bahwa ketentuan tentang pengurangan denda administrasi pajak bumi dan bangunan, pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan yang tidak benar, dan pembatalan surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan, yang tidak benar , telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhirdengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Direktur Jenderal karena jabatan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhirdengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhirdengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan surat tagihan pajak;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, atas permintaan Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan denda administrasi karena hal-hal tertentu;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunantelah dialihkan sebagai pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentangPengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunandan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat KetetapanPajak Pajak Bumi dan Bangunan,Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANGPENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkatPBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB yang meliputi sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya.
SuratPemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakanoleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalahsurat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surattagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang PBB.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak PBB terdaftar.
BAB II
PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASIPBB
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapatmengurangkandenda administrasi PBB karena hal- hal tertentu.
Denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB; atau
denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan yang tercantum dalam STP PBB.
Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
kealpaan Wajib Pajak;
bukan kesalahan Wajib Pajak;
Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada:
akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaanpengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atau
akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan;
terjadibencana alamatau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; atau
hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakankondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.
Kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan.
Pasal 3
Pengurangandenda administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat diajukan dengan menyampaikanpermintaanpengurangan denda administrasi PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP.
Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBBsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a dapat diajukan sepanjang SKP PBB tersebut:
tidak diajukan keberatan;
diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang- Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;
tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atau
tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan.
Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan sepanjang:
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan;
SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBBatau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;
SKP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atau diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan;
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonanpengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atau
SPPT, SKP PBB atau STP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku dalam hal objek pajak terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
Untuk dapat mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB terhadap objek pajak yang terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
mencabut pengajuan Keberatan PBB, Banding, atau Peninjauan Kembali;
mencabut permohonan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, atau pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan.
Permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB;
permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan;
WajibPajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB; dan
ditandatanganioleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Surat permintaanpengurangan denda administrasi PBBdisampaikandengan cara:
langsung;
dikirim melalui posdengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau
dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Penyampaian surat permintaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di KPP.
Buktipengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, merupakanbukti penerimaan surat permintaan.
Tanggal yang tercantum padabukti penerimaan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permintaan diterima.
Pasal 5
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Pasal 6
Direktur Jenderal Pajakmelakukan pengujian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (5) atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat .
Dalam hal permintaan pengurangan denda administrasi PBB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permintaan pengurangan denda administrasi PBB dimaksud dengan melakukan penelitian.
Dalam hal permintaan pengurangan denda administrasi PBB tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permintaan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi alasanpengembalian permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Dalam hal permintaan pengurangan denda administrasi PBB dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), permintaan pengurangan denda administrasi PBB dianggap bukan sebagai permintaan sehingga Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permintaan tersebut setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6).
Terhadap permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat , Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permintaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Surat pengembalian permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui:
penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; dan/atau
peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek pajak yang diajukan pengurangan denda administrasi PBB.
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangandikirim.
Dalam hal diperlukan Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan.
Wajib Pajak harus memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan.
Surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud padaayat(3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan melalui peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan/atau ayat (3),Direktur Jenderal Pajak melakukan pemrosesan lebih lanjut terhadap permintaan pengurangan denda administrasi PBB sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diterima dan/atau yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima.
KeputusanDirektur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkanseluruhnya, mengabulkansebagian, atau menolak permintaanWajib Pajak.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB, permintaan yang diajukan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB sesuai dengan permintaan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
Dalam hal terdapat permintaan keterangan secara tertulis dari Wajib Pajak mengenai keputusan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk mengabulkan sebagian atau menolak permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Fyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Terhadap SKP PBB atau STP PBB yang telah diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB dan telah diterbitkan surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB tidak dapat diajukan lagi permintaan pengurangan denda administrasi PBBuntuk SKP PBB atau STP PBB yang sama.
Pasal 10
Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap surat permintaanpengurangan denda administrasi PBBsebelumsuratkeputusanpengurangan dendaadministrasi PBB diterbitkan.
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP; dan
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak memberikan jawaban atas surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)sebelum surat keputusanpengurangan denda administrasi PBB diterbitkan.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permintaan pengurangan denda administrasi PBBuntuk SKP PBB atau STP PBB yang sama.
Surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Gyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat jawaban atas pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Hyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBBYANG TIDAK BENAR
Pasal 11
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal terdapat ketidakbenaran materi dalampenetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB.
Pasal 12
Permohonanpengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kepala KPP.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal:
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan;
SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB;
SKP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB; atau
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal SPPT atau SKP PBB tersebut diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mencantumkan besarnya pengurangan SPPT atau SKP PBB yang dimohonkandengan disertai alasan;
dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan pengurangan; dan
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak,surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali untuk SPPT atau SKP PBB yang sama.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak.
Permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan terhadap besarnya ketetapan yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB yang telah diajukan dalam permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang pertama.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga untuk permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang kedua.
Surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar disampaikan dengan cara:
langsung;
dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau
dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Penyampaian surat permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di KPP.
Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
Tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permohonan diterima.
Pasal 14
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Pasal 15
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian terhadap permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat dengan ketentuan sebagai berikut:
menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau
menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
Dalam hal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dimaksud dengan melakukan penelitian.
Dalam hal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonantersebut dengan menyampaikan surat yang berisi alasan pengembalian permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Dalam hal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat , berlaku ketentuan sebagai berikut:
untuk permohonan yang pertama, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5); atau
untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) belum terlampaui.
Terhadap permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau
Pasal 12 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Surat pengembalian permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benarsebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Jyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Dalam rangka melakukanpenelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui:
penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; dan/atau
peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek pajak yang diajukan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dikirim.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan.
Wajib Pajak harus memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan.
Surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K dan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud padaayat(3)dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan melalui peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan/atau ayat (3),Direktur Jenderal Pajak melakukan pemrosesan lebih lanjutterhadap permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diterima dan/atau yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Dalam hal permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Dalam hal terdapat permintaan keterangan secara tertulis dari Wajib Pajak mengenai keputusan yang diberikan, Direktur Jenderal Pajak memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untukmengabulkan sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diterbitkan.
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
disampaikan kepadaDirektur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP; dan
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan jawaban atas surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diterbitkan.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.
Surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Oyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat jawaban atas pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR
Pasal 19
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan seharusnya tidak diterbitkan.
Pasal 20
Permohonanpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kepala KPP.
Permohonanpembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal:
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan;
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar;
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB; atau
SKP PBB atau STP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mencantumkanalasan permohonan;
dilampiri asli SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan pembatalan; dan
ditandatanganioleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukanWajib Pajak,surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak.
Permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan terhadap SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang telah diajukan dalam permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang pertama.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga untuk permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang kedua.
Surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiranhuruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar disampaikan dengan cara:
langsung;
dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau
dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Penyampaian surat permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di KPP.
Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
Tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permohonan diterima.
Pasal 22
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Pasal 23
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian terhadappermohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat dengan ketentuan sebagai berikut:
menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau
menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), untuk permohonan yang kedua.
Dalam hal permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dimaksud dengan melakukan penelitian.
Dalam hal permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Dalam hal permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
untuk permohonan yang pertama, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5); atau
untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) belum terlampaui.
Terhadap permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 20 ayat (2), untuk permohonan yang pertama; atau b. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (5), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Surat pengembalian permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benarsebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi,dan/atau keterangankepada Wajib Pajak melalui:
penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; dan/atau
peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek pajak yang diajukan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangandikirim.
Dalam hal diperlukan,Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan.
Wajib Pajak harus memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan.
Surat permintaandokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S dan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahansebagaimana dimaksud pada ayat(3)dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan melalui peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan/atau ayat (3),Direktur Jenderal Pajak melakukan pemrosesan lebih lanjutterhadap permohonanpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benarsesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diterima dan/atau yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima, Direktur Jenderal Pajak menerbitkansurat keputusan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Surat keputusansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Dalam hal permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Dalam hal terdapat permintaan keterangan secara tertulis dari Wajib Pajak mengenai keputusan yang diberikan, Direktur Jenderal Pajak memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Surat keputusanpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diterbitkan.
Pencabutansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP; dan
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan jawaban atas surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)diterbitkan.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.
Surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat jawaban atas pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENGURANGANATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN
Pasal 27
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat:
mengurangkan denda administrasi PBB;
mengurangkan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar; atau
membatalkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam hal denda administrasi PBB tersebut dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
Pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal terdapat ketidakbenaran materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB.
Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan seharusnya tidak diterbitkan.
Pasal 28
Pengurangan atau pembatalan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang diketahui, diperoleh, atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 29
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pengurangan atau pembatalan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat .
Dalam rangka melakukan penelitian meneliti data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui:
penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; dan/atau
peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek pajak.
Surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuatdengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan melalui peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan atau pembatalan secara jabatan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat .
Surat keputusan pengurangan atau pembatalan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf AAyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
terhadap permintaan pengurangan denda administrasi PBB, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB,atau STP PBB yang tidak benar, atau permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar, yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147); dan
terhadap pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar, atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar, secara jabatan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama ....... (2) nomor ....... (3) tanggal ...... (4) yang diterima oleh ....... (5) tanggal ...... (6) berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor ........ (7) tanggal ......... (8), diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB/STP PBB*)nomor ...........(9) tanggal ....... (10) Tahun Pajak ...... (11);
bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB nomor............. (12) tanggal ............. (13);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*). PERTAMA :
Mengabulkan seluruhnya/Mengabulkan sebagian/Menolak*) permintaan pengurangan denda administrasi PBB Wajib Pajak dalam suratnya nomor ............. (3) tanggal .......... (4).
Mengurangkan/Mempertahankan*) jumlah denda administrasi PBB dalam SKP PBB/STP PBB*) nomor .......... (9) tanggal ......... (10) Tahun Pajak ......(11) atas: Wajib Pajak :
............................... (2) NPWP :
............................... (14) Alamat Wajib Pajak :
............................... (15) NOP :
............................... (16) Alamat Objek Pajak :
............................... (17) sebesar :
....% (....................) (18) dari besarnya denda administrasi PBB. KEDUA : Penghitungan besarnya denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut:
denda administrasi Rp……..(19) 2. besarnya pengurangan (……. %(20) x Rp…………(19)) Rp……..(21) 3. denda administrasi setelah pengurangan Rp……..(22) KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Wajib Pajak 2. Direktur Jenderal Pajak 3....……..…………………….. (23) Ditetapkan di ...................... (24) pada tanggal ....................... (25) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................................ (26) NIP...................................... (27) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB Nomor (1) : Diisi nomor keputusan. Nomor (2) : Diisi nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (3) : Diisi nomor suratpermintaan pengurangan denda administrasiPBB. Nomor (4) : Diisitanggal suratpermintaanpengurangan denda administrasi PBB. Nomor (5) : Diisi namaKPP yang menerima surat permintaanpengurangan denda administrasi PBB. Nomor (6) : Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima. Nomor (7) : Diisi nomor Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Nomor (8) : Diisi tanggal Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Nomor (9) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Nomor (10) : Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB. Nomor (11) : Diisitahun pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Nomor (12) : Diisi nomor laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (13) : Diisi tanggal laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (14) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (15) : Diisi alamat Wajib Pajak. Nomor (16) : Diisi Nomor Objek Pajakyang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Nomor (17) : Diisi alamat objek pajak. Nomor (18) : Diisipersentase pengurangan denda administrasi PBB yang diberikan (dalam angka dan huruf). Nomor (19) : Diisijumlah denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Nomor (20) : Diisi persentase pengurangan atas denda administrasi PBB dalam angka. Nomor (21) : Diisijumlah pengurangan atas denda administrasi PBB. Nomor (22) : Diisijumlah denda administrasi PBB setelah pengurangan (nomor 19 dikurangi dengan nomor 21). Nomor (23) : Diisi Kepala KPP penerbit SKP PBB atau STP PBB. Nomor (24) : Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (25) : Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan. Nomor (26) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Nomor (27) : Diisi nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. G. CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB: Nomor :
.............................. (1) .................... (2) Lampiran :
.............................. (3) Hal : Pencabutan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP ...............................
....................................................... (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
................................................. (5) NPWP :
................................................. (6) Jabatan :
................................................. (7) Alamat :
................................................. (8) Nomor Telepon :
................................................. (9) bertindak selaku : Wajib Pajak wakil kuasa dari Wajib Pajak Nama :
................................................. (10) NPWP :
................................................. (11) Alamat :
................................................. (12) atas objek pajak: NOP :
................................................. (13) Alamat :
................................................. (14) bersama ini mengajukan pencabutan atas surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB: Nomor :
................................................. (15) Tanggal :
................................................. (16) Perihal Surat :
................................................. (17) Penandatangan :
................................................. (18) Bertindak selaku :
................................................. (19) Nomor tanda terima :
................................................. (20) Tanggal tanda terima :
................................................. (21) Alasan pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi:
.................................................................................................................. (22) Demikian pencabutan atas surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB kami sampaikan untuk dapat disetujui. Wajib Pajak/wakil/kuasa*) (23) Keterangan:
Beri tanda X pada yang sesuai.
*) Coret yang tidak sesuai. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB Nomor (1) : Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak. Nomor (2) : Diisi nama kota dan tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani. Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar. Nomor (5) : Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (7) : Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB dan dalam hal permintaan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, isian ini tidak perlu diisi. Nomor (8) : Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (9) : Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permintaan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Nomor (14) : Diisi alamat objek pajak. Nomor (15) : Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (16) : Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (17) : Diisi perihal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (18) : Diisi nama penandatangan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (19) : Diisi Wajib Pajak, wakil, atau kuasa. Nomor (20) : Diisi nomor tanda terima surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (21) : Diisi tanggalsurat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima. Nomor (22) : Diisi alasan Wajib Pajak mengajukan pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (23) : Diisi tanda tangan dan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang mengajukan pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. H. CONTOH FORMAT SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB:
DALAM HAL PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DISETUJUI: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ................... (3) Sifat :
..................................... (4) Hal : PersetujuanPencabutan Permintaan Pengurangan DendaAdministrasi PBB Yth. ................................. ....................................... (5) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............. (6) tanggal .......... (7) yang diterima tanggal ........... (8) hal Pencabutan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBBnomor ............. (9) tanggal ........ (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Sampai dengan diterimanya surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB Saudara, permintaan pengurangan denda administrasi PBB Saudara belum diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*).
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permintaan denda administrasi PBB Saudara disetujui. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (11) ................................ NIP .......................... (12) PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DALAM HAL PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DISETUJUI Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi sifat surat. Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi nomor surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (7) : Diisi tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (8) : Diisi tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima. Nomor (9) : Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (10) : Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
DALAM HAL PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DITOLAK: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ................... (3) Sifat :
..................................... (4) Hal : Penolakan Pencabutan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB Yth. ................................. ....................................... (5) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............... (6) tanggal .......... (7) yang diterima tanggal.................. (8) hal Pencabutan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB nomor ............. (9) tanggal ............ (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Berdasarkan penelitian kami, permintaan pengurangan denda administrasi PBB Saudara telah diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) nomor ............... (11) tanggal ............... (12).
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permintaan denda administrasi PBB Saudara ditolak. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (13) ................................ NIP .......................... (14) PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DALAM HAL PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DITOLAK Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi sifat surat. Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi nomor surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (7) : Diisi tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (8) : Diisi tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima. Nomor (9) : Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (10) : Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (11) : Diisi nomor surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (12) : Diisi tanggal surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (13) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (14) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. I. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAKBENAR: Nomor :
.............................. (1) ...................(2) Lampiran :
.............................. (3) Hal : Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP .............................
..................................................... (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
................................................. (5) NPWP :
................................................. (6) Jabatan :
................................................. (7) Alamat :
................................................. (8) Nomor Telepon :
................................................. (9) Bertindak selaku : Wajib Pajak wakil kuasa dari Wajib Pajak Nama :
................................................. (10) NPWP :
................................................. (11) Alamat :
................................................. (12) atas objek pajak: NOP :
................................................. (13) Alamat :
................................................. (14) bersama ini mengajukan permohonan pengurangan yang pertama/kedua*) atas SPPT/SKP PBB*)yang tidak benar: Nomor :
................................................. (15) Tanggal :
................................................. (16) Tahun Pajak :
................................................. (17) Yang semula : Rp..................…..…………………. (18) Menjadi : Rp..................…..…………………. (19) Alasan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar:
......................................................................................................................... ...................................................................................................................(20) Menurut perhitungan kami ketetapan PBB yang seharusnya adalah sebagai berikut:
.... m ^2 x Rp…………./m ^2 = Rp..............
NJOP Bangunan :
.... m ^2 x Rp............../m ^2 = Rp..............+ 3. NJOP : (1+2) = Rp..............
NJOPTKP = Rp..............- 5. NJOP untuk penghitungan PBB (3-4) = Rp..............
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : 40% x (5) = Rp..............
PBB yang terutang : 0,5% x NJKP = Rp.............. Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan:
Fotokopi SPPT/SKP PBB*) yang diajukan penguranganSPPT/SKP PBB*) yang tidak benar;
Surat kuasa khusus dalam hal dikuasakan; dan/atau
Dokumen pendukung berupa:
....................................;
....................................;
..............................dst. (22) Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/wakil/kuasa*) (23) Keterangan:
Beri tanda X pada yang sesuai.
*) Coret yang tidak sesuai. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR Nomor (1) : Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak. Nomor (2) : Diisi nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani. Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar. Nomor (5) : Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonanpengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dariWajib Pajak, wakil, ataukuasa yang menandatangani suratpermohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orangpribadi,isian ini tidak perlu diisi. Nomor (8) : Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (9) : Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Nomor (14) : Diisi alamat letak objek pajak. Nomor (15) : Diisi nomor SKP PBB yang diajukanpermohonan pengurangan. Dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT isian inidiisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku. Nomor (16) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Nomor (17) : Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Nomor (18) : Dalam hal permohonan yang pertama diisi dengan jumlah PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Dalam hal permohonan yang kedua diisi dengan jumlah PBB terutang yang tercantum dalam surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang pertama. Nomor (19) : Diisi jumlahPBB yang terutang menurut Wajib Pajak. Nomor (20) : Diisi alasan permohonanpengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (21) : Diisi penghitungan besarnya PBB yang terutang menurut Wajib Pajak. Nomor (22) : Diisi jenis dokumen yang dilampirkan. Nomor (23) : Diisi tanda tangan dan nama pemohon. J. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................ (2) ................... (3) Lampiran :
.................................. (4) Sifat :
.................................. (5) Hal : Pengembalian Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth. ................................. ........................................ (6) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............. (7) tanggal .......... (8) yang diterima tanggal .......... (9) hal Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar atas SPPT/SKP PBB*) yang pertama/kedua*) nomor ........... (10) tanggal ......... (11), dengan ini disampaikan bahwa:
Berdasarkan penelitian kami, surat Saudara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal...........(12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017dengan penjelasan sebagai berikut:
..............................;
..............................;
.........................dst. (13) 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami kembalikan dan Saudara dapat/tidak dapat*) mengajukan permohonan kembali. Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14) ................................. NIP ........................... (15) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran. Nomor (5) : Diisi sifat surat. Nomor (6) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dari Wajib Pajak. Nomor (8) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dari Wajib Pajak. Nomor (9) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima. Nomor (10) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku. Nomor (11) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Nomor (12) : Diisi ketentuan dalamPeraturan Menteri ini yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi penjelasan ketentuan yang tidak terpenuhi. Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. K. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ........................... (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/Atau Keterangan Dalam Rangka Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan Yth. ................................. ....................................... (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar atas SPPT/SKP PBB*) Yang Pertama/Kedua*) nomor ............ (7) tanggal ............ (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
...............................................;
...............................................;
...........................................dst. (9) Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama :
............................................................................ (10) jabatan :
............................................................................ (11) tempat :
............................................................................ (12) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy , surat permohonan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (13) ................................. NIP ........................... (14) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Nomor (10) : Diisi nama petugas yang meneliti permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang meneliti permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan akan diberikan. Nomor (13) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (14) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. L. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ....................... (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan Tambahan Dalam Rangka Pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan Yth. ................................. ........................................ (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......... (5) tanggal ......... (6) hal Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar atas SPPT/SKP PBB*) Yang Pertama/Kedua*) nomor ............ (7) tanggal ............ (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan, dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
...............................................;
...............................................;
.......................................... dst. (9) Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama :
............................................................................ (10) jabatan :
............................................................................ (11) tempat :
............................................................................ (12) paling lama...…….. (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy , surat permohonan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14) ................................. NIP ........................... (15) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Nomor (10) : Diisi nama petugas yang meneliti permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang meneliti permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan akan diberikan. Nomor (13) : Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan harus diberikan (angka dan huruf). Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. M. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASITERKAIT PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBBYANG TIDAK BENAR KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ........................ (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yth. ................................. ....................................... (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permintaan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar nomor .............. (7) tanggal .......... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar Saudara pada: hari/tanggal :
..............................................;
lokasi :
..............................................;
Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (11) ................................. NIP ........................... (12) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASITERKAIT PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBBYANG TIDAK BENAR Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Nomor (9) : Diisi hari dan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan. Nomor (10) : Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan. Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan ) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai. N. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-..................... (1) TENTANG PENGURANGAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/ SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN) YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK
bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak yang pertama/kedua*) atas nama .......... (2) nomor......... (3) tanggal...…......... (4) yang diterima oleh...……....... (5) tanggal ......... (6) berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor ........... (7) tanggal ........... (8), Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar nomor ......... (9) tanggal ...... (10) Tahun Pajak ....... (11);
bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar nomor ............ (12) tanggal ........ (13);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK. PERTAMA :
Mengabulkan seluruhnya/Mengabulkan sebagian/ Menolak*) permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar dalam surat Wajib Pajak nomor ................. (3) tanggal ............. (4).
Mengurangkan/Mempertahankan*) jumlah PBB yang terutang dalam SPPT/SKP PBB*) nomor .............. (9) tanggal ........... (10) Tahun Pajak .......... (11) atas: Wajib Pajak :
............................... (2) NPWP :
............................... (14) Alamat Wajib Pajak :
............................... (15) NOP :
............................... (16) Alamat Objek Pajak :
............................... (17) KEDUA : Sesuai dengan diktum PERTAMA, besarnya PBB yang terutang menjadi sebesar Rp .................... ( ............. ) (18) KETIGA : Penghitungan besarnya PBB yang terutang sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagai berikut: Uraian Luas (m ^2 ) NJOP/m ^2 (Rp) Keteta Bumi Bangunan Bumi Bangunan pan Semula... (19)... (20)... (21)... (22)... (23) Penguran gan... (24)... (25)... (26)... (27)... (28) Menjadi... (29)... (30)... (31)... (32)... (33) KEEMPAT : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Wajib Pajak 2. Direktur Jenderal Pajak 3....………………..…………... (34) Ditetapkan di .......................... (35) pada tanggal ........................... (36) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ................................................ (37) NIP ......................................... (38) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK Nomor (1) : Diisi nomor keputusan. Nomor (2) : Diisi nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (3) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (4) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (5) : Diisi nama KPP yang menerima surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan diterima. Nomor (7) : Diisi nomor Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Nomor (8) : Diisi tanggal Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Nomor (9) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (10) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Nomor (11) : Diisitahun pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Nomor (12) : Diisi nomor laporan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (13) : Diisi tanggal laporan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (14) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (15) : Diisi alamat Wajib Pajak. Nomor (16) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Nomor (17) : Diisi alamat objek pajak. Nomor (18) : Diisi PBB yang terutang berdasarkan hasil penelitian pengurangan dengan angka dan huruf. Nomor (19) : Diisi luas bumi sesuai SPPT atau SKP PBB. Nomor (20) : Diisi luas bangunan sesuai SPPT atau SKP PBB. Nomor (21) : Diisi NJOP bumi per m ^2 sesuai SPPT atau SKP PBB. Nomor (22) : Diisi NJOP bangunan per m ^2 sesuai SPPT atau SKP PBB. Nomor (23) : Diisi jumlah PBB yang terutang sesuai SPPT atau SKP PBB. Nomor (24) : Diisi pengurangan luas bumi hasil penelitian pengurangan. Nomor (25) : Diisi pengurangan luas bangunan hasil penelitian pengurangan. Nomor (26) : Diisi pengurangan NJOP bumi per m ^2 hasil penelitian pengurangan. Nomor (27) : Diisi pengurangan NJOP bangunan per m ^2 hasil penelitian pengurangan. Nomor (28) : Diisi pengurangan jumlah PBB yang terutang hasil penelitian pengurangan. Nomor (29) : Diisi luas bumi hasil penelitian pengurangan. Nomor (30) : Diisi luas bangunan hasil penelitian pengurangan. Nomor (31) : Diisi NJOP bumi per m ^2 hasil penelitian pengurangan. Nomor (32) : Diisi NJOP bangunan per m ^2 hasil penelitian pengurangan. Nomor (33) : Diisi jumlah PBB yang terutang hasil penelitian pengurangan. Nomor (34) : Diisi Kepala KPP penerbit SPPT atau SKP PBB. Nomor (35) : Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (36) : Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan. Nomor (37) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Nomor (38) : Diisi nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Dalam hal surat keputusan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterbitkan atas permohonan kedua Wajib Pajak, maka pada diktum KETIGA surat keputusan menjadi: KETIGA : Penghitungan besarnya PBB yang terutang sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagai berikut: Uraian Luas (m ^2 ) NJOP/m ^2 (Rp) Keteta pan Bumi Bangunan Bumi Bangunan Semula... (19)... (20)... (21)... (22)... (23) Penguran gan Pertama … (24)... (25)... (26)... (27)... (28) Penguran gan Kedua … (39)... (40)... (41)... (42)... (43) Menjadi... (29)... (30)... (31)... (32)... (33) Nomor (39) : Diisi pengurangan kedua luas bumi hasil penelitian pengurangan. Nomor (40) : Diisi pengurangan kedua luas bangunan hasil penelitian pengurangan. Nomor (41) : Diisi pengurangan kedua NJOP bumi per m ^2 hasil penelitian pengurangan. Nomor (42) : Diisi pengurangan kedua NJOP bangunan per m ^2 hasil penelitian pengurangan. Nomor (43) : Diisi pengurangan kedua jumlah PBB yang terutang hasil penelitian pengurangan. Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. O. CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR: Nomor :
.............................. (1) .................... (2) Lampiran :
.............................. (3) Hal : Pencabutan Permohonan Pengurangan SPPT/ SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP ...............................
....................................................... (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
................................................. (5) NPWP :
................................................. (6) Jabatan :
................................................. (7) Alamat :
................................................. (8) Nomor Telepon :
................................................. (9) bertindak selaku : Wajib Pajak wakil kuasa dari Wajib Pajak Nama :
................................................. (10) NPWP :
................................................. (11) Alamat :
................................................. (12) atas objek pajak: NOP :
................................................. (13) Alamat :
................................................. (14) bersama ini mengajukan pencabutan atas surat permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar yang pertama/kedua*): Nomor :
................................................. (15) Tanggal :
................................................. (16) Perihal Surat :
................................................. (17) Penandatangan :
................................................. (18) Bertindak selaku :
................................................. (19) Nomor tanda terima :
................................................. (20) Tanggal tanda terima :
................................................. (21) Alasan pencabutan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar:
.................................................................................................................. (22) Demikian surat pencabutan atas permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar kami sampaikan untuk dapat disetujui. Wajib Pajak/wakil/kuasa*) (23) Keterangan:
Beri tanda X pada yang sesuai.
*) Coret yang tidak sesuai. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR Nomor (1) : Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak. Nomor (2) : Diisi nama kota dan tanggal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani. Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar. Nomor (5) : Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dan dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, isian ini tidak perlu diisi. Nomor (8) : Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (9) : Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Nomor (14) : Diisi alamat objek pajak. Nomor (15) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (16) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (17) : Diisi perihal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (18) : Diisi nama penandatangan surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (19) : Diisi Wajib Pajak, wakil, atau kuasa. Nomor (20) : Diisi nomor tanda terima permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (21) : Diisi tanggal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima. Nomor (22) : Diisi alasan Wajib Pajak mengajukan pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (23) : Diisi tanda tangan dan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang mengajukan pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. P. CONTOH FORMAT SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR:
DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DISETUJUI: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ................... (3) Sifat :
..................................... (4) Hal : Persetujuan Pencabutan Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*)Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth. ................................. ....................................... (5) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............. (6) tanggal...……... (7) yang diterima tanggal ............. (8) hal Pencabutan Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) nomor .............. (9) tanggal........... (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Sampai dengan diterimanya surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar Saudara, permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar Saudara belum diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang Tidak Benar.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar Saudara disetujui. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (11) ................................ NIP .......................... (12) PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DISETUJUI Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi sifat surat. Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi nomor surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (8) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima. Nomor (9) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (10) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DITOLAK: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ................... (3) Sifat :
..................................... (4) Hal : Penolakan Pencabutan Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth. ................................. ....................................... (5) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........ (6) tanggal ...... (7) yang diterima tanggal ...... (8) hal Pencabutan Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) nomor ....... (9) tanggal ...... (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Berdasarkan penelitian kami, permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar Saudara telah diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang Tidak Benar nomor .......... (11) tanggal ............. (12).
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar Saudara ditolak. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (14) ................................ NIP .......................... (15) PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DITOLAK Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi sifat surat. Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi nomor surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (8) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima. Nomor (9) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (10) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (11) : Diisi nomor surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (12) : Diisi tanggal surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (13) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (14) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. Q. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAKBENAR: Nomor :
.............................. (1) ....................(2) Lampiran :
.............................. (3) Hal : Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*)Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP .............................
..................................................... (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
................................................. (5) NPWP :
................................................. (6) Jabatan :
................................................. (7) Alamat :
................................................. (8) Nomor Telepon :
................................................. (9) Bertindak selaku : Wajib Pajak wakil kuasa dari Wajib Pajak Nama :
................................................. (10) NPWP :
................................................. (11) Alamat :
................................................. (12) atas objek pajak: NOP :
................................................. (13) Alamat :
................................................. (14) bersama ini mengajukan permohonan pembatalan yang pertama/kedua*) atas SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar: Nomor :
................................................. (15) Tanggal :
................................................. (16) Tahun Pajak :
................................................. (17) Pajak Terutang :
................................................. (18) Alasan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar:
......................................................................................................................... ................................................................................................................... (19) Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan:
AsliSPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang diajukan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar;
Surat kuasa khusus dalam hal dikuasakan; dan/atau
Dokumen pendukung berupa:
....................................;
....................................;
...……………………dst. (20) Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapatdipertimbangkan. Wajib Pajak/wakil/kuasa*) (21) Keterangan:
Beri tanda X pada yang sesuai.
*) Coret yang tidak sesuai. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR Nomor (1) : Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak. Nomor (2) : Diisi nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani. Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat KPPtempat objek pajak PBB terdaftar. Nomor (5) : Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalanSPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajakdari Wajib Pajak, wakil, ataukuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orangpribadi isian ini tidak perlu diisi. Nomor (8) : Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (9) : Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (14) : Diisi alamat letak objek pajak. Nomor (15) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBByang diajukan permohonan pembatalan SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar. Dalam hal yang diajukan permohonan adalah SPPT isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku. Nomor (16) : Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBByang diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (17) : Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (18) : Diisi jumlah PBB terutang yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (19) : Diisi alasan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidakbenar. Nomor (20) : Diisi jenis dokumen yang dilampirkan. Nomor (21) : Diisi tanda tangan dan nama pemohon. R. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................ (2) ................... (3) Lampiran :
.................................. (4) Sifat :
.................................. (5) Hal : Pengembalian Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/ STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth. ................................. ........................................ (6) Sehubungan dengan surat Saudara nomor............ (7) tanggal...…….... (8) yang diterima tanggal...…...... (9) hal Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) atas SPPT/SKP PBB/STP PBB*) nomor...……….. (10) tanggal ............. (11), dengan ini disampaikan bahwa:
Berdasarkan penelitian kami, surat Saudara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal............(12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 dengan penjelasan sebagai berikut:
..............................;
..............................;
.........................dst. (13) 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami kembalikan dan Saudara dapat/tidak dapat*) mengajukan permohonan kembali. Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14) ................................. NIP ........................... (15) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran. Nomor (5) : Diisi sifat surat. Nomor (6) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dari Wajib Pajak. Nomor (8) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBByang tidak benar dari Wajib Pajak. Nomor (9) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBByang tidak benar diterima. Nomor (10) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku. Nomor (11) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Nomor (12) : Diisi ketentuan dalamPeraturan Menteri ini yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi penjelasan ketentuan yang tidak terpenuhi. Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan ) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. S. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ........................ (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan Dalam Rangka Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB) Yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan Yth. ................................. ........................................ (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........... (5) tanggal .......... (6) hal Permohonan PembatalanSPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak BenarYang Pertama/Kedua*) atas SPPT/SKP PBB/STP PBB*) nomor .............. (7) tanggal ................ (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
...............................................;
...............................................;
.........................................dst. (9) Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama :
............................................................................ (10) jabatan :
............................................................................ (11) tempat :
............................................................................ (12) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy , surat permohonan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (13) ................................. NIP ........................... (14) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Nomor (10) : Diisi nama petugas yang meneliti permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang meneliti permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan akan diberikan. Nomor (13) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (14) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. T. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-..........................(2) ........................ (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan Tambahan Dalam Rangka Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan Yth. ................................. ....................................... (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............. (5) tanggal ......... (6) hal Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) atas SPPT/SKP PBB/STP PBB*) nomor .............. (7) tanggal .............. (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
...............................................;
...............................................;
.........................................dst. (9) Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama :
............................................................................ (10) jabatan :
............................................................................ (11) tempat :
............................................................................ (12) paling lama...…….. (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy , surat permohonan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14) ................................. NIP ........................... (15) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Nomor (10) : Diisi nama petugas yang meneliti permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang meneliti permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan akan diberikan. Nomor (13) : Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan harus diberikan (angka dan huruf). Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. U. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ........................ (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka PembatalanSPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yth. ................................. ....................................... (4) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permintaan PembatalanSPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar nomor .............. (7) tanggal .......... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara pada: hari/tanggal :
..............................................;
lokasi :
..............................................;
Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (11) ................................. NIP ........................... (12) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi nomor surat permohonanpembatalanSPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonanpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (9) : Diisi hari dan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan. Nomor (10) : Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan. Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan ) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai. V. CONTOHFORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBATALANSPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-..................... (1) TENTANG PEMBATALANSURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN) YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK
bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak yang pertama/kedua*) atas nam..……... (2) nomor ...........(3) tanggal ............ (4) yang diterima oleh ............. (5) tanggal .............. (6) berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor ........ (7) tanggal .......... (8), Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar nomor .............. (9) tanggal...…..... (10) Tahun Pajak.......... (11);
bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar nomor .......... (12) tanggal .............. (13);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan BangunanDan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK. PERTAMA :
Mengabulkan/Menolak*) permohonan pembatalan SPPT/ SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar dalam surat Wajib Pajak nomor ........ (3) tanggal........ (4).
Membatalkan/Mempertahankan*) SPPT/SKPPBB/STP PBB*) nomor ...... (9) tanggal ...... (10) Tahun Pajak ..... (11) atas: Wajib Pajak :
............................... (2) NPWP :
............................... (14) Alamat Wajib Pajak :
............................... (15) NOP :
............................... (16) Alamat Objek Pajak :
............................... (17) KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Wajib Pajak 2. Direktur Jenderal Pajak 3....………………..…………. (18) Ditetapkan di ...................... (19) pada tanggal ....................... (20) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................................ (21) NIP ..................................... (22) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PEMBATALANSPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK Nomor (1) : Diisi nomor keputusan. Nomor (2) : Diisinama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (3) : Diisi nomor suratpermohonan pembatalan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (4) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (5) : Diisi namaKPP yang menerima surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan diterima. Nomor (7) : Diisi nomor Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Nomor (8) : Diisi tanggal Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Nomor (9) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pembatalan adalah SPPT,isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (10) : Diisi tanggalditerbitkannya SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (11) : Diisitahun pajakyang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (12) : Diisi nomor laporan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (13) : Diisi tanggal laporan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (14) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (15) : Diisi alamat Wajib Pajak. Nomor (16) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (17) : Diisi alamat objek pajak. Nomor (18) : Diisi Kepala KPP penerbit SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (19) : Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (20) : Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan. Nomor (21) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Nomor (22) : Diisi nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. W. CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR: Nomor :
.............................. (1) .................... (2) Lampiran :
.............................. (3) Hal : Pencabutan PermohonanPembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP ...............................
....................................................... (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
................................................. (5) NPWP :
................................................. (6) Jabatan :
................................................. (7) Alamat :
................................................. (8) Nomor Telepon :
................................................. (9) bertindak selaku : Wajib Pajak wakil kuasa dari Wajib Pajak Nama :
................................................. (10) NPWP :
................................................. (11) Alamat :
................................................. (12) atas objek pajak: NOP :
................................................. (13) Alamat :
................................................. (14) bersama ini mengajukan pencabutan atas surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar yang pertama/kedua*): Nomor :
................................................. (15) Tanggal :
................................................. (16) Perihal Surat :
................................................. (17) Penandatangan :
................................................. (18) Bertindak selaku :
................................................. (19) Nomor tanda terima :
................................................. (20) Tanggal tanda terima :
................................................. (21) Alasan pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar:
.................................................................................................................. (22) Demikian surat pencabutan atas permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar kami sampaikan untuk dapat disetujui. Wajib Pajak/wakil/kuasa*) (23) Keterangan:
Beri tanda X pada yang sesuai.
*) Coret yang tidak sesuai. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR Nomor (1) : Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak. Nomor (2) : Diisi nama kota dan tanggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani. Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar. Nomor (5) : Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dan dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, isian ini tidak perlu diisi. Nomor (8) : Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (9) : Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Nomor (14) : Diisi alamat objek pajak. Nomor (15) : Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (16) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar Nomor (17) : Diisi perihal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (18) : Diisi nama penandatangan surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (19) : Diisi Wajib Pajak, wakil, atau kuasa. Nomor (20) : Diisi nomor tanda terima surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (21) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterima. Nomor (22) : Diisi alasan Wajib Pajak mengajukan pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (23) : Diisi tanda tangan dan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang mengajukan pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. X. CONTOH FORMAT SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR:
DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DISETUJUI: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ................... (3) Sifat :
..................................... (4) Hal : Persetujuan Pencabutan Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth. ................................. ....................................... (5) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......... (6) tanggal.......... (7) yang diterima tanggal ............. (8) hal Pencabutan Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) nomor........... (9) tanggal ........... (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Sampai dengan diterimanya surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara, permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara belum diterbitkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang Tidak Benar.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara disetujui. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (11) ................................ NIP .......................... (12) PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DISETUJUI Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi sifat surat. Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi nomor surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (8) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterima. Nomor (9) : Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (10) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DITOLAK: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ................... (3) Sifat :
..................................... (4) Hal : Penolakan Pencabutan Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) Yth. ................................. ....................................... (5) Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........... (6) tanggal......... (7) yang diterima tanggal...…...... (8) hal Pencabutan Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) nomor............ (9) tanggal........... (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Berdasarkan penelitian kami, permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara telah diterbitkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang Tidak Benar nomor...…........ (11) tanggal...…...... (12).
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara ditolak. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (14) ................................ NIP .......................... (15) PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DITOLAK Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi sifat surat. Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi nomor surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar. Nomor (8) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar diterima. Nomor (9) : Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar. Nomor (10) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar. Nomor (11) : Diisi nomor surat keputusan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar. Nomor (12) : Diisi tanggal surat keputusan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar. Nomor (13) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (14) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. Y. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN:
DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ........................... (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/Atau Keterangan Dalam Rangka Pengurangan Denda Administrasi PBB Secara Jabatan Yth. ................................. ....................................... (4) Sehubungan dengan surat tugas nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Penelitian Pengurangan Denda Administrasi PBB atas SKP PBB/STP PBB*) nomor ........... (7) tanggal ........... (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
...............................................;
...............................................;
.......................................... dst. (9) Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama :
............................................................................ (10) jabatan :
............................................................................ (11) tempat :
............................................................................ (12) paling lama...….. (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy , penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14) ................................. NIP ........................... (15) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (6) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Nomor (8) : Diisi tanggal diterbitkannya SKP PBB atau STP PBB. Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Nomor (10) : Diisi nama petugas yang melakukan penelitian pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang melakukan penelitian pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan akan diberikan. Nomor (13) : Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan harus diberikan (angka dan huruf). Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai.
DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-............................... (2) ........................ (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/Atau Keterangan Dalam Rangka Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan Yth. ................................. ........................................ (4) Sehubungan dengan surat tugas nomor ................... (5) tanggal ......... (6) hal Penelitian Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar atas SPPT/SKP PBB*) nomor ............ (7) tanggal ............ (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
...............................................;
...............................................;
...........................................dst (9) Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama :
............................................................................ (10) jabatan :
............................................................................ (11) tempat :
............................................................................ (12) paling lama...…….. (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy , penyelesaian pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14) ................................. NIP ........................... (15) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang dilakukan penelitian pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (8) : Diisi tanggal diterbitkannya SPPT atau SKP PBB. Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Nomor (10) : Diisi nama petugas yang melakukan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang melakukan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan akan diberikan. Nomor (13) : Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi dan/atau keterangan harus diberikan (angka dan huruf). Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai 3. DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ........................... (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/Atau Keterangan Dalam Rangka Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan Yth. ................................. ........................................ (4) Sehubungan dengan surat tugas nomor ............... (5) tanggal ......... (6) hal Penelitian Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar atas SPPT/SKP PBB/STP PBB*) nomor .............. (7) tanggal .............. (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
...............................................;
...............................................;
...........................................dst (9) Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada: nama :
............................................................................ (10) jabatan :
............................................................................ (11) tempat :
............................................................................ (12) paling lama...…….. (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy , penyelesaian pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14) ................................. NIP ........................... (15) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi nomor surat tugas penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang dilakukan penelitian pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (8) : Diisi tanggal diterbitkannya SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak. Nomor (10) : Diisi nama petugas yang melakukan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang melakukan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan akan diberikan. Nomor (13) : Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi dan/atau keterangan harus diberikan (angka dan huruf). Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. Z. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN:
DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ........................ (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka Pengurangan Denda Administrasi PBB Secara Jabatan Yth. ................................. ....................................... (4) Sehubungan dengan surat tugas nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal PenelitianPengurangan Denda Administrasi PBB nomor ................. (7) tanggal ....... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pengurangan denda administrasi secara jabatan pada: hari/tanggal :
..............................................;
lokasi :
..............................................;
Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (11) ................................. NIP ........................... (12) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASIDALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (6) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB. Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Nomor (8) : Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB. Nomor (9) : Diisi hari dan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan. Nomor (10) : Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan. Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai.
DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ........................ (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan Yth. ................................. ....................................... (4) Sehubungan dengan surat tugas nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal PenelitianPengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar nomor .............. (7) tanggal ....... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar secara jabatan pada: hari/tanggal :
..............................................;
lokasi :
..............................................;
Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (11) ................................. NIP ........................... (12) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASIDALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi nomor surat tugas penelitian penguranganSPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang dilakukan penelitian pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB. Nomor (9) : Diisi hari dan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan. Nomor (10) : Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan. Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai.
DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBBYANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1) Nomor : S-................................... (2) ........................ (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan Yth. .................................
...................................... (4) Sehubungan dengan surat tugas nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal PenelitianPembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar nomor .............. (7) tanggal ....... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar secara jabatan pada: hari/tanggal :
..............................................;
lokasi :
..............................................;
Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas. Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (11) NIP ........................... (12) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASIDALAM RANGKA PEMBATALANSPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN Nomor (1) : Diisi kepala surat. Nomor (2) : Diisi nomor surat. Nomor (3) : Diisi tanggal surat. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi nomor surat tugas penelitian pembatalanSPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (6) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang dilakukan penelitian pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (9) : Diisi hari dan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan. Nomor (10) : Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan. Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat. Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat. Keterangan *) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai. AA. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN:
SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- .................. (1) TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/ SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) SECARA JABATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa berdasarkan surat tugas dari Kepal......... (2) nomor........ (3) tanggal......... (4), Kepala....……. (2) menugaskan penelitian pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB/STP PBB*) secara jabatan nomor…........(5) tanggal.......... (6) Tahun Pajak......... (7);
bahwa atas surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan nomor............. (8) tanggal ............. (9);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) SECARA JABATAN. PERTAMA : Mengurangkan jumlah denda administrasi PBB dalam SKP PBB/STP PBB*) nomor........... (5) tanggal...…... (6) Tahun Pajak.........(7) atas: Wajib Pajak :
............................... (10) NPWP :
............................... (11) Alamat Wajib Pajak :
............................... (12) NOP :
............................... (13) Alamat Objek Pajak :
............................... (14) sebesar :
.... % (....................) (15) dari besarnya denda administrasi PBB. KEDUA : Penghitungan besarnya denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut:
denda administrasi Rp…….. (16) 2. besarnya pengurangan (……. % (17) x Rp………… (16)) Rp…….. (18) 3. denda administrasi setelah pengurangan Rp…….. (19) KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Wajib Pajak 2. Direktur Jenderal Pajak 3....……..…………………….. (20) Ditetapkan di ...................... (21) pada tanggal ....................... (22) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................................ (23) NIP...................................... (24) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN Nomor (1) : Diisi nomor keputusan. Nomor (2) : Diisi unit kerja penerbit surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan. Nomor (3) : Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan. Nomor (4) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan. Nomor (5) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Nomor (6) : Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB. Nomor (7) : Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Nomor (8) : Diisi nomor laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan. Nomor (9) : Diisi tanggal laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan. Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak. Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Nomor (14) : Diisi alamat objek pajak. Nomor (15) : Diisi persentase pengurangan denda administrasi PBB yang diberikan (dalam angka dan huruf). Nomor (16) : Diisi jumlah denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. Nomor (17) : Diisi persentase pengurangan atas denda administrasi PBB dalam angka. Nomor (18) : Diisi jumlah pengurangan atas denda administrasi PBB. Nomor (19) : Diisi jumlah denda administrasi PBB setelah pengurangan (nomor 16 dikurangi dengan nomor 18). Nomor (20) : Diisi Kepala Kanwil DJPyang membawahkan KPP penerbit SKP PBB atau STP PBB. Nomor (21) : Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (22) : Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan. Nomor (23) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Nomor (24) : Diisi nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-..................... (1) TENTANG PENGURANGAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/ SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENARSECARA JABATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
bahwa berdasarkan surat tugas dari Kepala .......... (2) nomor ........ (3) tanggal......... (4), Kepal..….……. (2) menugaskan penelitian pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar secara jabatan nomor............(5) tanggal.......... (6) Tahun Pajak......... (7);
bahwa atas surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar secara jabatan nomor .............. (8) tanggal ............ (9);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN. PERTAMA : Mengurangkan jumlah PBB yang terutang dalam SPPT/SKP PBB*) nomor ....... (5) tanggal ...... (6) Tahun Pajak ..... (7) atas: Wajib Pajak :
............................... (10) NPWP :
............................... (11) Alamat Wajib Pajak :
............................... (12) NOP :
............................... (13) Alamat Objek Pajak :
............................... (14) KEDUA : Sesuai dengan diktum PERTAMA, besarnya PBB yang terutang menjadi sebesar Rp .................... ( ............. ) (15) KETIGA : Penghitungan besarnya PBB yang terutang sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagai berikut: Uraian Luas (m ^2 ) NJOP/m ^2 (Rp) Ketetap an Bumi Bangunan Bumi Bangunan Semula... (16)... (17)... (18)... (19)... (20) Pengur angan... (21)... (22)... (23)... (24)... (25) Menjadi... (26)... (27)... (28)... (29)... (30) KEEMPAT : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Wajib Pajak 2. Direktur Jenderal Pajak 3....………………..………….. (31) Ditetapkan di ...................... (32) pada tanggal ....................... (33) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................................ (34) NIP .................................... (35) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN Nomor (1) : Diisi nomor keputusan. Nomor (2) : Diisi unit kerja penerbit surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secara jabatan. Nomor (3) : Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benarsecara jabatan. Nomor (4) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benarsecara jabatan. Nomor (5) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang dilakukan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secara jabatan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (6) : Diisi tanggal diterbitkannya SPPT atau SKP PBB. Nomor (7) : Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Nomor (8) : Diisi nomor laporan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secara jabatan. Nomor (9) : Diisi tanggal laporan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secara jabatan. Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak. Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Nomor (14) : Diisi alamat objek pajak. Nomor (15) : Diisi PBB yang terutang berdasarkan hasil penelitian pengurangan (angka dan huruf). Nomor (16) : Diisi luas bumi sesuai SPPT atau SKP PBB. Nomor (17) : Diisi luas bangunan sesuai SPPT atau SKP PBB. Nomor (18) : Diisi NJOP bumi per m ^2 sesuai SPPT atau SKP PBB. Nomor (19) : Diisi NJOP bangunan per m ^2 sesuai SPPT atau SKP PBB. Nomor (20) : Diisi jumlah PBB yang terutang sesuai SPPT atau SKP PBB. Nomor (21) : Diisi pengurangan luas bumi berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Nomor (22) : Diisi pengurangan luas bangunan berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Nomor (23) : Diisi pengurangan NJOP bumi per m ^2 berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Nomor (24) : Diisi pengurangan NJOP bangunan per m ^2 berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Nomor (25) : Diisi pengurangan jumlah PBB yang terutang berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Nomor (26) : Diisi luas bumi berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Nomor (27) : Diisi luas bangunan berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Nomor (28) : Diisi NJOP bumi per m ^2 berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Nomor (29) : Diisi NJOP bangunan per m ^2 berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Nomor (30) : Diisi jumlah PBB yang terutang berdasarkan hasil penelitian pengurangan. Nomor (31) : Diisi Kepala Kanwil DJP yang menbawahkan KPP penerbit SPPT atau SKP PBB. Nomor (32) : Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (33) : Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan. Nomor (34) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Nomor (35) : Diisinama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-.................. (1) TENTANG PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/ SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/ SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa berdasarkan surat tugas dari Kepala .......... (2) nomor ........ (3) tanggal......... (4), Kepal..….……. (2) menugaskan penelitian pembatalanSPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar secara jabatan nomor............(5) tanggal.......... (6) Tahun Pajak......... (7);
bahwa atas surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar secara jabatan nomor............ (8) tanggal ............ (9);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN. PERTAMA : Membatalkan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) nomor ............ (5) tanggal ........ (6) Tahun Pajak ....... (7) atas: Wajib Pajak :
............................... (10) NPWP :
............................... (11) Alamat Wajib Pajak :
............................... (12) NOP :
............................... (13) Alamat Objek Pajak :
............................... (14) KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Wajib Pajak 2. Direktur Jenderal Pajak 3....……………………………… (15) Ditetapkan di ...................... (16) pada tanggal ....................... (17) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................................ (18) ............................................ NIP ..................................... (19) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN Nomor (1) : Diisi nomor keputusan. Nomor (2) : Diisi unit kerja penerbit surat tugas penelitianpembatalan SPPT, SKP PBB,atau STP PBB yang tidak benar secara jabatan. Nomor (3) : Diisi nomor surat tugas penelitianpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar secara jabatan. Nomor (4) : Diisi tanggal surat tugas penelitianpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benarsecara jabatan. Nomor (5) : Diisi nomor SKP PBBatau STP PBB. Dalam hal yang dilakukan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benarsecara jabatan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak. Nomor (6) : Diisi tanggal diterbitkannya SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (7) : Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (8) : Diisi nomor laporan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar secara jabatan. Nomor (9) : Diisi tanggal laporan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar secara jabatan. Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak. Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (14) : Diisi alamat objek pajak. Nomor (15) : Diisi Kepala Kanwil DJP yang membawahkan KPP penerbit SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Nomor (16) : Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan. Nomor (17) : Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan. Nomor (18) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Nomor (19) : Diisi nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan. Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai. MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI