MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 / PMK.05/2015 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TADULAKO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga;
bahwa Universitas Tadulako pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97 / KMK.05/ 2012;
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 180822/A.A3/ KU/ 2013 tanggal 18 November 20 13, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); p Menetapkan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran N: egara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TADULAKO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna j asa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, huruf a, terdiri atas:
Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Layanan Pendidikan Program Pascasarjana dan Profesi; dan
Tarif Layanan Akademik Lainnya. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
Tarif Tes, Kursus, dan Pelatihan;
Tarif Penggunaan Sarana, Lahan, Gedung, Guest House, dan Rusunawa;
Tarif Jasa Percetakan dan Terjemahan; dan
Tarif Penggunaan Laboratorium.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Pendidikan Program Pascasarjana dan Profesi, Tarif Akademik Lainnya dan Tarif Tes, Kursus, dan Pelatihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan Pasal 4 huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/ 2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. · (3) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun. 2014/ 2015.
Pasal 8
Tarif Penggunaan Sarana, Lahan, Gedung, Guest House, dan Rusunawa, Tarif Jasa Percetakan dan Terjemahan, dan Tarif Penggunaan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sampai dengan huruf d ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pandidikan Tinggi. MENTERIKEUANGAN REPUBLH< INDONESIA
Pasal 9
Tarif Penggunaan Sarana, Lahan, Gedung, Guest House, dan Rusunawa. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 10
Tarif Jasa Percetakan dan Terjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan unit cost yang terdiri dari bahan habis pakai, alat percetakan dan/ a tau tenaga. Pasal 1 1 Tarif Penggunaan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/ sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor · Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna j asa.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain. MENTERI KEUANGAN
Pasal 14
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b dan Tarif Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Pada tanggal 16 A p r i 1 2 0 1 5 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 541 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK MENTERIKEUANGAN REPUBLI K I NDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TADULAKO PADA KEMENTERIAN R!SET, TEKNOLOGI, DAN PENDID!KAN T!NGGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TADULAKO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI No J enis Layanan Layanan Akademik A. Layanan Seleksi Ujian Masuk B.
Non UKT Program Diploma Non Reguler 2. Non UKT Program Diploma Reguler 3. Non UKT Program Sarjana (Sl) Reguler 4. Non UKT Program Sarjana (Sl) N on-Reguler 5. Program Magister 6. Program Doktoral Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana Sumbangan Pelayanan Pendidikan (SPP) Program Sl Non Reguler 2. Sumbangan Pelayanan Pendidikan (SPP) Program SO Non Reguler 3. Matrikulasi a. Program Strata Satu (Sl) Non Reguler b. Program Diploma (SO) Non Reguler C. Layanan Pendidikan Program Pasca Sarjana dan Profesi 1. Matrikulasi a. Program Magister I. Magister II. Pindahan dari luar Universitas Tadulako III. Pindahan antar-prodi dalam lingkungan Universitas Tadulako b. Program Doktor 2. Sumbangan Pelayanan Pendidikan (SPP) Program Profesi Kedokteran (Co ass) Satuan Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per mahasiswa/ semester Per mahasiswa/ semester Per mahasiswa Per Mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa/ semester Tarif (Rp) 250.000,- 175.000,- 175.000,- 250.000,- 500.000,- 500.000,- 2.000.000,- 2.000.000,- 500.000,- 500.000,- 750.000,- 500.000,- 250.000,- 1.000.000,- 9.250.000,- Keterangan . MENTERIKEUANGAN REPUBLll< INDONESIA · No Jenis Layanan Satuan D. Layanan Akademik Lainnya 1. Registrasi Mahasiswa Pindahan/ Alih Jenjang a. Pindahan/ Alih Jenjang pada Program Sarjana Reguler I. Pindahan dari luar Per mahasiswa Universitas Tadulako II. Pindahan antar-prodi Per mahasiswa dalam lingkungan Universitas Tadulako III. Alih jenjang/melanjutkan Per mahasiswa studi b. Pindahan/ Alih Jenjang pada Program Sarjana Non-Reguler I. Pindahan dari luar Per mahasiswa Universitas Tadulako II. Pindahan dari program Per mahasiswa reguler III. Alih jenjang/melanjutkan Per mahasiswa studi 2. Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik Program Studi Pendidikan Dokter a. Program Studi Pendidikan Dokter Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Program Studi Pendidikan Dokter J alur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) 3. Semester Pendek Per mahasiswa Per mahasiswa Per sks 4. Legalisir Ijazah 5. Make up Pro di Dokter Per lembar Pendidikan Per mahasiswa/ blok 6. I nhall Praktikum Pro di Per kelompok Pendidikan Dokter 7. I nhall Skills La Per kelompok 8. Re medial Objective Structured Per mahasiswa/ Clinical Examination (OSCE) materi Prodi Pendidikan Dokter [ Tarif (Rp) Keterangan I i I I 115.ooo,- ll 175.000,- 175.000,- 300.000,- 300.000,- 300.000,- o. ooo. ooo ,- 1 I I I I 50. 000. 000' - 50.000,- 5.000,- 210.000,- 250.000,- maksimum 10 orang 250.000,- maksimum 10 orang 100.000,- No A. B. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA J enis Layanan Satuan Layanan Penunjang Akademik Layanan Tes 1. Tes TOEFL-ITP (Paper-Based Per Peserta Test) 2. Tes TOEFL-IBT (Internet-Based Per Peserta Test)* 3. Tes IELTS* Per Peserta 4. Tes TOEFL Prediksi (Umum) Per Peserta 5. Tes TOEFL Prediksi (Dosen) Per Peserta 6. Tes TOEFL Prediksi (Mahasiswa) Per Peserta 7. Tes TOEP (Testing o f English Per Peserta Proficiency) Online 8. Tes Potensi Akademik (TPA) Per Peserta Bapennas 9. Tes KDA Kompetensi Dasar Per Peserta Akademik) Online 10. Tes TOEFL Prediksi Siswa Per Peserta (SMA/ SMK) Layanan Kursus 1. Kursus Bahasa J ^e pang a. Level Dasar 1 I. Umum Per Peserta II. Dasen/ Pegawai Per Peserta Ill. Mahasiswa Per Peserta b. Level Dasar 2 I. Um um Per Peserta II. Dosen/ Pegawai Per Peserta III. Mahasiswa Per Peserta c. Level Dasar 3 I. Um um Per Peserta II. Dosen/ Pegawai Per Peserta III. Mahasiswa Per Peserta d. Level Menengah I. Umum Per Peserta Tarif (Rp) Keterangan 450.000,- 850.000,- 2.500.000,- 150.000,- 100.000,- 50.000,- 500.000,- 500.000,- 500.000,- 50.000,- 350.000,- 300.000,- 250.000,- 400.000,- 350.000,- 300.000,- 400.000,- 350.000,- 300.000,- 450.000,- No 2.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Jenis Layanan Satuan II. Dosen/ Pegawai Per Peserta III. Mahasiswa Per Peserta e. Level Atas I. Umum Per Peserta II. Dosen/ Pegawai Per Peserta III. Mahasiswa Per Peserta Kursus Bahasa Inggris a. Children Class (Semua Level) Per Peserta b. General English Class I. Level Foundation :
Umum Per Peserta 2 ) Dosen/ Pegawai Per Peserta 3) Mahasiswa Per Peserta II. Level Pre Intermediate:
Umum Per Peserta 2) Dosen/ Pegawai Per Peserta 3) Mahasiswa Per Peserta III. Level Advance:
Umum Per Peserta 2 ) Dosen/ Pegawai Per Peserta 3 ) Mahasiswa Per Peserta IV. Conversation Class Umum Per Peserta 2) Dosen/ Pegawai Per Peserta 3 ) Mahasiswa Per Peserta English for Presentation & Public Per Peserta Speaking English for Tourism Hotel Per Peserta Industries English for Banking Per Peserta English for Engineering Per Peserta English/or Business Per Peserta Communication English for Occupational Purposes Per Peserta (EOP) Tarif (Rp) Keterangan 400.000,- 350.000,- 500.000,- 450.000,- 400.000,- 300.000,- 350.000,- 300.000,- 200.000,- 400. 000,- 350.000,- 300.000,- 450.000,- 400.000,- 350.000,- 450.000,- .400.000,- 350.000,- 600.000,- 600.000,- 600.000,- 600.000,- 600.000,- 600.000,- No c. D. E. MENTERIK EUANGAN REPUBLIK INDONESIA J enis Layanan Satuan 9. Englishfor Secretary Per Peserta 10. Englishfor Health Per Peserta 11. English/or Farmacy Per Peserta 12. Englishfor Agriculture Per Peserta 13. Englishfor Forestry Per Peserta 14. Englishfor Law Per Peserta 15. English for Animal Husbandry Per Peserta 16. Englishfor Fishery Per Peserta 17. Englishfor Government Officials Per Peserta 18. English for Accounting Per Peserta 19. English for Social Science and Per Peserta Politics 20. English for Academic Writing Per Peserta 21. English for Translation and Per Peserta Interpretation 22. English for Police Per Peserta 23. English for Teachers Per Peserta 24. English for Professional Teacher Per Peserta Development Layanan Pelatihan dan Bimbingan 1. TOEFL Paper-Based Preparation I. Um um Per Peserta II. Dosen/ Pegawai Per Peserta III. Mahasiswa Per Peserta 2. TOEFL Internet-Based Preparation I. Umum Per Peserta II. Dosen/ Pegawai Per Peserta III. Mahasiswa Per Peserta 3. IEL TS Preparation Per Peserta I. Um um Per Peserta II. Dosen/ Pegawai Per Peserta III. Mahasiswa Per Peserta Pre Departure Training Per Peserta Pendaftaran Kursus dan Per Peserta Pelatihan/Bimbingan Bahasa Inggris Tarif (Rp) Keterangan 600. 000,- 600.000,- 600. 000,- 600. 000,- 600. 000,- 600.000,- 600. 000,- 600. 000,- 600. 000,- 600. 000,- 600. 000,- 600. 000,- 600. 000,- 600.000,- 600. 000,- 600. 000,- 750. 000,- 650. 000,- 500. 000,- 750. 000,- 650. 000,- 500. 000,- 750. 000,- 650. 000,- 500.000,- 2. 645. 000,- 50. 000,- tJt No F. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA J enis Layanan Satuan Terjemahan dari Indonesia ke Bahasa Asing dan se baliknya 1. Abstrak Mahasiswa S2/ S3 dan Umum I. Bahasa Inggris per halaman jadi II. Bahasa Prancis per halaman jadi III. Bahasa J epang per halaman jadi IV. Bahasa Mandarin per halaman jadi.
Bahasa Jerman per halaman jadi VI. Bahasa Belanda per halaman jadi VII. Bahasa Arab dll. per halaman jadi VIII. Bahasa Asing lainnya. per halaman jadi 2. Abstrak Mahasiswa S 1 I. Bahasa Inggris per halaman jadi II. Bahasa Prancis per halaman jadi III. Bahasa Jepang per halaman jadi IV. Bahasa Mandarin per halaman jadi Bahasa Jerman per halaman jadi. VI. Bahasa Belanda per halaman jadi . VII. Bahasa Arab dll. per halaman jadi VIII. Bahasa Asing lainnya per halaman jadi 3. Pak et N askah / Artikel Ilmiah/ La po ran Penelitian dan Um um (10 halaman ke-atas) per halaman I. Bahasa lnggris - Bahasa jadi/ spasi 1,5 Indonesia dan font 12 Times NR Tarif (Rp) Keterangan 152.000,- 173.000,- 238.000,- 238.000,- 173.000,- 238.000,- 173.000,- 173.000,- 75.000,- 100.000,- 100.000,- 100.000,- 100.000,- 100.000,- 100.000,- 100.000,- 50.000,- No 4.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA J enis Layanan II. Bahasa Indonesia - Bahasa Inggris Pak et N askah / Artikel Ilmiah/ La po ran Penelitian dan Um um ( 10 halaman ke-bawah) I. Bahasa Inggris - Bahasa Indonesia II. Bahasa Indonesia - Bahasa Inggris Ijazah, Piagam, Sertifikat dan Akte Lahir I. Bahasa Inggris - Bahasa Indonesia II. Bahasa Indonesia - Bahasa Inggris Transkrip Nilai I. Bahasa Inggris - Bahasa Indonesia II. Bahasa Indonesia - Bahasa Inggris III. Rapor Sekolah - 7 - Satuan Tarif (Rp) Keterangan per halaman jadi/ spasi 1,5 55. 000,- dan font 12 Times NR per halaman jadi/spasi 1,5 55. 000,- dan font 12 Times NR per halaman jadi/ spasi 1,5 60. 000,- dan font 12 Times NR per halaman 50. 000,- jadi per halaman 55. 000,- jadi per halaman 100. 000,- jadi · per halaman 110. 000,- jadi per halaman 100. 000,- (Asli) pertama /halaman 25. 000,- tambahan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO