MENTERIKEUANGAN REPUBUK lNDONESlA MENTERIKEUANGAN REPUBUK lNDONESlA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 /PMK.05/2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menggunakan standar pelayanan mm1mum yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga;
bahwa dalam rangka penetapan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu ditetapkan standar pelayanan minimum oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Pelayanan Minimum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit; Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 ten tang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Keuanan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT. PENGELOLA DANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDPKS adalah unit organisasi non eselon di lingkungan Kernen terian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan mm1mum yang diberikan oleh BPDPKS kepada masyarakat.
Dewan Pengawas BPDPKS adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BPDPKS.
Pasal 2
SPM BPDPKS meliputi substansi layanan pada BPDPKS, yang terdiri dari:
Pengelolaan Dana;
Penyaluran Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Penyaluran Dana Penelitian dan Pengembangan;
Penyaluran Dana Promosi Kelapa Sawit dan Turunannya;
Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan;
Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan;
Penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel; dan
Pelaksanaan Urusan Umum dan Kerumahtanggaan.
Pasal 3
SPM BPDPKS adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
BPDPKS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada SPM BPDPKS.
Pasal 5
Direktur Utama BPDPKS melakukan evaluasi SPM BPDPKS secara berkelanjutan.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 6
Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan SPM oleh BPDPKS.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan oleh Menteri Keuangan melalui Dewan Pengawas BPDPKS.
Hasil pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Keuangan melalui Dewan Pengawas BPDPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 7
Direktur Utama menyusun laporan pelaksanaan SPM BPDPKS setiap semester.
Laporan pelaksanaan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas BPDPKS dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah semester berkenaan berakhir.
Pasal 8
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 754 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.05/2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang SPM merupakan batasan layanan mm1mum yang harus dipenuhi oleh BPDPKS yang merupakan instansi pada lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). SPM ini merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BPDPKS dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dana pengembangan kelapa sawit berkelanjutan. SPM ini perlu ditetapkan oleh Menteri Keuangan agar fungsinya sebagai standar pelayanan BPDPKS dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Satuan kerja BPDPKS dapat ditetapkan sebagai BLU karena telah memenuhi 2 (dua) syarat utama yang digunakan sebagai indikator utama pembentukan BLU yakni:
1. Syarat Substantif BPDPKS bertujuan untuk mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
2. Syarat Teknis Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya pada perkebunan kelapa sawit dan produk turunannya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah sesuai kewenangannya. B. Maksud dan Tujuan Maksud ditetapkannya SPM ini adalah sebagai pedoman dalam memberikan layanan minimum atas pelaksanaan pengelolaan dana pengembangan kelapa sawit berkelanjutan yang dilaksanakan oleh BPDPKS. Tujuan ditetapkannya SPM ini adalah:
1. menjamin terlaksananya prosedur pelaksanaan atas pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. menJamm terpenuhinya kualitas pelayanan dalam pelaksanaan pengelolaan dana pengembangan kelapa sawit berkelanjutan; dan
3. menjamin konsistensi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan dana pengembangan kelapa sawit berkelanjutan. C. Landasan Hukum Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan SPM ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan;
5. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit; dan
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. D. Tugas Sebagai pelaksanaan amanat Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, BPDPKS bertugas:
1. melakukan perencanaan dan penganggaran;
2. melakukan penghimpunan dana;
3. melakukan pengelolaan dana;
4. melakukan penyaluran penggunaan dana;
5. melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
6. melakukan pengawasan. Jenis layanan yang diberikan berdasarkan tugas BPDPKS adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan Dana;
2. Penyaluran Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia;
3. Penyaluran Dana Penelitian dan Pengembangan;
4. Penyaluran Dana Promosi Kelapa Sawit dan Turunannya;
5. Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan;
6. Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan;
7. Penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel; dan
8. Pelaksanaan Urusan Umum dan Kerumahtanggaan. E. Sistematika Penyajian SPM BPDPKS ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan BAB II : Komponen Standar Pelayanan Minimum BAB III : Indikator Keberhasilan BAB I V BABV
BAB VI
: Sumber Daya : Pemantauan dan Evaluasi : Penutup
BAB II
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN MINIMUM Bab ini menjelaskan mengenai komponen standar 8PM bagi BPDPKS dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Komponen standar SPM meliputi:
1. jenis pelayanan;
2. kegiatan/proses;
3. indikator kinerja; dan
4. maksimum waktu pelayanan. Tahapan atas pelaksanaan fungsi BPDPKS adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan Dana meliputi:
a. Usulan pengelolaan dana berupa analisis penempatan kas; dan
b. Usulan pengelolaan dana berupa analisis investasi pembelian surat utang;
2. Penyaluran Dana meliputi:
a. Penyaluran Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Penyaluran Dana Penelitian dan Pengembangan;
c. Penyaluran Dana Promosi Kelapa Sawit dan Turunannya;
d. Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan;
e. Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan; dan
f. Penyaluran Dana pembiayaan Biodiesel.
3. Urusan Urusan Umum dan Kerumahtanggaan melipliti:
a. Pengadaan barang dan jasa; dan
b. Melakukan pembayaran atas pelaksanaan anggaran.
BAB III
INDIKATOR KEBERHASILAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PENGELOLAAN DANA 1.
2. Analisis pengelolaan I 1. Melakukan analisis kas dan investasi kas berupa deposito 2. Melakukan analisis penempatan \ Disusun laporan penempatan kas deposito investasi I Disusun berupa pembelian surat utang investasi laporan berupa surat utang analisis 15 hari kerja berupa analisis 15 hari kerja pembelian Jumlah Waktu Maksimum Layanan j 10 hari kerja Pelaksanaan dalam penempatan/ setelmen I Melakukan pemindahbukuan dari I Dilakukan pemindahbukuan I 3 hari kerja rangka I Rekening Pengumpulan/ Rekening Operasional pada rekening penampung ke Operasional rekening _end-user_ pembelian surat utang I Pengelolaan Kas ke rekening _end-user_ Jumlah Waktu Maksimum Layanan 3 hari kerja Sesuai dengan kebijakan BPDPKS 6 · www.jdih.kemenkeu.go.id PENYALURAN DANA PENGEMBANGAN SOMBER DAYA MANUSIA 1. I Kegiatan Kerjasama I 1. Menerbitkan surat ke pihak \ Ditetapkan surat usulan 17 hari kerja Pengembangan Sumber Daya Manusia penyelenggara pengembangan manus1a kegiatan \ kerjasama pengembangan sumber daya 2. Pembahasan teknis dengan pihakl Formulir kesesuaian penyelenggara terkait konsep kegiatan dan kesesuaian dengan tujuan program pengembangan sumber daya manusia BPDPKS 3. Persetujuan prinsip terkait\Adanya persetujuan prinsip pelaksanaan kegiatan kerjasama pengembangan manus1a sumber daya 3 hari kerja 7 hari kerja 4. Penyusunan _Term of Reference_ dan Disusun _Term of Reference_ dan I 8 hari kerja peny1apan kelengkapan dokumen dokumen pengadaan pengadaan 5. Proses _diperlukan)_ pengadaan _(apabila_ I Ditetapkan surat Penunjukan I 30 hari kerja Pemenang t- www.jdih.kemenkeu.go.id 6. Proses perJanJ1an dalam rangka Ditandatangai _Memorandum of_ 30 hari kerja pengembangan sumber daya _Understanding_ manusia _(apabila ada)_ Jumlah W aktu Maksimum Layanan 85 hari kerja PENYALURAN DANA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 1. Penyaluran Dana 1. Melakukan seleksi administrasi Ditetapkannya _project research_ 2 hari kerja untuk Kepen ting an terhadap _project research idea_ _idea_ yang lolos seleksi Penelitian dan administrasi Pengembangan Kelapa 2. Menyampaikan hasil seleksi Ditetapkannya surat 3 hari kerja Sawit administrasi kepada Komite Riset penyampaian hasil seleksi administrasi _project_ _research_ _idea_ kepada Komite Riset 3. Meminta lembaga penelitian dan Ditetapkan surat permintaan 2 hari kerja pengembangan menyampaikan proposal riset kepada lembaga proposal riset penelitian dan pengembangan 4. Melakukan verifikasi dokumen Ditetapkannya proposal riset 2 hari kerja prososal riset yang lolos seleksi administrasi 5. Menyampaikan proposal riset yang Ditetapkannya surat 3 hari kerja lolos seleksi administrasi kepada penyampaian hasil seleksi Komite Riset untuk dilakukan administrasi proposal riset penelitian substantif kepada Komite Riset t · www.jdih.kemenkeu.go.id 6. Meminta lembaga penelitian dan Ditetapkan surat permintaan 12 hari kerja pengembangan untuk menyiapkan presentasi kepada lembaga dan melakukan presentasi penelitian dan pengembangan 7. Mempertimbangkan rekomendasi I Ditetapkannya surat 12 hari kerja Komite daftar sawit Riset dan menetapkan \ keputusan penetapan penenma _grant_ _research\_ penerima _grant research_ sawit 8. Mengirimkan surat pemberitahuan Menetapkan Surat 11 hari kerja kepada penerima _grant research_ Pemberitahuan penerima _grant_ sawit _research_ sawit Jumlah Waktu Maksimum Layanan 1 7 hari kerj a PENYALURAN DANA PROMOSI KELAPA SAWIT DAN TURUNANNYA 1. I Pembuatan dan I 1. Persetujuan prinsip atas rencana \ Adanya persetujuan prinsip 7 hari kerja pemasangan media\ kegiatan pembuatan dan promos1 pemasangan media promosi 2. Pembuatan nota dinas permohonan Ditetapkan nota dinas besertal 8 hari kerja pengadaan pembuatan dan lampiran yang terdiri atas pemasangan media promosi beserta _Term_ _of_ _Reference_ dan lampiran yang terdiri atas _Term of_ dokumen pengadaan lainnya _Reference_ dan kelengkapan dokumen pengadaan www.jdih.kemenkeu.go.id 3. Proses pengadaan barang dan jasa Ditetapkan surat penunjukan 4 5 hari kerj a pemenang 4. Proses produksi dan pemasangan Adanya Berita Acara Serah 9 0 hari kerj a Terima Barang Jumlah Waktu Maksimum Layanan 150 hari kerja 2. Penyelenggaraan Event 1. Pemberian persetujuan prinsip atas Adanya persetujuan prinsip 7 hari kerja Promosi rencana kegiatan penyelenggaraan event promosi 2. Pembuatan nota dinas permohonan Ditetapkan nota dinas beserta 8 hari kerja pengadaan kegiatan beserta lampiran yang terdiri atas lampiran yang terdiri atas _Term of_ _Term_ _o_ ^f _Reference_ dan _Reference_ dan kelengkapan dokumen pengadaan lainnya dokumen pengadaan 3. Proses pengadaan untuk persiapan Surat penunjukan pemenang 45 hari kerja event 4. Proses pekerjaan persiapan Berita Acara Serah Terima 60 hari kerj a penyelenggaraan Barang Jumlah Waktu Maksimum Layanan 113 hari kerja www.jdih.kemenkeu.go.id 3. Keikusertaan dalam 1. Pembahasan teknis dengan pihak Notulen rapat 8 hari kerja Event Promosi penyelenggara terkait kesesuaian tema acara dengan program promosi BPDPKS 2. Pembuatan surat pernyataan Surat pernyataan 7 hari kerja keikutsertaan ke Pihak keiku tsertaan Penyelenggara 3. Pembuatan nota dinas permohonan Ditetapkan nota dinas dan 8 hari kerja pembayaran kegiatan beserta lampiran berupa _Term_ _of_ lampiran yang terdiri atas _Term of_ _Reference_ dan dokumen _Reference_ kegiatan dan pendukung lainnya kelengkapan dokumen pembayaran 4. Proses pengadaan _(apabila_ Ditetapkan surat Penunjukan 30 hari kerja _diperlukan)_ Pemenang 5. Proses pekerjaan pers1apan Berita Acara Serah Terima 30 hari kerja keikutsertaan dalam event promosi _(apabila ada)_ Jumlah Waktu Maksimum Layanan 83 hari kerj a www.jdih.kemenkeu.go.id PENYALURAN DANA PEREMAJAAN PERKEBUNAN 1. I Membangun sinergi 1. Melakukan rapat kerja denganlTerlaksananya kegiatan I 20 hari kerja 2. dalam rangka instansi tingkat Pusat dengan jurillah keikutsertaan dalam raker tingkat pusat pencapaian target peremaJaan 2. Melakukan rapat kerja instansi tingkat daerah minimal dihadiri (limapuluh persen) 50% dengan I Terlaksananya kegiatan 120 hari kerja dengan jumlah keikutsertaan dalam raker tingkat daerah minimal dihadiri (limapuluh persen) 50% Jumlah Waktu Maksimum Layanan 40 hari kerja Pelaksanaan pembiayaan polal 1. Bekerjasama dengan bank/ Ditandatangani _Memorandum_ 120 hari kerja dan penyaluran dana untuk peremajaan lembaga keuangan bukan bank _of_ _Understanding_ dengan untuk mencari/ merumuskan pola I pihak bank pembiayaan dan penyaluran dana untuk peremajaan 2. Seleksi konsultan Terlaksananya pemilihan 120 hari kerja konsultan sesuai dengan ketentuan yang berlaku t www.jdih.kemenkeu.go.id 3. Seleksi kon traktor Terlaksananya pemilihan 2 0 hari kerj a kontraktor sesuai dengan ketentuan yang berlaku Jumlah Waktu Maksimum Layanan 60 hari kerja 3. Melakukan pendekatan Melakukan kunjungan ke wilayah Kunjungan ke lokasi dan 14 hari kerj a hubungan dalam target peremaj aan membuat laporan kunjungan rangka pemasaran ke lokasi untuk peremajaan Jumlah Waktu Maksimum Layanan 14 hari kerj a 4. Proses pengurusan 1. Melakukan verifikasi atas Ditetapkan nota dinas 7 hari kerja Terhitung pendanaan pengajuan proposal peremajaan permohonan sejak dokumen lengkap 2. Melakukan evaluasi atas proposal Dana Peremajaan Kebun yang 7 hari kerja Terhitung perema.J aan dikirim ke Divisi Analis sejak dokumen lengkap 3. Melakukan proses Pencairan Dana Ditetapkan Nota Rekomendasi 7 hari kerja Terhitung kepada Komite Penilai sejak dokumen lengkap www.jdih.kemenkeu.go.id Ditetapkan Surat Persetujuan 17 hari kerja Pemberian Dana Program Peremajaan Kebun Jumlah Waktu Maksimum Layanan 21 hari kerj a PENYALURAN DANA SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN 1. I _Pilot Project_ Pem bangunan Pabrik Kelapa Sawit dengan Kapasitas 30 ton/jam Kelapa Sawit 1. Melakukan konsultasi dan kajian I Disusun laporan hasil kajian I 20 hari kerja awal meliputi lokasi proyek, I awal potensi, keberlanjutan usaha petani kelapa sawit Kebun Swadaya 2. Melakukan konsultasi dan studi Disusun laporan studi 160 hari kerja kelayakan Teknoekonomi dan kelayakan teknoekonomi dan _Indonesian Sustainable Palm Oil_ _Indonesian Sustainable Palm_ _Oil_ 3. Melaksanakan lelang kontraktor Disusun laporan pelaksanaan 1240 hari kerja untuk pembangunan Pabrik Kelapa dan progress pembangunan Sawit dengan kapasitas 30 ton/jam pabrik kelapa sawit dengan sesuai dengan peraturan mengenai kapasitas 30 ton/jam pengadaan barang dan jasa Jumlah Waktu Maksimum Layanan 320 hari kerja Terhitung sejak dokumen lengkap 7 . www.jdih.kemenkeu.go.id PENYALURAN DANA PEMBIAYAAN BIODIESEL 1. I Penyaluran Dana 1. Menyusun Surat Permohonan Ditandatangani Surat \ 2 hari kerja Pembiayaan Biodiesel verifikasi atas dokumen penagihan Permohonan Verifikasi dari kepada Kementerian Energi dan BPDPKS kepada Direktur Sumber Daya Mineral J enderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi oleh Direktur U tama BPDPKS 2. Melakukan perhitungan besaran Ditetapkannya hasil 12 hari kerja selisih harga ongkos angkut dan Perhitungan Jumlah Dana PPN Biodiesel 3. Pemindahbukuan dari rekening Diperoleh notifikasi 12 hari kerja BPDPKS ke rekening Badan Usaha pembayaran Bahan Bakar N abati 4. Melakukan pencatatan pelaporan Jumlah Waktu Maksimum Layanan dan I Dibuat laporan penyaluran 12 hari kerja dana pembiayaan biodiesel 8 hari kerja www.jdih.kemenkeu.go.id PELAKSANAAN URUSAN UMUM DAN KERUMAHTANGGAAN 1 . I Penyusunan Rencana I 1 . Menyusun Rencana Strategi Bisnis I Disahkan renstra 30 hari 2. Strategis, Rencana BPDPKS Bisnis dan Anggaran, 2 . Menyusun Rencana Bisnis dan Disahkan Rencana Bisnis I 30 hari serta Rencana Kerja Anggaran Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran 3 . Menyusun Rencana Kerj a Anggaran Anggaran Kementerian/ Kementerian/ Lembaga Lembaga, dan Daftar Isian 4. Menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Pelaksanaan Anggaran dan Petunjuk Operasional Kegiatan Petunjuk Operasional Kegiatan Jumlah Waktu Maksimum Layanan 60 hari Penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi keuangan BPDPKS 1 . Menyusun pedoman akuntansi Ditetapkan BPDPKS berdasarkan Standar akuntansi atas pedoman I 1 50 hari transaksi Akuntansi Keuangan keuangan BPDPKS berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan BPDPKS 2 . Melakukan penyusunan laporan a. Disusun laporan keuangan I 1 0 hari keuangan berdasarkan Standar berupa Neraca, Laporan Akuntansi Keuangan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas Bulanan 5 Tahunan Tahunan Sesuai dengan jenis transaksi keuangan BPDPKS Bulanan www.jdih.kemenkeu.go.id b. Disusun laporan keuangan 1 0 hari Triwulanan berupa Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas, disertai Catatan atas Laporan Keuangan Triwulanan C . Disusun laporan keuangan 30 hari Semesteran berupa Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas, disertai Catatan atas Laporan Keuangan Semesteran d. Disusun laporan keuangan 30 hari Tahunan berupa Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas, disertai Catatan atas Laporan Keuangan Tahunan www.jdih.kemenkeu.go.id 3. Melakukan penyusunan laporan a. Disusun laporan keuangan 10 hari Bulanan keuangan berdasarkan Standar berupa Neraca, Laporan Akuntansi Pemerintah Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas Bulanan.
b. Disusun laporan keuangan 10 hari Triwulanan berupa Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas, disertai Catatan atas Laporan Keuangan Triwulanan C. Disusun laporan keuangan 30 hari Semesteran berupa Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas, disertai Catatan atas Laporan Keuangan Semesteran www.jdih.kemenkeu.go.id d. Disusun laporan keuangan 30 hari Tahunan berupa Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas, disertai Catatan atas Laporan Keuangan Tahunan 4. Melakukan penatausahaan dan a. Disusun Laporan 10 hari Bulanan pembukuan bendahara Pertanggungjawaban pengeluaran Bendahara Pengeluaran b. Dilakukan 1 hari Harian penatausahakan Buku Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran Bendahara Pengeluaran c. Dilakukan rekonsiliasi 1 hari Bulanan internal dengan Bendahara Penerimaan dan dihasilkan Berita Acara Rekonsiliasi 5. Melakukan penatausahaan dan a. Disusun Laporan I 10 hari pembukuan bendahara Pertanggungjawaban penenmaan Bendahara Penerimaan b. Dilakukan penatausahaan 1 1 hari Buku Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku , Pengawasan Anggaran Bendahara Penerimaan c. Dilakukan rekonsiliasi 11 hari internal dengan Bendahara Pengeluaran dan dihasilkan Berita Acara Rekonsiliasi 6. Melakukan pengesahan Terbit Surat Perintah 1 10 hari pendapatan dan belanja BLU Pengesahan Pendapatan dan dengan Kantor Pelayanan I Belan j a Perbendaharaan Negara 7. Melakukan rekonsiliasi dengan Terbit Berita Kantor Pelayanan Perbendaharaan Rekonsiliasi Negara Acara I 10 hari Bulanan Harian Bulanan Triwulanan Bulanan t www.jdih.kemenkeu.go.id 8. Melakukan rekonsiliasi data Terbit Berita Acara 10 hari Bulanan dengan bank mitra kerja Rekonsiliasi 9 . Melakukan rekonsiliasi data Terbit Berita Acara 10 hari Bulanan dengan _surveyor_ Rekonsiliasi 10. Melakukan rekonsiliasi data Terbit Berita Acara 10 hari Bulanan dengan Direktorat Jendral Bea Rekonsiliasi dan Cukai Jumlah Waktu Maksimum Layanan 384 hari 3. Pembayaran Gaji Melakukan pemindahbukuan dari Dilakukan pemindah bukuan 1 hari kerja Sesuai Pejabat Pengelola, Rekening Operasional Belanja ke pada rekening pegawai dengan Dewan Pengawas, dan Rekening Pejabat Pengelola, Dewan kebijakan Pegawai BPDPKS Pengawas, dan Pegawai BPDPKS BPDPKS Jumlah Waktu Maksimum Layanan 1 hari kerja 4. Pelaksanaan urusan 1. Pengadaan barang dan j asa Dilakukan pengadaan barang 21 hari kerj a umum dan dan jasa baik melalui proses kerumahtanggaan lelang, pengadaan langsung, penunjukan langsung, pemilihan langsung, maupun _e-catalogue_ www.jdih.kemenkeu.go.id 2. Melakukan pembayaran atas Dilakukan pembayaran atas 3 hari kerja pelaksanaan anggaran belanja keperluan sehari-hari perkantoran Dilakukan pemb ay aran atas 3 hari kerja perj alanan din as Dilakukan pemberian atas 3 hari kerja uang muka kegiatan Jumlah Waktu Maksimum L ay anan 30 hari kerja 5. Kepatuhan Internal 1. Melakukan reviu dan _legal dra_ _f_ _ting_ Disampaikan hasil reviu dan 3 hari kerja atas seluruh produk hukum masukan atas konsep produk BPDPKS hukum BPDPKS 2. Melakukan rev1u setiap kontrak Disampaikan hasil reviu dan 3 hari kerja yang melibatkan BPDPKS dengan tanggapan atas kontrak pihak lain BPDPKS dengan pihak lain 3. Melaksanakan monitoring atas Dihasilkan laporan atas 14 hari kerj a Triwulanan fungsi pengendalian internal pelaksanaan monitoring pelaksanaan pengendalian internal Jumlah Waktu Maksimum Layanan 2 0 hari kerj a www.jdih.kemenkeu.go.id 6. I Pelaksanaan 1. Menyusun Rencana Penanganan Ditetapkan Rencana Paling lama 10 Penanganan Risiko Risiko Penanganan Risiko hari kerja 2. Membuat Laporan Pelaksanaan Disusun Laporan Penanganan Penanganan Risiko berdasarkan Risiko Rencana Penanganan Risiko 3 . Melakukan pengukuran _risk_ I Dihasilkan _risk register_ _residual,_ dan menuangkannya dalam _risk register_ 4. Menyusun Laporan Monitoring Disusun Laporan Monitoring Risiko Risiko Jumlah Waktu Maksimum Layanan 10 hari kerj a 7. I Pembangunan dan 1. Melakukan konsultasi dan kajian Disusun laporan hasil kajian 2 0 hari kerj a Pengembangan _Grand_ awal sistem pengolahan data dan awal _Design_ teknologi kelayakan studi lanjutan sistem informasi BPDPKS teknologi informasi terpadu BPDPKS 2. Melakukan konsultasi dan studi Disusun laporan hasil studi 1 20 hari kerja kelayakan teknis dan teknologi kelayakan teknis dan teknologi informasi informasi www.jdih.kemenkeu.go.id 3. Pelaksanaan pembangunan sistem Disusun laporan hasil 120 hari kerja teknologi informasi untuk pembangunan sistem keperluan operasional dan modul- informasi terpadu modul pusat data dan informasi terkait dengan kelapa sawit Jumlah Waktu Maksimum Layanan 160 hari kerj a 8. Perencanaan, 1. Menyusun analisa kebutuhan Disusun laporan analisa 2 0 hari kerj a pengembangan dan pegawai kebutuhan pegawai pengelolaan sumber 2. Melakukan rekrutmen pegawai Dilakukan rekrutmen pegawai 2 0 hari kerj a daya manusia BPDPKS BPDPKS sesuai dengan analisa kebutuhan pegawai 3. Melakukan penilaian kinerja Dihasilkan penilaian kinerja 2 0 hari kerj a triwulanan pegawa1 berdasarkan Indikator pegawai sesuai dengan Kinerja Utama capa1an Indikator Kinerja U tama pegawai 4. Menetapkan _grade_ pegawai Ditetapkan surat keputusan 15 hari kerj a tentang _grade_ pegawai BPDPKS t www.jdih.kemenkeu.go.id 5. Pengenalan tugas pokok BPDPKS Dilaksanakan program 15 hari kerj a Mulai serta ilmu-ilmu lain yang pengembangan kapasitas perencanaan menunJang pelaksaan tugas di sebagai sarana pengenalan sampa1 BPDPKS pegawai terhadap BPDPKS dengan pelaksanaan 6. Penatausahaan absensi pegawai Dilakukan monitoring dan 1 hari kerja Bulanan evaluasi atas absensi pegawai 7. Penatausahaan cuti dan lJln Dilakukan pen ca ta tan atas 1 hari kerja pegawa1 cuti dan ijin pegawai dengan menggunakan kartu cuti Jumlah Waktu Maksimum Layanan 92 hari kerja 9. Publikasi Pengelolaan 1. Mempublikasikan target dan Dipublikasikannya target dan 10 hari kerj a Triwulanan Dana Perkebunan realisasi penenmaan dana realisasi penenmaan dana Kelapa Sawit pungutan dalam situs resm1 pungutan dalam situs resm1 BPDPKS BPDPKS 2. Mempublikasikan target dan Dipublikasikannya target dan 10 hari kerj a Triwulanan realisasi penyaluran dana realisasi penyaluran dana pungutan dalam situs resm1 pungutan dalam situs resm1 BPDPKS BPDPKS yang dirinci dalam penyaluran Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Promosi Kelapa Sawit dan Turunannya, Peremajaan Perkebunan, Sarana dan Prasarana Perkebunan, dan Pembiayaan Biodiesel Jumlah Waktu Maksimum Layanan 20 hari kerja BAB I V SUMBER DAYA Bab ini menjelaskan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam pencapaian tugas dan fungsi BPDPKS. A. Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengelolaan dana pengembangan kelapa sawit berkelanjutan antara lain:
1. Gedung kantor yang berlokasi strategis dan tersedia ruangan ruangan yang representatif antara lain:
a. Ruangan Direksi BPDPKS;
b. Ruangan Kepala Divisi;
c. Ruangan Staf;
d. Ruangan Rapat;
e. Ruangan Konsultasi untuk pemangku kepentingan;
f. Ruangan Arsip;
g. Ruangan Server; dan
h. Ruangan Penunjang Lainnya.
2. Peralatan yang mendukung teknologi informasi.
3. Dukungan basis data/informasi yang selalu mutakhir tentang pengelolaan dana pengembangan kelapa sawit.
4. Kendaraan operasional.
5. Sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan kebutuhan yang direncanakan. B. Sumber Daya Manusia Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai BLU pengelola dana, sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengelolaan dana antara lain:
1. Dewan Pengawas Dewan Pengawas terdiri atas sembilan anggota yang terdiri dari unsur pemerintah sebanyak 6 (enam) orang dan unsur profesional sebanyak 3 (tiga) orang. Anggota unsur pemerintah berasal dari pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Masing- masing menteri terkait memberikan usulan nama calon anggota kepada Menteri Keuangan. Anggota yang berasal dari unsur profesional merupakan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit maupun pelaku industri yang menggunakan bahan baku kelapa sawit. Penunjukan anggota dari unsur ini diusulkan oleh Komite Pengarah kepada Menteri Keuangan.
2. Direksi Badan Layanan Umum Direksi merupakan organ BPDPKS yang meliputi Direktur Utama dan keseluruhan Pejabat Pengelola lain, antara lain:
a. Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko;
b. Direktur Penyaluran Dana;
c. Direktur Penghimpunan Dana;
d. Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana; dan
e. Direktur Kemitraan. Melalui rapat Dewan Direksi, Direksi memiliki kuasa untuk mengambil keputusan terkait pengelolaan dana. Komposisi Direksi merupakan perpaduan individu yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan sehingga memungkinkan dilakukan dilakukannya proses pengambilan keputusan yang efektif, efisien, dan segera berdasarkan pertimbangan-pertimbangan profesionalitas. Komposisi Direksi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil diwajibkan minimal 1 (satu) orang mengingat badan BPDPKS merupakan badan BLU non-struktural.
3. Satuan Pemeriksa Internal Satuan Pemeriksa Internal yang tersedia mm1mum terdiri dari 2 (dua) orang dengan kualifikasi yang sesuai di bidang pengelolaan dana.
4. Manajemen Menengah (Kepala Divisi) Manajemen Menengah yang tersedia minimum terdiri dari 2 (dua) orang yang memiliki kualifikasi pada bidang administrasi keuangan dan menajemen sumber daya manusia serta 11 (sebelas) orang yang memiliki kualifikasi pada bidang teknis.
5. Staf Operasional Staf operasional yang tersedia minimum terdiri dari 3 (tiga) orang pada masing-masing Manajemen Menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pada bidangnya.
6. Tenaga Penunjang Tenaga penunjang yang tersedia minimum terdiri atas sopir, pramubakti, resepsionis, dan tenaga keamanan. Selain sumber daya manusia dengan kompetensi di atas, BPDPKS juga membutuhkan tenaga ahli, penasihat dan konsultan yang independen dengan kualifikasi berpengalaman pada bidang investasi, peremajaan kebun kelapa sawit, pembangunan infrastruktur, riset, informasi dan teknologi.
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pelayanan pengembangan BPDPKS telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ketentuan pelaksanaan pemantauan meliputi:
1. membandingkan layanan yang diberikan dengan indikator SPM yang ditetapkan;
2. dilaksanakan oleh BLU BPDPKS yang berkoordinasi dengan unit/lembaga terkait;
3. pelaksanaan pemantauan dilakukan secara berkala; dan
4. metode pemantauan yang digunakan diantaranya berupa kunjungan lapangan, studi dokumentasi, dan pertemuan-pertemuan dengan pelaksana dan penerima layanan. Kegiatan evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian dan dampak program yang diselenggarakan berdasarkan hasil pemantauan dalam rangka peningkatan kinerja BPDPKS. Ketentuan pelaksanaan kegiatan evaluasi meliputi:
1. · pelaksanaan evaluasi dilaksanakan secara berkala; 2 . metode evaluasi dapat dilakukan dengan cara kunjungan lapangan, wawancara, pengamatan, dan studi dokumentasi; dan
3. hasil evaluasi digunakan sebagai masukan dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan BPDPKS.
BAB VI
PENUTUP 1. SPM ini merupakan pedoman bagi BPDPKS dalam pencapaian layanan minimum dalam pelaksanaan pengelolaan dana pengembangan kelapa sawit berkelanjutan kepada pemangku kepentingan, mitra, dan penerima manfaat BPDPKS.
2. · Pedoman ini merupakan salah satu upaya untuk menstandardisasikan pelayanan penyaluran dana dan investasi agar proses perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik.
3. SPM ini dapat dikembangkan sejalan dengan perkembangan layanan penyaluran dan investasi yang akan dilaksanakan BPDPKS sebagai operator pengelolaan dana pengembangan kelapa sawit. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO