Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
b.
c.
2.
3.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 3/PMK.05/2014 TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ^· 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
a.
c.
d.
2.
Pasal 8
(1)
(2)
a.
b.
c.
d.
e.
g.
(3)
3.
Pasal 14
(1)
(3)
4.
Pasal 15
(1)
(3)
(4)
5.
Pasal 19
(1)
(2)
(3)
Pasal II
1.
2.
3.
4.
5.
6.