MENTER! KEUANGAN MENTER! KEUANGAN REPUBL!K INQONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 /PMK.02/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 82/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL LAYANAN POS UNIVERSAL Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional layanan pos universal;
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan bantuan operasional layanan pos universal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kuasa pengguna anggaran bantuan operasional layanan pos universal;
bahwa untuk menyesuaikan kuasa pengguna anggaran bantuan operasional layanan pos universal, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertim.bangan sebagaim.ana dim.aksud dalam. huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu m.enetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Norn.or 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; Peraturan Menteri Keuangan Norn.or 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Norn.or 756);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 82/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL LAYANAN POS UNIVERSAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam. Peraturan Menteri Keuangan Norn.or 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Norn.or 756), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Um.urn Negara m.enunjuk Direktur Pos pada Direktorat J enderal Penyelenggaraan Pos dan Inform.atika-Kem.enterian Kom.unikasi dan Inform.atika selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal, yang selanjutnya disebut dengan KPA.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penguj1an atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Terhadap pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 J uni 201 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 787