Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
77/KMK.017/1995 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.