bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan;
bahwa Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.01.01/MENKES/769/2021 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
tarif layanan berdasarkan kelas;
tarif layanan tidak berdasarkan kelas;
tarif farmasi; dan
tarif optik.
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif one day care ;
tarif rawat inap;
tarif pemeriksaan penunjang medis;
tarif pemakaian oksigen (O 2 ) dan nebulizer ; dan
tarif tindakan medis operatif dan terapi.
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif administrasi;
tarif high care room / high care unit ;
tarif pemeriksaan mata;
tarif konsultasi;
tarif telekonsultasi;
tarif tindakan rawat jalan;
tarif instalasi gawat darurat;
tarif pemulasaran jenazah;
tarif poliklinik eksekutif;
tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian;
tarif wisata edukatif; dan
tarif kunjungan/studi banding.
Pasal 5
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP.
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf h, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i dapat dikenakan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif administrasi, tarif pemeriksaan mata, tarif konsultasi, tarif telekonsultasi, dan tarif tindakan rawat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 8
Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 9
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian, tarif wisata edukatif, dan tarif kunjungan/studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j sampai dengan huruf o ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 10
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif penggunaan peralatan dan mesin dan tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k dan huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 12
Tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif wisata edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi peralatan, sarana transportasi, bahan habis pakai, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif kunjungan/studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliput bahan habis pakai, peralatan, konsumsi dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 15
Tarif farmasi kepada masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai (PPN), biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau harga pasar setempat.
Tarif optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebesar harga produksi (HP) ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau harga pasar setempat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi dan tarif optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa lainnya.
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa.
Pasal 17
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 18
Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasien atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
korban terdampak kondisi kahar;
masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan/atau
event tertentu yang diadakan pada waktu tertentu antara lain hari jadi rumah sakit, bakti sosial, dan hari kesehatan nasional.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 19
Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 20
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 718), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO RANCANGAN