bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat SATD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN Penyaluran Transfer Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut UAKKPA BUN adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN penyaluran transfer dana alokasi khusus fisik dan dana desa yang berada langsung di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Pasal 2
SATD merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Dalam pelaksanaan SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas:
UAKPA BUN;
UAKKPA BUN; dan
UAPBUN.
Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
Unit teknis eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai UAKPA BUN atas penyaluran transfer selain Dana Alokasi Khusus Fisik Dan Dana Desa;
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara bertindak sebagai UAKPA BUN atas penyaluran transfer Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang penyalurannya dilaksanakan di bawah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Pelaksanaan Anggaran bertindak sebagai UAKKPA BUN atas penyaluran transfer Dana Alokasi Khusus Fisik Dan Dana Desa yang penyalurannya dilaksanakan di bawah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAPBUN.
SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga.
Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Pertama
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAKPA BUN
Pasal 3
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Proses akuntansi transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
beban dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
transaksi transitoris Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4
Proses akuntansi beban dan realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
pengakuan dan pengukuran beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
pengakuan dan pengukuran realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
penyajian beban dan belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi realisasi penerimaan dari pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Proses akuntansi piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b, terdiri atas:
pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
penyelesaian piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diestimasi;
penyelesaian piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diestimasi;
pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang transfer pada UAKPA BUN jenis transfer yang berbeda;
penyelesaian piutang transfer pada UAKPA BUN jenis transfer yang berbeda; dan
koreksi piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diestimasi.
Proses akuntansi utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
pengakuan, pengukuran dan penyajian utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
penyelesaian utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
pengakuan, pengukuran dan penyajian utang transfer ke Daerah dan Dana Desa diestimasi;
penyelesaian utang transfer ke Daerah dan Dana Desa diestimasi; dan
koreksi utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diestimasi.
Proses akuntansi transaksi transitoris Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, terdiri atas:
pengakuan, pengukuran dan penyajian transaksi penerimaan transitoris menggunakan segmen entitas Kuasa Pengguna Anggaran pemotong Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
pengakuan, pengukuran dan penyajian transaksi pengeluaran transitoris untuk penyaluran hasil pemotongan transfer menggunakan segmen entitas Kuasa Pengguna Anggaran pemotong Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
pengakuan, pengukuran dan penyajian transaksi pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran berjalan menggunakan transaksi penerimaan transitoris dengan segmen entitas Kuasa Pengguna Anggaran selain Kuasa Pengguna Anggaran pemotong Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 5
UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan proses akuntansi transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
Pasal 6
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat kepada UAKKPA BUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menyesuaikan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Untuk kebutuhan pelaporan keuangan secara manajerial, UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara bulanan berupa LRA, Neraca, dan CaLK kepada UAPBUN.
Pasal 7
Dalam hal data transaksi realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diproses dengan sistem aplikasi terintegrasi yang berbeda dengan unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, UAKPA BUN melakukan rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan kuasa BUN daerah.
Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyampaian laporan keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam masing-masing periode penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan.
Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAKKPA BUN
Pasal 8
UAKKPA BUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang berada di instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
UAKKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
UAKKPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan menyesuaikan jadwal penyampaian laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Bagian Ketiga
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPBUN
Pasal 9
UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat dan laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan
CaLK.
UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
BAB IV
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 10
Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas penyaluran transfer dana alokasi khusus fisik dan dana desa.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Modul SATD.
BAB V
MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Pasal 11
SATD dilaksanakan sesuai dengan Modul SATD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 12
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, dilakukan reviu atas laporan keuangan BA BUN pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2138), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA