MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 /PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, telah dialokasikan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi;
bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, telah ditetapkan Mengingat Menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi;
bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta ap1 kelas ekonomi, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.02/2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik adalah dana yang disediakan sebagai kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
Kewajiban Pelayanan Publik adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran.
Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umurri Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
Pasal 2
Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik.
Untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi.
Tata cara penyediaan Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengena1 tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pasal 3
Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara w / www.jdih.kemenkeu.go.id dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai ta.ta cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi.
Pasal 4
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, yang selanjutnya disebut dengan KPA.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penguJ1an atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat '(2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pasal 5
Direksi Badan Usaha mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA.
Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan . pengujian terhadap dokumen tagihan.
Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
Pasal 6
Tata cara pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Pasal 7
Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat belum dipenuhinya persyaratan admihistrasi pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, disimpan pada Rekening Dana Cadangan.
Penyimpanan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DlPA BUN untuk dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
Penyimpanan dan pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyimpanan dan pencairan dana cadangan.
Pasal 8
KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
Pasal 9
KPA menyelenggarakan akun tansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi.
Pasal 10
Terhadap pelaksanaan kegiatan 1penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kernen terian Keuangan.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta ap1 kelas ekonomi le bih besar dari jumlah dana yang telah dibayarkan Pemerintah kepada Badan Usaha, kekurangan pembayaran tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta ap1 kelas ekonomi lebih kecil dari jumlah dana yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Kementerian Perhubungan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan, penguJian, dan laporan pertanggungjawaban badan usaha kepada KPA diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri m1 berlaku sepanJang dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi masih dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan · dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri · Keuangan Nomor 172/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi, dicabuº dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 758