bahwa ketentuan mengenai seleksi atas calon anggota panel, agen penjual dan konsultan hukum untuk penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional dan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai seleksi atas calon anggota panel, agen penjual dan konsultan hukum untuk penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau badan usaha, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun mereka bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN dalam valuta asing di luar wilayah hukum Indonesia untuk pertama kali.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
Bookbuilding adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan Pemesanan Pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
Penempatan Langsung ( Private Placement ), yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SBSN sesuai dengan kesepakatan.
Penerbitan dengan Cara Program adalah penerbitan SBSN di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan secara berkelanjutan dengan jumlah target penerbitan dan periode waktu tertentu sesuai rencana kegiatan penerbitan (program penerbitan) yang disusun oleh Pemerintah bersama dengan sejumlah Investment Bank yang ditunjuk sebagai anggota Panel.
Penerbitan dengan Cara Tunggal ( stand alone ) adalah penerbitan SBSN di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan dengan format tunggal pada waktu tertentu dan dengan jumlah penerbitan tertentu sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi.
Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Panel Calon Agen Penjual SBSN di Pasar Perdana Internasional, yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual SBSN.
Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk guna membantu penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen untuk penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau Konsultan Hukum.
Panitia Pengadaan adalah panitia yang dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon anggota Panel, calon Agen Penjual dan/atau calon Konsultan Hukum.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Memorandum Informasi ( Offering Memorandum ) adalah informasi tertulis mengenai penawaran SBSN dalam valuta asing kepada publik.
Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli SBSN dalam valuta asing oleh investor.
Penjatahan adalah penetapan alokasi SBSN yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
Pasal 2
Setiap Pihak dapat membeli SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual.
BAB II
KETENTUAN PENERBITAN DAN PENJUALAN
Pasal 3
Penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dapat dilaksanakan:
secara langsung oleh Pemerintah; atau
melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.
Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Perusahaan Penerbit SBSN dengan dibantu oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.
Pasal 4
Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan dengan cara:
Bookbuilding ; atau
Private Placement .
Pasal 5
Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dapat dilakukan untuk:
Penerbitan dengan Cara Tunggal ( stand alone ); atau
Penerbitan dengan Cara Program.
Penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual.
Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dari:
hasil seleksi dari Investment Bank dalam hal Penerbitan dengan Cara Tunggal ( stand alone ); atau
hasil seleksi dari anggota Panel dalam hal Penerbitan dengan Cara Program.
Pasal 6
Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dapat dilakukan:
secara langsung oleh Pemerintah; atau
melalui anggota Panel atau Agen Penjual.
Penjualan SBSN dengan cara Private Placement oleh anggota Panel atau Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan oleh anggota Panel atau Agen Penjual dengan mengajukan penawaran pembelian apabila Pemerintah memiliki program penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement .
Pasal 7
Tata cara penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Penempatan Langsung ( Private Placement ).
BAB III
KETENTUAN DAN PERSYARATAN PANEL, AGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM
Pasal 8
Untuk dapat menjadi anggota Panel atau Agen Penjual, calon anggota Panel atau calon Agen Penjual harus:
menyampaikan proposal kepada Panitia Pengadaan;
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan
lulus seleksi oleh Panitia Pengadaan.
Pasal 9
Anggota Panel atau Agen Penjual ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan.
Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
penyampaian surat permintaan proposal ( Request for Proposal ) kepada Investment Bank ;
penerimaan dan evaluasi dokumen pengadaan;
pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan ( short listed candidates ) untuk mengikuti klarifikasi teknis ( beauty contest );
klarifikasi teknis ( beauty contest );
pemeringkatan hasil klarifikasi teknis ( beauty contest );
negosiasi biaya ( fee) ; dan
penetapan pemenang seleksi.
Request for Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Investment Bank yang memiliki pengalaman sebagai Agen Penjual surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, termasuk lembaga keuangan domestik yang memiliki pengalaman sebagai co-manager untuk penerbitan Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional.
Evaluasi dokumen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c didasarkan pada kriteria dan persyaratan paling sedikit:
pengalaman dalam penerbitan surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara di pasar keuangan internasional, khususnya surat berharga syariah (sukuk);
pengetahuan dan pengalaman anggota tim dalam penjualan surat berharga syariah (sukuk) yang diterbitkan suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional;
rencana kerja, strategi, jaringan distribusi dan metodologi dalam penjualan surat berharga syariah (sukuk) yang akan diterbitkan oleh Pemerintah; dan
kontribusi yang baik dalam pengembangan pasar SBSN domestik, khususnya dalam transaksi SBSN di pasar domestik baik pasar perdana maupun pasar sekunder.
Negosiasi biaya ( fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel atau calon Agen Penjual yang menduduki peringkat teratas berdasarkan urutan hasil pelaksanaan klarifikasi teknis ( beauty contest ) dan dimulai dari urutan pertama.
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam negosiasi biaya ( fee) dengan calon anggota Panel atau calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (5), akan dilakukan negosiasi biaya ( fee) kepada calon anggota Panel atau calon Agen Penjual peringkat berikutnya sampai terjadi kesepakatan, dan demikian seterusnya sampai dengan memenuhi jumlah anggota Panel atau Agen Penjual yang diperlukan.
Biaya ( fee) yang digunakan dalam negosiasi biaya ( fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah biaya ( fee) tunggal yang berlaku bagi semua anggota Panel atau Agen Penjual dan digunakan untuk setiap penjualan SBSN dalam valuta asing pada tahun anggaran berjalan.
Pasal 10
Dalam hal jumlah Investment Bank yang menyampaikan dokumen proposal kepada panitia seleksi kurang dari 4 (empat), panitia seleksi menyampaikan kembali surat permintaan proposal kepada Investment Bank yang belum menyampaikan proposal.
Penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menggugurkan keikutsertaan Investment Bank yang telah menyampaikan dokumen proposal dalam proses seleksi.
Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah Investment Bank yang menyampaikan proposal tetap kurang dari 4 (empat), proses seleksi anggota Panel atau Agen Penjual dinyatakan gagal dan panitia seleksi menyampaikan laporan kepada KPA.
Pasal 11
Agen Penjual untuk Penerbitan Pertama dalam Penerbitan SBSN dengan Cara Program pada tahun anggaran berjalan, ditunjuk dari anggota Panel berdasarkan peringkat terbaik dari hasil seleksi anggota Panel setelah negosiasi biaya (f ee).
Agen Penjual untuk penerbitan kedua atau selanjutnya dalam Penerbitan SBSN yang masih dilakukan pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditunjuk melalui proses seleksi anggota Panel dengan tahapan sebagai berikut:
penyampaian surat permintaan proposal ( Request for proposal ) kepada Investment Bank ;
penerimaan dokumen pengadaan;
evaluasi dokumen pengadaan;
pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan; dan
penetapan pemenang seleksi.
Pasal 12
Penetapan pemenang seleksi yang terdiri atas:
anggota Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g; atau
Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, dilakukan oleh KPA.
Anggota Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit berjumlah 3 (tiga).
Pasal 13
Penunjukan Agen Penjual untuk penerbitan pertama dalam Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g.
Penunjukan Agen Penjual untuk penerbitan kedua atau selanjutnya dalam Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam atau Pasal 11 ayat (2) huruf e.
Jumlah Agen Penjual yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kebutuhan Pemerintah, paling sedikit 2 (dua) Agen Penjual (4) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh PPK.
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual
Pasal 14
Anggota Panel dan/atau Agen Penjual wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 15
KPA dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel:
melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SBSN;
menyatakan dirinya pailit;
dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait;
mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Panel secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal;
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
diputuskan hubungan kemitraan oleh Kementerian Keuangan.
Pasal 16
Untuk penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, dapat dilakukan penunjukan Konsultan Hukum.
Pasal 17
Untuk dapat menjadi Konsultan Hukum, calon Konsultan Hukum harus:
menyampaikan proposal kepada Panitia Pengadaan;
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan
lulus seleksi oleh Panitia Pengadaan.
Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
pengalaman sebagai Konsultan Hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri atau di pasar internasional; dan
anggota tim yang mempunyai keahlian hukum dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri atau di pasar internasional.
Pasal 18
Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan.
Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
penyampaian surat permintaan proposal ( request for proposal ) kepada calon Konsultan Hukum;
penerimaan dan evaluasi dokumen pengadaan;
pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan ( short listed candidates ) untuk mengikuti klarifikasi teknis;
klarifikasi teknis ( beauty contest );
pemeringkatan hasil klarifikasi teknis ( beauty contest );
negosiasi biaya (fee) ; dan
penetapan pemenang seleksi.
Calon Konsultan Hukum yang mendapatkan peringkat pertama dari hasil klarifikasi teknis ( beauty contest ), akan mendapatkan kesempatan pertama untuk melakukan negosiasi biaya (fee) .
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam negosiasi biaya (fee) dengan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dilakukan negosiasi biaya (fee) kepada calon Konsultan Hukum peringkat berikutnya sampai terjadi kesepakatan.
Pasal 19
Penetapan pemenang seleksi Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g dilakukan oleh KPA dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukkan oleh PPK.
Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Konsultan Hukum.
BAB IV
PELAKSANAAN PENJUALAN
Pasal 20
Unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait.
Pasal 21
Untuk penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, Pemerintah dan/atau Perusahaan Penerbit SBSN dapat melaksanakan roadshow untuk menyampaikan perkembangan Indonesia terkini (Indonesia Credit Story ).
Pasal 22
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SBSN dalam valuta asing yang masuk.
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menetapkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing, yang meliputi:
nilai nominal SBSN yang diterima;
imbal hasil ( yield ) dan/atau harga; dan
tingkat imbalan.
Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
Pasal 23
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri mengumumkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada publik.
Pengumuman hasil penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
jenis SBSN;
nilai nominal;
tanggal penerbitan;
imbalan; dan
tanggal jatuh tempo.
BAB V
DOKUMEN PENERBITAN
Pasal 24
Dokumen penerbitan SBSN dalam valuta asing paling sedikit meliputi:
Offering Memorandum ;
dokumen transaksi Aset SBSN;
perjanjian perwaliamanatan; dan
ketentuan dan syarat ( terms and conditions ) SBSN.
Pasal 25
Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, paling sedikit meliputi:
perjanjian jual beli atau sewa menyewa Barang Milik Negara untuk digunakan sebagai Aset SBSN;
perjanjian sewa menyewa Aset SBSN;
perjanjian jual beli Aset SBSN, termasuk yang berupa objek pembiayaan SBSN; dan
perjanjian penyertaan ( partnership ).
Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Akad SBSN yang diterbitkan.
Akad SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain Akad Ijarah, Akad Istishna’, Akad Musyarakah, Akad Mudarabah, atau Akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 26
Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.
Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dan dewan direktur Perusahan Penerbit SBSN.
Pasal 27
Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.
Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN, dan pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi Wali Amanat.
Pasal 28
Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, ketentuan dan syarat ( terms and conditions ) SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.
Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, ketentuan dan syarat ( terms and conditions ) SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dan dewan direktur Perusahan Penerbit SBSN.
Pasal 29
Penunjukan Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1), serta pihak lain untuk melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
BAB VI
SETELMEN HASIL PENJUALAN SBSN
Pasal 30
Setelmen SBSN dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja (T+7) setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Pasal 31
Mekanisme mengenai teknis pelaksanaan, pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta agen pembayar pokok dan imbalan SBSN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar internasional.
Pasal 32
Seluruh hasil penjualan SBSN dalam valuta asing, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
BIAYA PENERBITAN SBSN
Pasal 33
Segala biaya yang timbul dalam kegiatan penerbitan SBSN dalam valuta asing, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011 tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 460), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA