MENTER!KEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA MENTER!KEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75/PMK.06/2016 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5386);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perJanJ1an atau sebab apapun.
Piutang Instansi Pemerintah adalah piutang Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah non Kementerian/Lembaga.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang peorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh ·orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Mljnengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang langsung maupun tidak langsung dengan U saha Kecil a tau perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Penanggung Utang adalah badan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh utang Penanggung Utang.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri ini mencakup Piutang Instansi Pemerintah:
dengan Penanggung Utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan/atau
berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kek ay aan Negara (PUPN / DJKN).
Piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak; atau
piutang yang berasal dari penerimaan pembiayaan APBN.
Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang diurus/ dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN / DJKN). L
BAB III
PENYELESAIAN PIUTANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat diberikan kepada:
Penanggung Utang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penanggung Utang yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/ Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam hal piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
piutang tidak didukung dengan barang jaminan;
nilai barang jaminan tidak menutup utang;
barang jaminan habis; atau
barang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis.
Pasal 4
Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan, jumlah utang yang wajib dilunasi Penanggung Utang setelah diberi keringanan paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah utang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah dari nilai barang j aminan dalam hal barang j aminan telah dilelang sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, namun tidak terjual. L Bagian Kedua Pemberian Keringanan
Pasal 5
Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , meliputi pemberian:
keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan Penanggung U tang;
keringanan untuk utang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2016 terhadap utang pokok; dan/atau
tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
sampai dengan Juni 2016, sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;
pada Juli sampai dengan September 2016, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau
pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2016, sebesar 20% (dua puluh persen) dari s1sa utang pokok setelah di berikan keringanan.
Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung U tang.
Penanggung Utang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2016 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos / biaya lainnya.
Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Keringanan s1sa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, tidak diberikan atas biaya-biaya yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Penyerah Piutang dan telah menjadi penambah jumlah utang Penanggung Utang, antara lain biaya polis asuransi, pembebanan hak tanggungan/fidusia, biaya perpanjangan hak atas tanah, biaya pengukuhan hak atas tanah, dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan.
Pasal 7
Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan kepada Penanggung Utang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2016 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal:
permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2016, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2016; dan
barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat J ender al (PUPN / DJKN) membatalkan Kekayaan Negara rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat diajukan 1 ( satu) kali. Ii._
Pasal 9
Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan keringanan utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat diberikan keringanan penyelesaian utang berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pemberian keringanan penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat permohonan diajukan.
Dalam hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 10
Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan utang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.
Pasal 11
Penanggung Utang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi utang pokok sampai dengan 1 Januari 2016 diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
Bagian Ketiga
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara
Pasal 12
Pengenaan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J_
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Analisis untuk memberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat , ayat (2), dan ayat (3), dikecualikan dari ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 75 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016.
Wewenang untuk memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan keringanan jumlah utang, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 62 sampai dengan Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016.
Pemberian persetujuan keringanan utang yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri 1n1, dikecualikan dari ketentuan Pasal 80 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 / PMK. 06 / 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016.
Pengurusan piutang instansi Pemerintah yang diurus/ dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016, sepanJang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini. ; BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 680 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75/PMK.06/2016 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/KEKAYAA N NEGARA CONTOH PERHITUNGAN PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA 1. Contoh: Nilai barang Jamman lebih rendah dari s1sa utang setelah diberikan keringanan Jurn.lah utang penyerahan: Utang pokok Utang bunga, denda. dan ongkos/biaya lainnya (BDO) RpS.000.000.000,00 Rp2.000.000.000,00 + Total jumlah utang Rp7.000.000.000,00 Angsuran (Hak Penyerah Piutang tidak termasuk biaya administrasi) sebelum tanggal 1 Januari 2016 Rp2.000.000.000,00 Sisa utang pokok setelah Rp3.000.000.000,00 angsuran Persentase pembayaran terhadap utang pokok (vide Pasal 5 ayat (1) hurufb) Rp2.000.000.000,00X1CXJ>/o = 4CP/o . ' RpS. 000. 000. 000, 00 Nilai barang jaminan RpS00.000.000,00 (barang jaminan belum pernah dilelang a tau baru dilelang 1 ( satu) kali). Ketentuan yang membatasi jumlah keringanan utang maksimal yang dapat diberikan:
Pasal 4 ayat (1) yang mengatur bahwa sisa utang yang harus dilunasi Penanggung Utang setelah diberikan keringanan, paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan yaitu sebesar RpS00.000.000,00; dan
Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rpl0.000.000.000,00 per Penanggung Utang. Perhitungan penyelesaian utangnya adalah sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, maka diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b, maka keringanan utang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap utang pokok, dikalikan sisa utang pokok = 40% X Rp3.000.000.000,00 = Rpl.200.000.000,00.
Jika sisa utang setelah keringanan dibayar pada bulan Juni2016, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c, tambahan keringanan utang pokok adalah sebesar 50% dari sisa utang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 50% X (Rp3.000.000.000,00-Rpl.200.000.000,00)= Rp900.000.000,00.
Dengan demikian jumlah keringanan utang adalah sebagai berikut. - Keringanan seluruh sisa utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO) Keringanan utang pokok Tambahan keringanan utang pokok Total keringanan utang Rp2. 000. 000. 000, 00 Rpl .200.000.000,00 Rp 900.000.000,00+ Rp4.100.000.000,00 e. Jumlah sisa utang yang harus diselesaikan adalah sebesar: Total jumlah utang : Rp7.000.000.000,00 Angsuran utang (hak Penyerah Piutang) sebelum tanggal 1 Januari 2016 Rp2.000.000.000,00 Total keringanan utang Rp4.100.000.000,00 - Jumlah sisa utang yang harus diselesaikan : Rp900.000.000,00 ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara (PPN) sebesar 10%. Kesimpulan: Total keringanan utang sebesar Rp4.100.000.000,00 tidak melebihi Rpl0.000.000.000,00, dan nilai barang Jamman (sebesar Rp500. 000. 000, 00) lebih rendah daripada s1sa jumlah utang apabila diberikan keringanan sesua1 perhitungan di atas (sebesar Rp900.000.000,00). Jadi, sesuai Pasal 4 ayat (1), total keringanan utang sebesar Rp4.100.000.000,00 dapat diberikan dan sisa utang yang harus dilunasi adalah sebesar Rp900.000.000,00 ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara (PPN) 10%.
Contoh: Nilai barang jaminan lebih tinggi dari s1sa utang setelah diberikan keringanan Jumlah utang penyerahan Utang pokok Utang bunga, denda dan ongkos/ biaya lainnya (BDO) Total jumlah utang Rp5.000.000.000,00 Rp3.000.000.000,00 + Rp8. 000. 000. 000, 00 Angsuran (hak Penyerah Piutang tidak termasuk biaya administrasi) sebelum tanggal 1 Januari 2016 Rpl.000.000.000,00 Sisa utang pokok setelah angsuran Rp4.000.000.000,00 Persentase pembayaran terhadap utang pokok (vide Pasal 5 ayat (1) huruf b) : Rpl.000.000.000,00XlOOo/o= 20% Rp5.000.000.000,00 Nilai barang jaminan Rp800.000.000,00 (barang jaminan belum pernah dilelang atau baru dilelang 1 (satu) kali). Ketentuan yang membatasi jumlah keringanan utang maksimal yang dapat diberikan:
Pasal 4 ayat (1) yang mengatur bahwa sisa utang yang harus dilunasi Penanggung Utang setelah diberikan keringanan, paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan yaitu sebesar Rp2.800.000.000,00; dan
Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rpl0.000.000.000,00 per Penanggung Utang. Perhitungan penyelesaian utangnya adalah sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, maka diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya (BDO).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b, maka keringanan utang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap utang pokok, dikalikan sisa utang pokok = 20% X Rp4.000.000.000,00 = Rp800.000.000,00.
Jika sisa utang setelah keringanan dibayar pada bulan Juli 2016, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c, tambahan keringanan utang pokok adalah sebesar 30% dari sisa utang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 30% X (Rp4.000.000.000,00-Rp800.000.000,00)= Rp960.000.000,00.
Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut. Keringanan seluruh sisa utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO) : Rp3.000.000.000,00 - Keringanan utang pokok : Rp 800.000.000,00 - Tambahan keringanan utang pokok : Rp 960.000.000,00+ : Rp4.760.000.000,00 Total keringanan utang e. Jumlah sisa utang yang harus diselesaikan adalah sebesar: Total jumlah utang : Rp8.000.000.000,00 Angsuran utang (hak Penyerah Piutang) sebelum tanggal 1 Januari 2016 : Rpl.000.000.000,00 Total keringanan utang : Rp4.760.000.000,00 - Jumlah sisa utang yang harus diselesaikan : Rp2.240.000.000,00 ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara (PPN) sebesar 10%. Kesimpulan: Total keringanan utang sebesar Rp4.760.000.000,00 tidak melebihi Rpl0.000.000.000,00, namun nilai barang jaminan (sebesar Rp2.800.000.000,00) lebih tinggi daripada sisa jumlah utang apabila diberikan keringanan sebagaimana perhitungan di atas. Jadi, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), sisa utang yang harus dilunasi paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan yaitu sebesar Rp2.800.000.000,00 ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara (PPN) 10%.
Contoh: tidak ada angsuran utang sampai dengan tanggal 1 Januari 2016 Jumlah utang penyerahan: Utang pokok Utang bunga, denda dan ongkos/ biaya lainnya (BDO) Total jumlah utang Rp5. 000. 000. 000, 00 Rp4.000.000.000,00 + Rp9.000.000.000,00 Tidak ada angsuran (hak Penyerah Piutang) sampai dengan tanggal 1 Januari 2016 Barang jaminan sudah pernah dilelang sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak laku, hasil penilaian terakhir sebesar Rp6.000.000.000,00. Ketentuan yang membatasi jumlah keringanan utang maksimal yang dapat diberikan: l, a. Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah utang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang sebanyak dua kali atau lebih, namun tidak terjual.
Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rpl0.000.000.000,00 per Penanggung Utang. Perhitungan penyelesaian utangnya adalah sebagai berikut.
Karena tidak ada angsuran utang pokok sampai dengan tanggal 1 Januari 2016, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (3), hanya diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO) yaitu sebesar Rp4.000.000.000,00 dan tidak diberikan keringanan utang pokok maupun tambahan keringanan utang pokok.
Jumlah sisa utang yang harus diselesaikan adalah sebesar: Total jumlah utang : Rp9.000.000.000,00 Total keringanan utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO) : Rp4.000.000.000,00 - Jumlah sisa utang yang harus diselesaikan : Rp5.000.000.000,00 ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%. Kesimpulan: Karena total keringanan utang sebesar Rp4.000.000.000,00 tidak melebihi Rpl0.000.000.000,00 dan barang jaminan sudah dilelang sebanyak 3 (tiga) kali, maka sisa utang yang harus dilunasi dapat lebih rendah dari pada nilai barang jaminan, yaitu sebesar Rp5.000.000.000,00.
Contoh: Jumlah perhitungan Rpl0.000.000.000,00 Jumlah utang penyerahan: Utang pokok Utang bunga, denda dan ongkos/ biaya lainnya (BDO) Total jumlah utang keringanan utang : Rp 5.000.000.000,00 : Rp 9.000.000.000,00 + : Rpl000.000.000,00 melebihi Angsuran (hak Penyerah Piutang tidak termasuk biaya administrasi) sebelum tanggal 1 Januari 2016 : : Rp3.000.000.000,00 Sisa utang pokok setelah angsuran Persentase pembayaran terhadap utang pokok (vide Pasal 5 ayat (1) huruf b) : Rp2.000.000.000,00 X 100%= 40% Rp5.000.000.000,00 Tidak ada barang jaminan/barang jaminan habis dilelang. Ketentuan yang membatasi jumlah keringanan utang maksimal yang dapat diberikan adalah Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rpl0.000.000.000,00 per Penanggung Utang. Penyelesaian utangnya adalah sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b, maka keringanan utang pokok adalah sebesar persentase pembayaran terhadap utang pokok dikalikan sisa utang pokok = 40% X Rp3.000.000.000,00 = Rpl.200.000.000,00.
Jika sisa utang setelah keringanan dibayar pada bulan Oktober 2016, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c, tambahan keringanan utang pokok adalah sebesar 20% dari sisa utang pokok, atau sebesar 20% X (Rp3.000.000.000,00-Rpl .200.000.000,00)= Rp360.000.000,00. d . . Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut. - Keringanan seluruh utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO) Keringanan utang pokok Tambahan keringanan utang pokok Total keringanan utang Rp 9.000.000.000,00 Rp 1.200.000.000,00 Rp 360.000.000,00+ Rpl0.560.000.000,00 Kesimpulan: Karena total keringanan utang melebihi Rpl0.000.000.000,00, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (2), kepada Penanggung Utang hanya dapat diberikan keringanan utang sebesar Rpl0.000.000.000,00dengan rincian sebagai berikut. - Keringanan seluruh utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO) Rp 9.000.000.000,00 Keringanan utang pokok Rp 1.000.000.000,00+ Total keringanan utang Rpl0.000.000.000,00 dan jumlah s1sa utang yang harus dilunasi adalah sesuai perhitungan sebagai berikut: Total jumlah utang Rp 14. 000. 000. 000, 00 Angsuran utang (hak Penyerah Piutang) sebelum tanggal 1 Januari 2016 Rp 2.000.000.000,00 Total keringanan utang Rpl0.000.000.000,00- Sisa utang yang harus dilunasi Rp 2.000.000.000,00 ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara (PPN) sebesar 10%.
Contoh: keringanan sisa utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO) tidak diberikan atas biaya yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Penyerah Piutang dan telah menjadi penambah jumlah utang Penanggung Utang. Jumlah utang penyerahan: Utang pokok RpS.000.000.000,00 U tang bunga, denda dan ongkos / biaya Lainnya (BDO) termasuk di dalamnya biaya Perpanjangan hak sebesar RpS00.000.000,00 ) : Rp4.000.000.000,00 + Total jumlah utang : Rp9.000.000.000,00 Debitor belum melakukan pembayaran angsuran sebelum tanggal 1 Januari 2016. Nilai barang jaminan Rp2.000.000.000,00 (barang jaminan belum pernah dilelang a tau baru dilelang 1 ( satu) kali). Ketentuan yang membatasi jumlah keringanan utang maksimal yang dapat diberikan:
Pasal 4 ayat (1) yang mengatur bahwa sisa utang yang harus dilunasi Penanggung Utang setelah diberikan keringanan, paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00; dan
Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rpl0.000.000.000,00 per Penanggung Utang. Perhitungan penyelesaian utangnya adalah sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3), diberikan keringanan seluruh utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO).
Berdasarkan Pasal 6, terhadap biaya perpanjangan hak tidak dapat diberikan keringanan. Karena utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO) termasuk biaya perpanjangan hak, maka berdasarkan Pasal 6, kepada Penanggung Utang hanya dapat diberikan keringanan utang sebesar Rp3.500.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut. - Keringanan seluruh utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO) : Rp4.000.000.000,00 - Biaya perpanjangan hak Total keringanan utang : Rp 500.000.000,00 ^- : Rp3.500.000.000,00 dan jumlah s1sa utang yang harus dilunasi adalah sesuai perhitungan sebagai berikut. - Total jumlah utang - Total keringanan utang Sisa utang yang harus dilunasi : Rp9.000.000.000,00 : Rp3.500.000.000,00 ^- : Rp5.500.000.000,00 ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 1 0%. Kesimpulan: Total keringanan utang sebesar Rp3.500.000.000,00 tidak melebihi Rp l 0.000.000.000,00, dan nilai barang Jamman (sebesar Rp2.000.000.000,00) lebih rendah daripada sisa jumlah utang apabila diberikan keringanan sesuai perhitungan di atas (sebesar Rp5.500.000.000,00) . Jadi, sesuai Pasal 4 ayat (1), total keringanan utang sebesar Rp3.500.000.000,00 dapat diberikan dan sisa utang yang harus dilunasi adalah sebesar Rp5.500.000.000,00 ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara (PPN) 10%. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO