PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 /PMK.05/2018 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 124/PMK.05/2012 TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa agar pengelolaan dana hibah Millennium Challenge Corporation kepada Pemerintah Republik Indonesia dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, clan bertanggung jawab clan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan clan pertanggungjawaban hi bah Millennium Challenge Corporation kcpada penerima hibah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Mcnteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mengingat Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisine Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sarang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 109);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 746);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Sarang Milik Negara (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1977) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.05/2016 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Sarang kepada Pengguna Sarang (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor lll/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 124/PMK.05/2012 TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 746), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat yang selanjutnya disingkat MCC adalah sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah Amerika Serikat untuk menyalurkan hibah dengan misi mengurangi kemiskinan global melalui pendekatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Hibah Millennium Challenge Corporation yang selanjutnya disebut Hibah MCC adalah hibah yang diberikan oleh MCC kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America acting through the Millennium Challenge Corporation and The Republic of Indonesia dengan Nomor Register 72200201.
Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengelola dana Hibah MCC.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian negara/lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga. 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya clisingkat DIPA aclalah clokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan se bagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jencleral Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan fungsi kuasa Benclahara Umum Negara.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa clari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan clan tanggung jawab penggunaan anggaran pacla kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pengelola Barang aclalah pejabat yang berwenang clan bertanggung jawab menetapkan kebijakan clan pecloman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
Pengguna Barang aclalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya clisingkat PPK aclalah pejabat yang cliberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan clan/ atau tinclakan yang clapat mengakibatkan pengeluaran atas be ban APBN.
Pejabat Penancla Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya clisebut PPSPM aclalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. t'v 13. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
Surat Ketetapan Penggantian di Bidang Pajak dan/atau Kepabeanan yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat yang ditetapkan oleh KPA sebagai dasar pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
Kontraktor Utama adalah kontraktor penyedia jasa konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah yang dibiayai dengan dana Hibah MCC.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Organisasi Non Pemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia. ft 2. Diantara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
Dalam rangka pengalokasian anggaran Hibah MCC, PA mengalokasikan pagu belanja dalam RKA-K/L setiap tahunnya pada Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC. (la) PA sebagaimana dimaksud pada ayat adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Direktur Jenderal Risiko selaku Pengelolaan Pembiayaan dan KPA pendapatan hi bah mengalokasikan pagu Pendapatan Hibah dalam DIPA Bagian Anggaran 999.02 berdasarkan rencana penarikan Hibah MCC.
Pendanaan untuk alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
Hibah MCC; dan
Rupiah Murni.
Pencantuman pagu belanja yang bersumber dari dana Hibah MCC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian Hibah MCC atau dokumen lain yang menjadi bagian dari perjanjian Hibah MCC.
Pencantuman pagu belanja yang bersumber dari dana Rupiah Murni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu sebesar perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan dalam tahun berjalan serta belanja operasional Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC. / 3. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Barang yang dihasilkan dari pengadaan yang dananya bersumber dari Hibah MCC dicatat oleh Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC sebagai Barang Milik Negara.
Barang Mili_k Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahterimakan dari kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC kepada penerima hibah sesuai dengan perjanjian hibah yang terdiri atas:
Kementerian Negara/Lembaga;
Pemerintah Daerah;
Organisasi Non Pemerintah, termasuk masyarakat baik perorangan atau kelompok; a tau d. lembaga swasta.
Tata cara serah terima Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
. Alih status penggunaan Barang Milik Negara kepada Kementerian Negara/Lembaga, atau b. Hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Daerah, Organisasi Non Pemerintah, atau lembaga swast
Diantara ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 17 A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal l 7D, Pasal l 7E, dan Pasal l 7F, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
Pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dilakukan untuk penyelenggaraan tu gas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
Pengguna Barang mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang; dan
pelaksanaan pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diserahoperasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga, kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC membuat berita acara serah terima operasi yang ditandatangani oleh kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC dengan penerima hibah sesuai dengan perjanjian hibah.
Berita acara serah terima operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai bukti kesediaan menerima pengalihan Barang Milik Negara. Pasal l 7B (1) Hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Organisasi Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, untuk:
tanah dan/atau bangunan; atau
selain tanah dan/ a tau bangunan yang memiliki nilai lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk hibah Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengajuan permohonan untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola Barang.
Pasal 17C
Hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Organisasi Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, untuk:
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (2) dengan nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
selain tanah clan/ atau bangunan dengan nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pengajuan permohonan untuk memperoleh persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola Barang.
Pasal 17D
Hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Organisasi Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, untuk:
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (2); atau
selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Pengelola Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan izin hibah Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang.
Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.
Pasal 17E
Dalam ha! Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat , Pasal 17C ayat (1), dan/atau Pasal 17D ayat (1) telah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Organisasi Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) huruf d, kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC membuat berita acara serah terima operasi yang ditandatangani oleh kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC dengan hi bah. penerima hibah sesuai dengan perJanJian / (2) Berita acara serah terima operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai bukti kesediaan menerima hibah Barang Milik Negara.
Pasal 17F
Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah MCC, sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan Barang Milik Negara. mengenai l'it
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 994