Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
b.
c.
1.
2.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 114/PMK.02/2009 TENTANG REKENING PANAS BUMI. Pasali Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
2.
Pasal 2
1.
a.
b.
c.
d.
2.
3.
Pasal 3
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
4.
Pasal 4
Pasal II