bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tata cara pengajuan usulan, penelitian, dan penetapan penghapusan Piutang Negara/Daerah perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2162);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga Negara.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Panitia Urusan Piutang Negara Cabang yang selanjutnya disebut PUPN Cabang adalah Panitia yang bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak
Pasal 2
Lingkup Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, meliputi:
Piutang Negara; dan
Piutang Daerah, yang telah dilakukan pengurusan oleh PUPN Cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT ATAU MUTLAK ATAS PIUTANG NEGARA/DAERAH
Bagian Pertama
Kewenangan
Pasal 3
Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak, sepanjang menyangkut Piutang Negara ditetapkan oleh:
Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 4
Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, untuk menetapkan penghapusan Piutang Negara dengan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
Pelimpahan dalam bentuk mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penghapusan piutang negara yang berasal dari Eks Bank Dalam Likuidasi, Eks PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Direktur Jenderal harus bertanggung jawab secara substansi atas penetapan penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Penetapan PSBDT
Pasal 5
Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN Cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.
Bagian Ketiga
Penghapusan Piutang Negara Paragraf 1 Pengajuan Usulan
Pasal 6
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak atas Piutang Negara untuk jumlah:
sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal;
lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada Presiden, melalui Menteri Keuangan; dan
lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.
Batasan nilai Piutang Negara yang dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan nilai Piutang Negara per Penanggung Utang.
Pasal 7
Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
daftar nominatif Penanggung Utang; dan
surat PSBDT dari PUPN Cabang.
Dalam hal Piutang Negara berupa Tuntutan Ganti Rugi, Usulan Penghapusan Secara Bersyarat dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam hal surat PSBDT dari PUPN Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar ( force majeure ), dapat menggunakan dokumen lain berupa:
dokumen-dokumen pengganti berupa fotokopi data rekapitulasi yang terkait dengan dokumen piutang yang akan dihapuskan; dan
surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan setempat yang menerangkan bahwa Piutang Negara telah diterbitkan PSBDT.
Pasal 8
Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilampiri surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen paling sedikit:
daftar nominatif Penanggung Utang; dan
penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak.
Dalam hal Piutang Negara berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat. Paragraf 2 Penelitian
Pasal 9
Usulan penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a ditindaklanjuti Direktur Jenderal dengan melakukan penelitian.
Usulan penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan huruf c ditindaklanjuti Menteri Keuangan dengan menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian.
Pasal 10
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan konfirmasi tentang kebenaran persyaratan yang diajukan kepada:
Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan; dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait.
Pasal 11
Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, usulan penghapusan Piutang Negara dapat diterima.
Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, usulan penghapusan Piutang Negara tidak dapat diterima.
Dalam hal usulan penghapusan Piutang Negara dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
hasil dari penelitian disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri Keuangan dengan disertai pertimbangan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerj
hasil dari penelitian digunakan sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal, untuk penetapan penghapusan Piutang Negara yang merupakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Dalam hal usulan penghapusan Piutang Negara tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak usulan penghapusan Piutang Negara tidak dapat diterima, usulan penghapusan dikembalikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan.
Pasal 12
Dalam hal usulan penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf b dapat diterima, Menteri Keuangan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden dengan disertai pendapat.
Dalam hal Presiden tidak memberikan persetujuan, Menteri Keuangan mengembalikan usulan penghapusan kepada Direktur Jenderal untuk disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan.
Penyampaian kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Dalam hal usulan penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf c dapat diterima, Menteri Keuangan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden untuk meminta persetujuan penghapusan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan, Menteri Keuangan mengembalikan usulan penghapusan kepada Direktur Jenderal untuk disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan.
Pengembalian usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima oleh Direktur Jenderal. Paragraf 3 Penetapan
Pasal 14
Menteri Keuangan menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Piutang Negara atas usulan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat .
Presiden menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Piutang Negara dalam hal Presiden dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
Direktur Jenderal menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Piutang Negara atas usulan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat sesuai kewenangan dalam bentuk mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 15
Setelah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan.
Setelah ditetapkan oleh Presiden, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat , disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan.
Setelah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan.
Penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberitahukan Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Wilayah.
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan diterima Direktur Jenderal atau ditetapkan Direktur Jenderal berdasarkan kewenangannya.
Bagian Ketiga
Penghapusan Piutang Daerah Paragraf 1 Pengajuan Usulan
Pasal 16
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak atas Piutang Daerah untuk jumlah:
sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Gubernur/Bupati/Walikota; dan
lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing.
Batasan nilai Piutang Daerah yang dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Piutang Daerah per Penanggung Utang.
Usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah memperoleh pertimbangan penghapusan dari Kepala Kantor Wilayah.
Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.
Pertimbangan penghapusan terhadap pengurusan Piutang Daerah yang tidak dilakukan di Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan oleh Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan setelah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah tempat pengurusan Piutang Daerah dilakukan.
Pasal 17
Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dokumen paling sedikit:
daftar nominatif Penanggung Utang; dan
surat pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Daerah dari Kepala Kantor Wilayah.
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan tembusan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 18
Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat , diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat dan disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dokumen paling sedikit:
daftar nominatif Penanggung Utang;
surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan
surat pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah dari Kepala Kantor Wilayah.
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Paragraf 2 Pemberian Pertimbangan
Pasal 19
Permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) diajukan secara tertulis oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan dilampiri dokumen paling sedikit:
daftar nominatif Penanggung Utang; dan
surat PSBDT dari PUPN Cabang.
Dalam hal Piutang Daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi, permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri dokumen paling sedikit:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat , diajukan secara tertulis dengan dilampiri surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya, dan dilengkapi dengan dokumen paling sedikit:
daftar nominatif Penanggung Utang; dan
surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak.
Dalam hal Piutang Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
Surat keterangan dan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.
Pasal 20
Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditindaklanjuti Kepala Kantor Wilayah dengan melakukan penelitian.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan.
Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan konfirmasi tentang kebenaran kelengkapan persyaratan yang diajukan kepada:
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengajukan usulan; dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait.
Pasal 21
Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak atas Piutang Daerah dapat diberikan.
Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak atas Piutang Daerah tidak dapat diberikan.
Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak:
pertimbangan penghapusan dapat diberikan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak atas Piutang Daerah kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengajukan permintaan pertimbangan; atau
pertimbangan penghapusan tidak dapat diberikan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan penolakan pemberian pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak atas Piutang Daerah kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengajukan permintaan pertimbangan. Paragraf 3 Penetapan
Pasal 22
Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Piutang Daerah ditetapkan oleh:
Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 23
Setelah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, atau oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Piutang Daerah diberitahukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengajukan usulan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Pelayanan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Kepala Kantor Wilayah.
Bagian Keempat
Daftar Nominatif
Pasal 24
Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a, Pasal 8 ayat (3) huruf a, Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (1) huruf a, dan Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a, memuat informasi paling sedikit:
identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat;
sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan;
tanggal terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang;
tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN Cabang; dan
keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.
Sisa utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara.
Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat yang mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak untuk Piutang Negara/Daerah
Pasal 25
Penetapan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 22 digunakan oleh PUPN Cabang sebagai dasar untuk menetapkan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM).
Penetapan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
Penanggung Utang; dan
Menteri/Pimpinan Lembaga dalam hal piutang yang dihapus secara mutlak merupakan Piutang Negara, atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam hal piutang yang dihapus secara mutlak merupakan Piutang Daerah.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
Ketentuan mengenai prosedur kerja dan bentuk surat yang digunakan dalam penelitian usulan dan penetapan penghapusan Piutang Negara/Daerah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah, dinyatakan tetap sah dan berlaku.
Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang telah diusulkan dan/atau diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah, proses selanjutnya diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA