77/PMK.05/2017 - Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNQONES!A MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNQONES!A

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77/PMK.05/2017 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL Menimbang Mengingat

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 201 7 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 201 7 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 201 7 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 606!" Menetapkan


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2.

Pejabat yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawa1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.

3.

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

4.

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM. 

BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA

Pasal 2

Pimpinan clan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

Pasal 3

(1)

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a.

Ketua/Kepala;

b.

Wakil Ketua/Wakil Kepala;

c.

Sekretaris; clan/ atau d. Anggota, sesuai · dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

(2)

Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan se bagai beriku t:

a.

warga negara Indonesia;

b.

telah melaksanakan tugas pokok orgamsas1 secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus­ menerus sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;

c.

pembiayaan belanja pegawamya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara; clan d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3)

Jenis LNS yang Pimpinan clan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

(1)

Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan tunjangan hari raya.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan

b.

masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

(3)

Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan tunjangan hari raya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(4)

Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kementerian/lembaga.

(5)

Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNS.

Pasal 5

Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri 1n1.

Pasal 6

Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab terhadap penetapan dan pemberian tunjangan hari raya bagi Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS berkenaan. 7'

BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA

Pasal 7

(1)

Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.

(2)

Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan­ bulan berikutnya.

Pasal 8

(1)

Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan da.n Belanja Daerah.

(2)

Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan ha.ri raya yang jumlahnya le bih besar.

(3)

Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

Pasal 9

(1)

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2)

Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2017 . 4 (3) Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran negara/ lembaga/ satuan kerja induk LNS.

Pasal 10

kementerian (1) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran melalui penerbitan SPM langsung ke rekening penenma.

(2)

Dalam hal pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka:

a.

pembayaran tunjangan hari raya dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran; dan

b.

Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran tunjangan hari raya melalui transfer ke rekening penerima.

Pasal 11

(1)

Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan mengajukan SPM tunjangan hari raya kepada KPPN.

(2)

SPM tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.

Pasal 12

SPM langsung ke rekening penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), disampaikan ke KPPN dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan.

Pasal 13

(1)

SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), disampaikan ke KPPN tanpa potongan pajak penghasila  (2) Potongan pajak penghasilan sebagaimana climaksucl pacla ayat clipungut clan clisetor oleh Benclahara Pengeluaran.

(3)

Pemungutan clan penyetoran pajak penghasilan sebagaimana climaksucl pacla ayat (2), clilaksanakan sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang­ unclangan.

Pasal 14

(1)

Dalam hal terclapat sisa clana pembayaran tunjangan hari raya yang clibayarkan melalui Benclahara Pengeluaran sebagaimana climaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Benclahara Pengeluaran segera menyetorkan s1sa clana pembayaran tunjangan hari raya ke Kas Negara.

(2)

Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1) clilaksanakan sesuai clengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Tata cara penerbitan clan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran, SPM clan SP2D berpecloman pacla Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran clalam rangka pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. BAB I V PENGENDALIAN INTERNAL

Pasal 16

(1)

Menteri/Pimpinan Lem bag a/ Pim pin an LNS menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya.

(2)

Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-unclangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 J uni 201 7 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 J uni 201 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 843 NO. 1 2 3 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/PMK.05/2017 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 UNTUK PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PNS PADA LNS URAIAN TUNJANGAN HARI RAYA (R ^p ) Pimpinan/ Anggota LNS -Ketua/Kepala 5.040.000,00 - Wakil Ketua/Kepala 4. 750.000,00 -Sekretaris 4. 500. 000' 00 -Anggota 4.500.000,00 Pegawai non PNS yang menduduki jabatan struktural -setara eselon I 4.713.800,00 -se tara e se lon II 4.250.600,00 -se tara e se lon III 4.078.100,00 -se tara e se lon IV 3.994.000,00 Pegawai Pelaksana non PNS i. Pendidikan SD/ SMP / sederajat -masa kerja s.d. 10 tahun 1.674.000,00 -masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 1.955.000,00 -masa kerja diatas 20 tahun 2.283.000,00 ii. Pendidikan SMA/DI/sederajat -masa kerja s.d. 10 tahun 2.081.000,00 -masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 2.430.000,00 -masa kerja diatas 20 tahun 2.838.000,00 iii. Pendidikan DII/DIII/sederajat -- -masa kerja s.d. 10 tahun 2.261.000,00 -masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 2.640.000,00 -masa kerja diatas 20 tahun 3.083.000,00 1 NO. URAIAN TUNJANGAN HARI RAYA (R ^p ) iv. Pendidikan S 1 /D-IV / sederajat ,_ ___ 1 ^- -- -·--------·-······· - masa kerja s.d. 10 tahun 2.696.000,00 I- ···-··- - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 3.148.000,00 - · - masa kerja diatas 20 tahun 3.676.000,00 -----· v. Pendidikan S2/S3/sederajat ,. .... ,........ - masa kerja s.d. 10 tahun 2.810.000,00 --- ··-·---·------------·-------·- ····--····· · - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 3.281.000,00 ---··-· - masa kerja diatas 20 tahun