bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembinaan keuangan badan layanan umum dilakukan oleh Menteri Keuangan;
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan kas dan investasi badan layanan umum agar sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, Menteri Keuangan sebagai pembina keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan pengelolaan kas dan investasi badan layanan umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Kas dan Investasi Badan Layanan Umum;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1727);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN KAS DAN INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pemimpin BLU adalah pejabat pengelola BLU yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Rekening Operasional BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
Rekening Operasional Penerimaan BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
Rekening Operasional Pengeluaran BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
Rekening Pengelolaan Kas BLU adalah rekening lainnya milik BLU yang dapat berbentuk deposito pada Bank Umum dan/atau rekening pada bank kustodian untuk penempatan idle cash yang terkait dengan pengelolaan kas BLU.
Rekening Dana Kelolaan BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU pada Bank Umum, untuk menampung dana yang dapat berupa:
dana bergulir; dan/atau
dana yang belum menjadi hak BLU.
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Efek adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang muncul dari kegiatan pengelolaan kas dan investasi.
Beauty Contest adalah metode pemilihan penyedia jasa lainnya dengan mengundang seseorang/pelaku usaha untuk melakukan peragaan/pemaparan profil perusahaan yang dilakukan karena alasan efektivitas dan efisiensi dengan berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
BAB II
PRINSIP
Pasal 2
Pengelolaan kas dan investasi BLU dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
BAB III
PENGELOLAAN KAS
Bagian Kesatu
Penerimaan Kas
Pasal 3
Sumber penerimaan BLU berasal dari:
pendapatan dari jasa layanan;
hasil investasi;
hibah;
pinjaman;
rupiah murni dari anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
sumber penerimaan lainnya yang sah.
Pasal 4
Pendapatan dari jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pendapatan yang diperoleh dari layanan yang berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi BLU.
Hasil investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pendapatan yang berasal dari bagi hasil pengelolaan kas, bunga, dan/atau imbal hasil investasi.
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berupa hibah yang diterima dari masyarakat dan/atau badan lainnya dari dalam negeri atau luar negeri.
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana BLU.
Rupiah murni dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan alokasi dana melalui bagian anggaran kementerian negara/lembaga atau bagian anggaran bendahara umum negara.
Sumber penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan penerimaan yang diperoleh dari kerja sama operasional, sewa- menyewa, dan usaha lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan tugas pokok dan fungsi BLU serta penerimaan selain penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara dan syarat untuk memperoleh pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Penerimaan yang berasal dari pendapatan dari jasa layanan, hasil investasi, hibah, dan sumber penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f disetorkan ke Rekening Operasional Penerimaan BLU.
Penerimaan yang berasal dari pinjaman dan rupiah murni dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan huruf e disetorkan ke Rekening Dana Kelolaan BLU.
Pasal 6
Seluruh penerimaan BLU harus disetor secepatnya ke Rekening Operasional Penerimaan BLU atau Rekening Dana Kelolaan BLU.
Dalam hal penerimaan BLU diterima oleh fungsi kasir, fungsi kasir harus menyetorkan penerimaan setiap akhir hari kerja saat penerimaan diterima ke rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penyetoran penerimaan dapat dilakukan pada hari berikutnya dalam hal penerimaan diterima:
pada hari libur atau diliburkan; atau
setelah jam operasional bank berakhir.
Pemimpin BLU menetapkan batas waktu ( cut-off ) penerimaan untuk disetorkan pada hari yang sama dengan memperhatikan waktu jam operasional bank berakhir dan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran.
Bagian Kedua
Pengeluaran Kas
Pasal 7
Pengeluaran kas BLU meliputi:
belanja operasional; dan
penyaluran dana layanan.
Pasal 8
Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan belanja untuk kegiatan operasional yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
Pasal 9
Dalam proses pengeluaran kas, harus ada pemisahan secara jelas antara penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, pihak yang menguji dan menyetujui pembayaran, dan pihak yang melakukan pembayaran.
Pasal 10
BLU melakukan pelimpahan kas secara berkala dari Rekening Operasional Penerimaan BLU ke Rekening Operasional Pengeluaran BLU untuk belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berdasarkan perencanaan kebutuhan dana.
Pelaksanaan belanja operasional yang sumber dananya dari rupiah murni dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BLU dapat membentuk kas kecil untuk belanja operasional dengan nilai transaksi kecil yang tidak mungkin dan/atau tidak efisien dilakukan melalui mekanisme perbankan.
Pasal 11
Penyaluran dana layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
belanja terkait dengan layanan; dan
penyaluran pinjaman/pembiayaan.
Belanja terkait dengan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pembayaran kegiatan layanan yang tidak diharapkan untuk diterima kembali yang dapat berupa subsidi, hibah, dan/atau beasiswa.
Penyaluran pinjaman/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendanaan yang dikeluarkan untuk membiayai suatu kegiatan atau proyek berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BLU dengan masyarakat/lembaga yang harus dikembalikan dengan persyaratan tertentu yang dapat berupa penyaluran dana bergulir.
BLU dapat melakukan penyaluran dana layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi BLU, mandat, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
BLU melakukan pelimpahan dana secara berkala dari Rekening Operasional Penerimaan BLU ke Rekening Operasional Pengeluaran BLU untuk penyaluran dana layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berdasarkan perencanaan kebutuhan dana.
Pasal 13
Penyaluran belanja terkait dengan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf a dilakukan dengan transfer dana secara langsung dari Rekening Operasional Pengeluaran BLU kepada pihak ketiga.
Penyaluran pinjaman/pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan dengan transfer dana secara langsung dari Rekening Operasional Pengeluaran BLU atau Rekening Dana Kelolaan BLU kepada pihak ketiga.
Bagian Ketiga
Optimalisasi Kas
Pasal 14
BLU mengupayakan saldo minimal pada Rekening Operasional Pengeluaran BLU.
Dalam rangka mengupayakan saldo minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelimpahan kas dari Rekening Operasional Penerimaan BLU ke Rekening Operasional Pengeluaran BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan perencanaan kas yang akurat.
Perencanaan kas yang akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kebutuhan kas yang diperlukan untuk segera dilakukan pengeluaran.
Pasal 15
BLU harus mengoptimalkan kas yang menganggur pada Rekening Operasional Penerimaan BLU dan/atau Rekening Dana Kelolaan BLU dengan melakukan investasi.
Kas yang menganggur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kas yang belum akan segera dilakukan pengeluaran sesuai dengan perencanaan.
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa investasi jangka pendek dan/atau investasi jangka panjang.
BAB IV
TATA KELOLA INVESTASI JANGKA PENDEK
Pasal 16
Investasi jangka pendek merupakan kegiatan manajemen kas aktif berupa penempatan kas pada instrumen keuangan dengan risiko rendah.
Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa deposito on call dan/atau deposito berjangka.
Pasal 17
Untuk memastikan ketersedian kas pada saat diperlukan, BLU harus mengelola likuiditas portofolio investasi dengan memperhatikan bauran jenis instrumen investasi jangka pendek dan jatuh temponya.
Pasal 18
BLU menyusun kebijakan investasi jangka pendek yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
batas maksimum proporsi kas BLU yang dapat ditempatkan pada satu pihak;
sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi jangka pendek; dan
pembatasan wewenang transaksi investasi jangka pendek untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya.
Pasal 19
BLU menyusun rencana investasi jangka pendek tahunan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
Rencana investasi jangka pendek tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
data histori saldo kas;
proyeksi penerimaan dan pengeluaran kas BLU; dan
sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolok ukur hasil investasi ( yield’s benchmark ) dengan rata-rata bunga/imbal hasil deposito over the counter bank BUMN.
Pasal 20
Pengelolaan investasi jangka pendek diselenggarakan oleh Pemimpin BLU atau pejabat pengelola setingkat di bawah Pemimpin BLU yang mempunyai fungsi pengelolaan investasi.
Pasal 21
Dalam mengelola investasi jangka pendek, pengelola investasi harus melakukan:
analisis terhadap risiko dan kajian yang memadai serta terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi; dan
penyusunan, pendokumentasian, dan pemeliharaan catatan dan/atau kertas kerja terkait pengelolaan investasi.
Pasal 22
BLU menyajikan informasi mengenai portofolio/rekening dan pendapatan investasi jangka pendek secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan BLU.
BAB V
TATA KELOLA INVESTASI JANGKA PANJANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 23
BLU harus mempertimbangkan hasil investasi yang akan diperoleh dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan investasi jangka panjang.
Pasal 24
Investasi jangka panjang dapat dilakukan oleh BLU setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 25
Investasi jangka panjang oleh BLU dapat dilakukan pada surat berharga dalam bentuk:
instrumen perbankan; dan/atau
instrumen pasar modal.
Instrumen perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk:
deposito perbankan;
deposito perbankan syariah; dan/atau
instrumen perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instrumen pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk:
saham yang diperdagangkan di bursa efek;
surat utang pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
surat utang syariah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
surat utang korporasi;
surat utang syariah korporasi;
reksa dana; dan/atau
instrumen pasar modal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi jangka panjang dalam bentuk surat utang korporasi dan surat utang syariah korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e serta instrumen pasar modal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g yang lazim diperingkat, paling sedikit memiliki peringkat layak investasi ( invesment grade ) atau yang setara.
Peringkat layak investasi ( invesment grade ) atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
Selain investasi pada surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU dapat melakukan penyertaan langsung berupa saham yang tidak tercatat di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Investasi
Pasal 26
BLU menyusun kebijakan dan strategi investasi yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
profil kekayaan dan kewajiban BLU;
kesesuaian antara durasi kekayaan dan durasi kewajiban BLU;
tujuan investasi;
sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolak ukur hasil investasi ( yield’s benchmark ) yang digunakan;
dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi;
batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi;
batas maksimum proporsi kekayaan BLU yang dapat ditempatkan pada satu pihak;
batas maksimum jumlah kas yang tidak ditempatkan dalam bentuk investasi, dengan tanpa mengurangi kesempatan untuk menempatkan pada deposito dalam rangka manajemen kas jangka pendek;
objek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi;
tingkat likuiditas minimum portofolio investasi BLU untuk mendukung ketersediaan kas guna pembayaran tagihan;
sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
ketentuan mengenai penggunaan manajer investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi; dan m. pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya.
Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam hal dilakukan perubahan, harus disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendahaan paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
Bagian Ketiga
Rencana Pengelolaan Investasi
Pasal 27
Pemimpin BLU menyusun rencana pengelolaan investasi jangka panjang tahunan yang paling sedikit memuat:
rencana komposisi jenis investasi;
perkiraan tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi; dan
pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.
Rencana pengelolaan investasi jangka panjang tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan kebijakan dan strategi investasi.
Bagian Keempat
Pengusulan dan Penetapan Investasi Jangka Panjang
Pasal 28
Pemimpin BLU mengajukan usulan persetujuan investasi jangka panjang kepada Menteri Keuangan.
Usulan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam proposal investasi jangka panjang yang paling sedikit memuat:
data dan penjelasan praktik investasi jangka pendek yang telah dilaksanakan serta kebijakan dan rencana investasi jangka pendek tahunan yang telah ditetapkan;
penjelasan kebutuhan investasi jangka panjang;
konsep kebijakan dan strategi serta konsep rencana investasi jangka panjang;
simulasi pengelolaan investasi jangka panjang termasuk biaya yang akan dikeluarkan, hasil investasi yang akan diperoleh, dan proyeksi kas keluar untuk belanja dari sebagian hasil investasi;
rencana kesiapan sumber daya manusia dan alat kelengkapan investasi jangka panjang; dan
rencana strategis bisnis BLU yang menunjukkan rencana kebutuhan kas untuk pengembangan layanan.
Pasal 29
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap usulan persetujuan investasi jangka panjang yang disampaikan oleh Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Penilaian usulan persetujuan investasi jangka panjang dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
mandat dan/atau kebutuhan BLU untuk melakukan investasi jangka panjang;
tujuan investasi jangka panjang;
pelaksanaan investasi jangka pendek yang telah dilakukan;
rencana kebijakan dan strategi investasi jangka panjang terutama profil kekayaan dan kewajiban serta durasi kekayaan dan kewajiban;
rencana kebutuhan kas untuk pengembangan layanan BLU; dan
rencana kesiapan atas investasi jangka panjang.
Pasal 30
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 29, Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan investasi jangka panjang.
Persetujuan terhadap usulan investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat persetujuan oleh Menteri Keuangan.
Penolakan terhadap usulan investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat penolakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Kelima
Analisis, Kajian, dan Pengambilan Keputusan Investasi
Pasal 31
Dalam mengelola investasi jangka panjang, pejabat pengelola/pegawai BLU harus melakukan:
analisis terhadap risiko investasi jangka panjang yang paling sedikit meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional serta rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan
kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi.
Pasal 32
Pejabat pengelola/pegawai BLU mengambil keputusan investasi jangka panjang secara profesional, mengoptimalkan aset BLU, dan membuat keputusan investasi jangka panjang yang terbaik untuk kepentingan BLU.
Bagian Keenam
Pengelolaan Investasi oleh Intern BLU
Pasal 33
BLU harus memiliki unit investasi atau pegawai yang melaksanakan fungsi pengelolaan investasi jangka panjang yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menyelenggarakan fungsi analisis, melaksanakan, memantau, dan melaporkan pengelolaan investasi jangka panjang; dan
memiliki dan menerapkan sistem dan prosedur pengendalian intern untuk memastikan bahwa investasi jangka panjang dilakukan sesuai dengan kebijakan dan strategi investasi jangka panjang serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit investasi atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Pemimpin BLU atau pejabat pengelola setingkat di bawah Pemimpin BLU yang mempunyai tugas pengelolaan investasi.
Pasal 34
BLU yang memiliki investasi jangka panjang dalam bentuk saham yang diperdagangkan di bursa efek harus memiliki akses informasi yang memungkinkan secara langsung memonitor mutasi portofolio investasinya.
BLU yang memiliki paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari portofolio investasi yang dikelolanya sendiri dalam bentuk saham, surat utang korporasi, dan/atau sukuk korporasi, harus memiliki tenaga ahli bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi dan/atau memiliki sertifikat Chartered Financial Analyst .
BLU yang memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari portofolio investasi yang dikelolanya sendiri dalam bentuk saham dan/atau instrumen investasi bersifat ekuitas harus memiliki tenaga ahli bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi dan/atau memiliki sertifikat Chartered Financial Analyst .
Pasal 35
Pejabat pengelola/pegawai BLU yang melakukan pengelolaan investasi jangka panjang membuat, mendokumentasikan, dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja terkait pengelolaan investasi.
Bagian Ketujuh
Alih Daya Investasi
Pasal 36
BLU dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya kepada Manajer Investasi.
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan;
tidak sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan, pada saat perjanjian pengalihdayaan pengelolaan investasi berlaku;
berpengalaman mengelola dana paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada saat penunjukan sebagai pengelola investasi BLU; dan d. memiliki wakil Manajer Investasi yang tidak sedang atau tidak pernah dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Ketentuan mengenai Manajer Investasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris.
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban masing-masing pihak;
jenis dan batasan instrumen investasi;
besarnya biaya yang dibebankan;
jenis dan laporan rutin atas pengelolaan investasi dimaksud;
adanya hak BLU untuk mendapatkan informasi dan dokumen lain yang terkait dengan pengelolaan investasi dimaksud;
ganti kerugian dalam hal Manajer Investasi melanggar ketentuan kerja sama atau terjadi kelalaian Investasi yang mengakibatkan BLU mengalami kerugian;
penatausahaan kekayaan yang dikelola Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan BLU dan Manajer Investasi tersebut, kecuali afiliasi yang disebabkan oleh kepemilikan pemerintah;
profil risiko atas produk investasi;
penyelesaian perselisihan dan pengakhiran perjanjian; dan
kesediaan para pihak memberikan informasi terkait dengan pengelolaan investasi BLU kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 38
BLU harus mengetahui portofolio penempatan investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
Pasal 39
BLU melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
Pasal 40
Pedoman pelaksanaan pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada Manajer Investasi yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedelapan
Komite Investasi
Pasal 41
Untuk pelaksanaan investasi jangka panjang, BLU membentuk komite investasi.
Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemimpin BLU dalam merumuskan kebijakan dan strategi investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan.
Komite investasi mengevaluasi ketaatan pelaksanaan investasi terhadap kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Pemimpin BLU atau pejabat pengelola setingkat di bawah Pemimpin BLU yang mempunyai fungsi pengelolaan investasi; dan
paling banyak 2 (dua) orang yang memiliki pengalaman di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling sedikit 2 (dua) tahun serta telah lulus ujian sebagai wakil Manajer Investasi dan/atau memiliki sertifikat Chartered Financial Analyst .
Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berasal dari pejabat pengelola/pegawai BLU atau pihak ketiga yang terikat dalam perjanjian dengan BLU.
Dalam hal BLU tidak memiliki komite investasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BLU tidak dapat melakukan investasi yang dikelola sendiri pada efek yang bersifat ekuitas. __
Bagian Kesembilan
Bank Kustodian
Pasal 42
BLU dapat membuka Rekening Pengelolaan Kas BLU berupa rekening pada Bank Kustodian.
Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening milik BLU.
Bank Kustodian paling sedikit memenuhi kriteria:
mempunyai status sebagai Bank Umum;
minimal cukup sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
mempunyai izin usaha kustodian dari lembaga yang berwenang;
menyediakan dan menyampaikan laporan periodik mengenai portofolio BLU; dan
bersedia memenuhi syarat tambahan dari BLU dan/atau Manajer Investasi yang ditunjuk.
Ketentuan mengenai Bank Kustodian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Pelaporan Investasi
Pasal 43
BLU menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan investasi jangka panjang.
Laporan pelaksanaan pengelolaan investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
laporan portofolio investasi;
laporan pendapatan investasi; dan
informasi penting lainnya.
Pasal 44
Laporan portofolio investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a memuat seluruh instrumen investasi yang dimiliki.
Laporan portofolio investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan pendapatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b memuat seluruh pendapatan investasi yang dimiliki.
Laporan pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Informasi penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c merupakan informasi yang harus diungkapkan berupa sifat, jenis, jumlah, dan dampak dari peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi kinerja atau kelangsungan investasi BLU.
Pasal 45
Laporan pelaksanaan pengelolaan investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditandatangani oleh Pemimpin BLU.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan secara triwulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Pasal 46
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta laporan dan/atau informasi selain yang dimaksud dalam Pasal 43 dan di luar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dalam hal dibutuhkan.
BAB VI
PEMILIHAN/PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN, DAN BANK UMUM
Pasal 47
Pemilihan/penunjukan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank Umum untuk membuka Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito dilakukan melalui Beauty Contest. (2) Beauty Contest sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan mekanisme:
BLU membentuk panitia untuk mengadakan seleksi melalui Beauty Contest .
panitia seleksi yang terbentuk menentukan kriteria, tata cara, dan tahapan pelaksanaan seleksi dalam suatu dokumen rencana seleksi Beauty Contest .
panitia seleksi melakukan seleksi sesuai dengan dokumen rencana seleksi yang telah disetujui.
hasil seleksi ditetapkan oleh Pemimpin BLU dan khusus Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB VII
MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERN
Pasal 48
BLU harus menerapkan Manajemen Risiko pengelolaan kas dan investasi secara efektif.
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan, ukuran, dan kompleksitas pengelolaan kas dan investasi, serta kemampuan BLU.
BLU harus memiliki fungsi Manajemen Risiko untuk memantau penerapan Manajemen Risiko pada BLU.
Pasal 49
BLU harus menerapkan pengendalian intern yang efektif dan efisien untuk pengelolaan kas dan investasi.
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 50
Untuk penerapan ketentuan mengenai pengelolaan kas dan investasi berdasarkan Peraturan Menteri ini, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi kepada BLU.
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satunya dapat digunakan untuk meninjau kembali pemberian persetujuan investasi jangka panjang oleh Menteri Keuangan kepada BLU.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 51
Untuk menjaga kondisi fiskal Pemerintah, Menteri Keuangan dapat memberikan penugasan kepada BLU untuk melakukan pembelian surat berharga negara.
Dalam hal BLU memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melakukan pembelian surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU tidak memerlukan persetujuan investasi jangka panjang dari Menteri Keuangan.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU dalam memberikan layanan.
Pasal 52
Pemimpin BLU menyusun dan menetapkan standar prosedur operasi dalam rangka pengelolaan kas dan investasi.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.