bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, remunerasi Badan Layanan Umum ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum, ketentuan mengenai pemberian tunjangan Hari Raya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa sebagai wujud apresiasi kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum atas kontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, perlu diberikan tunjangan Hari Raya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1701);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU.
Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat oleh Pemimpin BLU atas persetujuan Dewan Pengawas untuk mendukung tugas Dewan Pengawas.
Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hari Raya adalah hari raya keagamaan.
Pasal 2
Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Menteri ini diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai.
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
Pemberian tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai dilaksanakan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan Hari Raya yang dijadikan sebagai dasar pembayaran.
Dalam hal pada 1 (satu) tahun anggaran berjalan terdapat 2 (dua) Hari Raya yang sama, THR sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dibayarkan lebih dari 1 (satu) kali yang dijadikan sebagai dasar pembayaran.
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat meliputi:
gaji dan insentif kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai; dan
honorarium dan insentif kepada Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan paling tinggi sebesar remunerasi 1 (satu) bulan pada bulan sebelum bulan Hari Raya dengan capaian Key Performance Indicator 100% (seratus persen).
Dalam hal remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat belum dapat dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, selisih kekurangan tunjangan Hari Raya tetap dapat dibayarkan.
Pasal 5
Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
Pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU.
Untuk pembayaran tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU dapat menggunakan saldo BLU melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 6
Dalam hal Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai menerima remunerasi lebih dari 1 (satu) BLU, tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
Dalam hal Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai telah menerima lebih dari satu tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang yang dikembalikan kepada BLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibayarkan dari penerimaan negara bukan pajak merupakan objek pajak penghasilan yang ditanggung oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai.
Pasal 8
Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai dilakukan secara terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai ditetapkan dengan Keputusan pemimpin BLU dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Keputusan pemimpin BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
Hari Raya yang dijadikan sebagai dasar pembayaran ;
mekanisme pembayaran tunjangan Hari Raya;
besaran remunerasi yang dijadikan dasar pembayaran tunjangan Hari Raya; dan
waktu pembayaran tunjangan Hari Raya.
Pasal 10
Dalam hal BLU belum memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan, pemberian tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan pemberian tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pasal 11
Ketentuan pemberian tunjangan Hari Raya untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian tunjangan Hari Raya untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA