Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
86/PMK.03/2013 - Tata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk Memberikan Keterangan dan/atau Memperlihatkan Bukti Tertulis Dari atau tentang Wajib Pajak. | JDIH Kementerian Keuangan