bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mempunyai tarif layanan instansi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2008;
bahwa Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006;
bahwa dalam rangka penyesuaian tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana diusulkan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor 21/M.KUKM.1/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009 perihal Usulan Tarif Baru dan Peninjauan Tarif Layanan Program Penyaluran Dana Bergulir, perlu menetapkan kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
bahwa usulan penyesuaian terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2009;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir dari Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui:
Koperasi Sekunder (Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP-Kop) dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (KJKS/UJKS-Kop));
Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);
Lembaga Keuangan Bank (LKB);
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:
Lembaga Modal Ventura (LMV);
Perusahaan Pembiayaan;
Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;
Perusahaan Pegadaian; dan/atau
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). sebagai penyalur dana (channeling) dan/atau pelaksanan pengguliran dana (executing) .
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif untuk:
pola konvensional dalam bentuk persentase suku bunga pinjaman menurun _(sliding); _ dan/atau b. pola syariah dalam bentuk persentase nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) dan/atau persentase margin pembiayaan murabahah (jual beli).
Pasal 3
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh:
Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM;
Koperasi Sekunder (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);
Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);
Lembaga Keuangan Bank (LKB);
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:
Lembaga Modal Ventura (LMV);
Perusahaan Pembiayaan;
Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;
Perusahaan Pegadaian; dan/atau
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). kepada KUMKM atas layanan dana bergulir yang bersumber dari Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM . Pasal 4 Tarif layanan Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH I. Strata 1: Usaha Mikro dan Kecil (UMK) penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir adalah UMK yang menerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir melalui KSP/USP Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS Koperasi Primer atau UMK Tenant Inkubator yang menerima pinjaman dana bergulir melalui LMV. PROGRAM URAIAN Khusus Adalah program khusus dari dana APBN berupa pemberian pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop Primer atau KJKS/UJKS-Kop Primer untuk pemberian pinjaman/pembiayaan kepada UMK dengan menggunakan:
pola konvensional yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui LKB/LKBB dan/atau KSP/USP-Kop Sekunder dan/atau KSP/USP- Kop Primer (i) sebagai executing ; dan/atau 2. __ pola syariah yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui LKB/LKBB dan/atau KJKS/UJKS-Kop Sekunder dan/atau KJKS/UJKS-Kop Primer (i) sebagai executing. Pola Konvensional:
LPDB-KUMKM langsung kepada KSP/USP-Kop Primer a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Kop Primer adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun atau sebesar maksimal 12% (dua belas persen) per tahun.
Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang bersangkutan.
Melalui LKB/LKBB dan/atau KSP/USP-Kop Sekunder dan/atau KSP/USP-Kop Primer (i) a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/LKBB dan/atau KSP/USP-Kop Sekunder dan/atau KSP/USP-Kop Primer (i) LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...………./PMK.05/2010 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH adalah sebesar maksimal suku bunga SBI dibagi 3 (SBI/3) per tahun dari suku bunga SBI 3 (tiga) bulan.
Tingkat suku bunga dari LKB/LKBB dan/atau KSP/USP-Kop Sekunder dan/atau KSP/USP-Kop Primer (i) ke KSP/USP-Kop Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal 10% (sepuluh persen) per tahun.
Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang bersangkutan. Pola Syariah:
LPDB-KUMKM langsung kepada KJKS/UJKS-Kop Primer a. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS-Kop Primer sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS- Kop Primer yang bersangkutan.
Melalui LKB/LKBB dan/atau KJKS/UJKS -Kop Sekunder dan/atau KJKS/UJKS-Kop Primer (i).
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan LKB/LKBB dan/atau KJKS/UJKS-Kop Sekunder dan/atau KJKS/UJKS-Kop Primer (i) sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LKB/LKBB dan/atau KJKS/UJKS-Kop Sekunder dan/atau KJKS/UJKS-Kop Primer (i) dengan KJKS/UJKS-Kop Primer sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS- Kop Primer yang bersangkutan. Keterangan:
KSP/USP-Kop Primer (i) adalah koperasi primer sebagai lembaga perantara pelaksana pengguliran dana (executing) yang berfungsi meneruskan pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Primer lainnya, tidak langsung ke UMK.
KJKS/UJKS-Kop Primer (i) adalah Koperasi primer sebagai lembaga perantara pelaksana pengguliran dana (executing) yang berfungsi meneruskan pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KJKS/UJKS- Kop Primer lainnya, tidak langsung ke UMK. A.1. Adalah pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop Primer untuk pemberian pinjaman kepada UMK dengan menggunakan pola konvensional, yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui LKB/LKBB/BLUD (sebagai channeling) dan/atau melalui LKB/LKBB dan/atau KSP/USP-Kop Sekunder (sebagai executing ).
LPDB-KUMKM langsung kepada KSP/USP-Kop Primer a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Kop Primer adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun.
Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang bersangkutan.
Melalui LKB/LKBB/BLUD ( Channeling ) a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Kop Primer adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan, ditambah channeling fee kepada LKB/LKBB/BLUD sebesar maksimal 4% (empat persen) per tahun.
Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang bersangkutan.
Melalui KSP/USP-Kop Sekunder (executing) a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Kop Sekunder adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun.
Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Sekunder ke KSP/USP- Kop Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal 6% (enam persen) per tahun.
Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang bersangkutan.
Melalui LKB/LKBB (executing) a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/LKBB adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun.
Tingkat suku bunga dari LKB/LKBB ke KSP/USP-Kop Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal 6% (enam persen) per tahun.
Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang bersangkutan. A.2. Adalah pemberian pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KJKS/UJKS- Kop Primer untuk pemberian pembiayaan kepada UMK dengan menggunakan pola syariah, yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui KJKS/UJKS-Kop Sekunder dan/atau LKB/LKBB sebagai executing .
LPDB-KUMKM langsung kepada KJKS/UJKS-Kop Primer a. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS-Kop Primer adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS- Kop Primer yang bersangkutan.
Melalui KJKS/UJKS-Kop Sekunder a. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS-Kop Sekunder adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara KJKS/UJKS- Kop Sekunder dengan KJKS/UJKS- Kop Primer adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS- Kop Primer yang bersangkutan.
Melalui LKB/LKBB.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan LKB/LKBB adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LKB/LKBB dengan KJKS/UJKS-Kop Primer adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS- Kop Primer yang bersangkutan. B Adalah pinjaman modal kerja dan/atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada UMK Tenant dengan menggunakan pola konvensional, yang disalurkan melalui LMV sebagai executing . Pola Konvensional:
Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LMV yang bekerja sama dengan Lembaga Inkubator adalah sebesar maksimal suku bunga SBI dibagi 3 (SBI/3) dari suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun.
Tingkat suku bunga dari LMV ke UMK- Tenant adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah sebesar maksimal:
7% (tujuh persen) per tahun untuk Wilayah Jawa dan Bali. 2. 8% (delapan persen) per tahun untuk Wilayah Nusa Tenggara. 3. 9% (sembilan persen) per tahun untuk Wilayah Sumatera. 4. 10% (sepuluh persen) per tahun untuk Wilayah Kalimantan. 5. 11% (sebelas persen) per tahun untuk Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
Tingkat suku bunga dari LMV ke UMK- Tenant sebagaimana tersebut dalam butir b. di atas ditambah fee untuk Lembaga Inkubator sebesar maksimal 3% (tiga persen) per tahun. Keterangan:
Lembaga Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, konsultasi, manajemen dan teknologi bagi UMK- Tenant , untuk mengembangkan usaha dan/atau produk baru agar menjadi wirausaha yang tangguh dan berdaya saing.
UMK- Tenant adalah adalah peserta program Inkubator, yaitu wirausaha pemula maupun usaha yang akan dikembangkan dan dibina oleh Lembaga Inkubator. Catatan : Untuk dasar perhitungan bunga digunakan tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan. II. Strata 2: Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir adalah KUMKM yang menerima program pinjaman/pembiayaan dana bergulir langsung dari LPDB- KUMKM dan/atau melalui:
Lembaga Keuangan Bank (LKB);
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:
Lembaga Modal Ventura (LMV);
Perusahaan Pembiayaan;
Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;
Perusahaan Pegadaian; dan/atau
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PROGRAM URAIAN B Adalah pinjaman/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah, yang disalurkan melalui LMV sebagai executing . Pola Konvensional:
Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LMV adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun atau sebesar maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun, jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) atau lebih.
Tingkat suku bunga dari LMV ke KUMKM __ adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah sebesar maksimal:
7% (tujuh persen) per tahun untuk Wilayah Jawa dan Bali;
8% (delapan persen) per tahun untuk Wilayah Nusa Tenggara;
9% (sembilan persen) per tahun untuk Wilayah Sumatera;
10% (sepuluh persen) per tahun untuk Wilayah Kalimantan; dan
11% (sebelas persen) per tahun untuk Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua. Pola Syariah:
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan LMV adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LMV dengan KUMKM adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen) dari harga beli. C Adalah pinjaman/pembiayaan modal kerja (anjak piutang/ factoring ) dan/atau investasi (sewa guna usaha/ leasing ) dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah, yang disalurkan melalui perusahaan pembiayaan sebagai executing. Pola Konvensional:
Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke perusahaan pembiayaan adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun atau sebesar maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun, jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) atau lebih.
Tingkat suku bunga dari perusahaan pembiayaan ke KUMKM adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal 8% (delapan persen) per tahun. Pola Syariah :
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan Perusahaan Pembiayaan adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara Perusahaan Pembiayaan dengan KUMKM adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen) dari harga beli. D Adalah pinjaman/pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah, yang disalurkan melalui LKB sebagai executing. Pola Konvensional :
Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun atau sebesar maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun, jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) atau lebih.
Tingkat suku bunga dari LKB ke KUMKM adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal 11% (sebelas persen) per tahun. Pola Syariah :
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan LKB adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LKB dengan KUMKM adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen) dari harga beli. E Adalah pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM Strategis yang mempunyai potensi penyerapan tenaga kerja dan/atau komoditi unggulan dan/atau terkait ekspor dengan pola konvensional yang disalurkan melalui LKB/LKBB/BLUD sebagai channeling . Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KUMKM Strategis adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun atau sebesar maksimal 6% (enam persen) per tahun ditambah channeling fee kepada LKB/LKBB/ BLUD sebesar maksimal 4% (empat persen) per tahun. F Adalah pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM yang sumber dananya berasal dari hibah terikat yang persyaratannya ditetapkan oleh pemberi hibah, sedangkan penyalurannya bekerjasama dengan LKB/LKBB/BLUD. Tingkat suku bunga mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemberi hibah. G Adalah pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi Sektor Riil (Non Simpan Pinjam) untuk kegiatan usahanya dengan pola konvensional dan/atau pola syariah. Pola Konvensional: Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Koperasi Sektor Riil (Non Simpan Pinjam) adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun atau sebesar maksimal 12% (dua belas persen) per tahun. Pola Syariah: Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan Koperasi Sektor Riil (Non Simpan Pinjam) adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen) dari harga beli. H Adalah pinjaman/pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan pola konvensional dan/atau pola syariah, yang disalurkan melalui Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM sebagai executing. Pola Konvensional:
Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun atau sebesar maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun, jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) atau lebih.
Tingkat suku bunga dari Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM ke KUMKM adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal 11% (sebelas persen) per tahun. Pola Syariah :
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM dengan KUMKM adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen) dari harga beli. I Adalah pinjaman/pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan pola konvensional dan/atau pola syariah, yang disalurkan melalui Perusahaan Pegadaian sebagai executing. Pola Konvensional:
Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Perusahaan Pegadaian adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun atau sebesar maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun, jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) atau lebih.
Tingkat suku bunga dari Perusahaan Pegadaian ke KUMKM adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal 11% (sebelas persen) per tahun. Pola Syariah :
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM dengan Perusahaan Pegadaian adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara Perusahaan Pegadaian dengan KUMK adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen) dari harga beli. Catatan : Dasar perhitungan bunga digunakan tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI