MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESJA MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESJA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 /PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL LAYANAN POS UNIVERSAL Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan layanan pos universal untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia, telah dialokasikan dana bantuan operasional layanan pos universal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan operasional layanan pos universal, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional layanan pos universal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Mengingat Menetapkan Pengelolaan Belanja Lairinya untuk dana bantuan operasional layanan pos universal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL LAYANAN POS UNIVERSAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat meng1nm dan/atau menenma kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
Bantuan Operasional Layanan Pos Universal adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk menjamin terlaksananya Layanan Pos Universal.
Penyelenggara Pos adalah Badan Usaha Milik Negara di bidang layanan pos yang ditetapkan sebagai pelaksana penyelenggaraan bantuan operasional layanan pos universal oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggatqn. Pasal 2· (1) Dalam rangka menyelenggarakan Layanan Pos Universal untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia, disediakan dana bantuan operasional layanan pos universal.
Tata cara penyediaan dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pasal 3
Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal.
Pasal 4
Menteri Keuangan selaku Pengguna Ai; iggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur J enderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika- Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal, yang selanjutnya disebut dengan KPA.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penguJian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pasal 5
Direksi Penyelenggara Pos mengajukan permintaan dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal kepada KPA.
Berdasarkan permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan penguJian terhadap dokumen yang diajukan.
Hasil penguJ1an terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pemberian dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal.
Pasal 6
Tata cara pencairan dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Pasal 7
KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal.
Pasal 8
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain.
Pasal 9
Terhadap pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kernen terian Keuangan.
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan monitoring dan evaluasi.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dana, pengujian, dan laporan pertanggungjawaban Penyelenggara Pos kepada KPA diatur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana. Bantuan Operasional Layanan Pos Universal masih dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 756