bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (20) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Dana Alokasi Umum tambahan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DAU Tambahan Dukungan Pendanaan bagi Kelurahan yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di Daerah kabupaten/kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah dukungan pendanaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah kabupaten/kota atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan membantu pendanaan penggajian PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima Daerah kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penenmaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Pasal 2
DAU tambahan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK.
DAU Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c tidak menjadi bagian dalam penghitungan:
belanja wajib Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pagu alokasi DAU Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp1.122.129.935.000,00 (satu triliun seratus dua puluh dua miliar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); dan
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebesar Rp4.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Rincian alokasi DAU Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
BAB II
DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
Bagian Kesatu
Pengalokasian Menurut Kabupaten/Kota
Pasal 3
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi Kelurahan.
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi komitmen pendanaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Kelurahan melalui APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Rincian alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dihitung berdasarkan jumlah Kelurahan yang dimiliki Daerah kabupaten/kota bersangkutan dikalikan dengan besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan sesuai dengan kategori Daerah kabupaten/kota bersangkutan.
Jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Kelurahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Kategori Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penilaian dalam rangka penghitungan Dana Insentif Daerah pada kategori pelayanan dasar publik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana Insentif Daerah.
Kategori Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
baik;
perlu ditingkatkan; dan
sangat perlu ditingkatkan.
Daerah kabupaten/kota dengan kategori baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Daerah kabupaten/kota dengan kategori perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan sebesar Rp366.000.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah).
Daerah kabupaten/kota dengan kategori sangat perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan sebesar Rp381.819.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah).
Rincian Daerah kabupaten/kota dengan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan jumlah Kelurahan masing-masing Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8):
lebih besar dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Daerah kabupaten/kota, penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilakukan sebesar jumlah Kelurahan yang dimiliki Daerah kabupaten/kota dikali besaran alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sesuai kategori Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) sampai dengan ayat (7); atau
lebih kecil dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Daerah kabupaten/kota, penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilakukan paling banyak sebesar alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengalokasian Setiap Kelurahan
Pasal 6
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat untuk setiap Kelurahan dialokasikan dengan ketentuan:
alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dibagikan kepada seluruh Kelurahan secara merata; atau
alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dibagikan kepada seluruh Kelurahan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja Kelurahan.
Pagu alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dibagi kepada seluruh Kelurahan secara merata.
Pagu alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dengan memperhatikan antara lain jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan transportasi/aksesibilitas setiap Kelurahan atau sesuai kebijakan dan prioritas Daerah.
Data untuk menghitung alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari lembaga pemerintah yang berwenang.
Pasal 7
Rincian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota mengenai penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan.
Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD;
rincian pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan; dan
mekanisme pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Bagian Ketiga
Penyaluran
Pasal 8
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD kabupaten/kota.
Pemindahbukuan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan.
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juni 2020; dan
tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September 2020.
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan masing-masing tahap sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD.
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhitungkan lebih salur DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2019 yang disebabkan oleh perbedaan jumlah Kelurahan.
Pasal 9
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dengan ketentuan:
tahap I berupa:
peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan atau peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
surat pernyataan telah mengalokasikan dan bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan anggaran Kelurahan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 atau peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020;
peraturan bupati/wali kota mengenai penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan;
salinan kegiatan Kelurahan yang tertuang dalam peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 atau peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020; dan 5. laporan realisasi penyerapan anggaran Kelurahan Tahun Anggaran 2019 yang memuat anggaran Kelurahan yang bersumber dari DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dan APBD; dan
tahap II berupa laporan realisasi penyerapan anggaran Kelurahan tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang telah diterima di RKUD.
Pasal 10
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan:
tahap I paling lambat tanggal 12 Juni 2020; dan
tahap II paling lambat tanggal 18 September 2020.
Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan tahap I dan/atau tahap II tidak disalurkan.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan anggaran Kelurahan Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
Pasal 11
Dalam hal pada akhir Tahun Anggaran 2020 terdapat sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menganggarkan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan:
sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan atas kegiatan yang keluaran kegiatannya belum tercapai, dianggarkan kembali untuk mendanai kegiatan yang sama pada Kelurahan bersangkutan; dan b. sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan atas kegiatan yang keluaran kegiatannya telah tercapai, dianggarkan kembali untuk mendanai kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada Kelurahan tertentu sesuai prioritas.
Dalam hal DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan tidak disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat , penyelesaian kegiatan yang keluaran kegiatannya belum tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi beban APBD kabupaten/kota bersangkutan.
BAB III
DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN PENYETARAAN SILTAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Pengalokasian
Pasal 12
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dialokasikan untuk mendukung ADD dalam rangka penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 13
Rincian alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dihitung berdasarkan data kebutuhan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya tahun 2019 yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Penghitungan kebutuhan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari kebutuhan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dibandingkan dengan kemampuan Daerah.
Kemampuan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari:
ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai penetapan pembagian ADD setiap desa Tahun Anggaran 2019 bagi Daerah yang telah memenuhi besaran ADD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
10% (sepuluh persen) DAU dan Dana Bagi Hasil yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 bagi Daerah yang menganggarkan di bawah batas minimal besaran ADD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran DAU dan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak termasuk:
DAU tambahan yang ditetapkan dalam Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2019; dan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Daerah kabupaten/kota yang kebutuhan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya lebih besar dibandingkan dengan kemampuan Daerah.
Pasal 14
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Mekanisme pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk setiap desa diatur dengan peraturan bupati/wali kota mengenai penetapan pembagian ADD setiap desa.
Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
jumlah ADD yang dianggarkan dalam APBD;
rincian pembagian ADD per desa;
besaran penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya;
mekanisme penyaluran ADD kepada desa; dan
daftar rekening kas desa.
Bagian Kedua
Penyaluran
Pasal 16
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD kabupaten/kota.
Pemindahbukuan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Siltap).
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
tahap I paling cepat bulan Maret sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Pasal 17
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dengan ketentuan:
tahap I berupa:
peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa atau peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
peraturan bupati/wali kota mengenai penetapan pembagian ADD setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau perubahannya yang memuat besaran ADD sesuai ketentuan perundang- undangan; dan
tahap II berupa laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diterima di RKUD dan telah direviu oleh inspektorat Daerah kabupaten/kota.
Pasal 18
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan:
tahap I paling lambat bulan September 2020; dan
tahap II paling lambat minggu kedua bulan November 2020.
Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan/atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I dan/atau tahap II tidak disalurkan.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
Pasal 19
Berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai penetapan pembagian ADD per desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD.
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran ADD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I disalurkan kepada Daerah kabupaten/kota.
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran ADD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I tidak disalurkan kepada Daerah kabupaten/kota.
BAB IV
DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN PENGGAJIAN PPPK
Bagian Kesatu
Pengalokasian
Pasal 20
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dialokasikan untuk memberikan dukungan pendanaan kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota atas pendanaan penggajian PPPK.
Pasal 21
Rincian alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dihitung berdasarkan jumlah formasi di Daerah provinsi/kabupaten/kota bersangkutan dikalikan dengan besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK per orang.
Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK per orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.579.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per bulan.
Jumlah formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2019, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 14 (empat belas) bulan termasuk gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya.
Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2020, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 6 (enam) bulan.
Pasal 22
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota belum menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur/bupati/wali kota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua
Penyaluran
Pasal 23
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi/kabupaten/kota.
Pemindahbukuan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK.
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan:
tahap I paling cepat bulan Maret 2020;
tahap II paling cepat bulan Juni 2020;
tahap III paling cepat bulan September 2020; dan
tahap IV pada bulan Desember 2020.
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jumlah formasi yang diterima dan diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dengan jumlah maksimal formasi sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan waktu terhitung mulai tanggal PPPK ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK.
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan masing-masing tahap sebesar tiga bulan.
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK untuk pembayaran gaji ketiga belas dan/atau tunjangan hari raya dilaksanakan bersama dengan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK periode terdekat atau periode penyaluran pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas dan/atau tunjangan hari raya.
Pasal 24
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota, dengan ketentuan:
tahap I berupa:
peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 atau peraturan kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Pendanaan PPPK; dan
rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/wali kota sampai dengan bulan pada saat pengajuan penyaluran; dan
tahap II sampai dengan tahap IV berupa rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/wali kota sampai dengan bulan pada saat pengajuan penyaluran.
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan dengan membandingkan data rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub b dengan data rekapitulasi PPPK yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
Dalam hal data rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perbedaan, penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan berdasarkan data rekapitulasi PPPK yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 25
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Desember 2020.
Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan/atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap I, tahap II, tahap III, dan/atau tahap IV tidak disalurkan.
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
Pasal 26
Dalam hal terdapat sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK di RKUD, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dapat menggunakan sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tersebut untuk mendukung pendanaan penggajian PPPK tahun berjalan atau tahun berikutnya.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai penyaluran DAU tambahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen dan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 2 dan angka 5 serta huruf b, Pasal 10 ayat (3), Pasal 17 huruf b, Pasal 18 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) angka 2 huruf a dan huruf b, dan Pasal 25 ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA