bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
BAB II
PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
Pasal 2
Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas.
Pasal 3
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Ketua/Kepala;
Wakil Ketua/Wakil Kepala;
Sekretaris; dan/atau
Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
pembiayaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
diangkat oleh Pejabat yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Jenis LNS yang Pimpinan dan Pegawai Non PNSnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
Besaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan bulan Juni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang bersangkutan.
Besaran penghasilan ketiga belas adalah sebesar penghasilan bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan berupa gaji/hak keuangan/honorarium/uang kehormatan/penghasilan lain yang bersifat gaji yang dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang merupakan harga dari jabatan tersebut, serta tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat tunjangan kinerja, tidak termasuk didalamnya yang bersifat fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang, yang diterima pada bulan Juni.
Dalam hal penghasilan bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar.
Apabila salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) besarannya melebihi besaran yang telah ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, penghasilan ketiga belas dibayarkan sesuai Lampiran Peraturan Menteri ini berdasarkan tingkat jabatannya.
Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan Penghasilan ketiga belas.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan b. masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kementerian/lembaga.
Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNS.
Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan Penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab terhadap penetapan dan pemberian penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS berkenaan.
BAB III
PEMBAYARAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
Pasal 8
Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli.
Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.
Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran penghasilan ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS.
Pasal 10
Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran melalui penerbitan SPM langsung ke rekening penerima.
Dalam hal pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan:
pembayaran penghasilan ketiga belas dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran; dan
Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran penghasilan ketiga belas melalui transfer ke rekening penerima.
Pasal 11
Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
Pasal 12
SPM langsung ke rekening penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan.
Pasal 13
SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, disampaikan ke KPPN tanpa potongan pajak penghasilan.
Potongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor oleh Bendahara Pengeluaran.
Pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran penghasilan ketiga belas yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran penghasilan ketiga belas ke kas negara.
Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran, SPM dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
BAB IV
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 16
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan LNS menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran penghasilan ketiga belas.
Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Lembaga Non Struktural Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.