bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dana yang dihimpun oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit antara lain digunakan untuk kepentingan peremajaan perkebunan kelapa sawit;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembinaan teknis atas Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan oleh Menteri Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu diatur ketentuan mengenai penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN DANA PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 1
Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat Dana PPKS merupakan dana yang dihimpun oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Pasal 2
Penggunaan Dana PPKS bertujuan untuk:
meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit; dan
menjaga luasan lahan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pasal 3
Penggunaan Dana PPKS dilakukan dengan memperhatikan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah.
Pasal 4
Penggunaan Dana PPKS dialokasikan dalam rencana bisnis anggaran dan daftar isian pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 5
Untuk pengalokasian Dana PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menetapkan standar biaya.
Penetapan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria penetapan standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Untuk penetapan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian.
Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Pasal 6
Dana PPKS diberikan kepada pekebun yang tergabung dalam kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan petani lainnya/koperasi pekebun.
Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pekebun yang telah mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian untuk diusulkan mendapat Dana PPKS.
Dana PPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pembiayaan sebagian atau seluruh investasi peremajaan kebun; dan/atau
pendanaan untuk kegiatan yang ditetapkan pemerintah sebagai bagian kegiatan peremajaan.
Pasal 7
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melakukan penelitian atas rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Penelitian atas rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ketersediaan dana; dan
kelengkapan dokumen untuk penyaluran dana.
Pasal 8
Untuk melakukan penelitian atas rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit mempertimbangkan ketersediaan dana pendamping.
Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana tambahan untuk melengkapi Dana PPKS sampai dengan masa pembangunan kebun selesai.
Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber antara lain dari:
tabungan pekebun; dan/atau
pinjaman lembaga keuangan.
Dalam hal tidak tersedia dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dapat memfasilitasi kerja sama antara pekebun dengan lembaga keuangan untuk mendapatkan dana pendamping .
Pasal 9
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat , Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menetapkan pekebun yang berhak menerima Dana PPKS.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian atas rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dan Pasal 8 ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 10
Penyaluran Dana PPKS dilakukan melalui transfer ke rekening pekebun pada lembaga keuangan perbankan.
Untuk melaksanakan penyaluran Dana PPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan petani lainnya/koperasi pekebun, dan lembaga keuangan perbankan harus membuat perjanjian kerja sama.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
identitas para pihak;
ruang lingkup kerja sama;
hak dan kewajiban;
tata cara pembayaran;
keadaan kahar; dan
berakhirnya kerja sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, penyeleksian, persetujuan, dan penetapan lembaga keuangan perbankan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 11
Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana PPKS.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama periode peremajaan.
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan monitoring dan evaluasi.
Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai:
laporan pertanggungjawaban; dan
bahan masukan untuk perencanaan program kerja sama selanjutnya.
Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: __ a. laporan semester I disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli; dan __ b. laporan semester II disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Januari. __ (6) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perkebunan- Kementerian Pertanian dan/atau instansi terkait.
Pasal 12
Perjanjian kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan petani lainnya/koperasi pekebun, dan lembaga keuangan perbankan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya amandemen atau berakhirnya perjanjian kerja sama.
Pasal 13
Biaya untuk mendukung kegiatan penyaluran Dana PPKS dibebankan kepada anggaran Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA