MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESJA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESJA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 /PMK.05/2016 Menimbang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 3/PMK.05/2014 TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum;
bahwa dalam rangka mendukung kebijakan ekonomi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektor riil, perlu mengubah beberapa ketentuan mengenai penempatan uang negara pada bank umum;
bahwa berdasarkan pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum; · Mengingat Menetapkan 1. Undang ^- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 3/PMK.05/2014 TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ^· 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum, diubah sebagai berikut:
Ketentuan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Bank Umum yang dapat menjadi mitra pemerintah harus memenuhi kriteria paling sedikit:
memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum yang sudah _go public; _ b. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia;
termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga · pemeringkat rating nasional/ internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank Indonesia; dan
tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan huruf d dan huruf f ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: ·
Pasal 8
Bank Umum yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan . permohonan Kemitraan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai pengumuman pembukaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Permohonan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan menyampaikan dokumen se bagai beriku t:
Surat permohonan menjadi BUMPUN yang ditandatangani oleh Direktur Utama;
Surat Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan penempatan Uang Negara yang ditandatangani oleh Direktur Utama;
Copy surat izin usaha sebagai Bank Umum;
Copy surat pernyataan telah go public yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
Copy dokumen yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/ internasional yang berbeda yang telah · diakui oleh Bank Indonesia, yang menunjukkan bahwa bank yang bersangkutan termasuk dalam _investment grade; _ f. Copy surat keterangan kesehatan bank yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Otoritas J asa Keuangan; dan
Copy laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g disahkan oleh pejabat bank yang berwenang.
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi · sebagai berikut:
Pasal 14
Penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan dengan metode Over The Counter. (2) Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan dengan BUMPUN yang memiliki sisa batas maksimal penempatan paling sedikit sebesar nilai penempatan yang ditawarkan.
Pelaksanaan penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Mekanisme Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut
Pasal 15
. Dalam rangka penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan keputusan transaksi Over The Counter. (2) Kewenangan penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat , dapat dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Berdasarkan keputusan mengenai transaksi Over The Counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen transaksi penempatan ke rekening penempatan pada BUMPUN.
Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
BUMPUN memberikan remunerasi atas penempatan U ang Negara.
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bunga atau imbal hasil.
Remunerasi minimal atas penempatan Uang Negara dalam Rupiah pada Bank Umum sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari BI rate. (4 ^) Remunerasi maksimal atas penempatan Uang Negara dalam Rupiah pada Bank Umum adalah sebesar BI rate. (5) Remunerasi minimal atas penempatan Uang Negara dalam Valuta Asing pada Bank Umum sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari home currency rate.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 682 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 3/PMK.05/2014 TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM MEKANISME PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dilaksanakan dengan metode Over The Counter. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum terse but dilakukan terbatas dengan Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara (BUMPUN) yang memiliki sisa batas maksimal penempatan paling sedikit sebesar nilai penempatan yang ditawarkan. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dimaksud diawali dengan menghubungi BUMPUN secara langsung melalui prosedur elektronik dan/atau manual. Prosedur elektronik dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Reuters dan/atau aplikasi Bloomberg. Prosedur manual dilaksanakan dengan mengirimkan surat/ dokumen penawaran penempatan kepada BUMPUN terpilih melalui kurir, email, faksimili, atau recorded phone. Prosedur manual dimaksud digunakan dalam hal prosedur elektronik tidak dapat dilakukan. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dengan metode Over The Counter dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
Pemilihan BUMPUN yang akan diberi penawaran penempatan. Oirektur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara terlebih dahulu melakukan penelitian atas batas maksimal penempatan dana (limit) BUMPUN dibandingkan dengan nilai penempatan yang akan ditawarkan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut akan diperoleh BUMPUN terpilih yang akan diberi penawaran.
Penyampaian informasi penempatan kepada BUMPUN terpilih. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan informasi rencana penempatan kepada BUMPUN terpilih meliputi nilai dan jangka waktu (tenor) penempatan.
Permintaan kuotasi kepacla BUMPUN terpilih. Direktur Jencleral Perbenclaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara meminta kuotasi kepacla BUMPUN terpilih yang meliputi tingkat bunga/imbal hasil atas nilai penempatan yang clitawarkan.
Penerimaan kuotasi clari BUMPUN. Direktur Jencleral Perbenclaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerima kuotasi tingkat bunga/ imbal hasil clari BUMPUN terpilih sesuai clengan tenor clan nilai penempatan.
Kesepakatan penempatan Uang Negara. Dalam hal telah tercapai kesepakatan penempatan Uang Negara, kesepakatan climaksucl clituangkan clalam Keputusan Direktur Jencleral Perbenclaharaan clan clapat clilimpahkan kepacla Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Setelmen transaksi penempatan. Setelmen transaksi penempatan clilakukan clengan meminclahbukukan clana peD.empatan clari rekening clana kelolaan Treasury Dealing Room (TDR) ke rekening penempatan pacla BUMPUN. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO