MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK. 01/2019 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 273/PMK.01/2014 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 ten tang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa untuk menyesuaikan kebutuhan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan menyelaraskan beberapa ketentuan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 tentang Mengingat MENETAPKAN Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 313) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 255);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2074);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 273/PMK.01/2014 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LING KUN GAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2074) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
Pegawai yang tidak mempunyaijabatan tertentu;
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pens1un;
Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
Sekretariat Jenderal u .p. Biro Perencanaan dan Keuangan menyalurkan dana Tunjangan Kinerja kepada Kantor Pusat Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan permintaan dana Tunjangan Kinerja dari Kantor Pusat Unit Eselon I.
Sekretariat Jenderal u.p. Biro Perencanaan dan Keuangan menyalurkan dana Tunjangan Kinerja kepada Kantor Pusat Unit Eselon I untuk disalurkan kepada seluruh Satker dibawahnya secara berjenjang.
Satker menyalurkan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang berhak menerima pada hari kerja pertama bulan ber kenaan.
Dalam hal hari kerja pertama bulan berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah hari libur nasional dan/atau cu ti bersama, Satker dapat menyalurkan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang berhak menenma pada hari kerja terakhir bulan sebelumnya.
Ketentuan huruf C BAB I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2074) ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 14, sehingga angka 14 berbunyi sebagai berikut:
Hari libur nasional adalah hari libur selain hari Sabtu dan Minggu yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.
Ketentuan huruf C BAB II Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2074) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: C. PENYALURAN DANA TUNJANGAN KINERJA DAN TUNJANGAN TAMBAHAN Penyaluran dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan kepada KP UE I di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal u.p. Biro Perencanaan dan Keuangan berdasarkan permintaan dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan dari KP UE I. Adapun tahapan penyaluran dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan dari Sekretariat Jenderal u.p. Biro Perencanaan dan Keuangan kepada KP UE I adalah sebagai berikut:
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum awal bulan, Sekretariat Jenderal u.p Biro Perencanaan dan Keuangan menyalurkan dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan kepada KP UE I. Bagi KP UE I yang tidak memiliki Instansi Vertikal, penyaluran dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum awal bulan .
Paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum awal bulan, KP UE I menyalurkan dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan kepada Satker di lingkungannya. Penyaluran dana dilakukan secara utuh, tidak diperkenankan dibebani potongan-potongan, seperti potongan asurans1, majalah, dan biaya bank.
Pada awal bulan, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan disalurkan kepada masing- masing pegawai yang berhak menerima.
Dalam hal awal bulan adalah hari libur nasional dan/atau cu ti bersama, penyaluran Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan kepada pegawai dapat dilaksanakan pada hari kerja terakhir bulan sebelumnya. Diagram 2 Skema Penyaluran Dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan Se tj en KP Unit Eselon I KP Unit Eselon I Sa tuan ke rj a ~--P e _ g a _ w _ a i _~I . Pegawai 5. Ketentuan butir a dan butir b angka 3 huruf E BAB IV Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2074) diubah, sehingga angka 3 huruf E BAB IV berbunyi berikut:
Penyetoran kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan Apabila terjadi pengembalian Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan, Satker wajib mengembalikan kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja . dan Tunjangan Tambahan dimaksud ke Rekening Kas Negara dengan menggunakan:
Setoran Pengembalian Belanja untuk pengembalian kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan dari Tahun Anggaran Berkenaan. b . Setoran Bukan Pajak untuk pengembalian kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan dari Tahun Anggaran Yang Telah Lalu. Pengisian 2 (dua) formulir tersebut menggunakan kode satker Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Format Setoran Pengembalian Belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Setoran Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai dengan format yang tercantum dalam aplikasi sistem penerimaan negara secara elektronik. 6 . Ketentuan Format XII dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2074) dihapus.
Ketentuan Format XIII dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273 / PMK.01/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2074) dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 605