No. 768, 2021 KEMENKEU. Renstra 2020-2024. Perubahan. No. 768, 2021 KEMENKEU. Renstra 2020-2024. Perubahan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87/PMK.01/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.01/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024;
bahwa untuk mewujudkan konsistensi antar dokumen perencanaan dan keselarasan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia serta strategi pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan atas rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa penyempurnaan atas rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui surat Nomor B.133/M.PPN/D.1/PP.03.02 tanggal 26 Februari 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 679);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.01/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024.
Pasal I
Ketentuan Bab III angka 3.4 huruf B mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang optimal untuk mewujudkan sumber daya manusia yang adaptif dan technology savvy sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 679) diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1Juli 2021 KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87/PMK.01/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.01/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024 B. Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang Optimal untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Adaptif dan Technology Savvy 1. Kondisi sumber daya aparatur Kementerian Keuangan saat ini. Data kondisi sumber daya manusia Kementerian Keuangan per tanggal 1 Januari 2020 berdasarkan basis data aplikasi Human Resources Information System (HRIS) dan telah memperhitungkan sejumlah 3.251 (tiga ribu dua ratus lima puluh satu) orang lulusan PKN STAN tahun 2019 yang ditempatkan pada unit Eselon I terhitung mulai tanggal 1 Desember 2019, sebagai berikut:
a. Total pegawai Kementerian Keuangan per 1 Januari 2020 sejumlah 82.468 (delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan) orang, termasuk Wakil Menteri Keuangan dan Staf Ahli.
b. Berdasarkan unit Eselon I, pegawai Kementerian Keuangan terbanyak berada di Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sejumlah 46.468 (empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh delapan) orang atau 56,35% (lima puluh enam koma tiga puluh lima persen) dan terbanyak kedua pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejumlah 16.909 (enam belas ribu sembilan ratus sembilan) orang atau 20,5% (dua puluh koma lima persen). Grafik 24 Statistik Sumber Daya Manusia berdasarkan Unit Kerja Sumber: Data HRIS, 1 Januari 2020 c. Proporsi pegawai Kementerian Keuangan apabila dilihat dari perspektif generasi sebanyak 26% (dua puluh enam persen) generasi Z, 40% (empat puluh persen) generasi Y, 29% (dua puluh sembilan persen) generasi X, dan 5% (lima persen) generasi Baby Boomer . Pada tahun 2024 mendatang, dengan mempertimbangkan proyeksi pegawai pensiun, berhenti, dipekerjakan, dan diperbantukan, jumlah pegawai generasi milenial (generasi Y dan Z) Kementerian Keuangan diproyeksikan akan mencapai 74% (tujuh puluh empat persen) dari total pegawai di tahun tersebut.
d. Komposisi pegawai laki-laki dibandingkan dengan pegawai perempuan di Kementerian Keuangan 7: 3 (tujuh berbanding tiga).
e. Dalam kategori golongan jabatan, komposisi pegawai golongan II sebesar 46% (empat puluh enam persen), diikuti golongan III sebesar 45% (empat puluh lima persen), dan golongan IV sebesar 9% (sembilan persen).
f. Berdasarkan kualifikasi pendidikan, proporsi terbesar pegawai dengan pendidikan Diploma sebesar 46% (empat puluh enam persen) atau 38.219 (tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan belas) orang dan diikuti tingkat pendidikan Sarjana/Diploma IV sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) atau 27.083 (dua puluh tujuh ribu delapan puluh tiga) orang. Grafik 25 Statistik Sumber Daya Manusia berdasarkan Kualifikasi Pendidikan Sumber: Basis data HRIS, Januari 2020 2. Proyeksi kebutuhan sumber daya manusia aparatur Kementerian Keuangan tahun 2020-2024.
a. Proyeksi kebutuhan sumber daya manusia aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya manusia aparatur dan kondisi existing sumber daya manusia Kementerian Keuangan.
b. Proyeksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan asumsi sebagai berikut: