Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
78/KMK.01/1978 tentang Perubahan atas Psl 8 Ayat 1 Skepmenkeu No.Kep-1672/Mk/M/Iii/1976
Tentang Tatacara Menawarkan Efek Kepada Masyarakat Melalui Bursa melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.