MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/PMK.05/2019 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II H.S. SAMSOERI MERTOJOSO SURABAYA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pe ng e lolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pe ngelolaan Keu a ngan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Me rtojoso Surabaya pad a Kepolisian N ega ra Re publik Indon e si a be rd asa rk an Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bh ay angkara Tin g kat II H.S. Sa mso e ri Me rtojoso Su ra b aya pada Kepolisian N egara Re publik Indon esia;
bahwa Kepala Kepolisian Nega ra Republik Indonesia melalui Surat Nomor Bf 1026/II/REN.2.3./2018/ Pusdokk es tan gga l 20 Fe bru a ri 2 018 h al P eng irim an Us ul an Tarif, telah m en ga juk an usul an per ub ah an Mengingat tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam PeratU: ran Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II H.S. SAMSOERI MERTOJOSO SURABAYA PADA KEPOLISIAN
Pasal 1
NEGARA REPUBLIK (1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna Jasa.
Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pas1en masyarakat umum dan pihak penJamm.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penJamm lainnya yang menjamin/ menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
tarif layanan berdasarkan kelas;
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
tarif farmasi.
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif kelas keperawatan;
tarif tindakan keperawatan ;
tarif tindakan medik operatif;
tarif intervensi kardiovaskuler;
tarif pain _management; _ f. tarif persalinan; dan
tarif endoskopi.
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif administrasi;
tarif unit khusus;
tarif _medical check-up; _ d. tarif penunjang medis;
tarif instalasi gawat darurat;
tarif rawat jalan;
tarif forensik;
tarif penggunaan ambulans;
tarif binatu; J. tarif bimbingan, diklat, dan litbang;
tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan;
tarif sewa alat; dan m . tarif bank darah.
Pasal 5
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP /WIP.
Tarif kelas II dikenakan kepada pas1en masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif kelas III dikenakan kepada pas1en masyarakat umum paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat um um paling rendah sebesar 105% (seratus lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif kelas VIP /WIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I dan tarif kelas VIP /WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 7
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf g, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif la ya nan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian N eg ara Republik Indonesia .
Pasal 9
Tarif penggunaan ambu l ans, tarif binatu, tarif bimbin gan, diklat, dan litbang, tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan, tarif sewa alat, dan tarif bank darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h sampai dengan huruf m ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
Tarif penggunaan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit la ya nan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, biaya operasional, peralatan, dan/atau tenaga kerj a .
Pasal 12
Tarif bimbingan, diklat, dan litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai , akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur /tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan dan tarif sewa alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k dan huruf 1 memperhitungkan biaya per unit layanan memperhatikan fasi lit as dan harga pasar setempat.
Pasal 14
dengan Tarif bank darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m m em p erh itungkan biaya per unit lay a nan yang ber asa l dari biaya dasar pemb e lian darah, bahan medis habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli.
Pasal 15
Tarif farmasi kepada pas1en masyarakat um um sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terhadap obat generik, obat nongenerik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.
HNA+PPN merupakan harga jual pabrik obat dan/atau pedagang besar farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penJamm dan/atau pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asurans1 lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa lainnya.
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa.
Pasal 17
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain.
Pasal 18
Terhadap pasien tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
korban kecelakaan tanpa identitas; dan/atau
pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dim aks ud pada ayat (1) dilaks a nakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian N egara Republik Indon esia .
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S . Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2006), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. ) www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 J anuari 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 31 Januari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 72 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/PMK.05/2019 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II H.S. SAMSOERI MERTOJOSO SURABAYA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK TARIF LAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II H.S. SAMSOERI MERTOJOSO SURABAYA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TARIF KELAS II No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Kelas Keperawatan 1. Ke las II Per Hari 107 . 000 , 00 2. Makan Kelas II Per Porsi 15.000,00 3. Visite Dokter Spesialis Per Kunjungan 100 . 000,00 4. Konsultasi Dokter Spesialis Per Kunjungan 100.000 , 00 5. Asuhan Keperawatan Per Hari 47.500 , 00 6. Konsultasi Gizi Per Konsultasi 26.000 , 00 B. Tindakan Keperawatan Per Tindakan 11.000,00 s.d.
000,00 C. Tind akan M edik Operatif 1. Operasi Bedah Umum a . Kecil P er Tindakan 1.622.200,00 b. Se dang Per Tindakan 3.477.600,00 s . d.
762.200,00 5.19100, 00 No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) d. Khusus Per Tindakan 7 .542.500,00 s.d.
965.700,00 2. Operasi Bedah Telinga Hidung Tenggorokan (THT) a. Kecil Per Tindakan 1.701.200,00 b. Se dang Per Tindakan 4.021.600,00 s.d.
306.200,00 c. Besar Per Tindakan 5.981.000,00 s.d.
408.600,00 d. Khusus Per Tindakan 7 .508.500,00 s.d.
931.700,00 3. Operasi Bedah Urologi a. Kecil Per Tindakan 1.701.200,00 b. Se dang Per Tindakan 5.296.500,00 s.d.
581.200,00 c. Besar Per Tindakan 7 .256.000,00 s.d.
683.600,00 d. Khusus Per Tindakan 8.358.500,00 s.d.
581.200,00 c. Besar Per Tindakan 7.712.700,00 s.d.
10600,00 9.631.700,00 5. Operasi Bedah Syaraf 18.331.200,00 4 www.jdih.kemenkeu.go.id No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) b. Besar Per Tindakan 20.006 . 000,00 s.d.
433.600,00 c. Khusus Per Tindakan 25.358.500,00 s.d.
781.700,00 6. Operasi Bedah Mata a. Kecil Per Tindakan 1.101.200,00 b. Sedang Per Tindakan 2.576.600,00 s.d.
861.200,00 c. Besar Per Tindakan 4.649.500 , 00 7. Operasi Bedah Obgyn a. Se dang Per Tindakan 3 . 171.600,00 s.d.
456.200,00 b. Besar I Per Tindakan 6.406.000,00 s.d.
833.600,00 c. Besar II Per Tindakan 936.300,00 d. Khusus Per Tindakan 8.018.500,00 s.d.
441.700,00 Operasi Bedah Mulut a. Kecil Per Tindakan 3.871.200,00 b. Sedang Per Tindakan 7.846.600,00 s.d .
131.200,00 c. Besar Per Tindakan 10.656.000,00 s.d. 11 . 083.600,00 d. Khususl Per Tindakan 14 . 30500,00 s.d .
731.700,00 16.431. 700,00 9. Operasi Bedah Plastik 3.881.200,00 No. J enis Layanan b. Besar c. Khususl d. Khusus II e. Khusus III f. Khusus IV g. Khusus V h. Canggih I 1. Canggih II 10 . Ontodektomi D. Intervensi Kardiovaskuler E. Pain Manag em ent F. Persalinan G. Endoskopi LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG 8/PMK.05/2019 TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II H.S . SAMSOERI MERTOJOSO SURABAYA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II H.S. SAMSOERI MERTOJOSO SURABAYA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Admini strasi 1. Administrasi Rawat Inap Per Kunjungan 35.000,00 2. Administrasi Rawat Jalan Per Kunjungan 10.000 ,00 3. Cetak Kartu Berobat Pasien Per Kun jun gan 25.000,00 B. Unit Khusus 1. Kamar Perawat an P er Hari 23.500,00 s.d .
000,00 2. Visite Dokter Sp e sialis Per Hari 99 .000,00 s.d.
000,00 3. Asuhan Keperawatan Per Hari 47.500,00 s.d.
000,00 4. Inte nsiv e Care Unit (ICU) dan Per Tindakan 10.000,00 s .d. Inte rm ed iat e 800 . 000,00 C. Medical Check Up (MCU) 1. Sur at Se hat Per Pem e riks aa n 4 7.000,00 2. Surat Sehat SIM Bi asa Per Pemeriksaan 47.000,00 3. Surat Sehat SIM Klipeng Per Pe meriksaan 47.000,00 4 . Su rat Keseh atan Jiw a Per Peme riks aa n 55 . 000,00 No J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 5. Pemeriksaan Kesehatan Per Pemeriksaan 1.006.000,00 Bintara 6. Pemeriksaan Kesehatan Per Pemeriksaan 1.176.000,00 Taruna 7. Pemeriksaan Fisik Per Pemeriksaan 230.000,00 8. Tes Psikometri Per Pemeriksaan 100.000,00 D. Penunjang Medis 1. Radiologi Per Pemeriksaan 130.000,00 s.d.
000,00 2. Computerized Tomography Per Pemeriksaan 300.000,00 s.d. Scan (CT Scan) 4.500.000,00 3. Laboratorium Per Pemeriksaan 20 . 000,00 s.d.
000 , 00 4. Patologi Anatomi Per Pemeriksaan 110.000 , 00 s.d.
000,00 5. Oksigen Per Liter Per Menit 1. 250,00 s.d. (LPM) 10.000,00 E. Instalasi Gawat Darurat Per Tindakan 11.000,00 s.d .
000,00 F. Rawat Jalan 1. Pemeriksaan / Konsul tasi Per Pemeriksaan 20 . 000,00 s.d 150.000,00 2. Hemodialisis Per Pemeriksaan 1.100.000,00 3. Klinik Telinga Hidung Per Pemeriksaan 20.000,00 s.d. Tenggorokan (THT) 500.000,00 4 . Klinik Gigi Per Pemeriksaan 50.000,00 s . d.
000,00 1. 700.000,00 Orthodonsia 8 . 000.000,00 No J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 7. Klinik Spesialis Gigi Per Pemeriksaan 125.000,00 s.d. Prosthodonsia 3.000,00 8. Klinik Bedah Per Pemeriksaan 11.000,00 s.d.
000,00 9 . Klinik Kandungan Per Pemeriksaan 14.000,00 s.d. 180 . 000 , 00 10 . Klinik Kulit dan Kelamin Per Pemeriksaan 25.000,00 s.d.
000 , 00 11. Klinik Mata Per Pemeriksaan 10.000,00 s.d.
000,00 12. Klinik Penyakit Dalam Per Tindakan 11.000,00 s.d.
000,00 13. Klinik Anak Per Tindakan 11 . 000,00 s.d.
500,00 14. Klinik Eksekutif Per Tindakan 11.000,00 s.d.
000,00 15 . Klinik Rehabilit as i Me dik Per Tindakan 23.000,00 s.d.
000,00 16. Klinik Jiwa Per Tindakan 000,00 s.d.
000,00 17 . Klinik Akupuntur Per Tindakan 65 .000,00 18 . Klinik Jan tung Per Tindakan 11.000,00 s.d.
000,00 19 . Klinik Syaraf Per Tindakan 11.000 ,00 s.d.
500,00 1.300.000 ,00 G. For e nsik 1. Administrasi J enaza h Per Jenazah 35.000,00 2 . Pelayanan Dasar Jenazah Per Jenazah 125.000,00 No J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 3. Perawatan Jenazah Per Jenazah 275.000,00 s.d.
000,00 4. Pemulasaraan Per Jenazah 475.000,00 5. Penyimpanan Jenazah Hari Per Hari 350.000,00 Pertama 6. Penyimpanan Jenazah Hari Per Hari 100.000 , 00 Kedua dan Seterusnya 7 . Vi sum Per Pemeriksaan 300.000,00 s.d.
000 , 00 8. Oto psi Per Pemeriksaan 2.000.000,00 9. Ekshumasi Per Tindakan 2 .000 .000,00 10. Embalming/ Pengawetan Per Jenazah 1.000.000,00 Jenazah 11. Olah Tempat Kejadian Per Kejadian 900.000,00 Perkara (TKP) Aspek Me dis MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Sa lin an se su ai deng an a slin ya Ke pala Biro Umum u.b . SRI MULYANI INDRAWATI