MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INQONESlA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.02/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 114/PMK.02/2009 TENTANG REKENING PANAS BUMI Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha panas bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi;
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Menetapkan Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5900);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 114/PMK.02/2009 TENTANG REKENING PANAS BUMI. Pasali Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi merupakan rekening dalam Rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Pengeluaran dari Rekening Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi meliputi:
pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambangan Nilai;
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
penggantian bonus produksi; dan
pembayaran lainnya.
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Rekening Kas Umum Negara.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambangan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a merupakan pembayaran kembali Pajak Pertambangan Nilai kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggantian bonus produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf c merupakan penggantian bonus produksi kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 ten tang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi.
Pembayaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf d merupakan pembayaran kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 merupakan penyetoran selisih lebih atas penerimaan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah memperhitungkan pembayaran kewajiban Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1.
Pasal II
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tangga l diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 5 J uli 2 0 1 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 7 J uli 2 0 1 7 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOM OR 917