bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Surat Nomor 79856/MPK.A/KU.02.02/2021 perihal Permohonan Usulan Penetapan Tarif Layanan pendidikan Pendidikan Universitas Jember, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JEMBER PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif seleksi ujian masuk;
tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis;
tarif iuran pengembangan institusi; dan
tarif layanan akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan sarana transportasi;
tarif rumah sakit dan poliklinik;
tarif laboratorium dan bengkel;
tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi;
tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
tarif pengembangan bahasa;
tarif perpustakaan;
tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan l. tarif hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 5
Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 6
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok I dan kelompok II serta mahasiswa penerima kartu indonesia pintar kuliah dikenakan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru.
Penetapan tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah kuota mahasiswa baru.
Pasal 7
Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
mahasiswa;
orang tua mahasiswa; dan/atau
pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 8
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2022/2023.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2022/2023 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2022/2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2022/2023.
Pasal 9
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 10
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 11
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 12
Tarif rumah sakit dan poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga medis/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 14
Tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 15
Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf i, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 16
Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin.
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Pasal 17
Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.
Pembagian royalti terkait tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta dan royalti paten kepada inventor.
Pasal 18
Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 19
Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain.
Pasal 20
Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 21
Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa terdampak kondisi kahar.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 22
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY