DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan intemasional, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN -Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok);
bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan intemasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang, perlu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok; Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan ASEAN- Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 58);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 1· ^f Menetapkan 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang ya ng sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik 1 www.jdih.kemenkeu.go.id Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tern pat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Tern pat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Be bas dan TPB.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
penyelenggara kawasan berikat;
penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
penyelenggara gudang berikat;
penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
Badan U saha KEK;
Pelaku Usaha di KEK; atau
Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok yang besaran tarifnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 ada l ah pemberitahuan pabean untuk pemasukan clan pengeluaran barang ke clan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, clan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan clan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 15 . Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pa bean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean imper dan penelitian kembali atas tarif , harga, jenis, clan/ atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang t www.jdih.kemenkeu.go.id berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingka t SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rang ka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok untuk menentukan asal barang.
Pihak adalah Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, a tau negara anggota ASEAN ya ng terikat dalam Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetuju an Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
Barang Originating ada lah barang ya ng memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Be bas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
Bahan Non-Originating ada l ah bahan yang berasal dari non - Pihak atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
Barang Non-Originating ada l ah barang yang berasal dari non -P ihak atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang mennc1 mengena1:
barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Pihak (wholly obtained atau _produced); _ b. proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut telah mengalami perubahan klasifikasi;
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau
kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok yang selanjutnya disebut SKA Form AHK adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form AHK yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form AHK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA FormAHK. 27. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Pihak pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form AHK atas barang yang akan diekspor.
Instansi Berwenang adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Pihak pengekspor yang diberikan kewenangan untuk menangani Permintaan Retroactive Check dan/ a tau Verification Visit. 29. Dokumen Pelengkap Pa bean adalah semua dokum en yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pa bean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. t www.jdih.kemenkeu.go.id 30. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D y ang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesua1 dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota .
Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di pihak ketiga (Pihak atau non-Pihak) atau yang berlokasi di Pihak yang sama dengan Pihak tern pat diterbitkannya SKA Form AHK.
Movement Confirmation adalah SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor kedua berdasarkan SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama .
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal ainuay bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form AHK.
Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Pihak penerbit SKA Form AHK untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form AHK.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai te mpat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang - Undang Kepabeanan .
Direktur Jenderal adalah Dir e ktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai ada l ah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan terten tu un tuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG _(RULES_ _OF_ _ORIGIN)_
Bagian Kesatu
Tarif Pref erensi
Pasal 2
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat , ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap: a . impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Pr efe rensi;
impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferen si;
pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Pref erensi; dan
dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Pref erensi, a tau e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;
melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
memiliki akses kepabeanan; dan
menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.
Pasal 3
Ketentuan Asal Barang terdiri dari: a . kri teria asal barang ( origin _criteria); _ b. kriteria pengiriman (consignment _criteria); _ dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions) . (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat , tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang ( _Origin_ _Criteria)_
Pasal 4
Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a, meliputi :
barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Pihak (wholly obtained atau _produced); _ b. barang yang diproduksi di Pihak dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Pihak (produced exclusive _ly) ; _ atau c. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Pihak (not wholly obtained a tau produced). (2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% dari nilai Free-on - Board (FOB); atau
barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Annex 3 -2 dan/atau Annex 3-3 Persetujuan Perdagangan Be bas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a telah terpenuhi.
Bagian Ketiga
Kriteria Pengiriman ( _Consignment Criteria)_
Pasal 5
Kri teria pengiriman ( consignment criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b, meliputi:
barang impor dikirim langsung dari Pihak yang menerbitkan SKA Form AHK ke dalam Daerah Pabean ;
barang impor dikirim melalui Pihak selain Pihak pengekspor dan Pihak pengimpor; atau
barang impor dikirim melalui non-Pihak.
Barang impor dapat dikirim dari Pihak yang menerbitkan SKA Form AHK melalui Pihak selain Pihak pengekspor dan Pihak peng1mpor, atau melalui non - Pihak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan: a . transit dan/atau transhipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geogr afis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di Pihak dan/atau non-Pihak tujuan transit dan /a tau _transhipment; _ dan c. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diper lukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
Pasal 6
Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih non-Pihak untuk tujuan transit dan/atau transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa:
bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Pihak pengekspor;
lembar asli SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Pihak pengekspor;
invoice dari barang yang bersangkutan; dan
dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural _(Procedural Provisions)_
Pasal 7
Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form AHK, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan bentuk dan format SKA Form AHK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf _Notes; _ b. memuat nomor referensi SKA Form AHK;
memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;
ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form AHK mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
memuat informasi paling sedikit mengenai informasi sebagaimana tercantum dalam List of Data Requirements ya ng tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
kolom - kolom pada SKA Form AHK diisi sesua1 dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes _; _ dan 1. SKA Form AHK berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan.
Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AHK lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively'. (3) Dalam hal SKA Form AHK hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form AHK pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a . diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ;
diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY' pada kolom 12 SKA FormAHK pengganti;
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan SKA Form AHK yang hilang atau rusak; dan
dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form AHK yang hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form AHK, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara: a . me nerbitkan SKA Form AHK baru, dengan memenuhi ketentuan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); atau
melakukan perba i kan, dengan ketentuan sebagai berikut:
mencoret ( striking out) data yang salah;
menambahkan data yang benar ; dan
menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA.
Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatn ya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut.
Pasal 8
Pihak peng e kspor kedu a dapat menerbitkan Movement Confirmation berdasarkan SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama .
Movement Confirmation sebagaim a na dimaksud pada ay at (1) harus memenuhi ketentuan sebagai beriku t:
memenuhi ketentu an penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ay at (1) dan aya t (2);
berisi informasi y ang sa ma dengan SKA Form AHK y an g diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free- on - Board (FOB);
total jumlah ba rang yang tercantum pada Movement Confirmation tidak bol eh me lebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form AHK y an g diterbitkan ol eh Pihak pe ng e kspor pertama;
mencantumkan nilai Free-on-Board (FOB) barang di Pihak pengekspor kedua pada kolom 9 Movement Confirmation, dalam hal kri teria asal barang merupakan Regional Value Content (RVC);
masa berlaku Movement Confirmation tidak boleh mele bihi masa berlaku SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama;
nama eksportir yang tercantum dalam Movement Confirmation harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama; dan
pemberian tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 Movement Confirmation kotak "Movement Confirmation: '. (3) Dalam hal informasi pada Movement Confirmation diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AHK dari Pihak pengekspor pertama.
Pasal 9
Perusahaan lain yang berlokasi di pihak ketiga (Pihak atau non-Pihak) atau perusahaan lain yang berlokasi di Pihak yang sama dengan Pihak tempat diterbitkann ya SKA Form AHK, dapat menerbitkan Third Party Invoice. (2) SKA Form AHK yang menggunakan Third Party Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat , harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
mencantumkan nama perusahaan, serta Pihak atau non-Pihak yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA Form AHK;
mencantumkan nomor Third Party Invoice dan/atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form AHK; dan
dalam hal Third Party Invoice diterbitkan di pihak ketiga (Pihak a tau non- Pihak) yang berbeda dengan Pihak tempat diterbitkannya SKA Form AHK, tanda ( ✓ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form AHK kotak 'Third Party Invoicing'.
Pasal 10
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form AHK;
mencantumkan kode fasi litas Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
Untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan l embar asli SKA Form AHK ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar as li SKA Form AHK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lamb at pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, l embar asli SKA Form AHK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling l ambat pada pukul 12.00 pada hari ker ja berikutnya, t terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Untuk importir yang termasuk d alam kategori jalur hijau, penyerahan lemb ar asli SKA Form AHK ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, l embar asli SKA Form AHK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AHK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung se j ak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Untuk Importir yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), l embar asli SKA Form AHK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib: a . menyerahkan lembar asli SKA Form AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
menyerahkan lembar asli SKA Form AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling l ambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/ Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
menyerahkan lemb ar as li SKA Form AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
menyerahkan lembar as li SKA Form AHK kepada Pe jabat Bea dan C ukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB me ndapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB te lah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form AHK, hasil cetak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari luar Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok pada PPFTZ - 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada PPFTZ - 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Dalam hal telah ditetapkan dokumen pe mberitahuan pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebaga im ana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib: t www.jdih.kemenkeu.go.id a. menyerahkan lembar asli SKA Form AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
menyerahkan lembar asli SKA Form AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling l ambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Da l am h al penyerahan dokumen secara e le ktron ik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pa bean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.
Lembar asli SKA Fonn AHK pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
lembar asli dari SKA Fonn AHK atas barang yang diimpor;
lembar asli Movement _Con.finnation; _ c. lembar asli SKA Fonn AHK Issued Retroactively, dalam hal SKA Fonn AHK diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
lembar asli SKA Fonn AHK pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Fonn AHK asli hilang a tau rusak; atau
lembar asli SKA Fonn AHK sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) .
SKA Fonn AHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat: a . Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
pemberitahuan pabean 1mpor untuk ditimbun di PLB;
PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Pasal 11
SKA Fonn AHK se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai:
mekanisme e-Fonn D; atau
hasil kesepakatan para Pih a k. t (2) Dalam hal SKA Fonn AHK disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Fonn AHK se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan untuk Importir , Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara / Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Fonn AHK yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan :
tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Fonn D; atau
tata cara importasi dan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan para Pihak.
BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA _Form_ AHK Pas al 12 Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bar a ng yang diimpor harus memenuhi Ketentuan As al Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 13
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AHK dalam rangka pengena an Tarif Preferensi atas barang yang diimpor se bagaimana dimaksud dalam Pas al 12.
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pe rmintaan informasi kepad a Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Beb as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku U saha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan .
Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form AHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 14
Penelitian terhadap SKA Form AHK untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi:
pemenuhan kriteria asal barang ( origin criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
pemenuhan kriteria peng1nman (consignment criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;
jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;
besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;
kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form AHK; dan
kesesuaian antara fisik barang dengan ura1an barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor , SKA Form AHK, dan/ a tau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau le bih Ke ten tuan Asal Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AHK ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai huruf g menunjukkan:
total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean 1mpor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form AHK, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tar if bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;
spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean 1mpor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form AHK, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ d . ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor , SKA Form AHK dan/atau Dokumen Pelengkap, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ atau e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form AHK berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
klasifikasi barang yang digunakan se bagai dasar pengenaan Tarif Preferensi merupakan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
penelitian kriteria asal barang ( origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepan j ang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Be bas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
SKA Form AHK diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat:
keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang ( origin _criteria); _ b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman ( consignment _criteria); _ c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form AHK dan/atau stempel pada SKA Form AHK dengan spes1men yang menimbulkan keraguan;
keraguan atas informasi pada Movement _Confirmation; _ e. ketidakmampuan Pengusaha TPB, Importir, Penyelenggara/ Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form AHK dari Pihak pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
ketidaksesuaian informasi lainn ya antara SKA Form AHK dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan / a tau h. ketidaksesuaian lainn ya antara SKA Form AHK dengan informasi re le van lainny a.
Dalam hal SKA Form AHK terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 15
SKA Form AHK tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). (2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA Form AHK, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form AHK, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form AHK dengan spesimen;
perbedaan satuan pengukuran (antara l ain: satuan berat , satuan panjang) pada SKA Form AHK dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form AHK; dan/atau
kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form AHK dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.
Pasal 16
Dalam hal SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan:
direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA Form AHK kepada Instansi Penerbit SKA.
Pemberitahuan penolakan SKA Form AHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA disertai dengan copy atau pindaian SKA Form AHK yang memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung setelah tanggal penolakan .
Bagian Kedua
_Retroactive_ _Check_ dan _Verification Visit_
Pasal 17
Terhadap SKA Form AHK yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Berwenang di Pihak pengekspor, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan secara acak (random) . (3) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form AHK, dan menyebutkan alasan keraguan yang disertai dengan:
permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA Form AHK; dan / a tau b. permintaan informasi, catatan, bukti dan/ a tau data- data pendukung terkait.
Permintaan Retroactive Check sebaga im ana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
direktur di lin gkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan l ebih dari 1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti - bukti pendukung atau j awaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai .
SKA Form AHK ditol ak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling l ambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ ata u keabsahan SKA Form AHK.
Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada Instansi Berwenang di Pihak pengekspor tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Fann AHK, harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lam a 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check oleh Instansi Berwenang di Pihak pengekspor.
Pasal 18
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jik a jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diragukan kebenarannya, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Fann AHK.
Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan:
permintaan secara tertu lis dengan mencantumkan informasi yang diminta kepada eksporti r atau produsen yang akan dikunjungi dan Instansi Berwenang di Pihak pengekspor; dan
pemberitahuan secara te rtulis kepada Importir atas barang terkait SKA Fann AHK yang akan diverifikasi.
Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencantumkan informasi antara lai n mengenai: a . nama dan alamat kantor yang menerbitkan permintaan _Verification Visit; _ b. nama eksportir atau produsen ya ng akan dikunjungi;
rencana tanggal pelaksanaan _Verification Visit; _ d. tujuan dan ruang lin gkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
nama dan jabatan pejabat yang akan melaksanakan Verification Visit. (4) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari eksportir atau produsen yang akan dikunjungi dan/atau Instansi Berwenang di Pihak pengekspor.
Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal diterimanya permintaan Verification Visit atau dalam jangka waktu yang lebih lama , dalam hal Pihak terkait menyetujui.
SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila:
persetujuan tertu lis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ke tentuan Asal Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang , dan/atau tidak memenuhi keabsahan SKA Form AHK.
Dalam hal berdasarkan penetapan hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, eksportir atau produsen dapat memberikan informas i tambahan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tangga l diterimanya penetapan hasil Verification Visit, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menyampaikan penetapan akh ir.
Pe netapan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan secara tertulis ke pada Instansi Berwenang di Pihak pengekspor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya informasi tambahan.
Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan, penetapan dan/atau penetapan akhir pelaksanaan Verification Visit, dan penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form AHK, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal diterimanya permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterima.
Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lemba ga terkait.
Pasal 19
Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang.
BAB IV
KETENTUAN SANKS!
Pasal 20
SKA Form AHK dinyatakan palsu a tau dipalsukan dengan ketentuan: a . SKA Form AHK tidak pemah diterbitkan; atau
terdapat perubahan data pada SKA Form AHK yang tidak disahkan oleh Instansi Penerbit SKA.
Dalam hal SKA Form AHK dinyatakan palsu atau dipalsukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan eva lu as i tingkat penjaluran pe n ge lu aran barang impor.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan: a . ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh Importir, Penyelenggara / Pengusaha TPB, Penyelenggara / Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK; atau
tidak ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
Dalam hal Importir, Penyelenggara / Pengus aha TPB, Penyelenggara / Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK ditemukan bukti ya ng cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, atas pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 21
Dalam hal SKA Form AHK dinyatakan palsu atau dipalsukan sebagaimana dim aks ud dalam P asa l 20 ayat , Pejabat Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Pihak penerbit SKA Form AHK yang dinyatakan palsu a tau dipalsukan terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai den gan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
Dalam hal basil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa eksportir terlibat a tau melakukan tindak pemalsuan, terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat atau melakukan tindak pemalsuan oleh Pihak penerbit SKA Form AHK.
Dalam hal eksportir dapat membuktikan bahwa Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK juga terlibat atau melakukan tindak pemalsuan, terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang bersangkutan, dilakukan penindakan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai, SKA Form AHK dari eksportir yang bersangkutan dilakukan penelitian mendalam untuk digunakan sebagai evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor. BABV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Barang impor yang berasal dari Pihak dengan nilai Free - on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tan pa harus melampirkan SKA Form AHK.
Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut: a . bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA Fann AHK; dan b. dibuktikan dengan pernyataan dari eksportir yang menerangkan bahwa barang merupakan Barang Originating dari Pihak pengekspor.
Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Pasal 23
Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Pihak pengekspor untuk tujuan pameran di Pihak lain dan terjual pada saat atau setelah pameran.
Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai, dengan ketentuan barang impor tujuan pameran:
te l ah dikirimkan ke Pihak lain tempat pameran dilaksanakan;
telah dipamerkan di Pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
telah terjual atau dipindahtangankan kepada importir di Pihak pengimpor;
dikirim pada saat atau segera setelah pameran diselenggarakan;
dipamerkan dalam pameran dagang, pertanian atau kerajinan, a tau pameran lainnya yang diselenggarakan di toko atau tempat usaha dengan tujuan untuk dijual; dan
tidak ada proses lebih l anjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan masih dalam pengawasan otoritas kepabeanan Pihak terkait. 1- t www.jdih.kemenkeu.go.id (3) SKA Form AHK yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
mencantumkan nama dan alamat tempat dilaksanakannya pameran pada kolom 2 SKA Form AHK; dan
memberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Form AHK kotak "Exhibition". (4) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pembuktian pemenuhan ketentuan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
Pasal 24
Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:
atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB; dan b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B Angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Dalam hal SKA Form AHK dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pasal 26
Tata cara penyerahan SKA Form AHK beserta Dokumen Pelengkap Pabean se lama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 27
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal menetapkan prosedur pemberian Tarif Pref erensi.
Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
wajib memperhatikan ket e ntuan perundang- undangan;
bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpah an wewenang ya ng diberikan kepada yang bersangkutan ; dan
tidak dapat melimpahkan ke mbali pe limpahan k ewe nangan yang diterima kepada pihak lainnya. Pasa l 28 Ketentuan lebih l anjut mengenai petunjuk teknis pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Pe rdagan ga n Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok , dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2020. 3 Juli 2020 707
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Rep ub lik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK. 04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK I. KRITERIA ASAL BARANG Kriteria asal barang skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok meliputi:
Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Pihak (wholly obtained atau produced). Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced adalah sebagai berikut:
tanaman dan produk tanam <}n, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut , jamur, dan tanaman hidup lain , ya ng tumbuh, dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di satu Pihak;
binatang hidup termasuk mamalia, burung, ikan, ½rustasea, moluska, reptil, bakteri dan virus, yang lahir dan dibesarkan di satu Pihak;
produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Pihak;
produk yang diperoleh dari hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancmgan, peternakan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Pihak;
mineral dan produk alam lainny a, selain huruf a sampai huruf d, ya ng diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahn ya di satu Pihak;
produk hasil penangkapan ikan di laut yang diekstraksi atau diambil menggunakan kapal yang terdaftar di Pihak pengekspor dan berbendera Pihak tersebut, serta mineral dan produk alam lainnya yang diekstraksi atau diambil dari perairan, dasar l aut atau di bawahnya di lu ar wi l ayah perairan Pihak pengekspor, sepanJang Pihak tersebut memiliki hak untuk mengekploitasi perairan, dasar laut dan di bawahnya tersebut sesuai dengan hukum internasional ;
produk hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya yang diambil dari laut lepas menggunakan kapal yang terdaftar di suatu Pihak dan berbendera Pihak terse but;
produk yang diproses atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di suatu Pihak dan berbendera Pihak tersebut , hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;
barang yang merupakan:
limbah dan sisa - sisa produksi dan konsumsi di satu Pihak yang hanya bisa untuk dijadikan bahan baku atau untuk tujuan daur ulang ; atau
barang bekas pakai yang dikumpulkan di satu Pih ak yang han ya dapat untuk dijadikan bahan baku atau untuk tujuan daur ulang; dan J. barang yang diperoleh atau diproduksi di satu Pihak pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf i.
Barang yang diproduksi di suatu Pihak dengan hany a menggunakan Bahan Originating y ang berasal dari 1 (satu) at au lebih Pihak (produced exclusively). 3. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Pihak (not wholly obtained atau produced). Kriteri a asal barang ( origin crit eria) not wholly obtain ed atau produced , meliputi: a . Regional Valu e Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang berdasark an Persetujuan Perd a gangan Be bas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok merup a kan kandungan nilai re g ional pa ling sedikit 40 % (emp at puluh persen) dari Free-on-Board (FOB) bar a ng ya ng diha silk a n , ya ng dihitun g den g an men g gunakan me tode:
Metode Langsung (direct/build-up method) Biaya Biaya + Tenaga + Overhead + Biaya + Keuntungan .Biaya Bahan Baku AHKFfA Kerja Lainnya Langsung Langsung X 100% RVC; ------------------- Nilai FOB 2) Metode Tidak Langsung (indirect/build- down method) Nilai FOB - RVC Keterangan: Nilai Bahan, Bagian, atau Barang Non- Originating Nilai FOB X 100 % a) biaya bahan baku dalam rangka Persetujua n Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok adalah nilai dari bahan, bagian , atau Barang Originating, atau yang diproduksi sendiri oleh produsen dalam proses produksi barang; b) nilai bahan, bagian, atau barang Non-Originating, adalah:
nilai CIF pada saat importasi; a tau (2) har ga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest ascertained price paid), dari nilai bahan, bagian, atau Barang Non-Originat ing yang digunakan dalam proses produksi , termasuk bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya. c) biaya ten aga kerja langsung meliputi upah , re munerasi , dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja lainnya ya ng terkait den ga n pros es produksi; d) perhitungan biaya overhead langsung meliputi, namun tidak terbatas pada aset tidak bergerak (real property item) yang terk a it dengan proses produksi (a suransi, sewa dan leasing pabrik, penyusutan nilai bangunan, perbaikan dan pemeliharaan, pajak-pajak, bunga hipotik); pembayaran bunga dan sewa untuk pabrik dan perlengkapan; keamanan pabrik; asuransi (pabrik, perlengkapan dan bahan-bahan yang digunakan dalam produksi barang); utilitas (energi, listrik, air, dan utilitas lainnya yang secara langsung ditujukan untuk proses produksi barang); penelitian, pengembangan, rancangan dan rekayasa; cetakan ( moulds dan dies), perkakas dan penyusutannya, pemeliharaan dan perbaikan pabrik dan perlengkapan, royalti atau lisensi (terkait dengan paten mesm atau proses yang digunakan dalam pembuatan barang atau hak untuk memproduksi barang), pemeriksaan dan pengujian bahan dan barang, penyimpanan dan penanganan di pabrik , pembuangan limbah yang dapat didaur ulang dan unsur - unsur biaya dalam menghitung nilai bahan baku, yaitu biaya bongkar muat dan bea masuk serta pajak dalam rangka impor lainnya; dan e) Biaya Lainnya adalah biaya ya ng timbul pada saat pemuatan barang di kapal atau alat transportasi lainnya untuk tujuan ekspor namun tidak terbatas pada, biaya transportasi domestik, penyimpanan dan pergudangan, penanganan pelabuhan, biaya broker dan biaya layanan.
Product Specific Rules (PSR) Barang yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules (PSR) sebagaimana diatur dalam Annex 3-2 dan/atau Annex 3-3 Persetujuan · Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, yang terdiri dari:
wholly obtained atau produced Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Pihak.
Regional Value Content (RVC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil ak hir m em iliki kandungan nilai regional atau R eg ional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase tertentu dan dihitung dengan metode sebagaimana diatur pada angka 3 huruf a.
Change in Tariff Classification ( CTC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) yang meliputi: a) Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS; b) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS; atau c) Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama HS.
specific process Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami suatu proses operasional tertentu.
Jenis kriteria asal barang dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdiri dari:
tunggal, ya itu subpos tarif han ya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang , contoh : 0104 . 10 (WO);
alternatif, yaitu suatu subpos tarif y ang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu, contoh 8534.00 (RVC40 atau CTH); atau
alternatif dan kombinasi, yaitu subpos tarif yang memiliki l ebih dari satu krit e ria asa l barang , yang merupakan gabungan dari altemat if dan kombinasi. II. KRITERIA PROSED URAL (PROCEDURAL PROVISIONS) 1. List of Data Requirements sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g, meliputi:
rincian eksportir, meliputi nama, alamat, Pihak dan rincian kontak dari eksportir; b . rincian pengiriman (satu SKA Form AHK hanya berlaku untuk satu pengiriman barang), meliputi:
nama, alamat dan Pihak penerima;
nnc1an yang cukup untuk mengiden tifikasi pengiriman, seperti nomor purchase order, nomor dan tanggal invoice, serta airway bill, sea way bill atau bill of _lading; _ 3) pelabuhan bongkar, apabila diketahui, c. uraian lengkap barang, meliputi :
tanda dan nomor pada kemasan;
uraian rinci atas barang, termasuk Kode HS (level 6 digit), dan jika ada, nomor produk dan nama merk;
kriteria asal barang yang relevan;
kuantitas barang;
nilai FOB ketika kriteria Regional Value Content (RVC) digunakan, kecuali jika barang diekspor dari negara anggota ASEAN ke Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, d. penandasahan ol eh Instansi Penerbit SKA bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan, barang yang tercantum dalam SKA Form AHK telah memenuhi seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri ini, dan pencantuman tanggal penerbitan SKA Form AHK; dan
nomor referensi SKA Form AHK yang ditetapkan oleh Instansi Penerbit SKA.
Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, untuk negara anggota ASEAN adalah Instansi Penerbit SKA, sedangkan Instansi Berwenang untuk Hon g Kong, Republik Rakyat Tiongkok adalah Hong Kong, China Customs and Excise Department. III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 0) Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AHK, sebagai berikut:
dalam hal PIB han ya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, kode fasilitas 64, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AHK, wajib dicantumkan secara benar pada kolom 19 dan/atau kolom 33 PIB;
dalam hal PIB menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dan fasilitas lainn ya:
kode fasilitas 64 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 19 PIB, serta diisi "Nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK, lihat lembar lanjutan"; dan
kode fasilitas 64 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK waj ib dicantumkan secara benar pada Lem bar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB.
Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di TPB dan Pember itahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B Angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB dan Pember it ahuan Impor Barang dari PLB diatur tersendir i dalam Lampiran huruf B Angka II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4 . Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam L amp ir an h uruf B Angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. IV. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Akumulasi a. Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dari suatu Pihak yang digunakan sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating Pihak tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan .
Dalam hal akumulasi atau accumulation digunakan, tanda ( ✓ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "Accumulation!' di kolom 13 SKA Form AHK.
Proses dan Pengerjaan Minimal a. Suatu barang di wilayah suatu Pihak, tidak dapat dianggap originating dalam hal dilakukan proses di bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, yaitu:
proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan;
perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan kemasan;
pencucian sederhana , pembersihan , penghilangan debu, karat, min ya k, cat atau pelapis lainnya ;
pengecatan sederhana dan proses pemolesan;
pengupasan , pemutihan total maupun parsial, pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras;
proses pewarnaan dan pembentuk an gumpalan gula;
pengupasan sederhana, pengerasan, ata u penghilangan cangkang;
peruncingan , penggilingan atau pemotongan sederhana;
pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian , penggolongan , pencocokan;
pengemasan sederhana dalam botol , kaleng, termos , tas , koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan dan proses pengemasan sederhana lainnya; 1 1) pe mbubuhan atau pencetakan tanda, label , logo, dan tanda pembeda lainnya pada produk atau ke masannya;
pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis yang berbeda maupun tidak;
perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi atau penguraian produk menjadi bagian-bagiannya;
uji dan kalibrasi sederhana; dan/atau
penyembelihan hewan. Catatan: a) Istilah "sederhana" secara umum menggambarkan suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas terse but. b) Pencampuran sederhana tidak termasuk reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses (termasuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu molekul dengan struktur baru dengan cara memutuskan ikatan intramolekular dan membentuk ikatan intramolekular baru, atau dengan mengubah susunan spasial atom dalam suatu molekul. c) Penyembelihan berarti membunuh binatang dengan cara tertentu termasuk proses selanjutnya seperti pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengenngan a tau pengasapan untuk tujuan pengawetan untuk keperluan peny1mpanan dan pengangkutan.
Keasalan suatu barang tidak berubah sepanjang hanya mengalami proses/pengerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai angka 15).
De Minimis a. Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang CTC, Bahan Non-Originating yang nilainya seluruhnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya, tidak wajib mengalami perubahan klasifikasi barang.
Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada huruf a harus tetap diperhitungkan.
Dalam hal de minimis digunakan, tanda ( ✓ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak " De Minimis" di kolom 13 SKA Form AHK.
Perlakuan Terhadap Pengemas a. Pengemas dan kontainer yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan dan pengapalan suatu barang tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang.
Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang, sepanJang kriteria asal barang yang digunakan adalah:
wholly obtained sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat ( huruf a;
produced exclusively sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b; a tau 3) Change in Tariff Classification ( CTC) se bagaimana diatur dalam diatur dalam Annex 3-2 dan/atau Annex 3-3 Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus diperhitungkan sebagai originating maupun non-originating dalam penghitungan RVC.
Aksesoris, Spare Part, dan Peralatan a. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang CTC atau proses khusus, keasalan dari aksesoris, spare part, peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi lainn ya yang disertakan dengan barang te rsebut tidak diperhitungkan dalam menentukan originating suatu barang, apabila:
aksesoris, spare part , pe ralatan dan petunjuk/manual atau inform as i l ainnya tersebut tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; dan
jumlah dan nilai aksesoris, spare part, peralatan, dan instruksional atau manual informasi lainnya tersebut wajar.
Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai dari aksesoris, spare part, peralatan, dan instruksi atau petunjuk/manual atau informasi lainnya harus diperhitungkan sebagai originating maupun non- originating dalam penghitungan RVC.
Elemen N etral Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang Originating, barang-barang di bawah ini tidak perlu ditentukan keasalan barangnya, sepanJang digunakan dalam proses produksi dan tidak tergabung dengan barang, yaitu:
bahan bakar dan energi;
tools, dies, dan _moulds; _ c. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung;
pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung;
sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta perlengkapan dan peralatan keamanan;
perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang;
katalisator dan pelarut; dan
barang lain yang tidak tergabung dengan barang yang diproduksi namun penggunaannya dapat ditunjukkan secara wajar sebagai bagian dari produksi barang tersebut. 7 . Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan a. Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dip e rtukarkan digunakan dalam proses produksi suatu barang, metode yang dapat digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi:
Pemisahan fisik Bahan Originating dan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan;
penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atas pengawasan persediaan yang diterapkan; atau 3) penggunaan metode manajemen persediaan di Pihak pengekspor.
Da l am hal metode manajemen persediaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) digunakan, maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang tahun fiskal. V. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM AHK CERTIFICATE OF ORIGIN ORIGINAL 1. Goods Consigned from (Expom,r's a.ame. address and -Certificate No. FonnAHK Country( P~) 2. Goods Consigned to {Consignee's name, address and Country/ Party ) 3. Means of transport and route I as far as known) Shipment Date: Vessel's name/Aircraft etc.: Port of Discharge:
Item number 6. Marks and numbers on packages 7. Numberandkind of packages; description - of goods induding HS Code ( 6 digits); and, if applicable., brand name. Names and country /party of the company issuing third party invoice. if applicable. 11 . Declaration by the exporter The undersigned hereby deda.res tba.tthe above details and statements are correct; and that all the goods were produced in ( Country/ Party of origin) and that they comply with the rules oforigin. as proYided in Chapter 3 (Rules of Origin) of the ASIAN- Bong Kong. China Free Trade Agreement for the goods e."'Pl>rted to (Importing Country/ Party) Place and date, signature of authorised signatory 13. D Movement Confirmation □ DeMinimis D Third-party invoicing D Accumulation ASEAN - HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT CERTIFICATE OF ORIGIN {Combinoo Declaration and Certificate) lsrnooin .. .... .. .... . ...... .. ....... . ... .
For Official Use (Country] Party) (see Overleaf Notes) □ Preferential Treatment Gi,'l!n Under ASIAN - Hong Kong. China Free Trade Agreement D Preferential Treatment Not Given {Please state R.eason(s) Sirnamre of Authorised Signatory of the Importing Counnv/Pamr 8. Origin- 9. Quantity(Gross or Net 10. lnYoice Conferring weight or other Number(s) and Critl!rion (see measurement) and value date of Overleaf (FOB) where RVC is invoice(s) Notes) applied (see Overleaf Notes) 12. Certification On the basis of control carried out. it is hereby certified that the information herein is correct and that the goods described herein comply with the origin requirements specified in the ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement. Place and date, signature and name, stamp of authorised issuing authority D Issued retroactive!}' O~ibitions 1.
OVERLEAF NOTES Countries/Parties wh i ch accept this form for the purpose of preferential treatment under the ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (the Agreement): Brunei Darussalam Cam bod ia Hong Kong, China Malaysia Myanmar Philippines (herein after indiv idually referred to as a Country/Party) Indonesia Singapore Lao PDR Thailand Viet Nam CONDITIONS: To be eligible for the preferential treatment under the Agreement, goods must: a . Fall within a description of produ cts eligible for concess io ns in the importing Country/Party;
Comply with all r elevant provisions of Chapter 3 (Rules of Origin) of the Agreement. EXPORTER AND CONSIGNEE: Details of the exporter of the goods ( incl uding name, address, and Country/Party) and consignee (name, and address and Country/Party) must be provided in Box 1 and Box 2, respectively. DESCRIPTION OF GOODS: The description of each good in Box 7 must include the H armonized Commodity Des cription and Coding System (HS) subh eadin g at the 6-dig it level of the exported product, and if applicable, p roduct number, product name and brand name. The description of products must be su ffi cie ntly detailed to en able the products to be identified by the Cust oms Officers examining them. Name of manufa ct urer and any trade mark shall also be specified. ORIGIN CRITERIA: For the goods that meet the origin criteria, the exporter should indicate in Box 8 of this Form, the origin criteria met, in the manner shown in the following table : Circumstances of production or manufacture in the Insert in Box 8 Country/ Party named in Box 11 of this form: (a) Goods wholly obtained or produced in the Area of a "WO" Country/ Party (b) Goods produced in a Par ty exclusively from originating "PE" materials from one or more of the Countries/ Parties (c) Goods satisfying Article 5 (Not Wholly Obtained or Produced Goods ) of Cha pt er 3 (Rules of Origin) of the Agreement Percentage of Regional Value Content, • ^Regional Value ^Content example "40%" The actual CTC rule, example " CC " or " CTH " or . Chang e in T ar i ff Classification (CTC) " CTSH" "SP" . Specific Processes The actual combination criterion, example . Combination Criteria " CTSH +35%" 6. EACH GOOD CLAIMING PREFERENTIAL TARIFF TREATMENT MUST QUALIFY IN ITS OWN RIGHT: It shou ld be noted that all the goods in a cons i gnment must qualify separa te ly in thei r own right. T his is of part icular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are expo rt ed. 7. FOB value: In the cases wher e the Regi onal Value Conten t (RVC) criterion is applied, an exporte r needs to indicate in Box 9 the FOB value of the goods, except if the goods are exported from an ASEAN Mem ber State to Hong Kong, China .
INVOICES: Indic ate the invoice number and date of invoice(s). Th e invoice should be the one issued for the impo rtati on of the good into the importing Country/ P arty .
THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices used for the importa tion are issued by a company located in a third party or by an exporter fo r the account of the said com p any, in accordance wit h Ru le 22 (Third Party Invoicing) of Annex 3- 1 (Operational Certification Procedu res) to Chapter 3 (Rules of Origin) of the Agreement , the "Third part y in voi cin g" box in Box 13 shou ld be ticked( ✓) and the name and country/party of the c ompany is su in g the invoice should be provided in Box 7, or if there is insufficie nt space, on a continua tion sheet as appropriate. The number of the invoices issued by the manufacturers or the exporters and the number of the invoices issued by the trader (if known) for the imp ortatio n of goods into th e importing Country/Party shou ld be i ndicated in Box 10 . 10. CERTIFIED TRUE COPY: In case of a certified true copy, the words "CERTIFIED TRUE COPY" should be written or stamped on Box 12 of the Certificate with the dat e of issuan ce of the copy in accordance with Rule 11 (Loss of the Certificate of Origin (F orm AHK)) of Annex 3-1 (Operational Certification Procedures) to Chapter 3 (Rules of Origin) of th e Agreement. 11. BOX 13: The i tems in Box 13 sho uld be ticked( ✓) , as appropriate, in those cases where such items are relevant to the goo ds covered by the Certificate.
MOVEMENT CONFIRMATION: In the case of a Movement Confirmation issued in accordance with Rule 10 (Movement Confirmation ) of Annex 3-1 (Operational Certification Proc ed ures) to Chapter 3 (Rules of Origin) of the Agreement, the "Movement Confirmation" box in Box 13 should be ticked( ✓). 1 3. ISSUED RETROACTIVELY: In exceptional cases, due to involuntary errors or om issions or other valid causes, the Certificate of Origin (Form AHK) may be issued re troactively, in accordance with paragraph 2 of Ru le 9 (Issuance of the Certification of Origin (Form AHK)) of Annex 3-1 (Operational Certification Procedures) to Chapter 3 (Rules of Origin) of the Agreement, the " Issued Retroactively" box in Box 13 should be ticked( ✓).
ACCUMULATION: In cas es where a good originating in a Party is used in another Party as materia l for a finished good, in acco rdan ce with Article 7 (Accumulation) of Chapter 3 (Rules of Origin) of the Agreement, the "Accumu lation" box in Box 13 should be ticked( ✓). 1 5. DE MINIMIS: If the value of all non-originatin g materi als used in the production of a good th at do not u nd ergo the req uired change in tariff classification does not exceed ten percent (10%) of the FOB value of the good, in accordance with Ar ti cle 10 (De Minimis) of Chapter 3 (Rules of Origin) of the Agreement, the "De Minimis" box in Box 13 should be ticked( ✓). 1 6. EXHIBITIONS: In cases where goo ds are sent from the exporting Party for exhibition in another Party and sold during or after the exhibi tion for import ation into a Party, in accordance with Ru le 21 (Exhibition Goods) of Annex 3-1 (Operational Certification Procedures) to Chapter 3 (Rules of Origin) of the Agreement, the "Exhibiti ons " bo x in Box 13 shoul d be ticked ( ✓) and the n ame and address of the exhibit ion indicated in Box 2.
FOR OFFICIAL USE: The c ustoms authority of the Importi ng Country/Party must indicate( ✓) in the relev ant box in Box 4 wh et h er or not preferential tariff treatment under this Agreement is acc orded. B. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN BEBAS, DAN KEK I. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG MENGGUNAKAN SKA FORM AHK a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di TPB (BC 2.3), serta penyerahan SKA Form AHK, dokumen BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB: a) dalam hal BC 2.3 hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 64, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AHK pad a kolom 17 dan/atau kolom 34 BC 2.3; b) dalam hal BC 2.3 menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.3 , serta diisi "lihat Lampiran" ; dan
kode fasilitas 64 pada kolom 34 BC 2.3, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada kolom 34 BC 2.3 dan pada Lembar Lampiran BC 2.3 untuk Dokumen dan Skep/Persetujuan, 2) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1): a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AHK dan hasil cetak BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mel a kuk an penelitian dokumen BC 2.3 pa ling lambat 3 (tiga) hari kerj a terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Peng e luaran Bar a ng (SPPB) BC 2.3; 1 t www.jdih.kemenkeu.go.id b) khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian dokumen BC 2.3 paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3.
Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AHK dan hasil cetak BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 dalam jangk a waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; dan
dalam hal Penyel e nggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) y ang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan SKA Form AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pab ean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 dalam j ang ka waktu paling lambat 5 (lima) h ar i kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang m e lakukan penelitian Dokumen BC 2.3, melakukan peneli t ian terhadap SKA Form AHK, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau Dokum en Pelengkap Pabean.
Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form AHK, Pejabat Bea d an Cukai di Kantor Pabean ya ng melakukan peneliti an dokumen BC 2.3 memberikan catatan p ada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AHK memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi; atau
menolak SKA Form AHK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AHK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
Dalam hal SKA Form AHK ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AHK kepada Instansi Penerbit SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ini.
Dalam hal SKA Form AHK diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri ini , serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP.
Apabila jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi B erwenang di Pihak pengekspor memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2 .3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AHK memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi.
SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jan gka waktu paling lamb at 90 (s embi l an puluh) hari setelah tanggal diterimanya . Permintaan Retroactive Check , dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ a tau keabsahan SKA Form AHK.
Dalam hal SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AHK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AHK secara tertulis kepada Instansi Berwenang di Pihak pengekspor.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AHK DARI TPB KE TPB Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 7) dan Penyerahan Dokumen BC 2.3. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
mencantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 2.3 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada kolom 15b BC 2.7 dan pada kolom 2 L embar Lampir an Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
mengisi "pindah tangan" pada Tujuan Pengiriman di Header BC 2.7 Huruf D;
mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang me l akukan penelitian dokumen BC 2. 7, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan
dalam hal Penye l enggara/ Pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang te l ah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Tarif Preferensi tidak diberikan.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AHK DARI TPB KE TLDDP (IMPOR UN: TUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari TPB untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) dan penyerahan dokumen BC 2.3:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB:
dalam hal BC 2.5 hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 64, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AHK pada kolom 17 dan/atau kolom 29 BC 2.5;
dalam hal BC 2.5 menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar: a) kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.5, serta diisi " .... . (angka dan huruf) SKEP Fasilitas Impor, lihat lembar lanjutan"; dan b) kode fasilitas 64, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada kolom 29 BC 2 . 5, pada Lemba r Lanjutan Dokumen Pelengkap BC 2. 5, dan pada Lembar Lampiran Data Penggunaan Barang dan/ a tau Bahan Impor BC 2. 5;
Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang te lah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan
dalam hal · Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 ya ng telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan p ene li tian dokumeri BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. II . KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK PLB 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE PLB YANG MENGGUNAKAN SKA FORM AHK a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB (BC 1.6), serta penyerahan SKA Form AHK, dokumen BC 1.6, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha PLB: a) dalam hal BC 1.6 han ya men ggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 64, nomor ref erens i, dan tanggal SKA Form AHK pad a kolom 25 dan/ a tau kolom 35 BC 1.6; b) dalam hal BC 1.6 menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dan fasilitas lainnya:
tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 25 BC 1.6, serta diisi " ..... (angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar lanjutan"; dan
wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 64, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada kolom 35 BC 1.6 serta pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean BC 1.6, 2) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1): a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AHK dan hasil cetak BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 1.6; b) khusus Penyelenggara/Pengusaha PLB yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 1.6, 3) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang kepabeanan;
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; dan
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan SKA Form AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap SKA Form AHK, hasil cetak dokumen BC 1.6, dan/ a tau Dokumen Pelengkap Pabean.
Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form AHK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AHK memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi; atau
menolak SKA Form AHK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AHK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB.
Dalam hal SKA Form AHK ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AHK kepada Instansi Penerbit SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ini.
Dalam hal SKA Form AHK diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Me nteri ini serta memberikan cat a tan status konfirmasi pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP.
Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Berwenang di Pihak pengekspor memberikan keyakinan yang cukup, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/ a tau SKP yang menerangkan bahwa SKA Fann AHK memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi.
SKA Fann AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/ a tau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Fann AHK.
Dalam hal SKA Fann AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean y ang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/ a tau SKP yang menerangkan bahwa SKA Fann AHK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi , serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk me ngirimkan pemberitahuan penolakan SKA Fann AHK secara te rtulis kepada Instansi Berwenang di Pihak pengekspor.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AHK DARI PLB KE PLB LAIN Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 7) dan Pen y erahan Dokumen BC 1.6 . Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib :
mencantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 1.6 ya ng telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada kolom 15b BC 2. 7 dan pada kolom 2 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
mengisi "pindah tangan" pada Tujuan Pengiriman di Header BC 2.7 Huruf D;
mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK secara benar pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2. 7 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Tarif Preferensi tidak diberikan.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AHK DARI PLB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari PLB (BC 2.8) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Importir:
dalam hal BC 2. 8 hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 64, nomor referensi , dan tanggal SKA Form AHK pada kolom 22 dan/atau kolom 37 BC 2. 8;
dalam hal BC 2.8 menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dan fasilitas lainnya : a) tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 22 BC 2.8, serta diisi " ..... (angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar lanjutan"; dan b) wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 64, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada kolom 37 BC 2.8 dan pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan Fasilitas BC 2.8, b. Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1 .6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.8; dan
dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean ya ng melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan. III. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK KAWASAN BEBAS 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS YANG MENGGUNAKAN SKA FORM AHK a. Ketentuan pengisian Pemb eritahuan Pabean PPFTZ-01 Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari lu ar Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Form AHK, dokumen PPFTZ- 01 pem asu kan , dan Dokumen Pelengkap Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini: a) dalam hal PPFTZ-01 pemasukan hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, waj ib mencantumkan secara benar:
nomor ref erensi dan tanggal SKA Form AHK pada kolom 23 PPFTZ-01 pemasukan ; dan
kode fasilitas 64, pada kolom 40 PPFTZ-01 pemasukan, b) dalam hal PPFTZ-01 pemasukan menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dan fasilitas lainnya , wajib mencantumkan secara benar:
nomor ref erensi dan tanggal SKA Form AHK pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean lainn ya; dan
kode fasi litas 64 pada kolom 40 PPFTZ- 01 pemasukan, 2) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib menyerahkan lemb ar asli SKA Form AHK dan hasil cetak PPFTZ- 01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean ya ng melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) PPFTZ-01 pemasukan;
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berp e doman pada ketentuan pera t uran perundang - undangan di bidang kepabeanan; dan
dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan le mb ar asli SKA Form AHK kepada Pejabat Bea dan Cuk ai di Kantor Pabean yang me l akukan penelitian dokum en PPFTZ-01 pemasukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2), SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan melakukan penelitian terhadap SKA Form AHK, hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean .
Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form AHK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan /a tau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AHK memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi; atau
menolak SKA Form AHK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ- 01 pemasukan dan/ a tau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AHK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas.
Dalam hal SKA Form AHK ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AHK kepada Instansi Penerbit SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ini.
Dalam hal SKA Form AHK diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 1 7 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada PPFTZ- 01 pemasukan dan/atau SKP.
Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Berwenang di Pihak pengekspor memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AHK memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi.
SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan / a tau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ a tau keabsahan SKA Form AHK.
Dalam hal SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ- 01 pemasuka n memberikan catatan pada PPFTZ-01 pemasuk an dan/atau SKP ya ng menerangkan bah wa SKA Form AHK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas;dan 2) Ke pala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AHK secara tertulis kepada Instans i Berw ena ng di Pihak pengekspor.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) YANG PEMASUKANNYA KE KAWASAN BEBAS MENGGUNAKAN SKA FORMAHK a . Barang dari Kawasan Be bas yang dikeluarkan ke TLDDP dapat dib e rikan Tarif Preferensi sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut telah diberikan persetuju an penggunaan Tarif Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dan penyerahan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini: a) dalam h al PPFTZ-01 pengeluaran hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, wajib mencantumkan secara benar:
nomor ref erensi dan tanggal SKA Fann AHK pada kolom 23 PPFTZ-01 pengeluaran; dan
kode fasilitas 64 pada kolom 40 PPFTZ-01 pengeluaran, b) dalam hal PPFTZ-01 pengeluaran menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
nomor referensi dan tanggal SKA Fann AHK pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean lainn ya; dan
kode fasilitas 64 pada kolom 40 PPFTZ-01 pengeluaran, 2) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran; dan r r www.jdih.kemenkeu.go.id 3) dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak men y erahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi ca ta tan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean y ang melakukan penelitian dokumen PPFTZ- 01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean y ang melakukan penelitian dokumen PPFTZ- 01 pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 2), Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran melakukan pengecekan di SKP dan mencocokkan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dar i Kawasan Bebas ke TLDDP dengan PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas .
Dalam hal barang y ang tercantum dalam dokumen PPFTZ- 01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP tidak dapat dibuktikan berasal dari dokumen PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas y ang telah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean y ang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan , Tarif Preferensi tidak diberikan.
Dalam hal Tarif Preferensi diberikan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ- 01 pengeluaran memberi t anda / m e ncata t kan jumlah barang yang dikeluarkan dalam SKP . IV. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK KEK 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KEK YANG MENGGUNAKAN SKA FORM AHK a. Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, serta pen ye ra han SKA Form AHK dan Dokumen Pelengkap Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Pr e fer e nsi, Ba dan U sa ha / Pe laku U saha KEK: a) dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 64, nomor referensi dan tanggal SKA Fann AHK pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean; b) dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 64 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Fann AHK, pada kolom K. 1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1): a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Fann AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b) khusus Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Fann AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), 3) Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang 4) kepabeanan; dalam hal Badan U saha/ Pelaku Usaha KEK se bagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Fann AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka huruf a), SKA Fann AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; dan 5) dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK se bagaimana dimaksud pad a angka 1) yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA Fann AHK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA Fann AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, melakuk an penelitian terhadap SKA Fann AHK dan/ a tau Dokumen Pelengkap Pabean.
Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form AHK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AHK memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi; atau
menolak SKA Form AHK, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AHK tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. d . Dalam hal SKA Form AHK ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka , Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AHK kepada Instansi Penerbit SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ini.
Dalam hal SKA Form AHK diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri ini , serta memberikan catatan status konfirmasi pada SKP.
Apabila jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Berwenang di Pihak pengekspor memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean y ang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AHK memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi.
SKA Form AHK ditolak dan Tarif Prefer e nsi tidak diberikan apabila jawaban atas Pe rmintaan Retroactive Check tid ak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari set e lah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ a tau keabsahan SKA Form AHK.
Dalam hal SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf g:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form AHK tidak memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan U saha/ Pelaku U saha KEK; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form AHK secara tertulis kepada Instansi Berwenang di Pihak pengekspor.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AHK DARI KEK KE KEK LAINNY A, TPB, ATAU KAWASAN BEBAS Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas, dan penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku U saha KEK wajib:
mencantumkan secara benar nomor dan tanggal pemberitahuan pab e an pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;
mencantumkan secara · benar nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada kolom K.1 "Pemenuh an Persyaratan/Fasilitas Impor"; 1 r www.jdih.kemenkeu.go.id c. menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengajuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan
dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK ti dak menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi tidak diberikan.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM AHK DARI KEK KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dan penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:
dalam hal pemberitahuan pa bean pengeluaran barang dari KEK hanya menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok wajib mencantumkan secara benar: a) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari lu ar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Imper", pada r www.jdih.kemenkeu.go.id kolom K.3 "Ref erensi Dokumen Asal" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan b) kode fasilitas 64, nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan / Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK, 2) dalam hal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong , Republik Rakyat Tiongkok dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar: a) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan b) kode fasilitas 64 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form AHK, pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK, b. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengajuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan
dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.