MENTE R! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTE R! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memajukan perekonomian nasional me lalui kerja sama perdagangan intemasional , Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia - Australi a dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2020 te ntang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Kompreh e nsif Indonesia - Australia (Indonesia - Australi a Compreh e nsive Economic Partn e rship Agr e em ent);
bahw a untuk melaksanakan kerja sam a perda g angan int e masional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan kepastian hukum dalam me mberikan pe layarian kegiatan kepabeanan atas impor barang, pe rlu mengatur tata cara pe ngenaan tarif bea masuk atas baran g impor berdasarkan Pers e tujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia -Australia; Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia {Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6476);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Menetapkan 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
penyelenggara kawasan berikat;
penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
penyelenggara gudang berikat;
penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. r 10. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha di PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
Badan U saha KEK;
Pelaku Usaha di KEK; atau
Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian 1zm kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem INSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Skema Tariff Rate Quota yang selanjutnya disebut Skema TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengena1 penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Kuota Tahunan Skema TRQ adalah jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk-produk tertentu per tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. 1 7. Sertifikat TRQ adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga penerbit di Australia yang berisi kuota untuk produk-produk tertentu per pengiriman dan dikirimkan secara elektronik melalui Sistem INSW yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi In- Quota dalam Skema TRQ.
Tarif Preferensi In-Quota adalah tarif bea masuk dalam Skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang jumlahnya tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam Sertifikat TRQ dan Kuota Tahunan Skema TRQ.
Tarif Preferensi Out-Quota adalah tarif bea masuk dalam Skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang tidak menggunakan Sertifikat TRQ atau jumlahnya melebihi jumlah yang tercantum dalam Sertifikat TRQ dan/atau Kuota Tahunan Skema TRQ.
PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ- 01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). i www.jdih.kemenkeu.go.id 22. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Bahan Non-Originating adalah bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Barang Non-Originating adalah barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai:
proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-originating tersebut telah mengalami perubahan klasifikasi;
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
mengalami suatu proses operasional tertentu; atau
kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang selanjutnya disebut SKA Form IA-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota. 33. Instruction Document adalah dokumen yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form IA-CEPA.
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form IA-CEPA atas barang yang akan diekspor.
Deklarasi Asal Barang (Declaration of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang selanjutnya disebut DAB IA-CEPA adalah pernyataan yang dibuat oleh Eksportir Terigistrasi yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota. 36. Eksportir Teregistrasi (Registered Exporte1) yang selanjutnya disebut Eksportir Teregistrasi adalah eksportir yang terdaftar dan berstatus aktif di Negara Anggota pengekspor dan berhak untuk menerbitkan DAB IA-CEPA.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesua1 dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain di negara selain Negara Anggota atau perusahaan lain di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IA-CEPA atau DAB IA- CEPA.
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal Bill of Lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal Airway Bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA atau DAB IA-CEPA.
Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di negara penerbit SKA Fonn IA- CEPA atau DAB IA-CEPA untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Fonn IA-CEPA atau DAB IA- CEPA.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesua1 dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawa1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN SKEMA _TARIFF_ _RATE_ _QUOTA_ (TRQ)
Bagian Kesatu
Tarif Preferensi, Tarif Preferensi _In-Quota,_ dan Tarif Preferensi _Out-Quota_
Pasal 2
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat , ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. tr www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi _Out-Quota; _ c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi _Out-Quota; _ d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi _Out-Quota; _ dan 3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi _Out-Quota; _ atau e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;
melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
memiliki akses kepabeanan; dan
menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.
Bagian Kedua
Skema TRQ
Pasal 3
Skema TRQ terdiri dari mekanisme validasi dan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ.
Skema TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sistem INSW dengan mendasarkan pada Sertifikat TRQ.
Sertifikat TRQ dikirimkan oleh lembaga penerbit di Australia melalui Sistem INSW.
Dalam ha! peng1nman Sertifikat TRQ melalui Sistem INSW belum tersedia, terjadi gangguan, atau terjadi kegagalan sistem, Sertifikat TRQ dapat dikirimkan oleh lembaga penerbit di Australia kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan surat elektronik.
Terhadap Sertifikat TRQ yang dikirimkan dengan menggunakan surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai meneruskan ke dalam Sistem INSW.
Pasal 4
Sistem INSW melakukan validasi terhadap Sertifikat TRQ dan Kuota Tahunan Skema TRQ atas pengajuan pemberitahuan pabean impor yang menggunakan Tarif Preferensi In-Quota dalam Skema TRQ.
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap elemen data berupa:
nomor referensi Sertifikat TRQ;
masa berlaku Sertifikat TRQ;
jenis barang yang termasuk dalam Skema TRQ;
jenis satuan barang yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penetapan jenis satuan barang;
NPWP Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK;
jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ; dan
jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ.
Dalam ha! hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai, Sistem INSW meneruskan pengajuan pemberitahuan pabean impor ke SKP untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
Sistem INSW melakukan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ secara elektronik berdasarkan jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ untuk pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pembatalan Sertifikat TRQ hanya dapat dilakukan sebelum pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran.
Dalam ha! hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, Sistem INSW menolak pengajuan pemberitahuan pabean 1mpor untuk dilakukan perbaikan dan diajukan kembali.
BAB III
KETENTUAN ASAL BARANG _(RULES_ _OF_ _ORIGIN)_
Pasal 5
Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
kriteria asal barang _(origin criteria); _ b. kriteria pengiriman _(consignment criteria); _ dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu
Kriteria Asal Barang _(Origin Criteria)_
Pasal 6
Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf a, meliputi:
barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau _produced); _ b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari satu atau lebih Negara Anggota _(produced exclusively); _ c. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau _produced); _ atau d. barang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang dinyatakan sebagai Barang Originating berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia- Australi
Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
barang yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules (PSR) sebagaimana diatur dalam Annex 4-C Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; atau
barang yang termasuk dalam Lampiran A atau Lampiran B yang dirakit dari bahan yang termasuk dalam Lampiran A atau Lampiran B Deklarasi Tingkat Menteri mengenai Perdagangan Produk Teknologi Informasi yang disepakati dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO pada tanggal 13 Desember 1996.
Bagian Kedua
Kriteria Pengiriman ( _Consignment_ _Criteria)_
Pasal 7
Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf b, meliputi:
barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ke dalam Daerah Pabean; atau
barang impor dikirim melalui satu atau lebih negara selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau sementara. transhipment, atau penimbunan (2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA melalui satu atau lebih negara selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment, atau penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan:
tidak mengalami proses produksi selain bongkar, muat, pembukaan kemasan dan pengemasan ulang, pelabelan, dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik;
tidak diperdagangkan di negara tujuan transit dan/ atau transhipment, atau penimbunan sementara; dan c. transit dan/atau transhipment dapat dijelaskan karena alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan.
Pasal 8
Dalam ha! pengiriman barang impor dilakukan melalui satu atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus menyerahkan dokumen berupa:
copy through bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya, seperti bill of lading dan packing lists, yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor;
sertifikat atau informasi lainnya yang diberikan oleh otoritas pabean di negara selain Negara Anggota atau entitas relevan lainnya; atau
bukti lain yang berkaitan dengan barang impor, kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Ketiga
Ketentuan Prosedural _(Procedural Provisions)_
Pasal 9
Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form IA-CEPA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan bentuk clan format SKA Form IA-CEPA sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
memuat nomor referensi SKA Form IA-CEPA;
memuat tanda tangan pejabat yang berwenang clan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor secara manual atau secara elektronik;
ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
diterbitkan sedekat mungkin dengan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, atau tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
mencantumkan kriteria asal barang ( origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form IA- CEPA yang mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
memuat informasi paling sedikit mengenai informasi yang tercantum dalam List of Data Requirements dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
kolom-kolom pada SKA Form IA-CEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Instruction Document sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; clan 1. SKA Form IA-CEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.
Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IA- CEPA lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 12 kotak "ISSUED RETROACTIVELY'. (3) Dalam hal SKA Form IA-CEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form IA-CEPA pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY' pada lembar SKA Form IA-CEPA;
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form IA-CEPA yang hilang atau rusak; dan
dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form IA-CEPA yang hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IA-CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:
mencoret (striking out) data yang salah;
menambahkan data yang benar; dan
menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA.
Dalam hal pada bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut.
Pasal 10
Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf c terkait dengan pembuatan DAB IA-CEPA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
dibuat oleh Eksportir Teregistrasi;
dibuat dalam bahasa Inggris;
dibuat dalam invoice, dokumen pengangkutan, atau dokumen komersial lainnya;
memuat pernyataan Eksportir Teregistrasi dengan tanda/tulisan/cap dengan kalimat: "The exporter of the products covered by this document declares that, where clearly indicated, these products are of Australian preferential origin and meet the requirements of Chapter 4 (Rules of Origin) of the IA-CEPA." e. memuat uraian barang secara jelas dan detail agar dapat diidentifikasi, termasuk 6-digit HS barang;
memuat kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam ha! DAB IA-CEPA mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
memuat tanda tangan atau stempel/ cap Eksportir Teregistrasi;
memuat nama dan detil kontak Eksportir Teregistrasi;
memuat nomor unik Eksportir Teregistrasi yang berhak membuat DAB IA-CEPA; J. memuat tanggal pembuatan DAB IA-CEPA;
berlaku hanya untuk satu kali importasi; dan I. DAB IA-CEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal pembuatan.
DAB IA-CEPA dapat dibuat setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi.
Dalam ha! terdapat kesalahan pada saat pengisian DAB IA-CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:
mencoret (striking out) data yang salah;
menambahkan data yang benar; dan
menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan / paraf Eksportir Teregistrasi.
Pasal 11
Perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dapat menerbitkan Third Party Invoice. (2) SKA Form IA-CEPA yang menggunakan Third Party Invoice yang diterbitkan di negara selain Negara Anggota, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
pencantuman nama perusahaan yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 9 SKA Form IA-CEPA; dan b. pemberian tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 12 SKA Form IA-CEPA kotak "THIRD PARTY INVOICING'.
Pasal 12
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/ atau lembar asli DAB IA-CEPA atau basil cetak DAB IA-CEPA;
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
Untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Untuk Importir yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA, hasil cetak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK, wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.
Lembar asli SKA Form IA-CEPA pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
lembar asli SKA Form IA-CEPA atas barang yang diimpor;
lembar asli SKA Form IA-CEPA Issued Retroactively, dalam hal SKA Form IA-CEPA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
lembar asli SKA Form IA-CEPA pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form IA-CEPA asli hilang atau rusak; atau
lembar asli SKA Form IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Lembar asli DAB IA-CEPA pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
lembar asli DAB IA-CEPA atas barang yang diimpor; atau b. lembar asli DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
pemberitahuan pabean 1mpor untuk ditimbun di PLB;
PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Pasal 13
Preferensi In-Quota Pasal 2, Importir, Untuk dapat menggunakan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK wajib:
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
mencantumkan nomor referensi Sertifikat TRQ dan kode fasilitas Skema TRQ pada pemberitahuan pabean impor secara benar; dan
memiliki Sertifikat TRQ yang masih berlaku pada saat pemberitahuan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1. 1) mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Pasal 14
SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
mekanisme e-Form D; atau
hasil kesepakatan Negara Anggota.
Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA FormIA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK.
Tata cara importasi clan penelitian atas penggunaan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
tata cara importasi clan penelitian atas penggunaan e-Form D; atau
tata cara importasi clan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
BAB IV
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA _Form_ IA-CEPA clan DAB IA-CEPA
Pasal 15
Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In- Quota, clan/ atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 16
Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA- CEPA dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan permintaan informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Terhadap pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In- Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 17
Penelitian terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA- CEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:
pemenuhan kriteria asal barang ( origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
pemenuhan kriteria peng1nman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;
pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14;
Jen1s, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In- Quota, dan/atau Tarif Preferensi _Out-Quota; _ e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In- Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA- CEPA; dan
kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA- CEPA, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam ha! barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.
Dalam ha! hasil penelitian memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, hasil validasi Sistem INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf a sampai dengan huruf e sesuai, serta hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dan huruf g menunjukkan:
jumlah barang dalam pemberitahuan pabean tidak melebihi jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ dan masih dalam jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ, barang diberikan Tarif Preferensi _In-Quota; _ b. jumlah barang dalam pemberitahuan pabean lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ dan masih dalam jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ, berlaku ketentuan sebagai berikut:
atas jumlah barang yang sesuai dikenakan Tarif Preferensi _In-Quota; _ dan 2. atas kelebihan jumlah barang dikenakan Tarif Preferensi _Out-Quota; _ c. jumlah barang dalam pemberitahuan pabean tidak melebihi jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ, tetapi melebihi jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ, berlaku ketentuan sebagai berikut:
atas jumlah barang yang masih dalam jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ dikenakan Tarif Preferensi _In-Quota; _ dan 2. atas jumlah barang yang melebihi Kuota Tahunan Skema TRQ dikenakan Tarif Preferensi _Out-Quota; _ atau d. jumlah barang dalam pemberitahuan pabean melebihi jumlah barang yang tercantum dalam Sertifikat TRQ dan melebihi jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ, berlaku ketentuan sebagai berikut:
atas jumlah barang yang masih dalam jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ dikenakan Tarif Preferensi _In-Quota; _ dan 2. atas jumlah barang yang melebihi Kuota Tahunan Skema TRQ dikenakan Tarif Preferensi Out-Quota. (3) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, namun tidak dicantumkan nomor referensi Sertifikat TRQ pada pemberitahuan pabean impor, atas barang tersebut dikenakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out- Quota. (4) Dalam ha! hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (5) Dalam hal basil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai huruf g menunjukkan:
total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang terdapat dalam DAB IA-CEPA dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean terkait SKA Form IA-CEPA, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ b. Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean 1mpor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA- CEPA, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured _Nation/MFN); _ atau e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
klasifikasi barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota merupakan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia- Australia.
SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang ( origin _criteria); _ b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman ( consignment _criteria); _ c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form IA-CEPA dan/atau stempel pada SKA Form IA-CEPA dengan spes1men yang menimbulkan keraguan;
ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau
ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form IA-CEPA .dan/atau DAB IA-CEPA dengan informasi relevan lainnya.
Dalam ha! SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 18
SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA tetap sah dalam ha! terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). (2) Perbedaan yang bersifat mmor sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
kesalahan pengetikan dan/ a tau eJaan pada SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual atau pun tercetak) pada kotak dalam SKA Form IA-CEPA, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form IA-CEPA dengan spesimen;
perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form IA-CEPA; dan/atau
kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama. i r www.jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua
_Retroactive Check_ dan _Verification Visit_
Pasal 19
Terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran 1smya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:
Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor dalam hal SKA Form IA-CEPA; atau
Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor dalam hal DAB IA-CEPA, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/ MFN).
Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random). (3) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat , dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dengan menyebutkan alasan keraguan, disertai dengan:
permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA; dan/atau b. permintaan informasi, catatan, bukti, dan/atau data-data pendukung terkait.
Terhadap Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditembuskan kepada Department of Foreign Affairs and Trade Australia sebagai pemberitahuan.
Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh:
direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali apabila jawaban tidak disertai dengan bukti- bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai.
SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Permintaan Retroactive Check dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA.
Penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, harus disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor dan tembusan kepada Department of Foreign Affairs and Trade Australia dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya jawaban atas Permintaan Retroactive Check.
Pasal 20
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diragukan kebenarannya, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA.
Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan selama periode dilakukannya Permintaan Retroactive Check atau tanpa didahului Permintaan Retroactive Check. (3) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan informasi yang diminta kepada:
Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor dalam hal SKA Form IA-CEPA; atau
Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor dalam ha! DAB IA-CEPA, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan Verification Visit yang direncanakan.
Atas permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Department of Foreign Affairs and Trade Australia. (5) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat mencantumkan informasi antara lain:
identitas kantor pabean yang menerbitkan permintaan _Verification Visit; _ b. nama eksportir atau produsen yang akan dikunjungi;
tanggal permintaan tertulis;
rencana tanggal dan tempat pelaksanaan Verification _Visit; _ e. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi;
copy atau pindaian SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA; dan
nama dan jabatan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau pejabat pemerintah relevan lainnya yang akan melaksanakan Verification Visit. i r www.jdih.kemenkeu.go.id (6) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari:
Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form IA-CEPA; atau b. Eksportir Teregistrasi dalam hal DAB IA-CEPA.
SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan jika:
persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau tidak memenuhi keabsahan SKA IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA.
Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan dan penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari sejak tanggal permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan secara tertulis kepada:
Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor dalam hal SKA IA-CEPA atau Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor dalam hal DAB IA- CEPA; dan
Department of Foreign Affairs and Trade Australia, dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penetapan.
Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait.
Pasal 21
Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang. BABV KETENTUAN SANKSI
Pasal 22
SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dinyatakan palsu atau dipalsukan jika:
SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA tidak pernah diterbitkan; atau
terdapat perubahan data pada SKA Form IA-CEPA yang tidak disahkan oleh Instansi Penerbit SKA, atau DAB IA-CEPA yang tidak disahkan oleh Eksportir Teregistrasi.
Dalam ha! SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dinyatakan palsu atau dipalsukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan:
ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK; atau
tidak ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
Dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, atas pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 23
Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dinyatakan palsu atau dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat , Pejabat Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang dinyatakan palsu atau dipalsukan terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa eksportir terlibat atau melakukan tindak pemalsuan atas SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat atau melakukan tindak pemalsuan oleh Negara Anggota penerbit SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA.
Dalam ha! eksportir dapat membuktikan bahwa Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK juga terlibat atau melakukan tindak pemalsuan, terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang bersangkutan dilakukan penindakan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Jika jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai, SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dari eksportir yang bersangkutan dilakukan penelitian mendalam untuk digunakan sebagai evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai CIF tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tanpa harus melampirkan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA.
Pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari 1 (satu) tr www.jdih.kemenkeu.go.id atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA.
Pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang 1mpor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Pasal 25
Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota atau negara selain Negara Anggota dan terjual pada saat atau setelah pameran.
Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai, dengan ketentuan barang impor tujuan pameran:
telah dikirimkan ke Negara Anggota pengimpor atau negara selain Negara Anggota tempat pameran dilaksanakan;
telah dipamerkan di negara sebagaimana dimaksud pada huruf a;
telah terjual atau dipindahtangankan kepada importir di Negara Anggota pengimpor;
dikirim pada saat atau segera setelah pameran diselenggarakan;
dipamerkan dalam pameran dagang, pertanian atau kerajinan, atau pameran lainnya yang bukan diselenggarakan di toko atau tempat usaha/pabrik; dan f. masih dalam pengawasan otoritas kepabeanan di negara penyelenggara pameran.
SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
mencantumkan nama pameran dan alamat tempat dilaksanakannya pameran pada kolom 6 SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA; dan
memberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 12 SKA Form IA-CEPA kotak "EXHIBITION'. (4) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26
Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi _Out-Quota: _ a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB; dan b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B Angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Untuk SKA Fann IA-CEPA yang dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA atau DAB IA-CEPA yang dibatalkan oleh Eksportir Teregistrasi, Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In- Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan.
Pasal 28
Tata cara penyerahan SKA Fann IA-CEPA dan/atau DAB IA- CEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 29
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota. (2) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat :
wajib memperhatikan ketentuan perundang- undangan;
bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
Pasal 30
Petunjuk teknis pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dikeluarkan dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, atau KEK ke TLDDP, dapat diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota. (2) Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat , Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA- CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10; dan
SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA diterbitkan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020. i r www.jdih.kemenkeu.go.id 3 Juli 2020 709
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR -~ - - _ .. Salinan sesuai dengan aslinya iro Umum ministrasi Kementerian YAlI J 13 199703 1 001 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA I. KRITERIA ASAL BARANG Kriteria asal barang skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia meliputi:
Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (wholly obtained atau produced). Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced adalah sebagai berikut:
tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain, yang tumbuh, dipanen, dikumpulkan di satu Negara Anggota; dipetik, atau b. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota;
barang yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota;
barang yang diperoleh dari hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancingan, peternakan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota;
mineral dan produk alam lainnya, yang diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya di satu Negara Anggota;
barang dari hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya yang diambil dari laut lepas, sesuai hukum internasional, menggunakan kapal yang terdaftar atau tercatat di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota terse but;
barang yang diproduksi di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, dari barang sebagaimana dimaksud pada huruf f;
barang yang diambil oleh satu Negara Anggota, atau seseorang dari satu Negara Anggota, dari dasar laut atau di bawahnya di luar Zona Ekonomi Eksklusif dan berbatasan dengan landas kontinen Negara Anggota tersebut, di luar wilayah dari pihak ketiga yang memiliki kewenangan untuk mengeksploitasi berdasarkan hukum internasional;
barang yang merupakan:
limbah atau sisa-sisa produksi dan konsumsi di satu Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; atau
barang bekas pakai yang dikumpulkan di satu Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku;dan J. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota, hanya dari barang sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i atau turunannya.
Barang yang diproduksi di Negara Anggota seluruh bahan bakunya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively). 3. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced). Kriteria asal barang ( origin criteria) not wholly obtained atau produced, meliputi:
Product Specific Rules (PSR) Barang yang memenuhi Product Specific Rules (PSR) sebagaimana diatur dalam Annex 4-C Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, terdiri dari:
Qualifying Value Content (QVC) Qualifying Value Content (QVC) yang memenuhi kriteria asal barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia adalah kandungan nilai bilateral paling sedikit sejumlah nilai tertentu dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan, yang dinyatakan dalam persentase, yang dihitung dengan menggunakan metode: a) Metode Langsung (direct method) QVC Bia ya Biaya Ballan + T + Biaya + Keuntungan + Biaya Baku enaga Overhead Lainnya ,·C,EcEP,: eA~ __ K_e_rja ______________ x 100 Adjusted Value atau b) Metode Tidak Langsung (indirect/build-down method) QVC , Nilai Bahan Ad]Usted Value Non-Originating ------~--,-~-: -==~""'-''°"""--- X )00 Adjusted Value Keterangan: a) Adjusted Value adalah nilai Free-on-Board (FOB) barang yang ditetapkan sesuai dengan Customs Valuation Agreement, termasuk biaya transportasi dan asurans1 ke pelabuhan atau tempat pengiriman, atau jika tidak ada nilai FOB barang atau tidak diketahui dan tidak dapat dipastikan, nilai ditentukan sesuai dengan Customs Valuation _Agreement; _ b) Biaya Bahan Baku IA-CEPA adalah nilai Bahan Originating, bagian atau barang yang diperoleh atau diproduksi sendiri oleh produsen dalam proses produksi barang; c) Biaya Tenaga Kerja meliputi upah, remuneras1, dan tunjangan karyawan lainnya yang terkait dengan proses produksi barang; d) Biaya Overhead adalah total tambahan pengeluaran untuk proses produksi, meliputi:
biaya inspeksi dan pengujian bahan baku dan barang;
asuransi pabrik, peralatan dan bahan baku;
perkakas, dies dan _moulds; _ (4) penyusutan, pemeliharaan dan perbaikan pabrik dan peralatan;
pembayaran bunga untuk pabrik dan peralatan;
penelitian, pengembangan, desain dan mesin;
asurans1, pembayaran sewa, pembayaran sewa beli, bunga hipotek, penyusutan, pemeliharaan dan perbaikan, tarif dan pajak atas properti;
pembayaran sewa beli atas pabrik dan peralatan;
energi, listrik, air dan utilitas lainnya;
penyimpanan barang di tempat produksi barang;
royalti atau lisensi untuk mesin atau proses yang dipatenkan yang digunakan dalam produksi barang a tau hak untuk memproduksi barang;
pembuangan limbah yang tidak dapat didaur ulang; dan
keamanan di tempat produksi barang. e) Biaya Lainnya adalah biaya yang timbul pada saat pemuatan barang di kapal atau alat transportasi lainnya untuk tujuan ekspor namun tidak terbatas pada, biaya transportasi domestik, peny1mpanan dan pergudangan, penanganan pelabuhan, biaya broker dan biaya layanan; dan f) Nilai Bahan Non-Originating adalah nilai Bahan non-originating yang diperoleh dan digunakan dalam proses produksi barang, namun tidak termasuk:
nilai bahan baku yang diproduksi sendiri;
biaya pengiriman, asuransi, pengepakan dan semua biaya lainnya yang dikeluarkan untuk mengangkut bahan baku ke lokasi produsen barang;
bea masuk, pajak, dan biaya pengurus jasa kepabeanan atas bahan tersebut, dibayarkan di wilayah salah satu atau kedua Negara (4) Anggota, selain bea masuk dan pajak yang dibebaskan, dikem balikan, dapat dikembalikan, yang mencakup kredit terhadap bea masuk atau pajak yang dibayarkan atau dibayar; biaya limbah dan pembusukan yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku dalam produksi barang, dikurangi nilai scrap bekas atau produk sampingan;
biaya pemrosesan yang terjadi di wilayah salah satu atau kedua Negara Anggota dalam produksi Bahan _Non-Originating; _ dan (6) biaya Bahan Originating yang digunakan dalam produksi Bahan Non-Originating di wilayah satu atau kedua Negara Anggota.
Change in Tariff Classification (CTC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) yang meliputi: a) Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS; b) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS; atau c) Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama HS.
Specific Process Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami suatu proses operasional tertentu.
barang yang termasuk dalam Lampiran A atau Lampiran B yang dirakit dari bahan yang termasuk dalam Lampiran A atau Lampiran B Deklarasi Tingkat Menteri tentang Perdagangan Produk Teknologi Informasi yang disepakati dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO pada tanggal 13 Desember 1996, jika dirakit dari bahan yang termasuk dalam Lampiran A atau Lampiran B. Kriteria asal barang dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari:
tunggal, yaitu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang, Contoh :
10 (CC); atau
alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh 8534.00 (CTH atau QVC(40)). II. KRITERIA PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) 1. List of Data Requirements sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri ini, meliputi:
rincian eksportir, meliputi nama, alamat, dan rincian kontak eksportir;
rincian pengiriman (satu SKA Form IA-CEPA hanya berlaku untuk satu pengiriman barang), meliputi:
nama dan alamat penerima;
rincian yang cukup untuk mengidentifikasi pengiriman, seperti nomor purchase order, nomor dan tanggal invoice, serta air way bill atau sea way bill atau bill of _lading; _ 3) pelabuhan bongkar, apabila diketahui.
uraian lengkap barang, meliputi:
uraian rinci atas barang, termasuk Kode HS (level 6 digit), dan jika ada, nomor produk dan nama merk;
kriteria asal barang yang relevan;
Adjusted Value ketika kriteria Qualifying Value Content (QVC) digunakan.
penandasahan oleh Instansi Penerbit SKA, bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan, barang yang tercantum dalam SKA Form IA-CEPA telah memenuhi seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri ini; dan
nomor referensi SKA Form IA-CEPA yang ditetapkan oleh Instansi Penerbit SKA.
Tata cara penulisan Kriteria Asal Barang (origin criteria) dalam DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri ini, meliputi:
WO, untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a;
PE, untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b;
CTC, untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c;
QVC, untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c; atau
SP, untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
Website untuk melakukan pengecekan status Eksportir Teregistrasi, yaitu www.abr.business.qov.au. 4. SKA Back to Back tidak berlaku untuk skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) a. Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA, sebagai berikut:
dalam hal PIB hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, kode fasilitas 65, nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA, wajib dicantumkan secara benar pada kolom 19 dan/atau kolom 33 PIB;
dalam hal PIB menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya: a) kode fasilitas 65 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 19 PIB, serta diisi "Nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA- CEPA, lihat lembar lanjutan"; dan b) kode fasilitas 65 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA- CEPA wajib dicantumkan secara benar pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB.
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi In-Quota pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang menggunakan:
hanya skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; a tau 2) skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, dilakukan sebagai berikut:
kode fasilitas 65 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 19 PIB, serta diisi "Nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA, lihat lembar lanjutan";
kode fasilitas 65 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA wajib dicantumkan secara benar pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB; dan
kode fasilitas 79 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 33 PIB, dan nomor Sertifikat TRQ wajib dicantumkan secara benar pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB.
Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB tercantum dalam Lampiran huruf B Angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB tercantum dalam Lampiran huruf B Angka II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengisian pada PPFTZ-01 tercantum dalam Lampiran huruf B Angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK tercantum dalam Lampiran huruf B Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. IV. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Akumulasi Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara Anggota lain harus dianggap sebagai Barang Originating negara tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan.
Proses dan Pengerjaan Minimal Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, proses atau pengerjaan di bawah ini, baik satu proses atau dikombinasi dengan proses lain, dianggap sebagai proses minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam penentuan originating barang, yaitu:
proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik untuk tujuan pengangkutan dan penyrmpanan;
memfasilitasi pengapalan atau pengangkutan;
pengemasan atau penyajian barang untuk pengangkutan atau penjualan;
proses sederhana terdiri dari pemilahan, pengklasifikasian, pencucian, dan proses sejenis lainnya;
pelekatan tanda, label atau tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; dan/atau
pelarutan sederhana dengan air atau senyawa lainnya yang secara material tidak mengubah karakteristik barang.
De Minimis a. Dalam ha! suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang CTC, nilai atau berat dari seluruh Bahan Non- Originating yang tidak wajib mengalami perubahan tarif klasifikasi adalah:
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai Adjusted Value barang jadinya, untuk barang selain dari Bab 50 sampai dengan Bab 63 Harmonized _System; _ atau 2) tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari berat barang jadinya atau tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai Adjusted Value barang jadinya, untuk barang dari Bab 50 sampai dengan Bab 63 Harmonized System. b. Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, maka nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada huruf a harus tetap diperhitungkan.
Dalam hal De Minimis digunakan, tanda ( ✓ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "DE MINIMIS' di kolom 12 SKA Form IA-CEPA.
Perlakuan Terhadap Pengemas a. Pengemas dan kontainer yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan dan pengapalan suatu barang tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang.
Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC atau proses operasional tertentu sebagaimana diatur dalam Annex 4-C Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Dalam ha! barang menggunakan kriteria asal barang QVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan Non-originating dalam penghitungan QVC.
Aksesoris, Spare Part, Peralatan, dan Petunjuk/Manual atau Informasi Lainnya a. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang CTC, keasalan dari aksesoris, spare part, peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi lainnya yang disertakan dan diklasifikasikan dengan barang tersebut tidak diperhitungkan dalam menentukan originating suatu barang; dan
Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang QVC, nilai dari aksesoris, spare part, peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi lainnya harus diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan Non-originating dalam penghitungan QVC.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b berlaku apabila:
aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya tersebut tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; dan
jumlah dan nilai aksesoris, spare part, peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi lainnya tersebut wajar.
Elemen Netral Barang-barang di bawah ini harus dianggap originating tanpa memperhatikan tempat produksi barang tersebut dan nilainya akan menjadi biaya produksi barang jadi, yaitu:
bahan bakar dan energi;
peralatan (tools), dies, dan _moulds; _ c. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung;
pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung;
sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta perlengkapan dan peralatan keamanan;
perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang;
katalisator dan pelarut; dan
barang lain yang tidak digabungkan ke dalam barang yang diproduksi namun penggunaannya dapat ditunjukkan secara wajar sebagai bagian dari produksi barang tersebut.
Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan a. Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam proses produksi suatu barang, metode yang dapat digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi:
pemisahan fisik Bahan Originating dan Bahan Non- Originating yang identik dan dapat dipertukarkan;
penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atas pengawasan persediaan yang diterapkan; atau 3) penggunaan metode manajemen persediaan di Negara Anggota pengekspor.
Metode manajemen persediaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 yang digunakan untuk Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan wajib digunakan sepanjang tahun fiskal. V. BENTUK DAN FORMAT SKA FORMIA-CEPA CERTIFICATE OF ORIGIN 1. Exporter's name, address, country and contact details:
CeriificateofOrigin lbnber. Form IA-CEPA PAR'TNERSHIP AGREEMENT (IA-CEPA) CERTIFICATE OF ORIGIN Page_ of -- Issued in: AUS1RALIA.
Shipment Details 4. For official US&only(Officlal Customs Remarics): (a.) Importer's/ Consignee's name, address, and country: □ Preferential Treatment Givm 0 Preferential Treatment Not Given (Please stale ~s) (b.) Port of disd-.Je I•-~ .......................................... ··············"""" Signature of Authorised 5ignalory of the ~ng Party ~- 6. Delailed desaiption of goods; nwnber ald kind of 7,HSCode 8. Origin Criterion (WO, 9. Sufficient details to identify .. .- ^packages; ^{ifapplica,fe) ^product ^nuri>erand bra1d ^name. (6 dlgn code) !o,- PE, CTC, QVC or SP} the consignment such as -- and the adjusted value Importer's purchase order v.here QVC is used, nuni>er; invoicenwmel'and date; NtW'WjBil~ SeaW: ,iBill or Bill of Lading nuni>er 10. Dec: hvation by the exporter, producer, rrmufacturer 1 orarlhorised ^11, ^Certificalion .............. On the basis of control carried out, it is hereby certified that the information The undersigned hereby dedaes that the above-staled lnfonnalion is correct and that the goods exported to herein Is c: onect and !hat the goods described con1)ly ""1ft the origin requimnents - ; , ~ 4 of 1he Indonesia-Australia Comprehensive Econonic Partnetship Agreement. INDONESIA (knpo<ting Paty) Place, dale, nane, signature and ~ of adhorised signatory Place, data, signaCun! and official seal of the Issuing Body 1 (if appticable~ tick v,here appropriale) D ISSUED RE1ROAC11VELY □ 1HIRD PARTY INVOJCH«i (Inset nane of a>f11)a1Y issuing third paty invoice in box 9) D EXHIBmoN: (lnsertnaneaid address of exhibition in box 6) □ DE- Continuation Sheet Certificate of Origin - lndonesia-Aus1ralia eon-c,rehensive Economic Pannership Agreement 3. Certificate of Origin Plumer:
Item Defa1ed desaiption of goods; nurmer and kind of nUl'1iler packages; \If appl~ product nwmer and br.W1d name. 7,HSCode (6digitoode) .. _ - Page_of __ 8. Origin Criterion (WO, PE, CTCr QVC or SP) and 1he adjusmd value \M'lere QVC is - 9. Sufficient details tD identify 1he consignment such as importer's pun: : haseorder nurrberi invoice nurriler and date; Air Way Bill; Sea Way Bill or Bill of lading nwrber 10. Dedaation by the exporter, producer, manufactwer, oratlhorised 11. Certification ..........,.,,. On the basis of con1tol carried out, it is hen: !by certified that the 1he undersigned hereby declares that the a,ove.51aled lnformalion is infonnation herein is correct a1d that the goods desai>Ed C0111Mf Y.ith eomd and that the goods aq,ortad to the origin requirements specified in Chapla' 4 of the lndonesia-Ausb'alia Comprehensive Econonic Partnetship AgreanenL Coff1)1y with the origin requirements as provided in Chapta' 4 of the lndonesia-Australia~EconomicPartnershipAgreement. ·········································------ Place, date, nano,, sisffature a'ld compal)' of authorised signatory .............................................. _____ _ Place, dale, signature a1d official seal of the Issuing Body r INSTRUC110NS TO COMPLETE IA-CEPA CERTIFICATES OF ORIGIN (These instructions need not to be attached or printed on IA-CEPA Certificates of Origin) BOX 1 • EXPORTER NAME, ADDRESS, COUNTRY AND CONTACT DETAILS: Details of the exporter of the goods (including name, address, country and contact information). The contact details may include the exporter's phone number or email address. The exporter must be located in the exporting Party. BOX 2- SHIPIYENT DETAILS: Insert details of the importer/consignee (name, address, and country) in 2 (a). Insert the port of discharge of the goods (if known) in 2 (b ), BOX3- CERTIFICATE OF ORIGIN NUMBER: Insert the unique reference number assigned to the certificate of origin by the relevant issuing body. BOX4- FOR OFFICIAL USE ONLY (OFFICIAL CUSTOMS REMARKS): If required by the importing customs authority, the customs official should tick ( ✓) the relevant boxes and sign where required to indicate whether or not preferential tariff treatment is accorded. BOX 5 ~ nEM NUVIBER: To assist in the examination of the COO, items should be numbered where preferential treatment is sought for more than one type of goods (this is not mandatory). BOX 6. DETAILED DESCRIPTION OF GOODS; NUW3ER AND KINDS OF PACKAGES; (IF APPLICABLE) PRODUCT NUMBER AND BRAND NAME: Enter a description of the goods sufficiently detailed to enable the goods to be Identified by the customs officer examining them. Where relevant for the goods, the number and kind of packages should be provided. If applicable, enter the product number and brand name. BOX 7 N HS CODE (6 DIGrT LEVEL) FOR EACH rrEM: Insert the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) subheading at the 6~digit level (at least) for each of the goods listed on the Certificate of Origin. BOX 8 • ORIGIN CRITERION (WO, PE, CTC, QVC or SP) AND THE ADJUSTED VALUE WHERE QVC IS USED:
The origin criteria the goods meet must be indicated in the manner shown in the following table: Circumstances of production or manufacture Insert in Box 8 (a) Wholly obtained or produced goods that qualify as originating under Article 4.2 (a) of WO Chapter 4 of the Agreement (b) Goods produced exclusively from originating materials, that qualify as originating under PE Article 4.2 (c) of Chapter 4 of the Agreement (c) Goods not wholly produced or obtained that qualify as originating under Article 4.2 (b) of Chapter 4 of the Agreement: - Change in tariff classification (meaning the goods meet the relevant change in CTC tariff classification rule as set out in Annex 4MC) . Qualifying value content (meaning the goods meet the relevant qualifying value QVC content rule as set out in Annex 4~C) . Specific process rule (meaning the goods meet a specific process rule as set out SP in Annex 4-C b. Where the origin criterion includes a qualifying value content, the adjusted value of the relevant goods must be included. 'Adjusted value' is defined in Article 4.1 of Chapter 4 of the Agreement. BOX 9- SUFFICIENT DETAILS TO IDENTIFY THE CONSIGNMENT SUCH AS IMPORTER'S PURCHASE ORDER NU',IBER; INVOICE NUMBER AND DATE; AIR WAYBILL; SEA WAY BILL OR BILL OF LADING NUMBER: Insert either the importers purchase order number; the invoice number and date; or the airway bill, seaway bill or bill of lading number relating to the goods. BOX 10 • DECLARATION BY THE EXPORTER, PRODUCER, MANUFACTURER OR AIJTllORISED REPRESENTATNE: To be signed by the person making the declaration - either the exporter, producer, manufacturer or their authorised representative. The declarant must also include their name, place of signature, date and company name. BOX 11 - CERTIFICATION: The issuing body must sign this box and include the place and date of signing and their official seal. The signature and seal may be applied electronically. BOX 12 - The items in Box 12 should be ticked ( ✓) in those cases where such items are relevant to the goods covered by the Certificate. ISSUED RETROACTIVELY- Where a Certificate of Origin has been issued later than three (3) working days after the date of exportation due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the "Issued Retroactively'' box should be ticked ( ✓). THIRD PARTY INVOICING - In cases where the invoice used for the importation is issued in a country other than Australia or Indonesia, the "Third party invoicing" box should be ticked ( ✓ )and the name of the company issuing the invoice should be provided in box 9. EXHIBm<>N - The "Exhibitionn box should be ticked ( ✓) if the good is being imported after being exhibited in the other Party or in a non-Party. The name and address of the exhibition should be inserted in Box 6. • DE MINIMIS-The "de minfmis" box should be ticked( ✓) if de minimis applies. r r www.jdih.kemenkeu.go.id B. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI, TARIF PREFERENSI IN-QUOTA, DAN/ATAU TARIF PREFERENSI OUT-QUOTA UNTUK TPB, PLB, KAWASAN BEBAS, DAN KEK I. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI, TARIF PREFERENSI IN-QUOTA, DAN/ATAU TARIF PREFERENSI OUT-QUOTA UNTUK TPB 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG MENGGUNAKAN SKA FORMIA-CEPA DAN/ATAU DAB IA-CEPA Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di TPB (BC 2.3) serta penyerahan SKA Form IA- CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dokumen BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota, Penyelenggara/Pengusaha TPB: a) dalam hal BC 2.3 hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 65, nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 17 dan/atau kolom 34 BC 2.3; b) dalam hal BC 2.3 menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.3, serta diisi "lihat Lampiran"; dan
kode fasilitas 65 pada kolom 34 BC 2.3, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form IA- CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 34 BC 2.3 dan pada Lembar Lampiran BC 2.3 untuk Dokumen dan Skep/ Persetujuan, 2) untuk mendapatkan Tarif Preferensi In-Quota pada Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di TPB (BC 2.3) yang menggunakan: a) hanya skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; atau b) skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib mencantumkan secara benar: a) kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.3, serta diisi "lihat Lampiran"; b) kode fasilitas 65, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 34 BC 2.3 dan pada Lembar Lampiran BC 2.3 untuk Dokumen dan Skep/Persetujuan; dan c) kode fasilitas 79, serta nomor referensi Sertifikat TRQ pada kolom 34 BC 2.3 dan pada Lembar Lampiran BC 2.3 untuk Dokumen dan Skep/Persetujuan, 3) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2): a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IA- CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA, dan hasil cetak BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3; b) khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3, 4) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf a), SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan; dan
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf b), SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan.
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian Dokumen BC 2.3, melakukan penelitian dokumen terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA- CEPA, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian Dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi _Out-Quota; _ atau 2) menolak SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian Dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In- Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP.
Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan / a tau Tarif Preferensi Out-Quota. f. SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/ a tau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Permintaan Retroactive Check dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA- CEPA.
Dalam ha! SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota serta memberikan informasi penetapan terse but kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA dan/atau Eksportir Teregistrasi.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORMIA-CEPA DAN/ATAU DAB IA-CEPA DARI TPB KE TPB Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 7) dan Penyerahan Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
mencantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 2.3 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 15b BC 2.7 dan pada kolom 2 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
mengisi "pindah tangan" pada Tujuan Pengiriman di Header BC 2.7 HurufD;
mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA dan/atau nomor referensi Sertifikat TRQ pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan
dalam ha! Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan / a tau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORMIA-CEPA DAN/ATAU DAB IA-CEPA DARI TPB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari TPB untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) dan Penyerahan a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota, Penyelenggara/Pengusaha TPB:
dalam ha! BC 2.5 hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 65, nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 17 dan/atau kolom 29 BC 2.5;
dalam hal BC 2.5 menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar: a) kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.5 dan diisi " ..... (angka dan huruf) SKEP Fasilitas Impor, lihat lembar lanjutan"; dan b) kode fasilitas 65, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 29 BC 2.5, pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap BC 2.5, dan pada Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.5;
untuk mendapatkan Tarif Preferensi In-Quota pada Pemberitahuan Impor Barang dari TPB untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) yang menggunakan:
hanya skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; atau
skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib mencantumkan secara benar:
kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.5, serta diisi " ..... (angka dan huruf) SKEP Fasilitas Impor, lihat lembar lanjutan";
kode fasilitas 65, serta nomor referensi dan tanggal SKA Fann IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 29 BC 2.5, pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap BC 2.5, dan pada Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.5; dan
kode fasilitas 79, serta nomor referensi Sertifikat TRQ pada kolom 29 BC 2.5, pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap BC 2.5, dan pada Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.5, c. Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan d. dalam ha! Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/ a tau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan. II. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI, TARIF PREFERENSI IN-QUOTA, DAN/ATAU TARIF PREFERENSI OUT-QUOTA UNTUK PLB 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE PLB YANG MENGGUNAKAN SKA FORMIA-CEPA DAN/ATAU DAB IA-CEPA a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB (BC 1.6) serta penyerahan SKA Fann IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dokumen BC 1.6, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota, Penyelenggara/Pengusaha PLB: a) dalam hal BC 1.6 hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 65, nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 25 dan/atau kolom 35 BC 1.6; b) dalam hal BC 1.6 menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya:
tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 25 BC 1.6, serta diisi " ..... (angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar lanjutan"; dan
wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 65, nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA- CEPA pada kolom 35 BC 1.6 dan pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean BC 1.6;
untuk mendapatkan Tarif Preferensi In-Quota pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB (BC 1.6) yang menggunakan: a) hanya skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; atau b) skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, Penyelenggara/Pengusaha PLB: a) tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 25 BC 1.6, serta diisi " ..... (angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar lanjutan"; r 1-- www.jdih.kemenkeu.go.id b) wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 65, serta nomor referensi clan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi clan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 35 BC 1.6 serta pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean BC 1.6; clan c) wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 79 clan nomor referensi Sertifikat TRQ pada kolom 35 BC 1.6 clan pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean BC 1.6;
Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) clan angka 2): a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IA- CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA, clan hasil cetak BC 1.6 kepada Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 1.6; b) khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 1.6;
Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) clan angka 2) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; r i www.jdih.kemenkeu.go.id 5) dalam ha! Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf a), SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan; dan
dalam ha! Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf a), SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan.
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, hasil cetak dokumen BC 1.6, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi _Out-Quota; _ atau 2) menolak SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In- Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB.
Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP.
Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor memberikan keyakinan yang cukup, maka Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota. f. SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Permintaan Retroactive Check dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA- CEPA. i t www.jdih.kemenkeu.go.id g. Dalam ha! SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Penyelenggara/ Pengusaha PLB; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA dan/atau Eksportir Teregistrasi dan Department of Foreign Affairs and Trade Australia. 2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORMIA-CEPA DAN/ATAU DAB IA-CEPA DARI PLB KE PLB LAIN Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
mencantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 1.6 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 15b BC 2.7 dan pada kolom 2 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
mengisi "pindah tangan" pada Tujuan Pengiriman di Header BC 2.7 HurufD;
mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA dan/atau nomor referensi Sertifikat TRQ pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan
dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORMIA-CEPA DAN/ATAU DAB IA-CEPA DARI PLB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari PLB (BC 2.8) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6.
untuk mendapatkan Tarif Preferensi dan/ a tau Tarif Preferensi Out-Quota, Importir:
dalam hal BC 2.8 hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 65, nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 22 dan/atau kolom 37 BC 2.8;
dalam hal BC 2.8 menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya: a) tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 22 BC 2.8 serta diisi " ..... (angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar lanjutan"; dan b) wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 65, nomor referensi dan tanggal SKA Form IA- CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 37 BC 2.8 dan pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan Fasilitas BC 2.8, b. untuk mendapatkan Tarif Preferensi In-Quota pada Pemberitahuan Impor Barang dari PLB (BC 2.8) yang menggunakan:
hanya skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; atau
skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, Importir:
tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 22 BC 2.8 serta diisi " ..... (angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar lanjutan";
wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 65, nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA, pada kolom 37 BC 2.8 serta pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan Fasilitas BC 2.8; dan
wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 79 dan nomor referensi Sertifikat TRQ pada kolom 37 BC 2.8 serta pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan Fasilitas BC 2.8, c. Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b wajib menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.8; dan
dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan. III. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI, TARIF PREFERENSI IN-QUOTA, DAN/ATAU TARIF PREFERENSI OUT-QUOTA UNTUK KAW ASAN BEBAS 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS YANG MENGGUNAKAN SKA FORMIA-CEPA DAN/ATAU DAB IA-CEPA a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean serta penyerahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini: a) dalam hal PPFTZ-01 pemasukan hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, wajib mencantumkan secara benar:
nomor referensi dan tanggal SKA Form IA- CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 23 PPFTZ-01 pemasukan; dan
kode fasilitas 65 pada kolom 40 PPFTZ-01 pemasukan, b) dalam hal PPFTZ-01 pemasukan menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
nomor referensi dan tanggal SKA Form IA- CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean Lainnya; dan
kode fasilitas 65 pada kolom 40 PPFTZ-01 pemasukan, 2) untuk mendapatkan Tarif Preferensi In-Quota, pada Pemberitahuan Pa bean PPFTZ-01 Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean yang menggunakan: a) hanya skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; atau b) skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini wajib mencantumkan secara benar: a) nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA dan nomor referensi Sertifikat TRQ pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean Lainnya; dan b) kode fasilitas 65 dan kode fasilitas 79 dicantumkan pemasukan, pada kolom 40 PPFTZ-01 3) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA dan/atau lembar asli DAB IA- CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA dan hasil cetak PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan paling lam bat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) PPFTZ-01 pemasukan;
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) clan angka 2) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; clan 5) dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) clan angka 2) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3), SKA Form IA-CEPA atau clan/ atau DAB IA-CEPA ditolak clan Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian Dokumen PPFTZ-01 pemasukan melakukan penelitian dokumen terhadap SKA Form IA-CEPA clan/ atau DAB IA-CEPA, hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
Dalam hal Pejabat Bea clan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan clan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA clan/ atau DAB IA-CEPA memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, clan/ atau Tarif Preferensi _Out-Quota; _ atau 2) menolak SKA Form IA-CEPA clan/ atau DAB IA-CEPA, Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA clan/ atau DAB IA-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In- Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas.
Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP.
Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA dan/atau Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/ a tau Tarif Preferensi Out-Quota. f. SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Permintaan Retroactive Check dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA.
Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In- Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA dan/atau Eksportir Teregistrasi dan Department of Foreign Affairs and Trade Australia. 2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) YANG PEMASUKANNYA KE KAWASAN BEBAS MENGGUNAKAN SKA FORM IA-CEPA DAN/ATAU DAB IA-CEPA a. Barang dari Kawasan Bebas yang dikeluarkan ke TLDDP dapat diberikan Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut telah diberikan persetl.tjuan penggunaan Tarif Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dan penyerahan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini: a) dalam hal PPFTZ-01 pengeluaran hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, wajib mencantumkan secara benar:
nomor referensi dan tanggal SKA Form IA- CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom 23 PPFTZ-01 pengeluaran; dan
kode fasilitas 65 pada kolom 40 PPFTZ-01 pengeluaran, b) dalam hal PPFTZ-01 pengeluaran menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
nomor referensi dan tanggal SKA Form IA- CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean Lainnya; dan
kode fasilitas 65 pada kolom 40 PPFTZ-01 pengeluaran, 2) untuk mendapatkan Tarif Preferensi In-Quota pada PPFTZ-01 pengeluaran yang menggunakan: a) hanya skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; atau b) skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini, wajib mencantumkan secara benar: a) nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/ a tau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA dan nomor referensi Sertifikat TRQ pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean Lainnya; dan b) kode fasilitas 65 dan kode fasilitas 79 pada kolom 40 PPFTZ-01 pengeluaran, 3) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) wajib menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran pada tanggal yang sarna dengan pengajuan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran; dan 4) dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) tidak menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 3), Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan, c. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran melakukan pengecekan di SKP dan mencocokkan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dengan PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas.
Dalarn hal barang yang tercantum dalam dokumen PPFTZ- 01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP tidak dapat dibuktikan berasal dari dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang telah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan, Tarif Preferensi, Tarif Preferensi, In-Quota dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan.
Dalam hal Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota diberikan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran memberi tanda/ mencatatkan jumlah barang yang dikeluarkan dalarn SKP. IV. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI, TARIF PREFERENSI IN-QUOTA, DAN/ATAU TARIF PREFERENSI OUT-QUOTA UNTUK KEK 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KEK YANG MENGGUNAKAN SKA FORMIA-CEPA DAN/ATAU DAB IA-CEPA a. Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Fonn IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA dan Dokumen Pelengkap Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK: a) dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 65, nomor referensi dan tanggal SKA Fonn IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean; b) dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 65, dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Fonn IA- CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan / Fasilitas Impor'' pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean;
untuk mendapatkan Tarif Preferensi In-Quota, pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang menggunakan: a) hanya skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; atau b) skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib mencantumkan secara benar: a) kode fasilitas 65, dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean; dan b) kode fasilitas 79, serta nomor referensi Sertifikat TRQ pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor" pemasukan barang Pabean, pemberitahuan ke KEK dari luar pabean Daerah 3) Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka : a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b) khusus Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil r www.jdih.kemenkeu.go.id cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), 4) Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf a), SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan; dan
dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA dan/atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dalam jangka waktu paling lam bat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf b), SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan.
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, melakukan penelitian terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
Dalam ha! Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
menerima SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi _Out-Quota; _ atau 2) menolak SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota, serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, d. Dalam ha! SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi padaSKP.
Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA dan/atau Eksportir Teregistrasi di Negara Anggota pengekspor memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke 1 r www.jdih.kemenkeu.go.id KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota. f. SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Permintaan Retroactive Check dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA- CEPA.
Dalam hal SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk penetapan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK; dan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA dan/atau Eksportir Teregistrasi dan Department of Foreign Affairs and Trade Australia. 2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM IA-CEPA DAN/ATAU DAB IA-CEPA DARI KEK KE KEK LAINNYA, TPB, ATAU KAWASAN BEBAS Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas, dan penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean. Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:
mencantumkan secara benar nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;
mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor'';
menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengajuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan
dalam ha! Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK tidak menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out- Quota tidak diberikan.
KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORMIA-CEPA DAN/ATAU DAB IA-CEPA DARI KEK KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dan penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean:
untuk mendapatkan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:
dalam hal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, wajib mencantumkan secara benar: a) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom K.l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor'', pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan b) kode fasilitas 65, nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor'' pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;
dalam hal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar: a) nomor clan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi clan tanggal SKA Form IA-CEPA dan/atau nomor unik Eksportir Teregistrasi clan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; clan b) kode fasilitas 65, clan kode fasilitas Jainnya, serta nomor referensi clan tanggal SKA Form IA-CEPA clan/ atau nomor unik Eksportir Teregistrasi clan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK, b. untuk mendapatkan Tarif Preferensi In-Quota pada pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK yang menggunakan:
hanya skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; atau
skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia clan fasilitas lainnya, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib mencantumkan secara benar:
nomor clan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari Juar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi clan tanggal SKA Form IA-CEPA clan/ atau nomor unik Eksportir Teregistrasi clan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom K.1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;
kode fasilitas 65, clan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi clan tanggal SKA Form IA-CEPA clan/ atau nomor unik Eksportir Teregistrasi clan tanggal DAB IA-CEPA pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan
kode fasilitas 79, serta nomor referensi Sertifikat TRQ pada kolom K. 1 "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengajuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan
dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota tidak diberikan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ' tt SRI MULYANI INDRAWATI