bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor TU.02.01/Menkes/362/2016 tanggal 11 Juli 2016 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Tarif Layanan Satker Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta 2016, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas;
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas; dan
Tarif Farmasi.
Pasal 3
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif Rawat Inap;
Tarif Tindakan Medis Non-Operatif; dan
Tarif Layanan Penunjang Medis.
Pasal 4
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Tarif Pendaftaran _; _ b. Tarif Tindakan Medis Non-Operatif;
Tarif Instalasi Rawat Jalan;
Tarif Instalasi Gawat Darurat;
Tarif Layanan Penunjang Medis;
Tarif Terapi Oksigen;
Tarif Perawatan Jenazah;
Tarif Administrasi Resep;
Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan;
Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang; dan
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan.
Pasal 5
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP.
Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, Kelas I, dan Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 7
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf h dikenakan kepada pasien masyarakat umum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 9
Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan, Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang, dan Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i sampai dengan huruf k ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 10
Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k mempertimbangkan harga pasar setempat.
Pasal 13
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berupa obat generik, obat nongenerik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Neto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.
HNA+PPN merupakan harga jual pabrik obat dan/atau pedagang besar farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 14
Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.
Pasal 15
Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Tarif layanan untuk KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 16
Terhadap pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada pasien miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1475), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.