bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara, antara lain diatur pemberian tunjangan hari raya bagi pegawai lainnya pada badan layanan umum;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara, tatacara pembayaran tunjangan hari raya pegawai lainnya pada badan layanan umum diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6064);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 842);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah Pimpinan BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU.
Pasal 2
Pemberian tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017 dalam Peraturan Menteri ini diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
Pemberian tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Pasal 4
Pemberian tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Tunjangan hari raya bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan paling banyak sebesar tunjangan hari raya yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dalam grade yang sama yaitu sebesar gaji pokok yang dibayarkan pada bulan Juni 2017.
Tunjangan hari raya bagi Dewan Pengawas yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan paling banyak sebesar tunjangan hari raya yang diterima oleh Dewan Pengawas yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yaitu sebesar gaji pokok yang dibayarkan pada bulan Juni 2017.
Tunjangan hari raya tidak diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Dalam hal penyetaraan gaji pokok yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melebihi Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan adalah sebesar Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni 2017 sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
Pasal 6
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam hal terdapat Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil menerima lebih dari 1 (satu) gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
Apabila Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada BLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni 2017.
Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak BLU.
Dalam hal terdapat Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil pada BLU yang menerima Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan hari raya dapat bersumber dari Rupiah Murni.
Pasal 10
Pembayaran tunjangan hari raya dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
Pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU Tahun Anggaran 2017.
Untuk pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU dapat menggunakan saldo BLU melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 11
Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan hari raya Tahun Anggaran 2017 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun Anggaran 2017 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLU dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi pada masing-masing BLU.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA