Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
9/KMK.01/UP.7/1996 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Sebagai Pns A.N Kasmat Sinaro Lanay (060024865) pada Ktua Ujungpandang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.