KETETAPAN KETETAPAN Nomor 85/PUU-XV/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 12 Oktober 2017 dari E. Fernando M. Manullang yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 Oktober 2017 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 25 Oktober 2017 dengan Nomor 85/PUU-XV/2017 perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 1, Pasal 2 angka 1, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa terhadap permohonan Nomor 85/PUU-XV/2017 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/TAP.MK/2017 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 85/PUU-XV/2017, bertanggal 25 Oktober 2017;
Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/TAP.MK/2017 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 26 Oktober 2017;
bahwa terhadap permohonan a quo telah dilaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 2 November 2017 yang dihadiri oleh Pemohon;
bahwa Mahkamah telah menerima surat Pemohon bertanggal 13 November 2017 perihal Pencabutan Perkara Nomor 85/PUU-XV/2017; SALINAN Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 2 e. bahwa dalam sidang perbaikan permohonan yang dilaksanakan tanggal 20 November 2017, Pemohon menyampaikan alasan pencabutan perkara tersebut adalah karena Pemohon tidak memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki permohonan sebagaimana telah dinasehatkan majelis hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan;
bahwa terhadap pencabutan perkara tersebut, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, ” Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, sehingga Rapat Permusyawaratan Hakim, tanggal 27 November 2017 menetapkan bahwa Pencabutan Perkara Nomor 85/PUU- XV/2017 beralasan menurut hukum. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 3 MENETAPKAN, 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon;
Permohonan Nomor 85/PUU-XV/2017 perihal pengujian Pasal 1, Pasal 2 angka 1, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali;
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 1, Pasal 2 angka 1, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Aswanto, Manahan MP Sitompul, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu tujuh belas , dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan November , tahun dua ribu tujuh belas , selesai diucapkan pada pukul 09.27 WIB , oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Aswanto, Manahan MP Sitompul, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden/yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat/yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 4 KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Suhartoyo ttd. Aswanto ttd. Manahan MP Sitompul ttd. Maria Farida Indrati ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Wahiduddin Adams ttd. Saldi Isra PANITERA PENGGANTI, ttd. Rizki Amalia Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id