MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 79 /PMK.01/2015 TENT ANG ACCOUNT REPRESENTATWE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK Menimbang Mengingat Menetapkan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Account Representative merupakan salah satu ujung tombak penggalian potensi penerimaan Negara di bidang perpajakan yang mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan/himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyempurnaan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu untuk merumuskan kembali tugas, tanggung . jawab, syarat, dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATWE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Kantor Pelayanan Pajal<: adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Account Representative adalah pegawai yang diangkat clan ditetapkan sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 2
Account Representative terdiri dari:
Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan clan konsultasi Wajib Pajak; clan b. Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan clan penggalian potensi Wajib Pajak.
Pasal 3
Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan clan konsultasi Wajib Pajak mempunyai tugas:
melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak;
melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak;
melakukan bimbingan clan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; clan d. melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi clan Bangunan.
Pasal 4
Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan clan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas:
melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
menyusun profil Wajib Pajak;
analisis kinerja Wajib Pajak; clan d. rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi clan himbauan kepada Wajib Pajak.
Pasal 5
Dalam_ melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Pembagian Wajib Pajak atau wilayah kerja Account Representative ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Jumlah Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan clan Konsultasi ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai kebutuhan.
Pasal 7
Untuk dapat diangkat sebagai Account Representative pegawai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Lulus pendidikan formal paling rendah SLTA; clan b. Pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah Pengatur (Golongan II/c).
Pengangkata: n sebagai Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mem,pertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, clan potensi penerimaan pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
Account Representative bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan.
Pasal 8
Pengangkatan clan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern; clan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK. 01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern, dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 April 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 561