bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika melalui surat Nomor: 452/M.KOMINFO/KU.04.02/03/2018 tanggal 4 Maret 2018 hal Permohonan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Tarif Layanan BLU, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif kontribusi kewajiban pelayanan universal/ universal service obligation ;
tarif data _mining; dan _ c. tarif layanan penyediaan jaringan serat optik palapa ring .
Pasal 3
Tarif kontribusi kewajiban pelayanan universal/ universal service obligation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tarif kontribusi kewajiban pelayanan universal/ universal service obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari pendapatan kotor penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sesuai dengan tarif kontribusi kewajiban pelayanan universal/ universal service obligation sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta.
Pasal 4
Tarif data mining sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif layanan atas layanan pengolahan dan penyajian data telekomunikasi serta data lainnya sesuai dengan kebutuhan pihak pengguna jasa yang ditetapkan berdasarkan tingkat kompleksitas.
Tarif data mining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pengguna jasa layanan dan penggolongan tingkat kompleksitas data mining ditetapkan dengan Keputusan Direktur Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 5
Tarif layanan penyediaan jaringan serat optik palapa ring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth ; dan
tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fibre .
Tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan antara lain nilai investasi, harga pasar, dan/atau jumlah pengguna jasa.
Tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fibre sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memerhatikan nilai investasi, panjang dan lokasi kabel, dan/atau harga pasar.
Tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth dan tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fibre sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 6
Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan jasa layanan di bidang telekomunikasi dan informatika kepada pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan pihak pengguna jasa.
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) untuk kontrak kerja sama dengan pengguna jasa yang berasal dari instansi pemerintah.
Pasal 7
Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan jasa layanan di bidang telekomunikasi dan informatika kepada pengguna jasa.
Tarif atas layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan pihak lain dengan mengacu pada harga pasar.
Pasal 8
Terhadap pengguna jasa dari instansi pemerintah dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif data mining sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 9
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.