MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INPONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INPONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 /PMK.06/2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/ PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi;
bahwa untuk menyikapi perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi; t Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LembarĀn Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang Barang Bukti (Berita Negara Republik Indonesia 194 7 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 194 7 dari Hal Barang Barang yang dirampas atas Kekuatan Putusan Pengadilan, serta Barang Barang Bukti yang tidak diambil oleh yang Berhak (Berita Negara Republik Indonesia 1948 Nomor 5);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); l Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang diselenggarakan oleh kejaksaan agung yang berkedudukan di ibukota negara, kejaksaan tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi, dan kejaksaan negeri yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
Pengurus Barang Rampasan Negara adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Rampasan Negara. 4 6. Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I pada Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Direktur adalah pejabat eselon II pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan di bawah Direktorat J enderal.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.
Barang Gratifikasi adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang yang telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
1 5. Pengurusan Barang Rampasan Negara ad al ah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kej aksaan / KPK untuk penyelesaian Barang Rampasan Negara. Penggunaan ad al ah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. 1 6. Pemanfaatan aclalah penclayagunaan Barang Milik Negara yang ticlak cligunakan untuk penyelenggaraan tugas clan fungsi Kementerian/Lembaga clan/ atau optimalisasi Barang Milik Negara clengan ticlak mengubah status kepemilikan.
Peminclahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian clalam bentuk uang.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara clari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepacla pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Pemusnahan aclalah tinclakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara.
Penghapusan aclalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari claftar barang dengan/tanpa menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang/Pengurus Barang Rampasan Negara clari tanggung jawab administrasi clan fisik atas barang yang beracla clalam penguasaannya.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara sesuai clengan ketentuan yang berlaku.
Penilaian aclalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu.
Nilai Wajar aclalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau clibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Nilai Limit aclalah harga minimal barang yang akan clilelang dan clitetapkan oleh Penjual.
Bagian Keclua
Maksucl clan Tujuan
Pasal 2
Peraturan Menteri ini climaksuclkan sebagai pecloman clalam pelaksanaan pengelolaan Barang Rampasan Negara clan Barang Gratifikasi.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujuclkan optimalisasi pengelolaan Barang Rampasan Negara clan Barang Gratifikasi yang tertib, terarah, optimal, transparan clan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara clan/atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
Barang Rampasan Negara; clan b. Barang Gratifikasi.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Wewenang clan Tanggung Jawab Menteri
Pasal 4
Menteri melakukan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang-undangan.
Pasal 5
Menteri selaku Pengelola Barang dalam pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi:
menetapkan keputusan pen eta pan status Penggunaan Barang Rampasan Negara;
menandatangani surat persetujuan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan karena sebab-sebab lain Barang Rampasan Negara;
menerima penyerahan Barang Gratifikasi oleh KPK kepada Menteri;
menatausahakan dan mengelola Barang Gratifikasi;
menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Gratifikasi; dan
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur J enderal.
Pasal 6
Direktur Jenderal atas nama Menteri melimpahkan sebagian wewenangnya kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk pengelolaan Barang Rampasan Negara.
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan; dan
menandatangani surat persetujuan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan.
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan batasan sebagai berikut:
Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan
Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kejaksaan/KPK berdasarkan:
perhitungan yang dilakukan oleh Kejaksaan/KPK; a tau b. apabila Kejaksaan/KPK tidak dapat melakukan perhitungan indikasi nilai tersebut, Kejaksaan/KPK dapat meminta bantuan kepada instansi/unit kerja yang kompeten.
Pasal 7
Direktur Jenderal atas nama Menteri melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Direktur untuk Pengelolaan Barang Gratifikasi.
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
menerima penyerahan Barang Gratifikasi; dan
menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Gratifikasi, dengan indikasi nilai sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang memiliki masa penggunaan/kadaluarsa yang singkat, dan/atau yang kondisinya mudah rusak. l
Pasal 8
Selain pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Bagian Kedua
Wewenang dan Tanggung Jawab Kejaksaan
Pasal 9
Jaksa Agung melakukan pengurusan atas Barang Rampasan Negara sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 10
Jaksa Agung selaku Pengurus Barang Rampasan Negara dalam pengurusan Barang Rampasan Negara memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi:
melakukan Penatausahaan;
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya;
mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri; dan
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Wewenang dan Tanggung Jawab KPK
Pasal 11
Pimpinan KPK melakukan pengurusan atas Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pimpinan KPK selaku Pengurus Barang Rampasan Negara dalam pengurusan Barang . Rampasan Negara memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi:
melakukan Penatausahaan;
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya;
mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri; dan
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
KPK dalam pengurusan Barang Gratifikasi memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:
melakukan Penatausahaan;
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap Barang Gratifikasi yang belum diserahkan kepada Menteri;
menyerahkan Barang Gratifikasi kepada Men ^t eri; dan
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BARANG RAMPASAN NEGARA
Bagian Kesatu
Um um
Pasal 14
Penyelesaian Barang Rampasan Negara meliputi:
Pengurusan; dan
Pengelolaan.
Bagian Kedua
Pengurusan Barang Rampasan Negara Pasal 1 5 (1) Pengurusan Barang Rampasan Negara dilakukan melalui mekanisme Penjualan.
(2) Penjualan Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan/KPK dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan cara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan dengan nilai sampai dengan Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kejaksaan; atau
b. Barang Rampasan Negara berupa saham perusahaan terbuka yang diperdagangkan di Bursa Efek dilakukan penjualan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek dengan perantaraan Anggota Bursa.
(4) Penjualan Barang Rampasan Negara sebagaimana diatur dalatn Peraturan Menteri ini tidak memerlukan persetujuan Menteri/Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat. t
Pasal 16
Dalam hal Barang Rampasan Negara diperlukan pengelolaannya tidak melalui Penjualan atau Barang Rampasan Negara tidak laku dijual lelang, dapat dilakukan Pengelolaan Barang Rampasan Negara.
Pengelolaan Barang Rampasan Negara meliputi:
penetapan status Penggunaan;
Pemindahtanganan;
Pemanfaatan;
Pemusnahan; dan/atau
Penghapusan.
Kejaksaan dan/atau KPK dapat mengajukan usulan Pengelolaan Barang Rampasan Negara kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 17
Barang Rampasan Negara yang pengelolaannya tidak melalui Penjualan dilakukan dalam hal:
Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan negara ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri atas usul Kejaksaan dan/atau KPK;
Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah oleh Menteri atas usul Kejaksaan dan/atau KPK;
Barang Rampasan Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan yang:
tidak mempunyai nilai ekonomis atau secara ekonomis memiliki nilai lebih rendah dari biaya yang harus dikeluarkan apabila ditempuh proses lelang;
dapat membahayakan lingkungan atau tata niaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; atau
dilarang untuk beredar secara umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan Kejaksaan dan/atau KPK, '- penyelesaiannya dilakukan dengan Pemusnahan oleh Kejaksaan dan/atau KPK setelah mendapat persetujuan Menteri;
Barang Rampasan Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan yang telah berada dalam kondisi busuk atau lapuk dapat langsung dilakukan Pemusnahan oleh Kejaksaan dan/atau KPK tan pa persetujuan Menteri, yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara dan dilaporkan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan Pemusnahan.
Pasal 18
Penyelesaian dengan cara Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kejaksaan dan/atau KPK.
Pemusnahan dilakukan dengan cara:
dibakar;
dihancurkan;
ditimbun;
ditenggelamkan;
dirobohkan; atau
cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Barang Rampasan Negara Paragraf Kesatu Penetapan Status Penggunaan
Pasal 19
Penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a diusulkan oleh Pengurus Barang Rampasan Negara yang memuat data termasuk namun tidak terbatas pada:
data Kementerian/ Lembaga calon pengguna Barang Rampasan Negara;
alasan/tujuan Penggunaan;
nomor dan tanggal putusan pengadilan terkait;
bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara, apabila ada;
nilai per kiraan;
jenis Barang Rampasan Negara;
spesifikasi Barang Rampasan Negara;
lokasi Barang Rampasan Negara; dan L data teknis lainnya.
Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan disertai pula dengan dokumen berupa:
fotokopi putusan pengadilan terkait; dan
surat pernyataan kesediaan menerima penetapan status Penggunaan dari Menteri/Pimpinan Lembaga yang akan menerima Barang Rampasan Negara.
Pasal 20
Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
kesesuaian dokumen dengan objek yang diusulkan; dan c. kesesuaian penyelenggaraan Kementerian/Lembaga calon Rampasan Negara. tugas dan fungsi pengguna Barang (3) Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat:
meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengurus Barang Rampasan Negara;
meminta konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau
melakukan pengecekan lapangan.
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan disertai dengan alasannya.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan dapat disetujui, Pengelola Barang menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan.
Keputusan penetapan status Penggunaan paling sedikit memuat:
pertimbangan penetapan status Penggunaan;
Barang Rampasan Negara yang ditetapkan statusnya;
Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai pengguna barang; dan
tindak lanjut penetapan status Penggunaan Barang Rampasan Negara.
Pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan status Penggunaan Barang Rampasan Negara dilakukan sesum dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Paragraf Kedua Pemindah tanganan
Pasal 21
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan melalui mekanisme Hi bah.
Hibah dapat diusulkan atas Barang Rampasan Negara. ' (3) Usulan Hibah diajukan oleh Pengurus Barang Rampasan Negara yang memuat data termasuk namun tidak terbatas pada:
data calon penerima Hibah;
alasan/tujuan Hibah;
nomor dan tanggal putusan pengadilan terkait;
bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara, apabila ada;
nilai per kiraan;
jenis Barang Rampasan Negara;
spesifikasi Barang Rampasan Negara;
lokasi Bara: ig Rampasan Negara; dan
data teknis lainnya.
Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan disertai pula dengan dokumen berupa:
fotokopi putusan pengadilan terkait; dan
surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari calon penerima Hibah Barang Rampasan Negara.
Pasal 22
Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; dan
kesesuaian dokumen dengan objek yang diusulkan.
Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat:
meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengurus Barang Rampasan Negara;
memin ta konfirmasi dan /a tau klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau
melakukan pengecekan lapangan.
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan Hibah dengan disertai alasannya.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan Hibah dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Hibah.
Surat persetujuan Hibah paling sedikit memuat:
pertimbangan Hibah;
identitas Penerima Hibah;
data Barang Rampasan Negara yang dihibahkan; dan d. peruntukan Hibah.
Berdasarkan surat persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengurus Barang Rampasan Negara:
menetapkan keputusan Hibah;
menyusun konsep naskah Hibah;
menandatangani naskah Hibah dengan pihak penerima Hibah;
melakukan pencocokan dan penelitian barang;
melakukan serah terima kepada penerima Hibah; dan
membuat Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk.
Pelaksanaan lebih lanjut atas hibah Barang Rampasan Negara dilakukan dengan berpedoman pada tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Paragraf Ketiga Pemanfaatan
Pasal 23
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, dapat diusulkan oleh Pengurus Barang Rampasan Negara atas Barang Rampasan Negara.
Pemanfaatan tidak mengubah status objek Pemanfaatan sebagai Barang Rampasan Negara.
Pemanfaatan dilakukan dengan tujuan:
mengoptimalkan nilai Barang Rampasan Negara dengan pemeliharaan dan pengamanan;
meningkatkan penerimaan negara;
mencegah pihak lain dalam menggunakan, memanfaatkan, dan mendapatkan hasil secara tidak sah atas Barang Rampasan Negara; dan/atau
pertimbangan kepentingan umum yang terkait dengan Barang Rampasan Negara.
Pasal 24
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dalam bentuk:
Sewa;
Pinjam Pakai;
Kerjasama Pemanfaatan;
Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna; atau
Kerj asama Penyediaan Infrastruktur.
Pasal 25
Pemanfaatan diusulkan oleh Pengurus Barang Rampasan Negara untuk memperoleh persetujuan dari Pengelola Barang dengan disertai paling sedikit:
pertimbangan yang mendasari usulan Pemanfaatan;
proposal rencana usaha Pemanfaatan;
data Barang Rampasan Negara yang akan dijadikan objek Pemanfaatan; dan
jangka waktu Pemanfaatan.
Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; dan
kesesuaian dokumen dengan objek yang diusulkan.
Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat:
meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengurus Barang Rampasan Negara;
meminta konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau
melakukan pengecekan lapangan.
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) usulan Pemanfaatan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan Pemanfaatan dengan disertai alasannya.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) usulan Pemanfaatan dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemanfaatan.
Surat persetujuan Pemanfaatan paling sedikit memuat:
identitas Pengguna Barang;
data Barang Rampasan Negara yang dimanfaatkan; dan c. jangka waktu Pemanfaatan.
Pelaksanaan Pemanfaatan dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 26
Barang Rampasan Negara yang pemanfaatannya, kembali dilakukan Kejaksaan/KPK. telah berakhir Pengurusan oleh Paragraf Keempat Pemusnahan
Pasal 27
Pemusnahan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, diusulkan oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang.
Usulan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
alasan Pemusnahan Barang Rampasan Negara; dan
data Barang Rampasan Negara yang akan dimusnahkan, paling sedikit memuat nomor dan tanggal putusan pengadilan terkait, dan identitas barang.
Usulan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi pula dengan dokumen pendukung berupa fotokopi putusan pengadilan terkait.
Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap:
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; dan
kesesuaian dokumen dengan objek yang diusulkan.
Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang dapat:
meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengurus Barang Rampasan Negara;
meminta konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau
melakukan pengecekan lapangan.
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) usulan Pemusnahan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan Pemanfaatan dengan disertai alasannya.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian se bagaimana dimaksud pada ayat (7) usulan Pemusnahan dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan.
Surat persetujuan Pemusnahan paling sedikit memuat:
pertimbangan dan alasan disetujuinya Pemusnahan Barang Rampasan Negara;
data Barang Rampasan Negara yang disetujui untuk dimusnahkan; dan
kewajiban Pengurus Barang Rampasan Negara untuk melaporkan pelaksanaan Pemusnahan Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang.
Berdasarkan surat persetujuan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pengurus Barang Rampasan Negara:
melakukan Pemusnahan Barang Rampasan Negara; dan b. membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Rampasan Negar
Pelaksanaan Pemusnahan dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Paragraf Kelima Penghapusan
Pasal 28
Penghapusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e, · dilakukan dalam hal Barang Rampasan Negara sudah tidak berada dalam penguasaan Pengurus Barang Rampasan Negara karena:
Penjualan;
penetapan status Penggunaan;
Hibah;
Pemusnahan; atau
sebab-sebab lain.
Penghapusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan tanpa menerbitkan keputusan Penghapusan Barang Rampasan Negara.
Penghapusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada:
Risalah Lelang dan Berita Acara Serah Terima, dalam hal Penjualan dilakukan secara lelang; atau
Berita Acara Serah Terima, dalam hal Penjualan dilakukan tanpa melalui lelang.
Penghapusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada Berita Acara Serah Terima.
Penghapusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada Berita Acara Pemusnahan.
Penghapusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e didasarkan pada keputusan Penghapusan Barang Rampasan Negara.
Pasal 29
Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e, merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, termasuk namun tidak terbatas pada:
hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair;
mati untuk hewan, ikan, dan tanaman;
harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
harus dihapuskan untuk Aset Tetap Renovasi (ATR) atas aset milik Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar; atau
sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
Pasal 30
Usulan Penghapusan Barang Rampasan Negara karena se bab-se bab lain diajukan oleh Pengurus Barang Rampasan Negara yang memuat data termasuk namun tidak terbatas pada:
a. jenis Barang Rampasan Negara yang akan dihapuskan;
spesifikasi Barang Rampasan Negara yang akan dihapuskan;
alasan Penghapusan;
nomor dan tanggal putusan pengadilan terikat;
bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara, apabila ada;
nilai per kiraan;
lokasi Barang Rampasan Negara; dan
data teknis lainnya. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan atas usulan Penghapusan karena sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat melakukan penelitian fisik terhadap Barang Rampasan Negara yang akan dihapuskan karena sebab-sebab lain.
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Barang Rampasan Negara disertai dengan alasannya.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan dinyatakan layak dan memenuhi syarat, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan karena sebab-sebab lain.
Surat persetujuan Penghapusan karena sebab-sebab lain paling sedikit memuat:
pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan Barang Rampasan Negara;
data Barang Rampasan Negara yang disetujui untuk dihapuskan; dan
kewajiban Pengurus Barang Rampasan Negara untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang.
Berdasarkan surat persetujuan Penghapusan karena sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengurus Barang Rampasan Negara:
menetapkan keputusan Penghapusan;
melakukan Penghapusan Barang Rampasan Negara dari Daftar Barang Rampasan Negara; dan
menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan tersebut.
Pelaksanaan Penghapusan karena se bab-se bab lain dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Bagian Keempat
Penilaian
Pasal 31
Untuk Penjualan dan Pemanfaatan Barang Rampasan Negara dilakukan Penilaian.
Penilaian Barang Rampasan dimaksud pada ayat (1) mendapatkan Nilai Wajar. Negara sebagaimana dilaksanakan untuk (3) Laporan Penilaian menjadi dasar penetapan Nilai Limit lelang untuk Penjualan Barang Rampasan Negara.
Penetapan Nilai Limit lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mempertimbangkan faktor risiko Penjualan melalui lelang, yang meliputi :
bea lelang;
biaya pengosongan bangunan/lahan; dan/atau
biaya lainnya yang berkaitan langsung dengan Barang Rampasan Negara yang diatur lebih lanjut oleh Kej aksaan / KPK.
Tata cara pelaksanaan Penilaian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.
Bagian Kelima
Penyimpanan Dokumen
Pasal 32
Kejaksaan dan KPK menyimpan dokumen legalitas kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya atas Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya.
Bagian Keenam
Pelaporan
Pasal 33
Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara berjenjang menyampaikan laporan Barang Rampasan Negara semesteran dan tahunan kepada Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyusun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan serta menyampaikannya kepada Menteri.
Pasal 34
KPK menyusun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan serta menyampaikannya kepada Menteri.
Pasal 35
Menteri menghimpun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan yang diterima dari Kejaksaan Agung dan KPK.
Menteri menyusun laporan Barang Rampasan Negara berdasarkan hasil penghimpunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 36
Penyusunan laporan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 dilakukan dengan cara:
manual; dan/atau
sistem aplikasi pendukung.
BAB IV
PENGELOLAAN BARANG GRATIFIKASI
Bagian Kesatu
Penyerahan Barang Gratifikasi
Pasal 37
Penyerahan Barang Gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri, dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Barang Gratifikasi tersebut menjadi milik negara oleh KPK.
Penyerahan Barang Gratifikasi oleh KPK disertai dengan:
keputusan Pimpinan KPK mengenai penetapan status Barang Gratifikasi menjadi BMN; dan
dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya, apabila ada.
Dalam hal data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai/ cocok, penyerahan Barang Gratifikasi dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan KPK.
Pasal 38
Direktur atas nama Direktur J enderal melakukan penyimpanan, pengamanan, dokumen dan fisik Barang diserahkan oleh KPK. dan pemeliharaan Gratifikasi yang atas tel ah (2) Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat menugaskan Kepala Kantor Pelayanan untuk menerima penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan atas fisik Barang Gratifikasi yang berada dalam wilayah kerjanya.
Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan/atau Penilaian Barang Gratifikasi yang berada dalam wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Wilayah melakukan pemantauan kepada Kantor Pelayanan atas pelaksanaan peny1mpanan, pengamanan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik dan/atau Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Kedua
Pengelolaan Barang Gratifikasi Paragraf Kesatu Um um
Pasal 39
Pengelolaan Barang Gratifikasi meliputi:
penetapan status Penggunaan;
Penjualan;
Hibah;
Pemusnahan; atau
Penghapusan. Paragraf Kedua Penetapan Status Penggunaan
Pasal 40
Penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, dilakukan dengan pertimbangan diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga.
Pasal 41
Permohonan penetapan Gratifikasi diajukan status Penggunaan secara tertulis Menteri/Pimpinan Lembaga. Barang oleh (2) Permohonan penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat paling sedikit memuat Barang Gratifikasi yang menjadi objek permohonan dan alasan/tujuan Penggunaan.
Direktur melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan dapat disetujui, Direktur Jenderal atau Direktur menetapkan keputusan pen eta pan status Penggunaan sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan keputusan penetapan status Penggunaan se bagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur J enderal atau Direktur melakukan serah terima Barang Gratifikasi kepada Pemohon, yang dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang clan pemohon.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan tidak dapat disetujui, kepada Direktur memberitahukan secara tertulis Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya. Paragraf Ketiga Penjualan
Pasal 42
Penjualan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, dilaksanakan dengan pertimbangan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara.
Pasal 43
Untuk Penjualan Barang Gratifikasi dilakukan Penilaian.
Penilaian Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar.
Laporan Penilaian menjadi dasar penetapan Nilai Limit lelang untuk Penjualan Barang Gratifikasi.
Penetapan Nilai Limit lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mempertimbangkan faktor risiko penjualan melalui lelang berupa bea lelang.
Tata cara pelaksanaan Penilaian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.
Pasal 44
Penjualan Barang Gratifikasi dilakukan secara lelang.
Dalam hal Barang Gratifikasi tidak laku terjual, dilakukan lelang ulang.
Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, Barang Gratifikasi tetap tidak laku terjual, Direktur dapat menentukan alternatif bentuk lain pengelolaan Barang Gratifikasi. Paragraf Keempat Hi bah
Pasal 45
Hibah atas Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, dilakukan dengan pertimbangan untuk:
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah; a tau b. kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan yang bersifat non komersial.
Pasal 46
Pihak yang dapat menerima Hibah:
lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial berdasarkan akta pendirian, anggaran dasar / rumah tangga, a tau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud;
masyarakat, untuk menjalankan program pembangunan nasional;
Pemerintah Daerah;
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pencegahan korupsi; atau
pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 47
Permohonan Hi bah diajukan secara tertulis oleh calon penerima Hibah kepada Direktur Jenderal.
Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan/tujuan Hibah dan dilampiri dengan surat kesediaan menerima Hibah dari calon penerima Hibah.
Direktur melakukan penelitian atas permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan Hibah dapat disetujui, Direktur J enderal a tau Direktur menetapkan keputusan Hibah sesuai dengan kewenangannya.
Keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
pertimbangan Hibah;
penerima Hibah;
Barang Gratifikasi yang dihibahkan; dan
peruntukan Hibah.
Berdasarkan keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atau Direktur membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau Direktur sesuai dengan kewenangannya dan pihak penerima.
Berdasarkan keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal atau Direktur melakukan serah terima Barang Gratifikasi kepada penerima Hibah, yang dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan calon penerima Hi bah.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan Hibah tidak disetujui, Direktur memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Hibah disertai dengan alasannya. Paragraf Kelima Pemusnahan
Pasal 48
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d, dilakukan dengan pertimbangan Barang Gratifikasi tidak dapat dijual, tidak dapat digunakan, dan/atau tidak dapat dihibahkan.
Pasal 49
Pemusnahan dilakukan dengan cara:
dibakar;
dihancurkan;
ditimbun; atau
cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Direk ^t ur melakukah analisis pertimbangan Pemusnahan.
Dalam hal berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Barang Gratifikasi tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan, Direktur Jenderal atau Direktur menetapkan keputusan Pemusnahan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Barang Gratifikasi tersebut tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk dimusnahkan, Direktur Jenderal atau Direktur dapat menentukan alternatif bentuk lain pengelolaan Barang Gratifikasi.
Berdasarkan keputusan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur melakukan Pemusnahan.
Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Paragraf Keenam Penghapusan
Pasal 51
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e, dilakukan dengan cara menghapus Barang Gratifikasi dari daftar Barang Gratifikasi.
Pasal 52
Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan dalam hal Barang Gratifikasi sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena:
Penjualan;
penetapan status Penggunaan;
Hibah;
Pemusnahan; atau
sebab-sebab lain.
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan tanpa menerbitkan keputusan Penghapusan.
Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada Risalah Lelang dan Berita Acara Serah Terima.
Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada Berita Acara Serah Terima.
Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada Berita Acara Pemusnahan.
Penghapusan karena sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e didasarkan pada keputusan Penghapusan Barang Gratifikasi.
Pasal 53
Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf e, merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, termasuk namun tidak terbatas pada:
hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair;
mati untuk hewan dan tanaman; dan
sebagai akibat dari keadaan kahar lforce majeure).
Pasal 54
Direktur melakukan penelitian Penghapusan karena sebab-sebab lain.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
Dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur dapat melakukan penelitian fisik terhadap Barang Gratifikasi yang akan dihapuskan karena sebab sebab lain.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara.
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Barang Gratifikasi layak dan memenuhi syarat untuk dihapuskan, Direktur Jenderal atau Direktur menerbitkan keputusan Penghapusan karena se bab-se bab lain.
Berdasarkan keputusan Penghapusan karena sebab sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal atau Direktur melakukan Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi.
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Barang Gratifikasi tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk dihapuskan, Direktur Jenderal atau Direktur dapat menentukan alternatif bentuk lain pengelolaan Barang Gratifikasi. Paragraf Ketujuh Penatausahaan
Pasal 55
Penatausahaan meliputi kegiatan pencatatan dan pelaporan Barang Gratifikasi.
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
manual; dan/atau
sistem aplikasi pendukung.
Pasal 56
Direktur melakukan pencatatan Barang Gratifikasi dalam daftar Barang Gratifikasi.
Pencatatan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara semesteran dan tahunan kepada Direktur J enderal.
Perubahan daftar Barang Gratifikasi sebagai akibat dari Penghapusan dicantumkan dalam Laporan Barang Gratifikasi Semesteran dan Tahunan.
Laporan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah pusat. BABV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Permohonan penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri m1 berlaku dan belum diselesaikan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. •
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 148