periode klaim) Sebesar ( diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan dalam huruf) Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di: N ama Pemilik Rekening ( diisi rekening Perusahaan Pen j amin) NPWP (diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Penjamin) Bank N omor Rekening (diisi nama bank tempat rekening Perusahaan Penjamin) (diisi nomor rekening Perusahaan Penjamin) Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih. Direksi, (diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin) III. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN KLAIM Nomor Lampiran Hal Kepada Yth . Kap Surat Perusahaan Peniamin ..... (tempat) .... , ...... (tanggal) ...... . 1 ( satu) berkas : Permohonan Pembayaran Klaim dukungan Zoss limit Penjaminan Program PEN ...... (diisi jabatan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ .
.... (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ . Sehubungan dengan pelaksanaan Penjaminan Program PEN oleh ................ . (diisi nama Perusahaan Penjamin) ............... , dengan ini kami mengajukan klaim dukungan loss limit atas Penjaminan Program PEN sebagai berikut: Peri ode ( diisi periode klaim) Sebesar ( diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan dalam huruf) Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di: Nama Pemilik Rekening (diisi rekening Perusahaan Penjamin) NPWP (diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Penjamin) Bank N omor Rekening (diisi nama bank tempat rekening Perusahaan Penjamin) (diisi nomor rekening Perusahaan Penjamin) Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih. Direksi, (diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin) IV. CONTOH FORMAT RINCIAN TAGIHAN IJP - PROGRAM PENJAMINAN PEMERINTAH Rincian Tagihan Imbal Jasa Penjaminan Program PEN dari ... (diisi nama Perusahaan Penjamin) ... IJP-Program PEN Periode:
. (diisi periode tagihan IJP) ... Status Akad Jenis No Nama Tgl&Nomor Tgl&Nomor Bank Pinjaman Debitur Nominal Pinjaman Akad Penyalur Debitur Sertifikat B=Baru Penjaminan Pinjaman Kredit R=Rill S=Suplesi K=Keuangan Plafon Ou ts tan ding Sektor Usaha:
.. (diisi nama sektor usaha) .... 1 2 3 Sektor Usaha:
.. (diisi nama sektor usaha) .... 1 2 3 Sektor Usaha:
.. (diisi nama sektor usaha) .... 1 2 3 dst. Jumlah Parsi Tagihan Penjaminan IJP Keterangan:
TarifIJP Kredit Modal Kerja: (diisi tarif IJP Program PEN yang berlaku) 2. Rekapitulasi dibuat per sektor usaha 3. Sertifikat Penjaminan terlampir Direksi, (diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin) V. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Kop Surat Penjamin (PT Jamkrindo atau PT Askrindo) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Lembaga : ......... (diisi dengan nama pejabat yang bertanggung jawab) : ......... (diisi jabatan pejabat yang bertanggung jawab) : ......... (diisi dengan Penjamin) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
Perhitungan ................ (diisi dengan jenis permintaan pembayaran dan periode) se besar.................... ( diisi dengan jumlah uang yang dibayarkan) (dengan huruf) telah dihitung dengan benar;
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran .................... (diisi dengan jenis permintaan pembayaran dan periode) tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dana/ atau kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya .