bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;
bahwa Menteri Pertanian melalui Surat Nomor B- 4081/KU.0130/A/11/2020 perihal Usulan Tarif Layanan Badan Layanan Umum pada Balai Inseminasi Buatan Lembang, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI INSEMINASI BUATAN LEMBANG PADA KEMENTERIAN PERTANIAN.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif penjualan semen beku;
tarif deposit semen beku/embrio;
tarif pengujian mutu semen; dan
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif layanan berupa tarif penjualan semen beku, tarif deposit semen beku/embrio, dan tarif pengujian mutu semen sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan jenis hewan, bahan pengujian, alat pengujian, kompleksitas pekerjaan, dan/atau tarif kompetitor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri atas:
tarif bimbingan teknis manajemen inseminasi buatan;
tarif layanan edu wisata;
tarif penggunaan sarana dan prasarana;
tarif layanan magang dan penelitian;
tarif layanan konsultasi;
tarif jasa instruktur/narasumber/juri kontes ternak/ selektor;
tarif tempat uji kompetensi (TUK);
tarif layanan fotografi; dan
tarif penjualan produk samping.
Pasal 5
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian.
Pasal 6
Tarif bimbingan teknis manajemen inseminasi buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 7
Tarif layanan edu wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, fasilitas, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 8
Tarif penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif magang dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, peralatan, fasilitas, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif jasa instruktur/narasumber/juri kontes ternak/ selektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif tempat uji kompetensi (TUK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, fasilitas, dan/atau instruktur pendamping/tenaga kerja.
Pasal 13
Tarif layanan fotografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan dan/atau tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif penjualan produk samping dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 15
Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian dapat memberikan jasa layanan di bidang inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian dengan pihak lain.
Pasal 17
Kepala Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian dapat mengenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan memperhatikan kriteria-kriteria sebagai berikut:
jumlah pembelian;
pengguna layanan;
kondisi produk/jasa; dan
jenis kegiatan.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian.
Pasal 18
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO