MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.02/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 231/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOI<ASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, telah diatur ketentuan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, clan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, clan pengesahan daftar isian pelaksanaan · anggaran bendahara umum negara;
bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan nomenklatur unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, klasifikasi dalam postur anggaran pendapatan clan belanja negara terkait klasifikasi pembiayaan anggaran clan transfer ke daerah dan dana desa, serta perubahan unit pengelola alokasi anggaran bagian .AYV' Mengingat Menetapkan anggaran bendahara umum negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 1 /PMK.02/20 1 5 tentang Tata. Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 1 /PMK.02/20 1 5 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Unium Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara; 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 78);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 1 /PMK.02/20 1 5 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 1909);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 23 1 / PMK.02/20 1 5 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA. AiYv Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 1 / PMK.02/20 1 5 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 1909), diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dalam melaksanakan fungsi BUN, Menteri Keuangan merupakan Pengguna Anggaran BUN.
Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pengelolaan utang;
pengelolaan hibah;
pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri;
pengelolaan investasi pemerintah;
pengelolaan pemberian pinjaman;
pengelolaan transfer ke daerah dan dana clesa;
pengelolaan belanja subsicli;
pengelolaan belanja lainnya; clan 1. pengelolaan transaksi khusus.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam rangka pengelolaan anggaran yang berasal clari BA BUN, Pengguna Anggaran BUN menetapkan PPA BUN.
PPA BUN sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1), tercliri atas:
Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko sebagai: Afj1/ 1 . PPA BUN Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999. 0 1);
PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02); clan 3. PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengeluaran keperluan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah clalam bentuk clukungan kelayakan, clan fasilitas penyiapan proyek (project development facility);
Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan sebagai: 1 . PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber clari Penerimaan Dalam Negeri (Bagian Anggaran 999.02); clan 2. PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05);
Direktorat Jencleral Kekayaan Negara sebagai PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03);
cl. Direktorat Jencleral Perbenclaharaan sebagai: 1 . PPA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04); clan 2. PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengelolaan pembayaran, belanja Jamman sosial, belanja selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah kepacla Bulog, perhitungan fihak ketiga, serta penclapatan clan belanja yang terkait clengan pengelolaan kas negara;
Direktorat Jencleral Anggaran sebagai: 1 . PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsicli (Bagian Anggaran 999.07);
PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08); clan Ʋ 3. PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), antara lain untuk pengelolaan penenmaan negara bukan pajak terkait pendapatan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi; dan
Badan Kebijakan Fiskal sebagai PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99),, antara pengeluaran in ternasional. keperluan lain untuk hubungan 3. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Direktorat Jenderal Anggaran merupakan koordinator PPA BUN dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN.
Sebagai koordinator PPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran mengkoordinasikan seluruh PPA BUN dalam penyusunan Rencana Strategis dan RKA BUN, penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN, penyusunan RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN, penyesuaian RDP BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN, dan dapat menetapkan batas akhir waktu penyelesaian DIPA BUN.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Proses perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN untuk kegiatan tertentu dapat dilakukan melampaui ketentuan waktu dan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. / (2) BA BUN untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) untuk pos cadangan, penyertaan modal negara kepada badan usaha milik negara, dan penyertaan modal negara kepada organisasi/lembaga keuangan in ternasional;
BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) untuk pos cadangan dan kebutuhan dana BUN lainnya;
BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) untuk pos kontribusi dukungan kelayakan, dan kontribusi kepada lembaga internasional; dan
BA BUN yang belum ditetapkan pengelompokkannya.
DHP RDP BUN yang ditetapkan dalam rangka pengalokasian anggaran untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan dan pengesahan DIPA BUN.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Dalam hal kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar berdasarkan nomenklatur klasifikasi pembiayaan anggaran dan tr an sf er ke daerah dan dana des a yang baru belum dapat dilakukan, penyusunan DIPA BUN menggunakan kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar yang termutakhir.
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 1 / PMK.02/20 1 5 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan AFYV . - 7 - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 1909), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ʊ
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 1 Januari 20 17 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 20 1 7 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOMOR 193 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.02/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 23 1 /PMK.02/20 15 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PEDOMAN UMUM PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA A. Dasar Hukum Pokok-pokok tentang pengelolaan Bendahara Umum Negara atau BA BUN merujuk pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.0 1 /20 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. B. Dasar Pemikiran 1 . Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga di tingkat pusat dan diserahkan kepada Gubernur / Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah. Dibandingkan dengan peran menteri/pimpinan lembaga lainnya, Menteri Keuangan mempunyai peran berbeda/ganda dalam hal kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah t{1YV Chief Financial Of ficer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Of ficer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Sesuai prinsip tersebut, Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional (pengelola fiskal), sedangkan men teri /pimp in an lembaga berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai tugas dan fungsi masing-masing (Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang). Adapun tugas Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal adalah sebagai berikut:
menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan rancangan APBN Perubahan;
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
melaksanakan pemuhgutan pendapatan negara yang telah ditetapkan derigan undang-undang;
melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
menyusun laporari keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; dan
melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. Konsekuensi peran masing-masing CFO dan COO tersebut terlihat dalam pelaksanaan anggaran, yaitu terdapat pemisahan antara kewenangan administrasi oleh menteri/pimpinan lembaga dan kebendaharaan oleh Menteri Keuangan. Kewenangan administrasi antara lain meliputi:
melakukan perikatan atau tindakan lȯinnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara;
melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut; dan
memerintahkan pembayaran atau menagih penenmaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Ahv' Sementara itu, kewenangan kebendaharaan antara lain meliputi:
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
meny1mpan uang negara;
menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
melakukan pengelolaan atas pemberian hibah kepada pemerintah daerah, pemerintah asing, dan lembaga asing; dan
melakukan pengelolaan atas pendapatan hibah. Selain melaksanakan peran-peran tersebut, Menteri Keuangan juga mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran BA BUN, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, dengan rincian seba_gai berikut:
menilai usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh masing-masing PPA BUN;
menghimpun dan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah dinilai kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Pagu Indikatif BUN;
menyampaikan Pagu Indikatif BUN yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan kepada PPA BUN sebagai dasar penyesuaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN;
menghimpun Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disesuaikan dengan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
menyampaikan Pagu Anggaran BUN kepada PPA BUN sebagai dasar penyusunan RDP BUN;
melakukan penelaahan RDP BUN yang telah ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN; MPV g. menghimpun hasil penelaahan RDP BUN sebagaimana climaksucl pacla huruf f, untuk selanjutnya clisampaikan kepacla Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jencleral Anggaran sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan Undang-Unclang mengenai APBN clan APBN-Perubahan;
menyusun DHP RDP BUN berclasarkan RDP BUN yang telah clisesuaikan dengan Alokasi Anggaran BUN yang telah clitetapkan oleh Menteri Keuangan; clan i. memproses pengesahan DIPA , BUN yang telah ditanclatangani oleh pemimpin PPA BUN, termasuk untuk DIPA BUN clan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP-SABA .
Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.0 1), yang selanjutnya disebut BA 999.0 1 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan pembayaran kewajiban terkait Pinjaman Luar N egeri (PLN), Surat Berharga Negara (SBN) yang terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pinjaman Dalam Negeri (PDN), dan pembayaran cicilan pokok utang, bunga utang, dan biaya lain terkait utang, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L. Jenis BA 999.01 terdiri atas:
pembayaran bunga utang dalam negeri;
pembayaran bunga utang luar negeri;
pembiayaan utang dalam negeri; dan
pembiayaan utang luar negeri.
Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02), yang selanjutnya disebut BA 999.02 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung pemberian hibah kepada pemerintah daerah, biaya hibah terkait dengan pendapatan/belanja hibah (antara lain banking commision), dan belanja hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing. Pemberian hibah kepada pemerintah daerah sebagai wujud dari pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang merupakan suatu sistem pendanaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hibah daerah diprioritaskan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal. Hibah dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dilaksanakan melalui mekanisme APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan sumber pendanaan dari penenmaan dalam negeri (rupiah murni), hibah luar negen, serta pinjaman luar negeri. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur bahwa dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi dan untuk mendanai pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah memberikan sumber-sumber penerimaan kepada pemerintah daerah, yang antara lain terdiri atas Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Hibah Daerah.
Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03), yang selanjutnya disebut BA 999.03 adalah subbagian anggaran BUN yang dikhususkan untuk mengelola Investasi Pemerintah. Beberapa jenis BA 999.03 antara lain sebagai berikut:
Penyertaan Modal Negara (PMN) Yang dimaksud dengan PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Termasuk dalam hal ini adalah penyertaan modal organisasi/lembaga keuangan internasional dan lembaga khusus yang dibentuk dengan U ndang-U ndang.
Dana Bergulir Yang dimaksud dengan Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh K/L atau satker Badan Layanan Umum (BLU) untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi pengembangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan K/L dalam penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional.
Kewajiban Penjaminan Yang dimaksud dengan Kewajiban Penjaminan adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang- ư Undang mengenai APBN beserta perubahannya pada tahun anggaran berj alan.
Investasi Pemerintah (Reguler) Yang dimaksud dengan Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Proses pengelolaan investasi pemerintah meliputi seluruh proses perencanaan investasi, proses pelaksanaan investasi, penatausahaan, dan pertanggungjawaban investasi, pengawasan serta divestasi yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Yang dimaksud dengan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi beriku tnya se bagai ben tuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme clana bergulir clan clana caclangan pencliclikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi pendidikan yang rusak akibat bencana alam, dengan sumber dana yang disalurkan bersumber clari PNBP hasil pengelolaan investasi atas endowment fund, yang clilakukan oleh BLU Pengelola Dana di Bidang Penclidikan.
cl. Bagian Anggaran Perigelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04), yang selanjutnya clisebut BA 999.04 aclalah subbagian anggaran BUN yang mengelola pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan clan persyaratan tertentu. BA 999. 04 clalam pengalokasiannya dirinci berclasarkan pengguna clana atau penerima atau clebitur pemberian pmJaman. M: vV e. Bagian Anggaran Pengelolaan Transfer ke Daerah dan. Dana Desa (BA 999.05), yang selanjutnya disebut BA 999.05 adalah subbagian anggaran BUN yang melaksanakan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang merupakan bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /20 16 tentang Pengelolaaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa:
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa: a) Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas:
Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas:
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisas
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah, yang terdiri atas:
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu 11. mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah clan sesuai dengan prioritas nasional. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disingkat DAK N onfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. b) Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan pencapaian kinerja tertentu. penghargaan atas c) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 200 1 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dana Otonomi Khusus terdiri atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, Dana Otonomi Khusus Papua Barat, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, dan Ư Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20 12 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07), yang selanjutnya disebut BA 999.07 adalah subbagian anggaran BUN yang diberikan kepada perusahaan / lem bag a untuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat. Belanja subsidi terdiri atas belanja subsidi energi dan belanja subsidi nonenergi.
Belanja subsidi energi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak Jenis BBM Tertentu (JBT), Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
Belanja subsidi nonenergi Alokasi Anggaran BUN yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang/ pelayanan publik yang bersifat nonenergi t; ehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang mem butuhkan. Ϳ Pada postur APBN, komponen belanja subsidi dirinci sebagai berikut: I. Subsidi Energi 1 . Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg; dan
Su bsidi Listrik. II. Subsidi Nonenergi 1. Subsidi Pangan;
Subsidi Pupuk;
Subsidi Benih;
Bantuan Dalam Rangka Penugasan/PSO, terdiri atas: a) PSO Kepada PT. KAI; b) PSO Kepada PT. PELNI; dan c) PSO Kepada Perum LKBN Antara.
Subsidi Bunga Kredit Program, antara lain: a) Kredit Likuiditas BI (Eks Pola KLBI); b) Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E); c) Risk Sharing KKP-E; d) Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP); e) Kredit Pemberdayaan Pengusaha Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias; f) Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR); g) Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS); h) Skema Subsidi Resi Gudang; i) Subsidi Bunga KUR; j) Subsidi Bunga Kredit Perumahan; k) Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan; dan 1) Subsidi Bunga untuk Air.Bersih, dan 6. Subsidi Pajak a) Subsidi Pajak Penghasilan; dan b) Fasilitas Bea Masuk. MJ'V g. Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN untuk membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah pusat/ daerah. Peruntukkan BA 999.08 terdiri atas: 1 . Belanja Dana Cadangan dan Risiko Fiskal Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang bersifat prioritas nasional bidang ekonomi dan jika tidak dilakukan akan berdampak pada capaian target nasional.
Belanja Lembaga Non Kementerian 3.
Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan non kementerian yang belum mempunyai BA sendiri. Belanja BUN Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai BUN. Belanja Tanggap Darurat Pengel uaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan peristiwa/kondisi negara yang bersifat darurat dan perlu penanganan segera.
Belanja Tidak Terduga Pengel uaran anggaran yang tidak termasuk dalam kri teria angka 1 sampai dengan angka 4.
Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99), yang selanjutnya disebut BA 999.99 adalah bagian anggaran yang menampung transaksi khusus dan kontribusi sosial. Ruang lingkup perencanaan dalam BA 999.99 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengeluaran negara antara lain dalam rangka:
Dukungan kelayakan (Viability Gap Funding) dan fasilitas penyiapan proyek (Project Development Facility) Pengeluaran Project Development Facility (PDF) atau fasilitas penyiapan proyek adalah pengeluaran yang dilakukan µIn/ untuk membiayai pelaksanaan fasilitas penyiapan proyek sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) . PDF bertujuan untuk menyelaraskan dan/atau mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas oleh Menteri Keuangan untuk proyek KPBU dan membangun standar kajian dan/atau dokumen penyiapan proyek dan/atau pelaksanaan transaksi. PDF melingkupi proyek KPBU prioritas dan proyek KPBU lainnya dengan jenis fasilitas meliputi penyiapan proyek dan/atau pendampingan transaksi. Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan Negara. Dukungan Kelayakan merupakan upaya untuk mendukung penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU. Dukungan Kelayakan dapat diberikan setelah tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat Proyek Kerja Sama layak secara finansial. Secara prinsip, Dukungan Kelayakan bertujuan untuk : a) meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerja Sama sehingga menimbulkan minat dan partisipasi Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama; b) meningkatkan kepastian pengadaan Proyek Kerja Sama dan pengadaan Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama sesuai dengan kualitas dan waktu yang direncanakan; dan c) mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui infrastruktur dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat. Dukungan Kelayakan merupakan belanja negara yang diberikan dalam bentuk tunai kepada Proyek Kerja Sama atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi Proyek Kerja Sama. Biaya konstruksi meliputi biaya konstruksi, biaya peralatan, biaya pemasangan, biaya bunga atas "8W' pinjaman yang berlaku selama masa konstruksi, dan biaya biaya lain terkait konstruksi namun tidak termasuk biaya 'terkait pengadaan lahan dan insentif perpajakan. Pengertian porsi tertentu sebagaimana dimaksud di atas adalah tidak mendominasi Biaya Konstruksi Proyek Kerj a Sama.
Pengeluaran Kerja sama Internasional Transaksi Pengeluaran Kerja Sama Internasional adalah transaksi untuk pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah Indonesia dalam organisasi internasional. Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan kerja sama suatu negara dengan negara lain dalam bidang ekonomi, budaya, sosial, politik, dan pertahanan keamanan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Dalam arti khusus, tujuan yang dicapai dari kegiatan kerja sama internasional adalah untuk mempererat tali persahabatan, dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, memperlancar lalu lintas ekspor dan impor, dan menambah devisa. Bentuk kerja sama internasional terbagi dalam 3 (tiga) macam yaitu: a) dilihat dari letak geografis regional internasional; b) dilihat dari jumlah negara bilateral-multilateral; dan c) dilihat dari bidang kerjasama ekonomi, s · osial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional Transaksi Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional adalah transaksi yang melibatkan Pemerintah Indonesia dalam kaitannya dengan hukum internasional. Pengeluaran m1 terjadi karena dalam prakteknya, hubungan internasional dengan sebagian dari komunitas internasional dalam berbagai bidang tidak selalu berj alan sesuai dengan yang diharapkan oleh kedua belah pihak. Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional mencakup: a) transaksi un tuk melakukan penyelesaian permasalahan hukum yang melibatkan pemerintah Indonesia di dunia internasional; dan l¥!f'1/ b) transaksi yang timbul sebagai akibat dari penanJian perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pihak lain di dunia internasional yang tidak dapat dibiayai dari dana BA K/ L.
Aset Pemerintah yang dalam penguasaan Pengelola Barang Aset tetap yang dikelola oleh Pengelola Barang merupakan seluruh aset tetap yang dalam pengelolaan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang untuk dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran clan Neraca dalam Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus.
Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) Kontribusi Sosial Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) Kontribusi Sosial yang selanjutnya disebut BA 999.99 Belanja Kontribusi Sosial adalah subbagian anggaran BUN yang di antaranya dikhususkan untuk mendanai Belanja Kontribusi Sosial antara lain untuk pengelolaan belanja pensiun, belanja tunjangan kesehatan veteran, belanja asuransi kesehatan, clan belanja jaminan kesehatan. BA 999.99 Belanja Kontribusi Sosial dalam pengalokasiannya dibagi menjadi sebagai berikut: a) Anggaran Manfaat Pensiun (Belanja Pensiun) Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan dana pensiun bagi pegawai clan pejabat di pemerintahan. b) Jaminan Pelayanan Kesehatan Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. c) Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen) Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan asuransi kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu sebagaimana diatur dalam keten tuan ter kai t. Af: YV' d) Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama) Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan asuransi kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Belanja selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog Dana pembayaran selisih harga beras Bulog merupakan biaya yang ditimbulkan akibat adanya tenggang waktu antara harga yang seharusnya diterima Perum Bulog dengan penetapan harga beras oleh Pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras. Pembayaran beras dimaksud merupakan tunjangan beras kepada pegawai negen sipil yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk fisik). Dari transaksi-transaksi BUN yang ada, tidak tertutup kemungkinan terjadinya perubahan transaksi dalam tahun berjalan, misalnya adanya tambahan baru kebutuhan transaksi khusus atau transaksi yang selama ini ada kemudian dihilangkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Transaksi khusus tersebut termasuk transaksi khusus pendapatan, antara lain Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pegawai, Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pajak Rokok, aset yang berasal dari pengelolaan DJKN, dan penerimaan PNBP yang dikelola DJA. Berkenaan dengan proses penyusunan anggaran dalam dokumen RKA-BUN, pengalokasian BA BUN dilakukan dengan menggunakan klasifikasi jenis belanja untuk mengetahui pendistribusian alokasi anggaran ke dalam jenis-jenis belanja. Adapun jenis belanja tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Klasifikasi Anggaran.
bV 3. Posisi BA BUN dalam Postur APBN Postur APBN dicerminkan oleh I-Account APBN. Secara ringkas, komponen-komponen I-Account APBN meliputi pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit/ surplus anggaran, dan pembiayaan anggaran. Posisi BA BUN di dalam I-Account APBN tersebar dalam Belanja Pemerintah Pusat untuk non K/L, Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan Pembiayaan Anggaran (lihat Tabel 1 . 1). Tabel 1.1 Postur APBN Uraian A. PENDAPATAN NEGARA I. PENERIMAAN DALAM NEG ERI 1. Penerimaan Perpajakan 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak II. PENERIMAAN HIBAH B. BELANJA NEGARA I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT 1. Belanja Kementerian Negara/Lembaga 2. Belanja Non ^- Kementerian Negara/Lembaga (BUN) II. TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA (BUN) 1. Tran sf er ke Dae rah 2. Dana Desa C. KESEIMBANGAN PRIMER D. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (=A-B) % Surplus/ (Defisit) Anggaran terhadap PDE E. PEMBIAY AAN ANGGARAN (BUN) I. PEMBIAYAAN UTANG II. PEMBIAYAAN INVESTASI III. PEMBERIAN PINJAMAN IV. KEWAJIBAN PENJAMINAN V. PEMBIAYAAN LAINNYA Dalam rangka meningkatkan transparansi, dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 17 dilakukan perbaikan penyaJian nncian dan struktur transfer ke daerah dan dana . desa, serta pembiayaan anggaran. Sementara itu, untuk Belanja Pemerintah Pusat Non-K/L, BA BUN rincian dan strukturnya tetap, meliputi:
Belanja Pegawai (antara lain dana pensiun dan kontribusi sosial);
Belanja Pembayaran Kewajiban Utang; AW c. Belanja Subsidi;
Belanja Hibah;
Belanja Bantuan Sosial (khusus cadangan bencana alam); dan
Belanja Lain-lain. Untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa, struktur penyajian dan rincian sesuai Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 7 dalam BA BUN meliputi: I. Transfer ke Daerah A. Dana Perimbangan 1) Dana Transfer Umum a. Dana Bagi Hasil b. Dana Alokasi Umum 2) Dana Transfer Khusus a. Dana Alokasi Khusus Fisik b. Dana Alokasi Khusus Nonfisik B. Dana Insentif Daerah C. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 1) Dana Otonomi Khusus 2) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta II. Dana Desa Perbandingan antara struktur penyajian dan rincian transfer ke daerah dan dana desa dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 7 dengan struktur penyajian dan rincian transfer ke Ʈ Tabel 1 .2 Perbandingan Struktur Penyajian Transfer Ke Daerah dan Dana Desa I. Transfer ke Daerah I. Transfer ke Daerah A Dana Perimbangan A Dana Perimbangan 1 Dana Bagi Hasit--__ 1 Dana Transfer Um urn (General Purpose Grant) 2 Dana Alokasi Umunr- ----. a Dana Bagi Hasil 3 Dana Alokasi Khusus ..... b Dana Alokasi Umum a. OAK Reguler b. OAK Taml: Rhan 1. OAK Afirma 2. OAK P3K2 OAK UsuL disetujui DPR B Dana Otonomi KhusuI "J "-.2 Dana Transfer Khusus (Specific Purpose Grant) c Dana Keistimewaan D{ \ "' ƭ DAKFisik 1. OAK Reguler (10 Bidang) 2. OAK InfrastrukturPublik · Dae rah 3. OAK Afirmasi D Dana Transfer Lainnya OAK Non Fisik 1. Tunjangan Profesi Guru 1. Dana BOS 2. BOS 2. Dana BOP PAUD 3. Tamsil PNSD 3. Dana TPG PNSD 4. Dana P2D2 4. Dana Tamsil Guru PNSD 5. Dana Insentif Daerah'-... 5. Dana P2D2 6. Dana BOK 7. Dana PK2 UKM dan KetenJakerjaan Dana Insentif Dae rah Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY II Dana Desa I II Dana Desa Sementara itu, struktur penyajian dan rincian Pembiayaan Anggaran sesuai Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 17, meliputi:
Pembiayaan Utang terdiri atas Surat Berharga Negara (neto) dan Pinjaman (neto). Pinjaman (neto) terse but merupakan penjumlahan dari pinjaman dalam negeri (neto) dan pinjaman luar negeri (neto);
Pembiayaan Investasi terdiri atas Investasi kepada BUMN, Investasi kepada Lembaga/ Badan Lainnya, Investasi kepada BLU, Investasi kepada Organisasi /Lem bag a Keuangan Internasional (LKI)/Badan Usaha Internasional, Penerimaan Kembali Investasi, dan Cadangan Pembiayaan Investasi. Investasi kepada BUMN berupa PMN kepada BUMN, sedangkan investasi kepada BLU antara lain terdiri atas dana bergulir, Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), Lembaga A8v c.
Manajemen Aset Negara (LMAN), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP); Pinjaman BUMN/Pemda/Lembaga/Badan lainnya; Pemberian atas terdiri pmJaman kepada Kewajiban Penjaminan terdiri atas Penugasan Percepatan Nasional Pembangunan Infrastruktur dan Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah kepada BUMN; dan e. Pembiayaan Lainnya terdiri atas Hasil Pengelolaan Aset (HPA) dan Sal do Anggaran Le bih (SAL). Perbandingan antara struktur penyajian dan rincian pembiayaan anggaran dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 7 dengan struktur penyajian dan rincian pembiayaan anggaran tahun sebelumnya, disajikan dalam Tabel 1 .3. Tabel 1 .3 Perbandingan Struktur Penyajian Pembiayaan Anggaran KLASIFIKJ\SI LAMA 1. Pembiayaan Ulang 1.1. Pinjaman Luar Negeti (Neto) 1.1.1. Penatikan Pinjaman Luar Negeti (Bnito) 1.1.1.1. Pinjaman Program 1.1.1.2. Pinjaman Proyek !.J.1.2.!.
2.2.3.
2.3. Dana Bergulir 2.2.2.3.1.
2.4.
... - - Penyusunan dan Penyusu Penelapan ROP- fi nan Pergesa BUN Perpres tm DIPA BUN Rincian PPBN, ,..._.., ..
...__. - Penyusunan OIPA - BUN \ Pelaksanaan tugas Menteri Keuangan sebagai pengelola BUN dan sebagai pemimpin Kementerian Keuangan saling bersinggungan. Namun, berkenaan dengan pelaksanaan operasional sebagai pengelola BUN dan sebagai pemimpin Kementerian Keuangan, terdapat perbedaan dalam struktur kelembagaan. Berkaitan dengan pelaksanaan operasional BA Kementerian Keuangan selaku K/L, Kementerian Keuangan mempunyai struktur kelembagaan sebagai berikut: 1 . Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Kementerian Keuangan;
Unit eselon I/unit eselon II/ satker di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai KPA. Bentuk organisasi KPA tersebut s.esuai dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai organisasi K/L; dan 3 . Pengguna Anggaran menetapkan rencana kinerja, sedangkan KPA merupakan unit operasional yang melaksanakan rencana kinerja yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. Dengan demikian, fbv KPA bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran dalam hal capaian kinerja tersebut. Dalam hal ini, KPA adalah satuan kerja (satker). Sementara itu, berkenaan dengan pengelolaan BA BUN, Kementerian Keuangan mempunyai struktur kelembagaan sebagai berikut: 1 . Menteri Keuangan adalah Pengguna Anggaran BUN;
Unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPA BUN. Sama halnya dengan struktur K/L, PPA BUN bertanggung jawab atas program; dan
Instansi pemerin tah (baik di lingkungan Kernen terian Keuangan maupun K/L lainnya) atau pihak lain (Pemerintah Daerah) sebagai KPA BUN. Analog dengan kelembagaan BA K/L, KPA BUN juga sama dengan satker dan bertanggung jawab atas kegiatan. Sebagai contoh, struktur organisasi BUN tahun 20 17 digambarkan X Oit EAS OJPPR ('99.01.6) 1. Pembayar.rnbung; ad; an cicilan pokokutan1 dan kcwajiban lainnya (Pinjaman LN, SON dOll n Pinjaman ON) 2. Pen<1rikan Pinjam; an LN: : a. Pen: arik: anpinjilmantunai;
Pcmarikan pinjoam; ii n keciatan 3. Penerbitan Surat Berhar1; a Ne1; ara:
Pen; arikan pinjaman dill lam neccrlberasaldarl BUMN, Keterangan : - Perimb•n1an OJPK (999.02.7) Belanja Hibah vane bersumber dariLuar Ncceri (pinjaman/HLN}:
Pinjam<1nyan1 ditcrushibahk<1n;
Hibah yans diterushib; ahkan (pendapatan) terencana dari LNyoanc pen; arikannyot mel<llui KPPN;
Beİnja hibah ke lN;
8el01njil terk; ii it pendapatan hibilh (S: mkinc Commission) dan Rekonstruksi Pilsca8encilna b. HibahAir penucasan kepadaLPEl (Oit. PKRN) Kı; ajiban Penjaminan Pemerintahat; as Pinjaman L; incsun1kep; 11 d; 11 BUMN {Oit. PKRN) Oit. KND DJl(N {999.03.&) l.PMN kepada SUMN di b.: : i wah pembinaandan pengilWilSiln Menkeu 2. PMN Lainnya SesMen BUMN Kementerlan BUMN (999.03.&) 1. PMN kepoada BUMN di bawah pembinoaan dan pengoawasiln Menteri BUMN 2.PMN L; minnya BLU Pusat Penc: elob1an Dana Pembiay••n Perum•han (999.03.a) Oi1na Ber1ulir Pusoat Penseloloaoan Dana Pembi; ayililnPerumoahan - 32 - Gambar I.2 STRU KTU R BU N TA 2017 MENTER! KEUANGAN PA999 Pen1embilng<; 11 n ddlan Pendidik; 11 n pens: emb; mlian pemberian 2. Pembiaya; rn pinjaman; UMKM melalui 2. Pemberian BLU PIP Pinjilmiln 2). Dana Transfer PKPPIM/ Sekb; 11 n BKF (999.03.a) l.PMN kepildil org; 11 nisasi/lemb ᐓ!: ᐔ: : $ᐕᐖᐗ=ᐘ 2.PMN lainnyil 3. Krediit: l nve: stasi Khusus Pemerintah dan ii) OAK Fisik pinjilm.an b) OAK Non Fisik pemerintah '- Oirektur Utama LMAN (999.03.&} Pembioayailn investasikepad.11 BLU LMAN (999.03.&} Oana Ber1ulirSektor Kelautan dan Perikan; 11 n (999.03.&} Oanil Ber1ulir Koperasi,Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Oeputi bid.anc pen1embanpn d•n restrukturis.si usah•, Kemcnko UKM (999.07 .11) Subsidi UP KUR diln Subsidi bung ii KUR Oitjen Clpta Karya PU PERA (999.07.11) Subsidibungililir ber.oih Oitjen lndustri Loe.am, Mesin, A7: ; ; ; : i : rtasi d•n (999.07.11) Keistimew; man DIY 1) Dilnil Otonomi Khusus ᐑᐐᐏ: : ew; man OIY Oltjen Perkereta.api.an Ke men hub {999.07.11) PSOPTKAI O i t j en lndustri Al<'o (999.07.11) BM OTP (999.07 .11) BM OTP D ᐎ! j ; , ^: ᐍᐌ: ᐋ a (999.07 .11) PSOPT Petni Oitjen ; : : : ; : ᐒ: : : ; $ (999.07.l.1) Subsidi Pangan OitjenT.an.am.an Pane.an K•ment.an (999.07 .11} SubsidiBenih Kemen PU PERA (999.07.11) Subsidibilntuiln uancmukoa perumoah: ii n Ditjen lndustri ki: i: ·; : : !il, (999.07.11) BM DTP OitjenPSP Kementan (999.07.11) SubsidiPupuk DitJenlKP Kominfo (999.07 .11) PSOLKB Antilra Kari mun (999.0&.12) Operuionallembagil· yang belum punyil BA Papua Oit. SP OJPBN {999.99.13) Peneelolaan pembayariln jaminansosial, belanjaselisih hilrgaberasBuloc, Perhitunc: mFihak Ketiga (PFK) serta pendapiltoan doan belanjOl 'filngterkait dengan pengeloloailn kas Pt: !laksilna Keciat•n Usaha Hutu M iny.. k dan Gas Bumi (999.0&.12\ Oana Operasio: ·-': Kegiatan SKK M.; : : : '\ PKPPIM/Sekb.an BKF (999.99.13) 1. Pengeluaran Kerja Silmil lntern; msionill;
Pengeluaran Perjanjian Hukum lnternasionoal; Kelembagaan BUN sebagai pengelola BA BUN memiliki karakteristik yang berbeda dengan struktur pengelolaan anggaran pada BA K/ L pada umumnya. Keunikan karakteristik tersebut antara lain sebagai berikut: 1 . Dalam rangka menj alankan fungsi sebagai Pengguna Anggaran BUN, Menteri Keuangan menetapkan PPA BUN yang merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; 2 . PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk menetapkan formula penghitungan yang digunakan dalam penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan penyusunan RDP BUN sesuai karakteristik masing-masing BA BUN; 3 . PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk menetapkan KPA BUN; 4 . PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk menetapkan tugas dan fungsi KPA BUN selain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini; 5 . KPA BUN dapat dij abat dan dilaksanakan oleh pej abat pada unit di luar Kementerian Keuangan baik yang mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan BUN maupun menyalurkan dana; dan
6 Penetapan Alokasi Anggaran BUN dapat dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran yang direncanakan atau dapat pula di tetapkan pada tah un anggaran berj alan . Perbedaan karakteristik antara BA K/ L dan BA BUN berakibat pula pada perbedaan peran PPA dan KPA BUN . Secara struktur pengelolaan anggaran, tidak terdapat PPA dalam BA K/ L. Dalam BA BUN, PPA BUN bertugas melakukan koordinasi dengan KPA BUN, antara lain dalam rangka penyusunan RDP BUN. PPA BUN juga bertugas antara lain menyusun laporan keuangan berdasarkan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntasi KPA BUN atau tingkat unit akuntansi PPA BUN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN yang dikelolanya. M ENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.02/2017 TENTANG PERUBAHAN · ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 23 1 / PMK.02/20 1 5 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PEDOMAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA A. PENDAHULUAN Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (PP 90/20 10) disebutkan bahwa selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RDP BUN. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP 90/20 10 disebutkan bahwa pada awal tahun, Pengguna Anggaran BUN dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga atau pihak lain terkait penyusunan indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN untuk tahun anggaran yang direncanakan dengan memperhatikan prakiraan maju dan rencana strategis yang telah disusun. Rencana Strategis merupakan rencana jangka menengah yang disusun dengan mengacu pada RPJMN. Sementara itu, Prakiraan Maju merupakan ancar-ancar atau indikasi kebutuhan anggaran jangka menengah yang diperlukan untuk mencapai sasaran-sasaran yang ditetapkan dalam jangka menengah tersebut. Prakiraan Maju tersebut merupakan komponen dari Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) . Berbeda dengan KPJM untuk anggaran kementerian negara/lembaga yang memiliki arah kebijakan jangka menengah, KPJM untuk BA BUN menghadapi tantangan berupa ketiadaan arah kebijakan jangka menengah untuk sebagian komponen BA BUN dalam RPJM 20 1 5-20 19. Hal tersebut terjadi karena komponen-komponen dalam Ƭ BA BUN memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain. Sebagian program/kegiatan terkait dengan BA BUN bersifat ad hoc dan berlaku pada tahun tertentu saja, yang disusun sesuai dengan kebijakan Presiden atau Wakil Presiden. Dengan demikian, tidak semua komponen BA BUN dapat disusun prakiraan majunya, seperti misalnya BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang sebagian di antaranya berupa dana cadangan. Dalam kondisi tersebut, penyusunan Prakiraan Maju BA BUN juga beragam. Sebagian diantaranya disusun dengan menggunakan perhitungan tertentu, seperti misalnya Prakiraan Maju untuk subsidi energi, sebagian transfer ke daerah dan dana desa, dan pembiayaan anggaran. Namun, perhitungan Prakiraan Maju untuk BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), misalnya dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan negara. Dalam kerangka tersebut, penyusunan KPJM BA BUN disusun pada level kegiatan, yang diusulkan oleh KPA BUN untuk kemudian dikompilasi oleh PPA BUN. Selanjutnya, Prakiraan Maju BA BUN jugn harus dilakukan up-date atau dimutakhirkan sesuai dengan kondisi terkini sejalan dengan penyampaian RKA-K/L, dengan penjelasan sebagai berikut:
pemutakhiran Prakiraan Maju yang pertama dilakukan pada bulan Juli, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah disusun pada tahun sebelumnya (pada saat penyampaian RKA-K/ L Alokasi Anggaran (pagu APBN) atau RKA-K/L APBN Perubahan tahun berjalan) disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini, ditambah dengan kebijakan baru pada saat penyusunan RUU APBN tahun yang direncanakan;
pemutakhiran Prakiraan Maju yang kedua dilakukan pada bulan November, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah disusun pada saat penyampaian Pagu Anggaran pada bulan Juli, disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini ditambah kebijakan baru yang muncul pada saat pembahasan RUU APBN dengan DPR;
Pemutakhiran Prakiraan Maju yang ketiga dilakukan pada saat penyampaian RKA-K/L APBN Perubahan, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah disusun pada saat penyampaian Alokasi Anggaran pada bulan November, disesuaikan dengan asumsi ͽ dasar ekonomi makro terkini ditambah kebijakan baru yang muncul pada saat pembahasan RUU APBN Perubahan dengan DPR. Selain itu, pemutakhiran . Prakiraan Maju juga harus disesuaikan dengan realisasi kinerja tahun sebelumnya, yang keluar pada bulan Januari-Februari tahun berikutnya. B. DASAR PERHITUNGAN KPJM BA BUN Sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya, dalam RPJM 20 1 5-20 19 tidak disebutkan secara eksplisit arah kebijakan jangka menengah untuk semua komponen BA BUN. Sasaran strategis yang tercantum dalam RPJM tersebut antara lain hanya terkait dengan kebijakan subsidi dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Berkaitan dengan itu, dalam rangka penyusunan KPJM untuk BA BUN, PPA BUN dan/atau KPA BUN menyusun KJPM BA BUN dengan memperhatikan usulan KPJM dari pihak terkait, serta dengan mempertimbangkan realisasi kinerja pada tahun sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, penyusunan KPJM BA BUN beragam sesuai dengan karakteristik masing-masing BA BUN, dengan penjelasan sebagai berikut: 1 . Bagian Anggarah Pengelolaan Utang (BA 999.0 1) KJPM Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) disusun dengan berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai Strategi Pengelolaan Utang Negara (SPUN), yang memperspektifkan pengelolaan utang negara dalam jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun. Jumlah akumulatif pengelolaan utang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut selanjutnya dirinci tiap tahun, dan besaran angkanya disesuaikan dengan postur APBN tahunan. SPUN dimaksudkan untuk:
Mengakomodasi peningkatan kebutuhan indikasi pembayaran bunga utang;
Mengakomodasi perubahan indikator ekonomi makro, nilai tukar dan tingkat bunga. c. Mengakomodasi penyesuaian kebijakan pemerintah terkini. Dalam hal ini, proyeksi pembayaran bunga utang yang harus dibayar tiap tahun atau dalam jangka menengah dipengaruhi Afyv' oleh antara lain besaran outstanding utang, bunga LIBOR, kurs, dan tambahan utang baru. Selain mengenai pengelolaan utang, Keputusan Menteri Keuangan mengenai SPUN juga mencantumkan kebijakan mengenai penjaminan. Kebijakan mengenai penjaminan tersebut selanjutnya menjadi dasar dilakukannya penyusunan KPJM mengenai penJamman.
Bagian Anggaran Pengelolaan Hi bah (BA 999. 02) Penyusunan KPJM untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02) dilakukan dengan berdasarkan pada pagu yang tercantum pada naskah perjanjian hibah, komitmen dari donor mengenai batas maksimal disbursement tiap tahun, dan jangka waktu hibah tersebut dialokasikan. Proyeksi hibah dari luar negen untuk tahun tertentu didasarkan pada realisasi pencairan hibah tahun sebelumnya dikurangi dengan sisa komitmen dari luar negeri. Termasuk dalam Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02) adalah hibah daerah yang berasal dari penerimaan dalam negeri.
Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03) Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03) meliputi antara lain PMN untuk BUMN, PMN untuk organisasi/lembaga keuangan internasional, Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (D PPN) yang dikelola oleh LPD P, dan Dana Bergulir yang dikelola oleh BLU. KPJM Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03) disusun dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah tahun anggaran direncanakan yang memerlukan partisipasi BUMN/lembaga. Namun, deviasi atas KPJM sangat mungkin terjadi apabila terdapat perubahan kebijakan. KPJM untuk PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional disusun berdasarkan jadwal pembayaran voting shares pemerintah pada organisasi/lembaga keuangan internasional. Dengan pembayaran yang telah terjadwal, dimungkinkan terjadi deviasi antara KPJM dengan usulan alokasi tahun direncanakan yang diakibatkan oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang fungsional organisasi/lembaga keuangan internasional. Untuk pengeluaran yang hampir setiap tahun perlu dialokasikan untuk mendukung program prioritas Pemerintah seperti dana NYl/ bergulir Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan LPDB KUMKM, angka KJPM disusun dengan memperhitungkan kinerja penggunaan dana tahun sebelumnya, dan rencana penggunaan dana ke depan. KPJM untuk Dana Bergulir dan DPPN disusun oleh KPA BUN dan Pengguna Dana dengan mempertimbangkan paling sedikit kinerja historis, proyeksi penyaluran, dan ketersediaan kas. Untuk PMN kepada BUMN, KPJM-nya tidak selalu dapat dilakukan karena kebijakan pengalokasian PMN rata-rata bersifat ad hoc, diberikan dalam jangka waktu tertentu saja. KPJM untuk Dana Kewajiban Penjaminan disusun dengan berpedoman pada proyeksi outstanding kewajiban pihak yang dijamin, tingkat probability rate of default, dan nilai tukar Rupiah terhadap USD. Deviasi antara KPJM dan usulan alokasi sangat mungkin muncul, mengingat adanya deviasi antara proyeksi dan realisasi outstanding, fluktuasi nilai tukar, serta kemungkinan perubahan probability rate of default.
Bagian Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04) Penyusunan KPJM Bagian Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman dilakukan berdasarkan naskah perJanJlan mengenai Subsidiary Loan Agreement (SLA) yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Besaran angka pemberian pmJaman per tahunnya didasarkan pada usulan dari BUMN/Pemda sebagai user pemberian pinjaman, atau dari K/L pengguna anggaran.
Bagian Anggaran Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) KPJM Bagian Anggaran Pengelolaan Tran sf er ke Daerah clan Dana Desa (BA 999.05) disusun dengan berdasarkan pada arah kebijakan jangka menengah sebagaimana tercantum dalam RPJM, Undang-Undang Desa terkait dengan proyeksi dana desa, serta UU · terkait lainnya. Formula perhitungan proyeksi transfer ke daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Dana Perimbangan. Dalam hal ini, besaran proyeksi transfer ke daerah dan dana desa per tahunnya tergantung kepada kapasitas fiskal. Misalnya, besaran DAU dan DBH sangat dipengaruhi oleh proyeksi penerimaan negara. Sementara itu, proyeksi penerimaan negara dipengaruhi oleh asumsi dasar ekonomi makro seperti pertumbuhan f¥yv ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional.
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) Sama halnya dengan tr an sf er ke daerah dan dana desa, arah kebijakan subsidi dalam jangka menengah juga tercantum dalam RPJMN. Berdasarkan kebijakan tersebut, disusunlah KPJM Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07). Formula yang digunakan untuk memproyeksi KPJM belanja subsidi berbeda-beda, tergantung pada komponen masing-masing. Misalnya, perhitungan subsidi pangan didasarkan pada durasi penyaluran, kuantum beras yang disalurkan, dan penerima manfaat. Sementara itu, perhitungan subsidi BBM didasarkan pada besaran subsidi yang ditetapkan, asums1 nilai tukar, dan harga minyak. Selain itu, perhitungan subsidi BBM juga dipengaruhi oleh volume BBM, dan kurang bayar tahun sebelumnya. Kebijakan subsidi dalam RPJM tersebut terus dilakukan pemutakhiran sesuai dengan kondisi terkini dan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan dilakukan ke depan. Dokumen-dokumen terkait dengan kebijakan subsidi dituangkan antara lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai subsidi energi dan subsidi non energi.
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagian besar merupakan cadangan, seperti antara lain cadangan beras pemerintah, cadangan benih nasional, cadangan risiko kenaikan tanah, cadangan belanja pegawai, dana operasional bagi lembaga yang belum memiliki bagian anggaran sendiri, dan cadangan lainnya. Untuk anggaran yang bersifat cadangan, yang pada dasarnya besar merupakan diskresi Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, dalam praktek yang berlaku selama ini, penyusunan KPJM untuk dana cadangan dilakukan oleh unit penyusun proyeksi postur APBN jangka menengah.
Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) Bagian Anggaran Pengelolan Transaksi Khusus (BA 999. 99) meliputi .antara lain pengelolaan pembayaran manfaat pensiun, jaminan Pemerintah, dukungan Pemerintah untuk viability gap fund, pengeluaran untuk kerja sama internasional, dan penerimaan migas. AW Untuk sebagian transaksi khusus, seperti pembayaran manfaat pensiun dan juga pengeluaran untuk kerja sama internasional dapat dibuatkan KPJM-nya. Proyeksi KPJM pengelolaan pembayaran manfaat pensiun disusun dengan memperhatikan jumlah pensiunan. Kebijakan mengenai hal ini dilakukan di Badan Kepegawaian Negara dan PT Taspen. Sementara itu, terkait dengan kerja sama internasional, pengalokasiannya didasarkan pada tagihan untuk tahun tertentu dari lembaga internasional, dan usulan untuk proyeksi tagihan ke depan. Besaran kontribusi sosial m1 sangat dipengaruhi oleh asumsi valuta asing yang digunakan. C. ILUSTRASI PERHITUNGAN KPJM BA BUN Pada bagian ini diilustrasikan cara perhitungan KPJM untuk kegiatan pemberian subsidi pangan. Misalkan, Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian beras kepada rak: yat miskin (subsidi pangan) dengan kriteria setiap orang miskin berhak mendapatkan raskin sebesar 1 0 (sepuluh) kg iiap bulan dan diberikan dalam bentuk beras sesuai dengan harga pasar. Harga beras pada tahun 20 14 Rp. 4.000/kg dan inflasi 10% (sepuluh persen) per tahun. Kebijakan raskin mulai diberikan pada tahun 20 14 dengan jumlah penduduk miskin pada tahun 20 14 adalah 10.000 jiwa dan diasumsikan naik sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun berdasarkan perhitungan Biro Pusat Statistik. Reviu: AW Deskripsi Kebij akan Reviu Keterangan Ya Tidak Kebij akan Setiap orang miskin Otoritas berhak mendapatkan implementasi ke bij akan yang su bsidi pangan dituangkan dalam RKP Tanggal Tahun 2 0 1 4 Efektif Kebijakan Isi - Pem berian su bsidi Kebij akan pangan beru pa beras 1 0 kg/ penduduk miskin - Harga beras disesuaikan dengan harga pasar - Data penduduk miskin tahun 20 1 4 sebanyak 1 0 ribu jiwa - Diprediksi penduduk miskin naik sebesar 1 0% / tahun Kegiatan Ya Konsistensi dengan kebijakan pemerintah Keluaran Pemberian su bsidi pangan Ya Relevansi dengan (output) 1 0 ribu jiwa kegiatan Kegiatan Sifat Berlanjut Ya Keluaran Ber hen ti Tidak Berhenti tidak perlu (output) meneruskan reviu Sifat Berlanjut Ya Komponen Ber hen ti Perlakuan Harga tetap (fixed price) Ya Harga Harga riil (adjusted price) Perlakuan Volume tetap Ya Volume Volume dapat disesuaikan Total Hitung total kebutuhan Ya Alokasi alokasi setelah disesuaikan A-ffa/ Estimasi Biaya: Nama Harga .Jumlah kebijakan Penduduk Miskin 20 1 0 Komponen @ 1 0 kg x 1 0 . 000 (naik kebijakan Rp.4.000 /kg 1 0%/tahun) Komponen Pendukung kebijakan ( diuraikan sesuai dengan ke bu tuhan dalam rangka mengelola dan mengimplementasikan kebijakan) Total biaya Keluaran (output) pemberian su bsidi pangan YUWONO j 199703 100 1 (dalam jutaan rupiah) Budget PM 1 PM2 Pilih 20 1 4 20 1 5 20 1 6 Berlanjut a tau Berhenti 400.00 440 . 00 484 . 00 Berlanjut 1 00 . 00 1 1 0.00 1 2 1 . 00 Berlanjut 500.00 550 .00 605.00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ; Ahi/ LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.02/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 23 1 / PMK.02/20 1 5 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA A. Penyusunan dan Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (RKA BUN) 1 . Persiapan Penyusunan RKA BUN a. PPA BUN menyiapkan daftar pagu rincian per Satker yang berfungsi se bagai batas tertinggi pagu Satker.
KPA BUN menyiapkan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar penyusunan Kertas Kerja Satker (KK Sa_tker) termasuk aplikasi RKA-K/L DIPA.
KPA BUN menyusun dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kerja (Term O f Reference/TOR) untuk tiap keluaran (output) kegiatan;
Rincian Anggaran Biaya (RAB), jika ada;
khusus untuk dokumen teknis yang tidak disusun oleh Satker atau berasal dari executing agency, KPA BUN bertugas mengumpulkan dan menyatukan dokumen pendukung dari Satker tersebut, antara lain meliputi: a) rencana bisnis dan anggaran serta data dukung teknis lainnya; dan b) data dukung teknis untuk masalah tertentu, antara lain peraturan perundang-undangan, arahan Presiden/Wakil Presiden yang mendasari adanya AtYV kegiatan/keluaran (output) atau dokumen sejen1s lainnya. 2 . Mekanisme Penyusunan KK Satker dan RKA BUN a. Mekanisme Penyusunan KK Satker Penyusunan rincian anggaran kegiatan yang direncanakan dituangkan dalam dokumen KK Satker dengan menggunakan aplikasi RKA-K/L DIPA. Informasi yang dituangkan pada KK Satker merupakan informasi rincian anggaran untuk menghasilkan keluaran (output) sampai dengan tingkat detail biaya. Penyusunan KK Satker dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 1 ) Satker melakukan login aplikasi RKA-K/L DIPA;
pengisiannya mengikuti petunjuk pengisian dalam buku manual aplikasi RKA-K/L DIPA;
setelah meyakini kebenaran semua isian yang ada, kemudian mencetak KK Satker berkenaan; dan
melengkapi data dukung yang diperlukan sebagai bahan penyusunan RKA BUN.
Mekanisme Penyusunan RKA BUN RKA BUN merupakan dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana, baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan yang disusun oleh KPA BUN. Penyusunan RKA BUN menggunakan aplikasi RKA-K/L DIPA, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Satker melakukan login aplikasi RKA-K/L DIPA;
meneliti kesesuaian isian RKA BUN dengan KK Satker yang telah disusun;
dalam hal RKA BUN telah sesuai dengan KK Satker dan dokumen pendukungnya, KPA BUN dapat mencetak RKA BUN melalui aplikasi RKA-K/L DIPA dengan menggunakan menu cetak RKA BUN; dan
menyampaikan RKA BUN (bagian A, B, C, dan D) yang telah ditandatangani oleh KPA BUN bersamaan dengan KK Satker dan data dukung terkait kepada APIP K/L untuk direviu. ƫ 3. Mekanisme Penyesuaian KK Satker dan RKA BUN a. Mekanisme Penyesuaian KK Satker Dalam hal alokasi anggaran BUN mengakibatkan per.ubahan KK Satker, KPA BUN menyesuaikan KK Satker dengan langkah-langkah se bagai beriku t:
melakukan login aplikasi RKA-K/L DIPA untuk selanjutnya melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan;
mengidentifikasi dan meneliti perubahan-perubahan sesuai dengan Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN;
menyesuaikan alokasi anggaran angka dasar dan menuangkan alokasi anggaran inisiatif baru mengacu pada proposal yang telah disetujui dalam KK Satker;
melengkapi data dukung sesuai dengan Alokasi Anggaran BUN; dan
mencetak KK Satker hasil penyesuaian se bagai dasar penyesuaian RKA BUN.
Mekanisme Penyesuaian RKA BUN Berdasarkan KK Satker yang telah disesuaikan, KPA BUN menyesuaikan RKA BUN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
melakukan login aplikasi RKA-K/L DIPA untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan;
mengidentifikasi dan meneliti perubahan-perubahan yang telah dituangkan dalam KK Satker sesuai dengan Alokasi Anggaran BUN;
setelah diyakini kebenarannya, mencetak RKA BUN yang telah disesuaikan; dan
menyampaikan RKA BUN (bagian A, B, C, dan D) yang telah disesuaikan bersamaan dengan KK Satker yang telah disesuaikan beserta data dukung terkait kepada APIP K/ L un tuk direviu. B. Reviu RKA BUN oleh APIP K/L 1 . Reviu RKA BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran BA BUN, RKA BUN yang telah disusun oleh KPA BUN disampaikan W oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk direviu, dengan fokus rev1u sebagai berikut:
kesesuaian RKA BUN dengan Pagu Anggaran BUN dan ketentuan perencanaan penganggaran yang berlaku; dan
kelengkapan dokumen pendukung RKA BUN antara lain dasar hukum penganggaran, TOR, RAB, dan/atau dokumen pendukung terkait lainnya. 2. Reviu RKA BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN Dalam hal Alokasi Anggaran BUN mengakibatkan perubahan RDP BUN, KPA BUN menyesuaikan RKA BUN berdasarkan perubahan rincian Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN. Selanjutnya, RKA BUN yang telah disesuaikan oleh KPA BUN sebelum disampaikan kepada PPA BUN, terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. Reviu RKA BUN oleh APIP K/ L difokuskan untuk meneliti perubahan sesuai Alokasi Anggaran BUN dan kelengkapan dokumen pendukungnya. Dalam hal dana BUN tersebut digeser ke sub BA BUN yang lain, pergeseran dana BUN tersebut tidak perlu direviu lagi oleh APIP K/L. · Langkah-langkah teknis reviu RKA BUN oleh APIP K/L selengkapnya tertuang dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. C. Penyusunan dan Penyesuaian RDP BUN RDP BUN adalah himpunan RKA BUN yang disusun menurut unit organisasi, fungsi, dan program. 1 . Mekanisme Penyusunan RDP BUN Berdasarkan Pagu Anggaran BUN, PPA BUN melakukan penyusunan RDP BUN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
menghimpun/mengkompilasi KK Satker dan RKA BUN serta dokumen pendukung yang telah direviu oleh APIP K/L sesuai dengan BA BUN yang dikelolanya;
me-restore ADK yang disampaikan KPA BUN dalam aplikasi RKA-K/L DIPA;
menyusun RDP BUN secara utuh sesuai dengan BA BUN yang dikelolanya;
meneliti kesesuaian RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN meliputi: Af>1) 1) total pagu anggaran;
sumber clana; clan 3) sasaran kinerja;
apabila terclapat ketidaksesuaian RDP BUN, PPA BUN melakukan koordinasi clengan KPA BUN untuk melakukan perbaikan RKA BUN;
menuangkan langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai sasaran strategis pada bagian J formulir I, antara lain berupa:
strategi clan kebijakan terkait clengan sasaran strategis; dan
uraian deskripsi masmg-masmg program clan unit organisasi penanggung jawab;
clalam hal RDP BUN telah sesuai clengan Pagu Anggaran BUN, PPA BUN dapat mencetak RDP BUN melalui aplikasi RKA-K/L DIPA clengan menggunakan menu cetak RDP BUN; dan
menyampaikan RDP BUN yang telah dicetak dan ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN beserta dokumen terkait kepada Direktorat Jencleral Anggaran untuk clilakukan penelaahan. 2 . Mekanisme Penyesuaian RDP BUN Dalam hal alokasi anggaran BUN mengakibatkan perubahan RDP BUN, PPA BUN menyesuaikan RDP BUN dengan tahapan sebagai berikut:
menyampaikan rincian Alokasi Anggaran BUN yang berubah kepada KPA BUN sebagai dasar penyesuaian RKA BUN;
menghimpun/mengkompilasi KK Satker dan RKA BUN berikut ADK yang telah disesuaikan oleh KPA BUN dan direviu oleh APIP K/L dalam lingkup BA BUN berkenaan;
menyusun RDP BUN secara utuh sesuai dengan BA BUN yang dikelolanya;
cl. meneliti kesesuaian RDP BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN yang meliputi:
total Alokasi Anggaran BUN;
sumber dana; dan
sasaran kinerj a;
apabila terdapat ketidaksesuaian RDP BUN dengan Alokasi Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PPA BUN melakukan koordinasi dengan KPA BUN untuk melakukan perbaikan; ƪ f. dalam hal RDP BUN telah sesuai dengan Alokasi Anggaran BUN, PPA BUN dapat mencetak RDP BUN melalui aplikasi RKA-K/L DIPA dengan menggunakan menu cetak; dan
menyampaikan RDP BUN yang telah disesuaikan dan ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN beserta dokumen terkait kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. D. Hal-hal Khusus Dalam Penyusunan RDP BUN 1 . Masing-masing BA BUN memiliki 1 (satu) program sesuai dengan nomenklatur masing-masing PPA BUN; 2 . Dalam hal terdapat kegiatan/keluaran (output) baru berdasarkan kebijakan Pemerintah dan/atau hasil pembahasan dengan Komisi terkait di DPR, PPA BUN melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
mengusulkan rumusan kegiatan/keluaran (output) sebagai hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk diteliti dan selanjutnya ditetapkan sebagai referensi dalam aplikasi RKA-K/L DIPA;
berdasarkan rumusan nomenklatur kegiatan/keluaran (output) yang telah ditetapkan, Satker, KPA BUN, dan PPA BUN menggunakan rumusan tersebut sebagai dasar penyusunan KK Satker, RKA BUN, dan RDP BUN;
Dalam hal KPA BUN belum menyampaikan RKA BUN sampai batas waktu yang ditetapkan, PPA BUN dapat menyusun RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya KPA BUN wajib menyampaikan RKA BUN kepada PPA BUN berdasarkan RDP BUN yang telah disusun;
Untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), RDP BUN tertentu yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya Undang-Undang mengenai APBN, dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan dengan mekanisme sebagai berikut:
menteri/pimpinan lembaga mengajukan usulan permintaan dana dari Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) beserta dokumen pendukung kepada Menteri Keuangan selaku PA BUN. Usulan permintaan dana Ʃ beserta dokumen pendukung harus terlebih disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu; dahulu b. Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) menindaklanjuti usulan menteri/ pimpinan lembaga sesuai disposisi Menteri Keuangan selaku PA BUN;
dalam hal usulan menteri/pimpinan lembaga dapat dipertimbangkan untuk didanai dari Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) melakukan penilaian usulan menteri/pimpinan lembaga tersebut berdasarkan TOR dan RAB dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (fiscal space);
ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian usulan permintaan dana dari Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan anggaran BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). ƨ - 50 - Format Formulir RDP BUN I LAMPIRAN III ^- 1 I R ENCANA OANA PENGELUARAN BENOAHARA UMUM NEGARA A. B. C.
E. F. FORMULIR 1 : INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TAHUN ANGGARAN 20XX BAGIAN ANGGARAN VISI MISI SASARAN STRATEGIS FU NGSI PRI OR ITAS NAS IONAL ..... -......... .... (Berisikan Nomenklatur BA BUN beserta lwdenya) ............ .... (Berisikan uraian Visi dari dari Kementerian Keuangan) . ... ........ ......... . (Berisikan uraian Misi dari dari Kementerian Keuangan) 1 .
1 .
1 .
· · · · · ..... . .. .........
................... . . , dst . ..... .. · · · · · · · · . ................, dst . ...... .. ........ .
.................... , dst } (Berisikan Sasaran-sasaran Strategis Kementerian Keuangan) } (Berisikan Fungsi - Fungsi yang di jalanl<an Kementerian Keuangan) } (Berisikan Prioritas Nasional Kementerian Keuangan) G. R I N C IAN SASARAN STRATEGIS KOOE I. SASARAN STRATEGIS/ANGKA OASAR/ I N ISIATIF ALOKASI ANGGARAN BARU ( ^RIBUAN RUPIAH ) I I . PROGRAM/ ESELON II HAS IUINOIKATOR KI NERJA TA TA TA TA TA UTAMA PROGRAM/ ANGKA OASAR/ INIS IATIF BARU 20XX- 1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 ( ^1 ) ( ^2 ) (3) (4) (5) (6) (7) Sasaran Strategis 1 . .. .. (Berisikan Uraian Sasaran Strategis 1 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 _ ͷf!1!'! D ᐊ!}ᐉ ! r__ a _ f51._ L ) _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ J umlah A ngka Oasar 9.999.999 J umlah lnisiatif Baru 9.999.999 Program ... (Berisikan uraian Nama Program) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Eselon I . . .. ... .... . ... . .. . . (Berisikan uraian Nam a Unit) Has ii . ... ..... ... (Berisikan uraian Hasil) lndikator Kiner ja Utama Program 1 · · · · · · · · · · ·· ··· · ···· · ··· } (Berisil<an /KU Program) _ '!-Ͷ _ _ _ _ _ _ - ^· ^· ^· ·- ^· ^· c _ d_ s i _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ^_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ Angka Oasar 9.999.999 lnisiatif Baru 9.999.999 Ost... Sasaran Strategis 2 ... . . (Berisikan Uraian Sasaran Strategis 2 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 _ ͺf!ͻ1!'!ͼ D- e!}_ s!r__ a_ f51._ L ) _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ . _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ J umlah Angka Oasar 9.999.999 Jumlah lnisiatif Baru 9.999.999 Program (Berisikan uraian Nama Program) 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Eselon I ........ ............ (Berisil<an uraian Nam a Unit) Hasil ........................ (Berisikan uraian Hasil) l ndi kator Ki ner ja Utama Program 1 · · ···· ·· ·· · · · · · · · · · · · · · · } (Berisi/<an /KU Program) _ '!- - - : ^· : ^· : ·: ^· : - - - - - ^· · ^· c _ d_: > i - - - - - - - - --- ---- - ---- - - - - - - ----- - - - ---- --- -- ----- - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - --- - -- - - - Angka Oasar 9.999.999 lnisiatif Baru 9.999.999 T O T A L 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Total Angka Oasar 9.999.999 Total l nisiatif Baru 9.999.999 V - 5 1 - H . ALOKASI AN GGARAN FUNGSI l<ODE (1) FUN GSl! PRO GRAM (2) Fungsi L .. (Beris1.kan u r a i a n Fungs1 1) Program...(Berisif<an nama Program yang mendukung Fungsi 1) dst Fungsi 2...(Berisikan uraian Fungsi 2) Program...(Berisika11 nam a Program yang mendukuog Fungsi 2) dst dst l. ALOl<ASI AN GGARAN PRIORITAS NASI ONAL l<ODE PRIORITAS NASIONAU PROGRAM (1) (2) Prioritas Naslonal 1.... . . (Berjsikan Prioritas N as i o n a l 1) Program ... . (Berisfkan: nama Program yang m endulwng P11orHas Nasional 1) dst Prioritas N asional .2..... . (Berisikan Prioritas Nasional 2 ) Program .. . (Beris!kan nama Program yang mendukung PriorHas Nasional 2 ) dst dst J . STRATEGI PEN CAPAIAN SASARAN S TRATEGIS: AlOl<ASI ANGGARAN (RIBUAM RUPIAH} TA TA TA TA TA 2DXX-1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 (3) (4) (5) (6) (7) 9.999 999 9.999.999 9 . 999 . 999 9.999.999 9 999 . 9 9 9 9.999.999 9 .999.999 9 .999. 999 9.999 999 9.999. 9 9 9 1 ···----o- --·A1·r'k; t · i; -; ; j[; · ·; ; -o; s; ··i; ·; 11lpk ·· ; ; ; ; 7a ; i ··· 1·-··· ·· ···· · · · - ..
, ............ 1 9.999 999 I 9. 999.999 I 9 . 999 999 I 9.999 . 999 I g 999 999 9.999 999 I 9. 999.999 I 9 999. 999 I 9.999 999 I 9. 999 999 L} ~ · . - , !!!' ,; "'TJ?i2. a.ce!".!i • r !.l'.¥©-.: , ===i •• ·t ALOKASI A N G GARAN (RIBUAN RUPIAH) TA TA TA TA TA 2DXX-1 20XX 20X.X+1 2 0 X X + 2 20X.X+3 (3) (4) (5) (6) (7) 9.0rng 999 9 999.999 9.999.999 9.999 999 g 999 9 9 9 9. 999 999 9 999.999 9.999.999 9.999.999 9 .999.999 I Afokasi oaou oroaram untuk Priontas Nasional 1 I 9.999 999 9 999 999 9 . 999.999 9.999 999 9.999 9 9 9 9.999 999 9. 999.999 9 999.999 9. 999.999 9 .999 9 9 9 c -·-, --·-·· ····-··-······,---··-··-·· ·----q,---······-··-····· ···--·····-,-·····-,-····· ··-.. ···--···---·· 1 Alol<asi pa.ou pro_qram untuf< Prioritas Nasional 2 - , --- , ---- -- -·r-·------·--r--· .. -·- Oiuraikan langkah-langkah yang ditempuh untuk menc apai sasaran stralegis, dimulai dari :
S trategi clan kebijak.an tertrnit {lengan .sasaran .straŋegis;
Uraian deskriptif masing-masing program dan U nit Organisasi Penanggungj'awal) K RIN CIAN RE1 CANA PENDAPATAN·. f(ODE PROGRAM U RAI A M PE N D A P A T A N TA 20XX-1 (1) ( ^2 ) (3) (4) Program 1 H i b a h 9.999.999 Perpajakan 9.999.999 dst PN SP Pem l)iayaan Program 2 Hibah 9.999 999 Perpajakan 9.999.999 dst P N B P Pem biayaan TOTAL a Hibah 9.999.999 b. Perpajakan 9.999 . 9 9 9 C. PN BP d. Pembiayaan PEN JELASAN: Oiisi pernjelasan perubahan target TA 20XX ,dibandingkan dengan target TA 20XX-1 Lo kasi, Tangga l (RIBUAN RUPIAH) TA TA TA TA 20XX 20XX+1 20XX +2 20XX+3 (4) (5) (6) (7}) 9 . 9 99.999 9.999.999 9 .999.999 9.999 .. 999 9 9 99 999 g 999.999 g 999.999 9 999.999 9 999 999 9 999.999 9.999.999 9999.999 9 . ^9 99.999 9.999.999 9 .999.999 9.999 .. 999 9 . 9 99. 999 9 999.999 9 999. 999 9.999.999 9 . 9 99. 999 9 .999 999 9 .999. 999 9.999. 999 Pemimpin PPA BUN BA.... (Berisikan Nomenklatur BA BUN Nam a Direktu r Jenderal/Kepala B adan N IP Ƨ A. RENCANA DANA PB"1GELUARAN BEN DAHARA U M UM N EGARA - 52 - FORMU LIR 2: ALO KASI ANG GARAN BENDAHARA UMUM N EGARA TAHUN ANGGARAN 20XX BAGIAN ANGGARAN ..... . ...........(Be1isikan Nomenkfatur BA BUN beserta kodenya} B. UNIT ORGANISASI................ . . (Belisikan /(ode dan Na ma Unit Pembantu Pengguna Anggaran BUN) C. MIS! U N I T ORGANlSASI............ . ... . ...... (Bedsil<an Hraian Misi U nit Pembantu Pengguna Anggaran BUN ) 0. SASARAN STRATEGIS . .......... ........(Berisil<an uraian Sa saran S t r a teg i s yang didufwng) E. PROG RAM.... . ................... (Berisikan uraian Na ma Progra m beserta kodenya) F . HASll......................... . . (Bedsikan uraian H asil) G. I NDI !<ATOR Kl.NERJA UT AMA PROGRAM 1 . · · · · · · · ·····........ . .
......·· ··· · · · · dst ^} ^(Berisffᐈn ff\U Ptogram U11it Pembantu PenggutJa A !lggaran ɦ BUN) H . RJN CIAM PROGRAM : !<ODE (1) I . KEGIATAN ! (ESELON 1 1/SATf<ERY FU12G Sl! SUB FUNGSI/ PRIORITAS! FOKUS PRIORITAS 1 1 . OUTPUT(V OL-SAT)/ IN DH<ATOR !<lNERJA KEGIATAN/ ANGl<A DASAR/ I N ISIATI F BARU (2) Kegiatan . ....... . (Berisi.kan u r aia n Nama l\egiatan) Eselon II.! Satker ......... . -ɧ...... (B e r i s ikan uraian N a ma E selon II ) Fungsi ......................... . . (Berisikan uraian Fungsij Sub Fungsi · · · · · · · · · · --·-........ (Berisikan uraian S!lb Fi.lngsi) Prioritas f\Jasionar ...................... . (Berisikaa uraian Ptiotitas ) F o.kus Prioritas ......... .. ........... (Ber istkan uraian Fokt.1s Prioritas) OUTPUT - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Outputt. . . (Berisikan uraian jenis Output 1) (Volume Satuan Output) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Output...( Be1isikan uraian jenis Output 2) _ (Y.?ͩͨ 1 : ͧ - ͦͥͤ u _ a _ n ᐇ 0ʹ1!͵9- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - dst lndikator f<in erja Kegiatan 1 ^.
..... . .
........ .
........ , dst Angl<a Dasar I nisatif Ba ru Dst. . . Total Angka Dasar Total lni siatif Baru l (Berisikan indikator-incfikator J Kine1ja Kegiatan) T O T A L L ALOKASI ANGGARAN FUNGSI !<ODE FUNGSI! SUB FUNGSI (1) (2) Fungsi 1... ( Berisikan uraian Fungsi 1 sesuai fommlir 1 ) Sub FungsiL. . ( B e risik an uraian Sub Fungsi 1) Sub Fungsi2...(Berisikan uraia: n Sub Fungsi 2) Ost.... TA 20XX ^- 1 (3} 9.999. 999 - - - - - - - - - - - 9.999. 999 ( 99 sat.) - - - - - - - - - - - 9.999. 999 - - - - ( _ ͫ ͪ : >ͭ!· ! 9.999. 999 TA 20XX-1 (3} 9.999. 999 9.999. 999 9.999. 999 ALOKASl M,J GGARNň (RIBUAt.'-J RUPIAH ) TA TA TA TA 20Y J< 20XX+ 1 20XX+2 20XX+3 (4) (5) (6) (7) 9.999.999 9 . 999 . 999 9.999. 999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 9.9 99. 999 9 .. 999 . B99 9 . 9 99 . 9 9 9 9 .. 999.999 ( 99 sat.) ( 99 sat.) ( 99 sat.) ( 99 sat.) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 9.999. 999 9.999.999 9.999. 999 9.999.999 - - - (ͮͯ Ͱͱ ! ( 9 9 sat.) - - - ͬ ?? _ Ͳͳt) - - - _ ( ^9 _( )!-* - - - - - - - - - - - 9.999.999 9.999. 999 9. 9 99. 999 9 .. 999. 999 9.999 .. 999 9.999.999 9. 9 99. 999 9.999.999 AlOKASI ANGGARt\N (RIBUAN RUPIAH) TA TA TA TA 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 (4) (5) (6} (7) 9.999. 999 9 . 9 99. 9 9 9 9. 999. 999 9.999.999 9.999. 999 9.999. 999 9.999. 999 9.999.999 9.999. 999 9 .. 999. 9 9 9 9.999.999 9. 9 99. 999 AbA/ .. T/\Coosi Ai·(faARJ\tͣ PRi6Rir/\s.NA°Si6NAC .. KODE I PRIORITAS NASIONAU FO!<US PRIOHITAS {1 ) (2) P,Jioritas N a s i on a l 1 ... ( Berisil<an uraia.n Priori/as Nas 1 ) Fokus Prioritas.... ( Berisikan uraian Foktts P d oritas 1) F oktJ: > Prior i tas.... ( Berisikan uraian F · okus Prioritas 2) Ost... I<. BlAYA.PHoG'fAfvl-'- " BIAYA Mt: NlJRUT l<ELOMPOI< BIAVA, JENIS BEi.ANJA DAN SUM BER DANA (1) 1 . KELOM POK BfAYA a. Operas1or1al b. Non Cperasional 2. J.efil ᐆ . . B. J : i .1. .. &'t.lA (f1a11ya diisi j1ka alokasi -yang tersedia dapat dfrind per jenis belanja) a .. Belaqj a Pe gawai h. Odanja. GaroJ'lg c . Belaqja M odal d, Belanja P em tniya rnn l<ewajiban Utang e . Bel'anj a Subsidi f, Belanja Hibah g. 8eranja 8antui1in Sosi-al h. Belanja lain-Lain J. SUMBER D ANA 8'. Rupial1 Mu mi (RM) b. Rupiah Mu mi Pendamping (RMP) c. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNSF'} d. Badan Layf.mf.irt U111t1m (BLUJ €. Pf nj arnan Luar N egeri (PL N) t Hibah Lttar Negeri (rlLN) g. Pin_jaman Dalam Negeri (PON) fl. Hioah Dalam Negeri (HON) L . STRATEGI: PEN CAPAlJ\N HASH.: - 53 - AlO!<.ASI ANGGARAN (RIBUAN RUPIAH) T A TA 20XX-1 20XX (J} (4} 9.999 .999 9 .99 9. 99 9 9.999.999 9,999.999 9. 9 9 9 999 9.999 999 TA TA 20X X · 1 20XX (2) {3j 9 9 9 9 9 9 ; [ 9 . 99 9 9 9 9 9 . 999 . 999 9.999 999 9,999,999 9.999'.999 9 ^. ^9 ^9 ^9 ^. ^9 ^9 ^9 9 9 9 9 . 999 9.999 . 9 9 9 9 . 9 9 9 . 99 9 9.990.999 9:
999 9. 99fl999 9.999 9 . 999.999 9.999.999 9 . ^. 999.999 9 . 9 99 . 9 9 9 9. 99 9 . 9 9 9 9.999.999 9. 999.999 9.999.999 9 999.999 9 . 9 99 9 99 9'. 999.999 9.999.999 9.999.99 9 9 . 9 9 9 . 999 9 9 99 . 9 9 9 9 . 9 99. 99 9 9 . 9 9 9 . 9 9 9 9.999_999 9 9 9 9 99 9 9 999 999 9.999.99 9 9.999.999 TA TA 2.0XX+1 20XX+2 {5) (6) · · · - 9 999 999 9 999. 999 9JJ99. 999 9 999. 999 9 999 999 9 999. 999 ' - - ɤ -- . .. _ . _L · " ··---···-...I (RIBW \N RU f)IAH) TA TA 20XXf ^1 20XX+2. {4} {?} 9 . 9 99. 9 9 9 9 999 999 9.999 999 9 9 99.999 9.999.999 9.999.999 9.999.009 9 999.999 9.999,999 g fl99,999 9.999.999 9.9 99.999 9 999 .999 9.999.999 9 . 9 99 . 9 9 9 9 . 9 9 9 . 9 9 9 9.999. 999 9.999.999 9 . 9 99 , 9 9 9 9 . 9 99 ,9 99 9.999. 999 g 9 99 999 9 999.999 9 9 99.999 9.999 . 999 9.999.999 9 . 9 99 .9 9 9 9 999.999 9 . 99 9 .9 99 9 9 99.999 9.999.999 9 9 99.999 9.999.999 9 999.999 9.999.999 9 , 9 99,999 TA 20XX+3 , !.l 9 999 999 9. 999.999 H.999 99H TA 20.XX+3 . ([ 9 999. 999 9 999 999 9.fl99.999 9 .. 999.999 9 . 9 9 9 . 9 99 9. 999.999 9.999.999 9 . 9 99 . 9 9 9 9.999.999 9 . 9 9 9 . 9 9 9 9 . 9 99 9 9 9 9 99 9 999 9.999,999 9. 999.999 9 , 9 99 _ 9 9 9 9 . . 999.999 9. 999.999 9.999.999 ·---- ---,,·---- ---- -· ..,..,.., ,., -------... Diuraikan langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapaf ha$! yang diinginkan, dimulai dari: ] (t} . Str ^a teg ^i .dan . k . eb.ij . ak . .
ar1 t . eik . a . i· ^t ··· d . e . · . ri . g ^an sa . . sa . r: a .1' st . . . r . at · ^e · ^g . is . · ( · b·e · ^··ra . . s . ^a ^l ^. ^da · · · r · i · f .5 . ^c .. n . st .
ra U . n . it . .C: se . Ion .. . I .},.... .. .. ^. . .
{2} uraian I deskripsi rnasing-masing ke_glatan: (j) Jumlah Sa t ket Pelak.saria Kegiatan; J2L_! enjelasan mengenar p erubahan alokasi program dari' yang sedang berjal an dengan yang diusulkan . --· · · · - ·ɥ· . M . RINCIAN RENCANA PEN DAPATAN : I (Ri8UAN RUPIAH) KODE I l\EGIATAN I URAIAN PENDAPATAN I TA TA TA TA TA 20XX·1 .2UXX 20XX+1 20XX+2 20XX·r3 (1) I (2) I ('.3) (4} (5) (13) (7)) (8} I I a. Perpajakan 9 . 9 99 . 9 9 9 Kegiatan 1 9.999. 999 9 . 9 99. 99 9 9 999.999 9 . 9 9 9 . 99 9 b. PNBP 9.9&9 .. 999 9.999.999 9 ^. 9 ^9 9. 999 9 999.999 9 . 9 ᐟ19 . 9 9 9 Kegialan> 2 a Perpajakan 9.999 999 9.999. 99; J 9 999. 999 9 999.999 9.999.999 b, PNBP 9.999,999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999 .. 999 dst . .
Perpajakan 9 9 99 .9 99 9.999.999 1 9.999.999 1 9.999.999 1 9 . 9 9 9 . 9 99 TOMl b, PNBP 9,999'.999 9.999.999 9 . 99 9 .9 99 9 , 9 99 . 9 9 9 9 . 9 9 9 . 9 99 PENJHAØ -AN: Diis1 penjefasan perubahan target lA 20XX dihand i ngkan dengan target TA 20XX·1 Pemim pin PPA BUN BA . .
(Berisikan NomenkJatur BA BUN } Nama Direktur Jenderal/Kepala Badan N IP tfyi/ A. B . C.
E . F . G . A. RENCANA D A N A PENGELUARAN BEN OAHARA l!MUM NEGARA - 54 - fORMUUR 3: RINCIAN B IAYA ALOKAS I ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TAllUN ANGGAHAN 20XX 8A01AN ANGGARAN U NIT ORGANISASI M!Sf urn OR.GANISASI SASARAN STRATEGIS PROGRAM HASIL I MDH<ATOR l\I NER.JA UTAMA PROGRAM 1 2 . RINCIAN BIAYA PROGRAM : I. j<EG!ATAN/ OUTPUT (8ensikilrJ Nomenklalur B A BUN beseda koderiya) . .... (Berisikan l<ode dan Nama Unit Pembantu Pengguna Anggaran BUN ) ... ... . . {Bensil<an uraian M1S1 U nit PembarJtu PMgguna Anggaran BUN j {Berisikarr uraian Sasaran Strateg1syang didukung) .....................( Berisikan uraian Na ma Program beserta kodenya) (l)em.>ikan uraiatl 1-Ja-silj -l (furis•km flgram Unit Pemoontu Pengguna Ariggaran , dst J DUN) ALOKASf ANGGARAN (R18UAN RUPIAH } !<ODE II . RltJC!AN BIAYA MENUf{UT TA 2DXX ·1 lA 20XX l<ELOMPOf\ BIAYA, JENIS BELANJA VOLUME DAN SU MBEH DANA SATUAM (1) (2) (3) l<egiatan."""' (Ben&kan uraian Nama l<egiatan) OUt'PUT Q1tput1.... (Berisikan uraian jenis Output 1) 99 sat (){.1tput2....(lJertSikan uraian jenis Output 2 ) 99 sat . Ocdput3.... (Berisik an uraian jenis Output 3) 99 sat list RlNCIAN BlAYA KEGIATAN MENU RUT : 1 . KELCT6lPOK BlAYA a. OperaSional b. Non Operasiona1 2. J ENIS BELANJA (hanya diisi jika alokasi yang tersedia dapat dlritrci per jer.iis be!anjci) a Belanja Pe gawai ^· b. Belanja Barang: C.. Befanja Modal: d . B(!lanja Pembayararl l\ewajibar1 Ufang: e Bel'anja StJb5itfr f. Belanja Hibah: g Belanja Bantua11 Sosial h. Belanja Lain-Lain:
SUM BER DAtᐄA a Rupiah Mumi (RM ) b. Rupial1 Mwni Pend amping (RMP} c . Pendapata n N e g a r a Bukan Pajak (Pf: \H3P) d Sadan Layanan Urnum (BUJ) e . Pinjaman luar Negeri (PlN} f. Hibah Luar Negeri (HLN) g P1njaman Dalam Neg en (PON) h _ !=f i Ʀ ah [)}3!rr1 t-leg>ri (H()l?) Ost. . VOLUM E ANGM JLJMLAH t\l\WAN OASAR (4) (5) (6) fU)99.999 9.9 99.999 9.999 999 9 9 sa t . 9 . 9 99 . 9 99 9.999.999 99 sat 9. 9 99.999 9 . 9 99 . 99 9 9 9 sa t 9 9 9 9 999 9.999.999 9 . 9 9 9 . 9 99 9.999.999 9 999 999 9. 999.999 9 . 9 99 . 999 9.099.999 9 .999.999 9.999 999 9 9 99 . 9 9 9 9.999.999 9 999.999 9 . 9 99 . 99 9 fl9 99.999 9.999 .999 9.999.999 9.999 999 9 . 9 99 . 9 H 9 9. 999 . . 999 9.999.999 9. 999 999 9.999.999 9 . 099 .9 9 9 9.999.999 9 . 99 9 .9 99 9 9 99 999 9 .9 9 9 . 9 9 9 9.99 9.999 9 . 99 9 . 9 9 9 9.999.999 9.999 .999 9.999.999 9. 999 999 9 . 9 99 . 999 9. 909 . . 99 9 9.9 99.999 -- IWSIATIF BN-<U (7) 9.999.: ?99 9.999 . 999 9.999. 999 9.999. 999 9.999 999 9 . 99 9 . 9 9 9 9.999. 999 9.999.999 9 . 999 . 999 9 999 999 fl . 99 9 9 9 9 9. 999.999 9.999.'999 9.999.9S9 9.999.999 9.999.999 9JJ99.999 9.999. 999 9.999.999 9.999. 999 9. 999.999 9 ^.999.999 -- ··-- . JUMLAH (8} 9.999. 999 9. 9 99 . 99 9 9.999. 999 9 . 9 9 9 . 99 9 9.999 9 99 9.999.999 9.9 99 999 9.9 99.990 9 . 9 9 9 . 9 99 9.999. 999 g 9 99 999 9.999. 999 9 . 9 99 . 99 9 9.999 .. 999 9 . 9 9 9 . 9 9 9 9.9 ^99 . . 9 9 ^9 9. 9 9 9 . 9 99 9.999 999 U99 . 8 9 9 9.999. 999 9 . 9 9 9 . 999 9.999 ggg ] U - 55 - JUMLAH BIAYA PROGRAM MENURUT : 1 .. ͢El()MP()i: < BIAYA a. Operasiorml b. Non Operasional 2. JENIS BELANJA (hanytl' dhsi jika alol<asi yang tersedia dapal di rind per jenis befrmja) a, Belanja Peg a w a i; b" Belanja Barang C. B e l an ja Modat d, Belanja Pembayaran Kewajit>an Utang: ·e 8elanja Subsidi:
Belanja HibalY '9 Belanja Bantuan Sosiat h. B e l a n j a lain-lain:
3 SUMBER DAf\IA a Rupiah Mumi (RM ) h. Rᐁpiah Murni Penda111ping (RMP) C, Pendapalan N eg ara Bukan Pajak (PNBP) d , Badan laya nan Um..1 m (BLU} e Pinjaman Luar Negeri (Plj\J) .f. Hibah Luar Ne g eri (HU\I) g , Pitarnan Dalam Negerf. (PDN) h, H1ban Dal am Neg en (HDN} A. OPERASIOMAUSASI KE GIA TAN (PROGRAM IMPLEMENTATION/.
!. 999 999 9.999 "999 9.999.999 9 999.999 9 . 999.999 9.999 999 g 999.999 9,999,999 9 .. 999 999 9 .999.999 9 999.999 9.999. 999 9,999.999 9.999 999 G.999 999 9.999.999 9,999.999 9 999.999 -· - - -- 9 . 9 9 9 9 9 9 9 999 999 9.999 999 9.999 999 9.999. 999 9.999. 999 9.999 999 9 999 999 9.999.999 9 .999 999 9.999. 999 9.999 · 999 9.999.999 9 999 999 9,999.999 9 999. 999 9.999 999 9.999 999 9.999 . 999 9.999. 999 9 99 9 999 9.999 . 999 9.999. 999 9.999. 999 9.999.999 9.999. 999 9.999 .. 999 9.999 . 999 9.999. 99 9 9.999 999 9 999.999 9 999 . 999 9-999. 999 9.999. 999 9.999. £199 9.998. 989 Oiuraikan langkahfangkah yang <litempuh untu k mengimplemenlasikan program rnalafui operasionalisasi kegiatan-kegiatan,dimulai dari·:
ldentifikasi taktor..faktor pendukung (faktor pegawai, sarana dan prasarana kerja) dan penghambat (lingkungan/kultur kerja}, (2) ldentifikasi Satker- Satker Pelaksana Kegiatan:
Merumuskan strategi perurnusan kegiatan (misa l n ya 111 elalui stadarlsasi kegiatan/biaya, evaluaᐃ J dan m: mitor ^i ng);
Penjelasan mengenai perubah an alokasi keglatan dall yang sedang berjalan d en g a n yang diusu!k.an 8. RINCIAN RENCANA PENDAPATAN SUM9ER f<.ODE KEGIATAN (RIBUAN RUPlAH) .. . - 9.D99 999 9 999 9 99 9.999. 999 9.999 9 99 9.999 999 9.999 999 9 . 999 999 9.999. 999 9. 9 99 9 9 9 9 .990. 999 9 999. 999 9 .99 9 . 9 9 9 9 . 9 9 9 . 9 99 9.999 999 9 .9 9 9 9 99 9.999. 999 9 999. 999 9 .99fl. 999 PENDAPATAN TA 20XX-1 TA 20X.. X (1) (2) (3) (5) 0000 l\egiatan 1 a, Perpajakan 9,999 , 999 9 . 9 9 9 . 99 9 b. PNBP :
99999 9.999. 999 1 . Urn um 9.999.99 9 9.999 999 2. fungsional 9.999 999 9 999.999 0000 l<!; g i a tan 2 a. Perpajak; m g 999 ggg 9 999 999 b, PNBP ; 9 999 999 9 999.999 t Urn um 9 999.99 9 9 999. 999 2. Fungslonal 9 999 99 9 fl.999. H99 dsl.
Perpajakan. 9 999,999 9,999.999 TOTAL b. PNBP% 9 .999.99 9 9.999 -099 1 . Um um 9 999 . 999 9.999.999 2. Fungsional 9 999.999 9,999,999 AfyV' - 56 - I LAMPIRAN III-2 I A. B. C.
E_ PPA BUN l<.PA BUf\J SATUAN ltRJA PROPINSI l<ABUPATEN/KOTA lJWAJ REN CANA KERJA ANGGARAN BEN DAHARA UMUM N EGARA RENCANA KINE RJA SATUAN KERJA TAHU N ANGGARAN 20XX (JOO< ) (xx) (xxx xxx) (xx) (xx) ...... ... ..... . .. (Berisika11 Nomenkiatur P P A BUN beserta kodenya) ..... . (Berisil<ao Na ma Unit l<PA BU N beserta koden ya) (Berisi/r .an Nama Saluan l\e1ja beserta kvdenya) ( Berisikan Propinsi Satker /Jerada besert& kodenya) ..... . ..............( Berisikan lokasi Satker !Jerada IJeserta kocle11ya) Halaman : PROGRAM/ I NDH<ATOR KINERJA UTAMA PROGRAM/ ALOf<ASI A N GGARAf..J TA 20XX K ODE HASIL/ l<EGIATAN/ VOLUME INISIATIF INDll<ATOR l<INERJA KEGIATANl OUTPUT SATUAr_ (1) (2) (3) xxx. xx.xx Program . . (Berisifran uraian nama Program ) l ndikator Ki ner j a Utama Proqram 1 .
xxxx 1 l<egialan 1.......(Berisikan uraian nama Keg.} l n<Jikator f<ineria Keoiatan 1 .
xxxx.xx I ?ƗƘƙ!ƚI-ƛ !ƑƒƓƔ1Ó1 -ƕ,: a!Ɩ·: !ƜƝ11ƞƟƠơƢiƣIƤ: ƥ·! xxx l SubOutput 1...(beris1kan uraian SubOutput) xxx I l<omponen 1 . . (be,•ts1kan uraian komponen) J urn !ah l\omponen...(U tama/Pendukung) xxx 1 l<ornponen ..(bei'isikan uraian komponen) dst.. ?: x x I SubOutput 2...(berisikan wwan SubOutput) DsL x xxx . xx I Output .2 (Be1tsikan uralan Output Keg.} Xxx I SubOutput t...(ber!sikan u rajan SubOutpul) Ost... . xx: o : I f<egialan 2.... . . (Be1tsikan uratan nama Keg) Ost . . T.A 20XX PAG U Angka Dasar l nisiatif Baru RM Ri'l P PN B P BLU PLN H O N PON H LN PB S TOTAL J umlall . (Benstkan Nomenl<fatur PPA BUN beserta k o de n ya: i . . .................... (Berrsikan 1.Jama Unit KPA BUN beserta kodenya) (Ber!si/<an Nama Saluan Ke1]a beserta kodenya) ............. ........ (Beristkan Propinsf Satker berada beserta kodenya} . (Belisikan Jokasi Sal.ker berada Desert.a kodenya) Halam a n : ALOf<ASI AN GGARAN TA 20XX VOLU ME SA TUAN (3) I I 99 sat I 9 9 sat I At¥ Gl<A I N I SlATlF DA SAR BARU (4) I (5) 9 . 999. 999 I 9 . 999.999 I 9. 999. 999 9 .999 999 g 999. 999 g 999 ggg - - - --- - - - - - - 9 999.999 9 999.999 - - - - ^- - - - - - - - - - - - - - - - g 999.999 g 999 999 - - - - - - - ^ - - - - - ^ - - ^- - - - - - 9 9 99 . 999 9.999.999 - - ^- - - - - ^ - - - ^- ^ - - - - - - --- 9 . 999.999 9 999 ggg - - -- ^ - - - - ^ - - - - - - - - ^ - - - - - - ^- - 9 999 . 999 9 999.999 9 . 999. 999 9 999 999 - - - - - -- - -- - - - - - - - - - - - - - - 9. 999.999 9. 999.999 - - - - - - - -- - - - g 999 999 9 . 999 999 9.999. 999 9 999 999 9.999.999 9 . 999.999 KPA B U N N ama N IP J U MLAH (6) 9 .999. 999 I 9 . 9 9 9 . 99 9 g 999 ggg - - - - - - - - - --- 9 . 999 .999 - - ^- - - ^- - - - - - - 9 999 999 - ^- ^- - - - - - - - - - 9.999.999 - - - - - - - - - - - - 9 999.999 - - - - - - -- - --- 9 999 .999 - - - - - - - - - - - - 9 . 999 999 - - - - - - - - - -- - 9 999 .999 - - - - - - - - - - - - 9 999 .999 9.999 999 9 .999. 999 f\P/ S D! f<: Df C P D I</ TP/ (7) (8 ^) µ; yv - 58 - · - - , ,_ -.,., , ; ,w ..,,.,.,., ,, ...,, ,,, ____ ,, _ .. ,,,., ___ ,, ____ ,..,, _ _ ,, ____ ,, _ M ,,,, ,_ , , _ , ,.,, NM.N " ' " ' '"' ' ,,. ,"' " """ ' I N •NH_ « , , ,UJ N• - - · .. -•HHoN• .. HU .... ..., ɣ ......... .._NN••-Hff •<; ,,,,.,.,.., _ .,,,,.0,,..,,,. ,, .... , .... . . ,,,.,.,;
,,-; ,,,,,,,,,., ,N ,,,,,,,.,., ,.,.., ,.,.,,,.,.,,,, , . ,, .,,., ,..,, A PPA BUN B. f<PA BUN C. S.A. TUAN l.<ERJA o PROPINSI E_ t<.l.8!.JPATEN/KOTA [.:
:
-B ,- : ?.:
] REN CANA KERJA AN G GARAN BENDAHARA U M U M N EGARA TARG ET PEN DAPATAN SATUAN l<ERJA TAH U N AN G GARAN 20XX (xxx) (xx) (xxxxxx) (xx) (xx) . .................(Beris1kan Nomen!<Jatur PPA BUN bese1ta kodenya) . .. .... ........ . .. . (Berisikan Nama Unit l{PA BUN beserta fmdenya) . ............ . .......(Berisikan Na ma Saluan l<er ja bese1ta kodenya) .......... .. ... (Berisikan Pmpinsi Satker berada beserta kocfenya) ................. . . ( B e r i sika n fokasi Saff<er berada / Jese1fa Trodenya) Halarnan : TARGET PROGRAM! f<EGIATAW KODE SUM BER PEN DAPATAN/ Al<UN PEN DAPATAN (1) (2) Program...(Betiskan u raian nama Program ) K e g i a t a n 1.... . . (Berisikan uraian Nama K egiatan) H!BAH U r a i a 11 akl.m pendapatan U raia 11 akl.1.n pendapaian PERPAJAf<AN U raian al-0.m pendapatan Uraia n afrun pendapatan P|}BP Um um Uraian akun pendapatan Uraian akun pendapatan Fungsional Uraian alwn pendapatan Uraian aktm p en d apa ta n Kegiatan 2.... .. . (Berisikan uraian Na ma K eg iat a n) PEMBIAYAAN Uraia n a/..wr pendapatan U raian akl.m pendapatan Kegiatan 3.... .. (Berisikan uraian Na ma Ke g i a tanj Dst. . TOTAL TARGET TARGET T.A 20XX-1 T.A 20XX H IBAH PERPAJAKA.N PNBP 1 . U nl.Jm 2. Fungsi on al PEMBIAYAAN 20XX-1 (3) 9.999.999 B 999.999 9.99 9.999 9.999. 999 9.999.999 B.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999 .999 9 99 9 999 9 99 9 999 9.999.999 9.999 999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 g 999.999 KPA BUN Marna NIP 20XX (4) 9 . 999.999 9.999 .999 9.999 .. 999 9.999.99 9 9 . 999.999 9 . 999.999 9 .999.999 9.999.999 9.999 .. 999 9.999 .. 999 9. 999 . . 999 9.999.999 B.999.999 9.999 .. 999 9 . 999.999 9. 999 .. 999 9.999 .. 999 9.999 .. 999 9.999.999 9. 999 .999 p.bV - 59 - - - - - - · - · - -- - - · - · -- - - - ,.. , -- . . ,... . _ , - ' - - · - w .,. - · - · _ _ . ,... __ .,+m- . .,.,...,. _ nv « · ɨ - · · - · · ,., , . ... ...., ... ... ...., ɠ...,_,.,,..,.· . ..,. .. ..;
; -...,... A>Wffl•(<lo++·ɢ.,.·,_,.. ...,.,.:
, .,.,... &-·, REN CANA KERJA ANGGARAN BEN DAHARA UMUM N EGARA PRAKIRAAN MAJU BELANJA DAN TARGET PENOAPATAN SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN 20XX+1 . 2oxx-'2, 20XX+3 1 8 "A G ^i ^; \ ^' ^N ^o . ... ^. J • L_'. _ _ _ _ _ A PPA BUN (XXX) (xx) (xxxxxx) (xx} {BeliStl('an Nomenklatur PPA 8UN be sorta koden )>'<)) B. 1\PA BUN C. SATUAN 1\ERJA 0. PRCf>INSI E. !<ABUPATEN!f<OTA L PHAKl f(AAN MAJU BELAN,JA l<ODE ( ^1 ) PROGRAM/ i<EGIATAN/ OU1PUT(V Ct-SAT) (2} Program (lJensif\an n'lma Prog) J<egiatan 1 (Bedsikan nama l<eg.) Output 1 (Berisif<sn Or.1tput' Keg.) ̷ y_o}͈͉͊ ͇͂̓̈́͆ͅ ͗͘lf ?!'!). --.... Output 2 (8erisif<sn Or.1tput l<eg . ) (xx) .,, . ... (8miSJl\an Nt.mw Uml l<PA BUN beserte kodenya) ., . .. .... ...... ,. (Benstken Name Satuan f(erja iJesuta l<odenya) ... (8erisiksn Propinsi Satker berada b e serla koden yJ,I . ...... . ... .....( Berisikan fokasi Satf\er berada beserta kodenya) Halaman ཬ TA TA TA TA TA 20XX-1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 (3} (4) (5) (6) (7) - 9 999.999 U.999.999 9.99HJ<J 9 9.999.H99 9.999.999 9 999. 099 9 999.999 9.999 ^.999 9 99 999 9.999 999 9 999.999 9.999.999 9.999.999 9 999.999 9. 999 999 --- ..... \ ¡¢.: >!l£¤¥¦J1.(§¨ ͋͌i: a_r:
l !͙. 9-͚tY!l.n..>. 1 -͛͜͝-͞!͟͠͡ ) · I · ' · ̶̵̴!̳̲̱ ) 9. 999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999 999 . . . .... _ _ . . ) Y . · _ oJ ᏽ !"#$%0 _ ql!t pyl) • • • • • • _ • • • • • _ • • • • . • • • • • •• • • • • • (̸̹ : >G!HIJ)jJ . . ̺̻ ̼̀́': t: J , ̽ ̾̿- Kt.uL!1.tlt ͍͎-͏͐0 ) .. (͓͑͒!͔͕͖ ), Output 3 (8eris1kan Or.1tput Keg.) 9. 999.᐀99 9 999.999 9.999.999 9.999.999 9.999 999 ( Volume Satuan Output ) ( 99 satuan ) ( 99 satuan ) ( 99 satllan ) ( 9 9 satuan ) ( 99 saluan ) '.......· - · 1 · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·............................ . . ,.......^..... ,............ · · · · · · · · · · ··.... . ... . · · · · · · · - · · · , . . DST I · · · " ^· •I · · · · ' · · ·· f ··· · ··""'1 · · ·· · · 1 --- r · ·· ·•-l Kegiatan 2 (Berisikan nama l<eg.) Dst . .. . I L PRAf<IRAAN MAJU TARGET PENJDAPATAN PHOGRAM/ KEGfATAN! SLJM8ER PEN DAPATAN TA TA TA TA f<ODE 20XX-1 20XX 20XX •1 20XX+2 (1) (2) (3} (3) (4) (5) Pmgrarn . ^. ^. (Berisikan uraian n<ima Pr ogmm} 9.999.999 9.999.999 9.199.999 9 . 998.H99 l<egiatan 1..... . . (Berisikan uraian nama l<egiatan) S.999.999 9,999.999 9.999.999 9 999.999 HtBAH 9.999' 999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 PERPAJAl<AN 9.999.999 9,999.999 9.f)99.009 9.999.999 PNSP 9 999 999 9.991).999 9. 999.00 9 9 999.999 1 . l.l!:
Yil 9.909.999 9.999.990 9. 999. 99 9 9.999. 999 2 Euogsiona.I 9 .999 999 9.999.999 9. 999.999 9 999.'999 . ... . ... . ........... -· · ········-- l<egiatan 2.... (Beri4kan ursfan Na ma Ke-giatan) PEMBIAYAAN 9 .9 99 999 9,999 999 9.d99.999 9.999.999 Ost .. ɟ. ____ , __________ ,,.,...,... ,,...,. _______ ,,H ____ ·- PAGU SA Tl<ER BELANJA TARCET PENDAPATAN T.A 20XX T A 20XX T.A 20 X ^X ^+ ^2 _ ^ _ _ _ - - - - - - 1 ^-----= 1--- · - T. ^A 20 ^X ^1<+ 1 J . - - - · · rA wxx+: r ɡ - · ·· · · - - - - - · · · KPA BUN l&ama NIP T A 20XX+3 (6} 9.991J.999 9.999.999 9.999.999 {} 999.999 !i.999 . 999 9.999.999 9.999 .999 9.999 999 ,,,., ____ ,,, __ ,,, Ɛ - 60 - I LAMPIRAN mª3Hj A. B. C. D. E. KERTAS KERJA SATKER RINCIAN BELANJA SATUAN KERJA T AHUN ANGGARAN 20XX PPA BUN (xxx) KPA BUN (xx) SATUAN KERJA (xxxxxx) PROPINSI ( xx ) KABUPATEN/KOTA ( xx ) PROGRAM/ KEGIATAN/ OUTPUT! KODE (1) SUBOUTPUTI KOMPONEN/SUBKOMPONEN/ AKUN BELANJN DETIL BELANJA (2) ...... ........ ...... (Berisikan Nomenklatur PPA BUN beserta kodenya) ............... .. .. (Berisikan Nama Unit KPA BUN beserta kodenya) ...... .......... . (Berisikan Nama Satuan Kerja beserta kodenya) ....... ...... . (Berisikan Propinsi Satker berada beserta kodenya) ...... . ...... . .. .. (Berisikan /okasi Satker berada beserta kodenya) Halaman : ALOKASI ANGGARAN TA 20XX I SD/ VOLUME ANGKA INISIATIF JUMLAH CP SA TUAN DASAR BARU (3) (4) (5) (6) (7) xxx.xx.xx I Program...(Berisikan uraian nama Program) lndikator Kinerja Utama Program 9.999.999 I 9.999.999 I 9.999.999 I I 1.
xxxx I Kegiatan 1 .... .... (Berisikan uraian nama Keg.) lndikator Kinerja Kegiatan 1 .
xxxx.xx Output 1 .(Berisikan uraian Komponen Keg.) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - xxx Sub Output 1 ... (berisikan uraian SubOutput) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - xxx Komponen 1 ... (berisikan uraian komponen) · - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Jumlah Komponen...(Utama/Pendukung) xx I Subkomponen 1(berisikan uraiansublwmponen) xxxxxx Uraian akun belanja Detil belanja xxxxxx I Uraian akun belanj a dst..... xx I Subkomponen 2(berisikan uraiansubkomponen) Uraian alwn belanja dst.... . xxx I Komponen 2 ... (berisikan uraian komponen) dst... ...... xxx I Sub Output 2 .. . . (berisikan uraian SubOutput) Ost... xxxx.xx I Output (Berisikan uraian Output Keg.) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Xxx SubOutput 1.... (berisikan uraian SubOutput ) Ost.... xxxx I Kegiatan 2 ....... (Berisikan uraian nama Keg.) Ost.... PAGU T.A 20XX Angka Dasar lnisiatif Baru RM RMP PNBP BLU PLN H LN PON HLN PBS TOTAL 9.999.999 9.999.999 9.999.999 99 sat. I 9.999.999 9.999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 9.999.999 9.999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 9.999.999 9.999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 9.999.999 9.999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 9.999.999 9.999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - 99 sat. | _ _ _ .: 3Ə---·_:
: 3_9_ 9.999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 9.999.999 9.999.999 9.999.999 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Jumlah KP/ KO/ DK/ TP/ (8) A[YV' I LAMPIRAN III ^- 4 I PPA BUN KPA BUN Program KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 20XX Hasil (Outcome) Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Jenis Keluaran (Output) Volume Keluaran (Output) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Satuan Ukur Keluaran............................................ . (9) (Output) A. Latar Belakang 1 . Dasar Hukum (10) 2. Gambaran Umum (1 1) B. Penerima Manfaat (12) C. Strategi Pencapaian Keluaran 1 . Metode Pelaksanaan (13) 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan (14) D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran (15) E. Biaya Yang Diperlukan (16) Penanggung jawab Unit Perencana ......................... . ( 1 7) NIP.................... . (18) Abv' PETUNJUK PENGISIAN KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE: No Uraian (1) Diisi nama unit selaku PPA BUN.
Diisi nama unit selaku KPA BUN.
Diisi nama program.
Diisi dengan hasil (outcome) yang akan dicapai dalam Program.
Diisi nama Kegiatan.
Diisi uraian indikator kinerja kegiatan.
Diisi nama/ nomenklatur keluaran (output) secara spesifik.
Diisi jumlah/banyaknya kuantitas keluaran (output) yang dihasilkan.
Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka pengukuran kuantitas keluaran (output) sesuai dengan karakteristiknya. ( 1 0) Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yang terkait langsung dengan keluaran (output) kegiatan yang akan dilaksanakan. ( 1 1) Diisi gambaran um um mengenai keluaran (output) kegiatan clan volumenya yang akan dilaksanakan dan dicapai.
Diisi dengan penenma manfaat baik internal dan/atau eksternal kementerian negara/lembaga. ( 1 3) Diisi dengan cara pelaksanaan yang dapat berupa kontraktual atau swakelola.
Diisi dengan komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian keluaran kegiatan, termasuk jadwal waktu (time table) pelaksanaan dan keterangan sifat komponen/tahapan tersebut termasuk biaya utama atau biaya penunjang. ( 1 5) Diisi dengan kurun waktu pencapaian pelaksanaan.
Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk ^pencapaian keluaran (output) dan penjelasan bahwa rincian biaya sesuai dengan RAB terlampir. ( 1 7) Diisi dengan nama penanggung jawab unit perencana.
Diisi dengan NIP penanggung jawab unit perencana. Aw - 63 - I LAMPIRAN III ^- 5 I RINCIAN ANGGARAN BELANJA KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 20.XX PPA BUN KPA BUN Kegiatan Keluaran (Output) Volume Satuan Ukur Alokasi Dana K o cl e Uraian Subkeluaran (Sub-Output)/Komponen/ Subkomponen/ cletil 1 2 X."'CTX , XX..'Ji: Sub Output 1 X'X Komponen 1 A Sub komponen A - Detil belartja 1 - Detil belanja 2 - dst - dst B Sub komponen B - dst XXX,'{ . XX.'Q{ Sub Output 2 xx: l: K omponen 1 A Sub komponen A - Detil belanja 1 - Detil belanja 2 - dst - dst B Sub komponen B - dst Keterangan: Volume Subkeluaran (Sub-Ouqntt) 3 99 - - - - - 99 - - - - - ......................................... . ...... . (1) . •............................................ . . ( 2.) ......... ............ .. ................... '.... . (3) ..... .................... . ...... .............. . . (4) . . · · · · · · · · · · · · · · ·...............................(S) ................................................(6)............................ . .................. . (7) J enis Komponen Rincian Perhitw1gan Harga Sa tu an '.Utama/ Pendukung) Jml 4 5 6 - - - Utama - - - - - - 99 sat. x 99 sat. x 99 999 . . .. . - 99 sat. x 99 sat. x 99 999 . . .. - - - - - - Utama - - - - - - 99 sat. x 99 sat . x 99 999 .... - 99 sat. x 99 sat. x 99 999 .... - - - Jumlah 7 999.999 999.99ᏻ 999. 99ᏻ 999 .999 999.999 999. 995", 999.999 999.99ᏼ 999. 99ᏻ 999 .999 999.999 999 . 99ᏺ Penanggung jawab Unit Perencana ....... (8} NIP................. (9) Jumlah total alokasi anggaran keluaran (outpuƍ sama dengan jumlah keseluruhan a l o ka s i anggaran kel uaran (output) yang dilaksanakan oleh seluruh satker3 untuk k e l u a ra n ( o-utpuƎ yang sama. Abv PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ANGGARAN BELANJA No Uraian (1) Diisi nama PPA BUN.
Diisi nama KPA BUN sebagai penanggung jawab/pelaksana Kegiatan.
Diisi nama Kegiatan.
Diisi nama/uraian mengenai identitas dari setiap keluaran (output) secara spesifik.
Diisi jumlah/banyaknya kuantitas keluaran (output) yang dihasilkan.
Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka pengukuran kuantitas keluaran (output) sesuai d.engan karakteristiknya.
Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian keluaran (output).
Diisi dengan nama penanggung jawab unit perencana.
Diisi dengan NIP penanggung jawab unit perencana. DATA DALAM TABEL Kolom 1 Ko de Diisi kode subkeluaran ( sub - output) , komponen, sub komponen. Kolom 2 Uraian Subkeluaran Diisi uraian nama subkeluaran ( Sub - Output) / (sub-output), komponen, sub komponen, Komponen/ akun dan detil belanja. Subkomponen/ detil Keterangan: subkeluaran (sub-output) dan subkomponen bersifat opsional. Kolom 3 Volume Subkeluaran Diisi jumlah / banyaknya kuantitas ( Sub- Output ) subkeluaran ( sub - output) yang dihasilkan. Diisikan sebaris dengan uraian subkeluanin (sub-output) . Keterangan: jumlah total volume-volume subkeluaran ( sub - output) harus sama dengan jumlah volume keluaran (output). Kolom 4 Jenis Komponen Diisi utama atau pendukung. (U tama/ Pendukung) Diisikan sebaris dengan uraian komponen, yang menyatakan bahwa komponen terse but sebagai komponen utama a tau komponen pendukung. fh1/ Kolom 51 Rincian Perhitungan Kolom 61 Harga Satuan Kolom 71 Jumlah Diisi formula perhitungan satuan-satuan pendanaan. Diisikan se baris dengan uraian detil Contoh: 2 org x 2 hari x 2 frekuensi jumlah perhitungan tesebut diisikan pada sub kolom 5 Uumlah) sebesar 8. Diisi nominal harga satuan yang berpedoman pada Standar Biaya Masukan. Diisikan sebaris dengan uraian detil belanja. Keterangan: dalam hal biaya satuan ukur tidak terdapat dalam Standar Biaya Masukan dapat menggunakan data dukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Diisi nominal hasil-hasil perhitungan pada tingkat detil belanja, sub komponen, komponen, subkeluaran (sub-output). Keterangan: jumlah total alokasi anggaran sub su bkeluaran (sub-sub-output) harus sama dengan jumlah total anggaran pada keluaran (output). AW I LAMPIRAN III-6 I l<EMEMTERlAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKfORAT JENDERAL ANGGARAN DAFTAR RINCIAN PAGU ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TAHUN ANGGARAN 20XX PPA BUN PROGRAM PAGU PROGRAM Alokasi anggaran terse but, dirinci menurut lokasi sebagai berikut : KPA 6UN TOTPLPAGJJ 1 2 xxx NflMA l<PA BUN 99.999 .999 . 999. 999 Xl' .>< NMlA KPABUN 99.999.999. 999. 999 XX"'< NAMA KPA BUN 99.999 .999 .999. 999 xxx NMvl/.I. KPA BUN 99.999. 999. 999.999 xxx NAMAKPABUN 99.999.999.999.999 xxx NM1A KPA BUN 99.999. 999.999. 999 xxx NAMA l<PA BUf·J 99.999 .999 .999.999 xxx N.AMA k PA BUN 99.999. 999. 999. 999 X>iX N.AMA KPA BUN 99599.999.999.999 xxx NAMA KPA BUN 99.999. 999. 999. 999 xxx N.AMA l<PA BUN 99.999.999 .999.999 xxx N.AMA k P ABUN 99.999. 999. 999. 999 xxx NAMA l<P.A. BUM 99 .999 .999 .999.999 xxx NAMAKPABUN 98.999. 999. 999. 999 xxx NAMA KPA BUN 99.999. 999. 999. 999 xxx NAMA KPABUN 99.999. 999. 999. 999 xxx N.AMA l<PA BUN 99 .999 . 999 .999.999 xxx NllMA k ? A BUN 99.999. 999. 999. 999 Direktur Jenderal/Kepala Baclan selaku Pemimpin PPA BUN NIP/ NRP........................... RM 3 99 .999.999.999 99.999.999.999 99 .999.999.999 99.999.999.999 99.999.999.999 99.999 .999 .999 99.999.999.999 99. 999 .999 .999 99 .999.999.999 99.999 .999 .999 99.999.999.999 99. 999 .999 .999 99.999.999.999 99. 999 999 .999 99.999.999.999 99.999.999 999 99.999.999.999 99.999 .999 .999 (Ribuan Rupiah) SUMBER DANA JLMLNi P·JBP1au FDJ·l!PHUᐅ 4 5 6 99. 999 999 .999 99.999.999.999 99 999 999 999 999 99.999.999.999 99 .999 .999 999 99.999.999.999.999 99.999 .. 999 999 99.999.999.999 99 .999 .999 999 . 999 99.999.999.999 99.999.999 . 999 99 999.999.999.999 99.999.999.999 99 999.999.999 99. 999.999.999.999 99.999.999.999 99 .999 .999 999 9 9.999.999.999.999 99. 999 .999 .999 99.999.999.999 99 .999 .999 999 999 99 .999.999.999 99 .999 .999 999 99.999.999.999.999 99.999 999 999 99.999.999.999 99 .999 999.999 999 99.999.999.999 9 9 .999 999 999 99.999.999.999.999 99. 999 999 .999 99.999.999.999 99 .999 999 999 999 99.999.999.999 99 .999 .999 999 99.999.999.999.999 99.999 .999 999 99.999.999.999 99 .999 .999 999 999 99 .999.999.999 99 .999 .989 999 99.999.999.999.999 99.999.999.999 9 9 . 999 . 999.999 99 999.999.999 999 99.999.999 999 99 . 999.999 999 99 999.999 999.999 99.999 999.999 99.999.999.999 99 .999 .999 999 999 99 .999.999.99 9 99.999.999 999 99 999 999.C)9j.999 p.fyt/ I LAMPIRAN III- 7 I LOGO ( l) : : : f S T E :
: ': : ': ": : ": : : p ": I : I : N : : ": E I t } KOP PPA BUN : S- I /20XX (tanggal-bulan) 20XX : Segera : Satu Berkas Nomor Sifat Lampiran Hal : Usulan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Y th Direktur J enderal Anggaran di Jakarta Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor .... . /KMK.02/20xx tentang Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara, dengan ini disampaikan Rencana Dana Pengeluaran/ Alokasi Anggaran/Pagu APBN-P * ) Bendahara Umum Negara (RDP BUN) Bagian Anggaran............ . . (4), dengan penjelasan sebagai berikut: 1 . RDP BUN telah disusun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
RDP BUN beserta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan telah disusun dengan lengkap dan benar, direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (APIP K/L), disimpan oleh Satuan Kerja dan Unit Eselon I, serta siap untuk diaudit sewaktu-waktu. Sebagai kelengkapan dokumen, dengan ini dilampirkan dokumen penelaahan berupa:
RKA BUN;
ADK RKA-K/L DIPA; dan
Daftar Rincian Pagu Anggaran BUN. Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih. Direktur Jenderal/Kepala Badan yang ditunjuk ........................................(5) NIP / NRP...........................(6) * ) Coret yang tidak perlu AtN PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN RDP BUN NO. URAIAN (1) Diisi logo Kernen terian Keuangan RI.
Diisi PPA BUN pengusul RKA BUN.
Diisi alamat PPA BUN.
Diisi nomenklatur BA BUN.
Diisi nama Direktur Jenderal/Kepala Badan selaku Pemimpin PPA BUN di lingkungan Kementerian Keuangan.
Diisi NIP /NRP Direktur Je!lderal/Kepala Badan selaku Pemimpin PPA BUN di lingkungan Kementerian Keuangan. LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.02/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 23 1/PMK.02/20 15 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA A. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pelaksanaan APBN pada suatu tahun anggaran dimulai dengan penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen pelaksanaan anggaran yang selanjutnya disebut sebagai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan dokumen yang disusun oleh KPA berdasarkan: 1 . Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang telah disetujui oleh DPR dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara, atau 2 . DHP RDP BUN dan disahkan oleh Menteri Keuangan. DIPA BUN memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran. DIPA BUN merupakan DIPA per Satker BA BUN yang dicetak secara otomatis melalui sistem, berisikan mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan_ dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satker. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan memudahkan pemberian penjelasan kepada publik, dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 1 7 dilakukan perubahan struktur penyajian dan Abv' rincian BA BUN, khusus untuk Transfer ke Daerah clan Dana Desa, clan Pembiayaan Anggaran. Perubahan struktur penyajian clan rincian BA BUN tersebut ticlak serta merta diikuti dengan perubahan rincian DIPA BUN. Sebagai contoh, dalam struktur penyajian sesuai dengan Undang-Unclang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 17, kewajiban pemerintah menjadi subitem sendiri dalam Pembiayaan Anggaran, terpisah clari Pengelolaan Investasi Pemerintah (lihat struktur penyajian clan rincian Pembiayaan Angaran pada Lampiran I Peraturan Menteri ini). Namun, dalam DIPA BUN, kewajiban pemerintah tetap menjacli bagian clari Pengelolaan Investasi Pemerintah, dan dapat dilakukan konversi untuk keperluan penyajian kepacla publik. B. TATA CARA PENYUSUNAN DIPA BUN 1 . Pengertian DIPA BUN DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang clisusun oleh KPA BUN clan berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran. Pagu clalam DIPA BUN merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui (kecuali untuk pembayaran investasi pada organisasi / lem bag a keuangan in ternasional / badan us aha internasional yang cliakibatkan oleh selisih kurs, pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang) clan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. DIPA BUN memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber clari BA BUN yang dikelola Menteri Keuangan selaku PA BUN (BA 999) yang terdiri atas:
Pengelolaan U tang Pemerin tah (BA 999. 0 1) DIPA ini memuat rencana kerja clan nncian penggunaan anggaran untuk keperluan pengelolaan utang pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber clari Pengelolaan Utang Pemerin tah (BA 999. 0 1);
Pengelolaan Hibah (BA 999.02) DIPA yang memuat rencana kerja dan nncian penggunaan anggaran untuk keperluan pengelolaan hibah pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari Pengelolaan Hi bah . (BA 999.02); ̰ c. Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03); DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pembiayaan Investasi Pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber clari Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03). DIPA Investasi Pemerintah tercliri atas DIPA untuk:
Investasi Kepada BUMN;
Investasi Kepacla Lembaga/Baclan Lainnya;
Investasi Kepacla BLU; a) Dana Bergulir; b) Dana Pengembangan Penclidikan Nasional (DPPN); c) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN); d) Pusat Investasi Pemerintah (PIP);
Investasi Kepacla Organisasi/Lembaga Keuangan In ternasional (LKI) / Baclan U saha In ternasional;
Kewajiban Penjaminan; a) Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional; b) Penugasan Penyecliaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah Kepacla BUMN.
cl. Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999. 04) DIPA yang memuat rencana kerja clan nncian penggunaan anggaran untuk keperluan . pembiayaan Pemberian Pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri, yang bersumber dari Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04) . Pemberian Pinjaman tercliri atas:
Pinjaman kepacla Pemerintah Daerah;
Pinjaman kepacla BUMN;
Pinjaman kepada Lembaga; dan
Pinjaman kepacla baclan lainnya.
Pengelolaan Belanja Transfer ke Daerah clan Dana Desa (BA 999.05); DIPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah DIPA yang memuat rencana kerja clan rincian penggunaan Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Insentif Daerah, clan Dana p.iYt/ Desa yang diserahkan kepada Daerah bersumber dari Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999. 05). DIPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa, terdiri atas: I. Transfer ke Daerah A. Dana Perimbangan 1 . Dana Transfer Umum a. Dana Bagi Hasil 1) Pajak; a) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 , Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; b) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan c) Cukai Hasil Tembakau (CHT) .
Sumber Daya Alam; a) Minyak Bumi dan Gas Bumi; b) Mineral dan Batu Bara; c) Kehutanan; d) Perikanan; dan e) Panas Bumi.
Dana Alokasi Umum (DAU);
Dana Transfer Khusus a. Dana Alokasi Khusus Fisik 1) DAK Reguler;
DAK Penugasan; dan
DAK Afirmasi.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik 1) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak U sia Dini (BOP PAUD);
Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah;
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah; ƌ 5) Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB);
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, U saha Kecil dan Menengah (PK2 UKM);
Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah di Daerah Khusus; dan
Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan. B. Dana Insentif Daerah C. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta 1 . Dana Otonomi Khusus a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; II. Dana Desa.
Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) DIPA Subsidi dan Pengelolaan Belanja Lainnya adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran untuk alokasi anggaran yang bersumber dari Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) dan Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) DIPA Subsidi dan Pengelolaan Belanja Lainnya adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran untuk alokasi anggaran yang bersumber dari Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) dan Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999. 99) DIPA Pengelolaan Transaksi Khusus (999.99) adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran untuk alokasi anggaran yang bersumber dari Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999. 99) . Ƌ 2. Dasar Penyusunan DIPA BUN a. DHP RDP BUN yang telah ditelaah dan ditetapkan oleh Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran BUN. RDP BUN merupakan rencana kerja dan anggaran Bagian Anggaran BUN yang memuat rincian kebutuhan dana, baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan, dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan. RDP BUN dimaksud telah disepakati pada saat penelaahan dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan alokasinya telah disetujui dalam APBN/ APBN-Perubahan oleh DPR.
Klasifikasi Anggaran dan Bagan Akun Standar Penyusunan DIPA harus memperhatikan kaidah dalam klasifikasi anggaran dan bagan akun standar untuk memastikan pengelompokan anggaran belanja dan kodefikasinya telah sesuai dituangkan dalam DIPA BUN.
Struktur Dokumen DIPA BUN DIPA BUN terdiri atas:
Lembar Surat Pengesahan DIPA BUN (SP DIPA BUN);
Halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri atas:
Halaman I A mengenai Informasi Kinerja; dan
Halaman I B mengenai Sumber Dana;
Halaman II memuat Rincian Pengeluaran dan Rincian Penerimaan yang terdiri atas:
Halaman II A mengenai Rincian Pengeluaran; dan
Halaman II B mengenai Rincian Penerimaan;
Halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; dan
Halaman IV memuat Catatan.
Penyusunan DIPA BUN oleh KPA BUN Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DIPA BUN antara lain sebagai berikut: Ɗ a. KPA BUN menyusun Halaman I, Halaman II, Halaman III, dan Halaman IV DIPA BUN berdasarkan DHP RDP BUN yang telah ditetapkan.
Pemimpin PPA BUN meneliti kebenaran substansi DIPA BUN yang disusun oleh KPA BUN berdasarkan DHP RDP BUN dan menandatangani Halaman I, Halaman II, Halaman III, dan Halaman IV DIPA BUN.
DIPA BUN yang telah ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Pengisian informasi substansi dalam DIPA BUN sesuai dengan format dan tata cara pengisian DIPA BUN.
DIPA BUN dicetak secara otomatis melalui sistem dan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp. C. TATA CARA PENGESAHAN DIPA BUN 1 . Penyampaian DIPA BUN a. Menteri Keuangan memberitahukan kepada PPA BUN untuk menyampaikan DIPA BUN yang disusun oleh KPA BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah ditetapkannya DHP RDP BUN;
Berdasarkan pemberitahuan dari Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran menyusun jadwal validasi DIPA BUN dan disampaikan kepada masing-masing PPA BUN;
PPA BUN menyampaikan DIPA BUN yang telah ditandatangani kepada Menteri Keuangan q Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan jadwal validasi yang telah ditetapkan.
Proses Pengesahan DIPA a. Setelah DIPA BUN diterima dari PPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan proses validasi dan pengesahan DIPA BUN sesuai dengan prosedur sebagaimana proses yang dilakukan untuk DIPA Induk kementerian negaraf1embaga;
Setelah dilakukan validasi atas DIPA BUN yang telah ditandatangani PPA, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN tersebut melalui penandatanganan pada Surat Pengesahan DIPA BUN (SP DIPA BUN); T c. Tanggal Pengesahan DIPA untuk penetapan SP DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan sesuai tanggal penetapan SP DIPA BUN yakni sebelum tahun anggaran dimulai dan/atau pada tahun anggaran berjalan.
Penggandaan dan pendistribusian DIPA BUN a. DIPA BUN yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan, selanjutnya digandakan dan disampaikan kepada:
KPA BUN;
PPA BUN;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pembayar;
Direktur J enderal Anggaran c. q. Direktur Anggaran Bi dang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur;
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan 1 1) Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Dlrektorat Jenderal Perbendaharaan. Penyampaian DIPA BUN untuk butir 1) sampai dengan 4) berupa hardcopy) sedangkan untuk butir 5) sampai dengan 1 1) berupa softcopy (CD).
DIPA BUN yang telah dicetak, didistribusikan atau dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran kepada KPPN dan KPA paling lambat 2 (dua) minggu setelah disahkan. · D. FORMAT DIPA BUN DAN TATA CARA PENGISIAN DIPA BUN ; xaJ - 77 - LEMEAR SURAT PENGESAHAN DIPA BENDAHARA UMUM NEGARA (SP-DIPA BUN) · ® Ɓ!W; r; ƂƃƄ'.a: iJl':
; ?; ; ƴilƅƳ-tiƆƇƵ-';
é- Lƈ-ƉN MiGG.༼.R༽N SUR .A T PENGESམ.HAl'J DAFT-".R !SL༯.N PEL.A.KS.ཙ.NAAN A.NGGAR.: IN BEl'JDAHP-.R.-->. UMUM l'; EGARA A. D?.. S.4.༰ HLlKUM:
UU Mo. 17 7ahc .. m .2C0.2 rcma . f!g i<e-t•anga.n Nega.ra 2. UU No. 1 Tahun 2: CC4 !a:
!ag Pe> t -: : : ?@ . h a raa: : r+ e; · ara ༛- UU Ne. X.>C-<)< laht: n AAX"'A tef!'i: 3!'1g: APSN 7༙ X" AX : : .t £2: ; T . ..>.HUN .༺NGGARP.N 20XX (1 a i NGf..IOR ·. SP DIP.-'".- a.aa. b b. c.ddd: : ld.d/2.: <: >Z: x ( 1 b) 4. Unca.0g-U!'1Caཛཛྷ !·io.mcr.... Tat?un Z X '<.. '< Tentar: g: Pen.m - a : i a = - -ɞ.: as t.; U NC: s'!༴c: : - .. . . 1"e: iraf?g A.FEH·t T༥ Z "' ༦ "- K [.3J 3. oe.:
Gr,t lཉn DJS,.3..HK,,:
N ALOྲྀ; ,Sཏ .Aཐ·tG.GAP ད.N W·ffUK: 1 . Kem ef?i=enan l'<tegara/ Lemoa: ; ; a:
Uni! Org: དྷ!i; ནa-པA ..; ; .. ?rc - v :
5 t ༓ ༔c .. tie/H.ama Satke: "' Sta.tu.s 6UJ b . 3esaran P · er . se n t: ase Am: : : -ag Saras Se: : · e: 3a༹ unmk !: eg(aHaI--k.egtatan s.eb-aga1 ber!Jf.i.t : Koce Can > -?ama· rung.3i dan Sub : =wng: : ༻J : ( X: <: >
·: : : < 1 X K '< X : ལ ...: ; ; . _: ; c >(.. x x : '<. 'C -..: • .. X :
-C <: -C '('<; (5.) ._: <: <! XX:
'<Xxxx:
vc-<"'(.'C- <: -.: x:
•: x: -<"<.'<: t<=1 (:
·JOCYX'< } .XX'<X: -.: <G-.: x,"<.'< X."-'·: >.: ·.: : · OC'<.'C-( ( 7༕ ; Fer.<Jn1103.e: iah3p) (8) de!ga.r; pe!"ser.ta5e pe: ; ; : g.u.r: ac:
r:
3a.r.gmLlng ༧t'i3? ༸ebesa.r x: x% : ",8': •: xx; : % -d.ul PMSག (HH ༗༘- ?$8'.9&9.&S'& 9-9.9 (' . . ɛ .. xx: x; : (X.,.'-; : : !·C-C<XXXXXXX .. ^. ...-: : : '.·C-\ : XXXXXXXYXX'": : ': -t· } ( 1 ^· I s : <X :
<G-: X: -C <.'-<: ; .<;
:
;
, : : .0o c, '<.. '<. 'C -(; 'G '<: <XXX'C-.C' <: <: <: <. 'C.'<.'C •: '-'.· : < < X ( ·1 2 \ xx. xx . : >: : XY ..Y .)()(, '( ཡ : : -: : x x .. '<X X. "- "Oཀྵ: ,ཪ xxx,x,x ; : : : .: : : ; o(XXX.X.X : · : : X >O<,'(,'(X.X .: 1 : : ; . j KoCe ༖en ༭i.༬ma. Prc·gr3ང: da: : : . Ke-f; · : ata:
: >' X '<.X><.XX x: >: : x. x x , '(, '<; ; -(X:
: : : ; : : xx.'(,'C·: : ; . :
Y..XX ;
; : : : : x)()(XXX >: : : <Y ..Y ..X ('1 -' > xxxx XXY ..Y X X x ;
: ; ; XK ' C X '(, '<. XX">: Xx. Y ..X ' O < ... x -; : : x : <. '()O(.. '(, '(;
¥ , X X " : X.xYv'<.Y.:
-: '· ·1 5;
j '-· su;
mER o༱:
; A SཱུགྷS.AL DARt ར-D S-9-S.9&9. S-S·s-. : ; ..; S; R.µ &9-£-.; •&9.S-SE-.fSS- 1 R J .•pla.h ?..: 1ur-o.i R: J.
!. ?:
rSP Rµ . &S&. 9S<S.5'SS<.95'& : : 1 ·: ; : ; 99'S.s.9'9.S<S9. SS-S t" 1 E.༞ S<S-8. ༟99.S-SG.༠9'& i t S'} 9.S-Sf. 5tS9'.oS9.&5'9 : ·L.c,·4 S<S-9. 995-.S-S - p . S. S-& n.2.1 ༒ Pir.jarna.n; }ཥ!c-aཤ Q.a: arn Ne-- gS': "" i - ?Ar: jan: aB c༫: am ༾-Je-ger-i - PH3; : J T:
'.. . 3e-: -ja: ar: - Fer. .gguna.aU Saica A.w: : 1: S: _L; ɝ- ?tr.j .. 'i.: 1: ar:
: Hibiti1 Lu.a.r r-ie༵: er! - ?injama.n lu.ar CH: : g: erD - H iO.a.h LU .. 'i.f" Ne; erA C. PEཋiC.ཌ.: Rµ·: t'·i G;
:
J·!A GLཁKUKAN MELཌྷLUཎ: 1 . xx: ,; ; .; xxxxx>: : Yཫ: -c.: xxxxxx: -: ; . ,: 3 ^· ·1 ' 2. E. PEཝNYAT.ཞ.A.!'ཟ: s· y r .t.. .R..ཇ . : C.ཅཆ! K=: 7EN: 7Ll .l!:
i'l (D.སSCLཧ: '.ཨJ".tEf: (; : Rp. Rp. R༜. R; : ; . R; : J;
o༩: A:
: } (3: 2 ɚ Rµ - HtC.a.h Da!an: Ns!: erl H.ibaM Lar:
s.tH'tg - H༿bah L.uar t.ieg: e?"i Langson; : &s-·&.ge.sse.s,: s-s : "22 ;
: : g SSS.S.SS.SS-9.SS-S t:
2.༨;
sasH Pas 9S8 S.S9. 99E.9£-9 (33 / .!, D I P . !.. . 3U༡i d@ceta·: - : : ·ecar-a crnf?,atis me-: a: ut sL5-tem y: af'!g o89er; gKapl Ce!"!gan i<:
o: e pe " g : a m s!":
ce:
up.3- d#g: : ta:
s: a; "?: ; can Ctt: ar;
oata < =arl o$eh pem: mp: ; n ?O-P༪ E: Ut-i. D!P . .: \ 3Ut'༚ ber70r: gs1 sebaga1 dacar peial--".s anaan e; atan SeE ke.: - dQn penc.2; ran dat: a/per-: gesahar"? bF.g: St!r: dahct·a Umum Ne: t; a:
e/Kw.=: sa 5edahcra Un: wrn Negara. Re.:
c na Penar: kan Da!'1a da: '1 Pe rk: ra: : : : : : ?ene: nmoan ..,-.ang te: --: : ar"?!: : " ,.jrn dafa: m halamGn r!I DIPA 5Ur'༢ d: st seswa: de: : gar: ref1G: !:
a oe: iak.z.adaae kegiata:
} r, 16',S R.c. R.8. R.p-. R.p. Re . R.C·. R.p. "-+. Daam hal re.rd.apat : : ierbe.Caarl d: : : ta antara D!F'jA BL1l"༮ dengan ct:
= tabase RKA-K/f..-DI?A i<.: rne""?terl2: r: !""' fwarg.gzr: rnak: : ; varlg be; aY.u adalah cia: a ·"r·a=.g t.E.rdaaat c hda>ar: 1 cla: : : a.: ; ; . ase· R¥".A-K.tL-DL : : JA K c rr:
er.'te. !·HFr: ཕ ..ewangབབྷ- :
KPÁ DI?'.Á SUN ter: =antw: n d.alzm i?aian'!ar. IA.
!<PA 3LN ·Na: Jb !er: y p-3: ..an laoorar@ ke:
•.: ingar'! k.eoada Sekrཊ:
anz Jende; -al/Sckre'tans Ut:
ma/Sekret3r!s 3adan/Pejab: 3"t '/ang diteta: ckar. seba: ; a: e!"'1Itas pe.aoora!; van: ; SE.ian; wtr: ¥a dhsamoaik.an ke9aGa oe: n༶ui༷9; n PPA S༣r༤ : 3-; a:
J koordu"1aror penysunan laoora: : pir: ra: r: ggur: g ; aj'..: aba.n penge!olc: : an Sf!i.. SUN, 7. DIPA 5UN be: -a.k t.i SejaJ. ta: : ggad 1. J༲n༳an 2XXX samoai den: ; an 31. C)eze!'!'°6t; !r 2.XX : X:
Jaka1ta. འ . ; -;
': '!x,Y .,.. '< X.. ' : : . K .. "t. 2X:
(; ( f34:
n. f. ; lsntsri l<.euang: an Direlཀtur Jen•: : !eral Anggaran. : .: : : -: xxx xx: -:
: : : -c: : -: xx xxx: xx: -: xx x x ,· ^ ,·'=·· 5·i 6 ?.X.. .. '(.. "C7 X8 -(>C'(X.-'<.. X. X "" . .._.p : 9<Y • . X , .X (3༝ ༑ 83'&. S>99.S-S9.&S-"Si &9-%.999'.S-Sཚ.SS--& 9'·S8.99'9 S-85.S :
S; Sc9'9.9S: S.5'S-S.£9'& · 9'99. :
i99.S-S9.99'8 SS-&. S-99.S-SS.S-SS< e-s-- &.;
eg s-ss-s·s-s '£24} '72.', ";
2e.ᏸ "; ·27', ᏹ.20ᏸ "; : : zs "7.Jc f\fYt/ a. Tata Cara Pengisian Lembar Surat Pengesahan DIPA BUN (SP DIPA BUN) Halaman ini berisi informasi mengenai hal-hal yang disahkan dari DIPA BUN. Lembar SP DIPA BUN berisikan hal-hal sebagai berikut: [ 1 a] I Berisikan Tahun Anggaran. [lb] I Berisikan nomor SP DIPA BUN dengan ketentuan sebagai berikut: aaa bb Kode Kementerian Negara/Lembaga Kode Unit Organisasi c dddddd 2XXX Kode Kewenangan Kode Satker Tahun Anggaran. [2] I Berisikan Undang-Undang mengenai APBN. [3] I Berisikan Undang-Undang tentang Undang-Undang mengenai APBN. Perubahan atas [4] I Berisikan kode Kementerian Negara/Lembaga diikuti dengan uraian nama Kementerian Negara/Lembaga. [5] I Berisikan kode Unit Organisasi diikuti dengan uraian Unit Organisasi. [6] I Berisikan kode lokasi provinsi diikuti dengan uraian provinsi. [7] I Berisikan kode Satker diikuti dengan uraian nama Satker. [8] I Berisikan status Satker BLU "Penuh atau Bertahap" sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Satker BLU (khusus untuk Satker BLU). [9] I Berisikan persentase penggunaan langsung PNBP BLU yang dapat digunakan langsung sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Satker yang menerapkan PK BLU (hanya berisikan jika status Satker BLU adalah BLU Bertahap). [ 1 0] I Berisikan besaran persentase ambang batas. Keterangan: Persentase ambang batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA -Nrv' BLU sesuai ketentuan. - Persentase ambang batas hanya untuk Satker BLU berstatus pen uh. - Ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan surplus tahun anggaran lalu. [ 1 1] I Berisikan jumlah pagu keseluruhan DIPA dengan angka dan huruf. Khusus untuk DIPA Penerimaan Hibah berisikan jumlah perkiraan penerimaan sebagaimana tercantum dalam halaman III DIPA BUN. [12] J Berisikan kode fungsi diikuti dengan uraian fungsi. [ 1 3] I Berisikan kode sub fungsi diikuti dengan uraian sub fungsi. [ 14] I Berisikan kode Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi dan program diikuti dengan uraian program. [ 1 5] I Berisikan kode kegiatan diikuti dengan uraian kegiatan. [ 16] I Berisikan jumlah pagu untuk program dan kegiatan. [ 1 7] I Berisikan jumlah pagu Rupiah Murni (RM). [ 18] I Berisikan jumlah total pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). [ 1 9] I Berisikan jumlah pagu PNBP TA Berjalan. [20] I Berisikan jumlah pagu penerimaan yang berasal dari penggunaan Saldo Awal BLU (khusus untuk Satker BLU) . [2 1] I Berisikan jumlah total pagu Pinjaman/Hibah Luar Negeri. [22] Berisikan jumlah pagu Pinjaman Luar Negeri. [23] Berisikan jumlah pagu Hibah Luar Negeri. [24] Berisikan jumlah total pagu Pinjaman/Hibah Dalam Negeri. [25] Berisikan jumlah pagu Pinjaman Dalam Negeri. [26] Berisikan jumlah pagu Hibah Dalam Negeri. [27] Berisikan jumlah total pagu Hibah Langsung. S [28] I Berisikan jumlah pagu Hibah Luar Negeri Langsung. [29] I Berisikan jurrilah pagu Hibah Dalam Negeri Langsung. [30] I Berisikan jumlah pagu SBSN. [3 1] I Berisikan nama KPPN. [32] I Berisikan kode KPPN. [33] I Berisikan jumlah uang untuk KPPN terkait. [34] I Berisikan tempat dan tanggal penandatanganan SP DIPA BUN. [35] I Berisikan nama penanda tangan SP DIPA BUN. [36] I Berisikan NIP penanda tangan SP DIPA BUN. [37] I Digital Stamp. A ^W - 8 1 - DIPA BUN HALAMAN I A. INFORMASI KINERJA Kem: -r: -: &: -Jsn f·.J; ; g.: ; ཷa!LEmt.&g,a U n Org&r:
E ,, ss ༃ ?rvit: r: E ྀcd.s$1Na; : ns: Sa: ksr ln: fc: r-; T;
; BLU : : c>cx: Ꮼ: ? : (.X><: ) : cᏭ=ᏮᏯ-: r : (Xᐣ·<xᐠv..:
·< X) 00.. FTAR lSiAN PEL.. t.. K.SANA.;
N ANGGᏲR...!\N BEND.A.HARP.. urvlUM NEGARA TAHUN ANGGARAN 20XX p a} NOh•tOR : DIFA- aaa. bt:
c . dddddd/2XXX t; 1 b) I .t:
.. INFORr,.·1AS.t Kf.NER.,JA XXX'XX'(_.:
: : <:
:
x:
x >c,: ··OC<XX X)()()C: X': : <.: : x:
)(: : :
o :
· · ( . °X) C ༈: : xx.: -< XXX.X.Y: x:
-c'('_)(> :
:
': O: : x:
··( XXX)( )(XX (3": i ི-<:
t.;
: ; .'lo; : ."':
: _x; : _.'r.:
'C '('.·(-'>:
װ : : .xx.: ; <.,; <.; <)(._:
Yv: ,v.: ,."<: _: : ; o : x ᏨA-) xx: x : : >: : > <>Y X .. V ... X ) ( V , . .. X . X ) ( ) ()<' .: ,. ¥ ༎XXX ) (༏: : ,. ': X> Y -> ༐ X . . X . XX (5} ; ..c ,u: .5 Pr.·H: ; t:
: n-& -; l _ r,gg: ; .r: ; ,r. 2: e:
oe.h.s r-.s ༆s.r:
-gielt.. r:
r: : F·Ᏻst: s1 Per:
ar: cᏴ:
an.g.an sr: r;
: 1Y-x; ̠.xx; ,,˓.Y-.x; : -.,_y,: ; '(: ; '(xx: (.Y... xx: <: : 1,: ; ˔x·x.: --:
xx ( C) : ·x: x: xxx:
ፑv.:
x-x:
: '(:
x-x:
: x:
A: ; 1<: x x:
: x: x: ; .; : x: : .x Ᏽ7) : X)l,;
.x:
x:
x;
"'༉KXX: : ༊XXXX'..X; : ( X.X..: X.X : X (8Ꮹ 1 . S: : su.:
2LU : {Fer: ur+.(-a.-s-):
h: : .*-} ; ; S: ) d.+,.g.an. ; : : = Er: : E-n: as-s- pE-ggt;
r: s: sn sr: gst..m g .PN3F =-tes&r .:
t: : x'7' ( 1-C<: 3 $CC:
P.'\ill'Cd K2: S ELU : R.p 99.'999. '.; ·99 ( 1 2) 2. Se-5 . srs..n ?er: =.eG: s: : ,& .. "'-<7': t sx1<g 8:
s1a·: ; : x: : o/o (·1 ^· 1) =Cari ?NB 4. S.sJc-.c ;
: ! ^ .kf"r-: ir : e5 2.LU 1. Ft; ngs ( 1 5) - ... ; 1 7 j _ { St: C f=u : ngs.1 Sub Fːˑg.·: : ˒ F un-g: s: i 8-!.i-t: · F u: ng-s.i Si..; b Fi_; tn_; ; ; .༂- ^- :
P r· :
: i g rS: ·m H=: : =·i 3·ou: : : : -cm2 ^· : ; I KU F·rogra.4 KE-: g༄s: s: rc I n: C'.lk.-a: t r K: !Ᏹ.er}s K6-gᏰz.: an KE: usran ̮: c<1.;
;
p̯t) (27) ,,,- {_ x; ; . : x;
. :
X ; ,;
: ; c: 0x x X.: * . .. X< X'X.XY , Y,: x_:
,:
^ ^. : ˡ .:
:
x ,"; OGY:
"' ( 2: 2 : 1 : t" ..:
; ¥ < <;
-: - .: , = .:
x > ? x x .:
x: ; .t : : X:
@ XX .. X . • XX:
-xx:
'C: (; 1 : X: X )" ..: X: X.. : '(. .:
. x; "" ..:
x :
. x y ..: ; B x ; Y..:
v:
x; x: xx:
..,..x:
¥:
<,.:
"': ':
x:
xx 8.:
x:
xx. xx: : Ư: xy '"J ŷ: xx: Ÿ: xxŹ: x: x: : x: : 'x-x: xx: (: 'xx): : xx: <xxź.. : x)<)': Xx ..: Ż: xxż:
xx.. v ..:
xx.: ; : t: : >.: Y ...> : xx; Ž: x'.: C: xxž: xx: x: xſ '"<ƀt-: >-: x: : t: : Ɓx: : v.xƂ '(X: Y ..: ƃ--:
; (Ƅƅ.: x: x: x : Ɔ: ; ,.Ƈxxƈ: xYƉ; +;
: x>"" .:
xx; (: ; : : xx: Kxx:
xxx; xƊr: xxxƋ 'x"(: xY -.d ƌ: >)x; ; ; : ƍ x x: (X: l'=: >Ǝx; ,..: : : i; : x; ·r: : xx; "<xxx: ; )ƏƐ: xxx>'ư; +: xxxx>""..; 1; : xx>:
:
xx.: ; ..:
: xxƑƒxx x: ·:
xx.:
;
xx: : ·: : x:
<: : .: : x; -<: : ·: : xxÜ ¥.: xx: : ·: : x; <,: >io:
: xKxxÝ.: : >: x: <: xxx).: ><.; <: x; ·cæ: xxx: ; .; : x; ; ,: : ..: x; -; : : ·: : x; <Y: x; Þ.: +ß>cG • : : xx.:
: : )".. ; à: : +: : x><; : : +: : x><: : · : : ; : (><: : 1,.xx: t,: : x; < x: : <..:
.:
xx ; ( "JG -' .: ' :
X ) < . ˢ .:
. -.x; ª.: >: ; : x .. ˣ.?:
x; (,; : xx: xx; ,_: •;
x; <: ,,.: : xx.: • .. : : {x.: +; : xx.:
. x x.: ˤ . x x .:
:
xx : ; . x ; : : : , , . xx. : • , . ˥ .; c , . x ; c ( . X..X .: i: : ˦ : : x .: , ˧ xx ; ,,. _ ˨ : x ; ˩ : ; : . x ; · ˪ .: ˫ ;
x ; ˬ : ,.:
x : +:
XX: "'. .x , x . ˭ .x>:
: : : : : . xx.: <.xx : •,.x . .x . : · xx .: : ( .xx; " . x : ; ¸:
: t: : Ä...: x ; ¹ . : ¥.. x; º · . x x x .: » x ; ¼ . >;
x-½ .Y..x> :
:
--:
x; ¾ ! ¿ .Xx:
-:
; ; : xx .: À .x x. :
;
xx : «.x; : c , :
(X. : •:
xx x: +:
:
, Áx.Â.xx.: • . .Y,x.: ¬ :
xx.xx . : • :
x x: ®.¯ :
:
: "= . ° ± . X . : 1' .²'. .X . : , ;
X X ;
. X XX )' .. X XXX; ³ .Y ^. : X. :
.:
xx ; c-Y : X. ; c +; : xx x ; «: X . : < X; < .: • :
x ´ · x: f"..XX. : µ Y ´x.: ¶ .XX. : Y. .XX. : ·x; : ; (. , : < .XX : ^· 1 9"ˮ -x : -: - <:
x :
˯ : : x :
x : : : : : x ^: x x : x · : x : : 1t.: , ¥. ^:
x ˰ : x x xxx.x: x · :
˱ x.x · x .x.x:
:
: : ˲ x x :
xxx:
< : xx: -: < : x: x : ; . · _ -; : 1 . : x x : ˳ ¥ : x ·; · ˴ · .. :
: < : x :
¥ :
: -:
: x : x- :
: : : : x: xx: " · x . · . : -: : : : x . : x: ; 1:
xx: -.,: : x : ,·tc.: : x : ··.:
: : : : : : < x :
t.: Ã :
ໞ; 2 1 ': xx; t:
x.x..,: x t: : x: : <.x...: ; i.: : : ; <Y..: ,x; )x:
-c tXX)'; : K,x: ; - ; /x.: ; 0;
·<) 1: ; : .<: x; ; x x:
""<2;
: : x..."°'.: ; : · x..."(..: ; (.'.X?'...'. X: 3 "t .. : ་ : : x:
. -x.. ' · cx ... : ༌x : : <. x x xx: ; །: x:
; : . Ɠ Ɣ ƴ; -r..:
x : x ; t X x :
, : · ; : ˵x : ˶ . x x .:
, :
" , X)'.;
X;
·<:
: , xx: ˷ . x x.: ˸ . x x... ˹ . xx ; : -.:
xx ; ˺ x x- . :
, :
x x x . ˻ . x; <xx ; ˼ . Y- . x; ,,:
:
xx.xxx: ; -˽x.;
<; -x. ; : (" xx ; ˾ . :
: -:
xx. : "'. . )(X . : "= .x x ˿ . xx . : t( . xx-. : • :
xx>, X.)< ( 22: 1 xx.: ̀.x..x.:
́; : .. ,·x; -K..: -r...: x: : t..X") t̂. ̃.x:
xx.xxxxx; ̄.-x..xx.xx.̅̆.-.̇:
ẍ: -: 1: : .xx."ft..XX.̉<.xx.:
,"<. xx: ̊.; ̋,x.: t: : .XX.: i: : .X.x.: ̌.x.x:
: : : : x.x:
-:
xx;
.̍̎-x; ̏: ̐̑x; <: : <.x;
it.: : .: <.x; <: ; .:
; ̒.: 't;
ླྀx:
.:
:
"<.. :
"iXt༇-v: >: ,;
-t:
x:
x xx:
<ด XX): : .x..,"t;
x; x:
"(,"'t ; J: : X:
Y- )fO'.: y: xx:
:
:
,v; ; ,.: ,. ,,; x; c,c'.(.."': X,: : .x.x:
'C X ᐂ ^· 24': 1 xƕ: : Ɩx: ,t; : Ɨ>GƱ; : i-': x: : -ƮƘxxxxƲ<<- : : x; ,Ax; <; : ; ..; : xx:
: : ><X: ; l: x; r ; i: x x : Ƶ: xx: ƙ: x>c;
; : x>o: >) x Ƴ; : ƚ><.'lX:
. 'c1: : ƛx; iƜxƝ; : X>O'; : A: >< ; ƞƟ: >ƠơƢ;
ƣxx;
Ƥ "'-- L. : ; ,: X >" (ƥ ( X X.: Ʀ : x ' ; c Ƨ : xx .: t> *x>"' ....: · ƨ >: X-t "Y ƩXx : x : x>{. : • : : x> <Y: >: x ;
' X>" - ^: Y: > : x;
v- : > : x >ƪ ) ƫXX , \ *x ; r > : x><: : + Ƭxx ƭ : : x) · ( . + : x'; f .:
. ': >j : : x ;
..:
: : XXཱ'. .: oc·<.:
: x;
: x; : r: : :
: : x: ozx.:
-: : >: x: : : .: : ; .: XX?á: x: ; . â : ; .. ãxx.:
: x>ä: +å .x;
: x; ^· <; ,: +'XX.: •: : x; <: : ..:
;
99 9s-e = ;
: e t: : .. x.: t-.: -tt . .><. .. : •:
XX - ə . : ¸ .xx. :
· .. x̓.: ̔ r R_ }.: 2s: : (L'S·) S·f "g.. ; ^. g ^. g . &9 x.:
:
: -i-: : xxY..x; ̕.: ̡.x; ·: "!.:
.. .. x; ̖.:
yxx.: 1"..X; : ,.: t; ','..x.)c̗.xx.:
,̟xx>̘.x.x.: ̙:
xx.: ,,.xx.: -i: : xx.: ̚.)V'c̛xxxxx ; : ; ·;
:
£ t £: £ ɘ £'9 .xxx: <.> ... x.: ̜xx.:
:
->;
x: ̝Y.x; ̞.>:
x; -t:
xx: • . . >·.x; ¹.Y½x; º.?; : x.: ,,, xx:
{)',.., XX.: •:
x; »: ¼: : -:
: --:
x;
-<: ,-;
: l"´X: • .. )·c ..: : ༅ . ><.; ; .: : ; . : _ .: .xx;
-xx x ; r: _: ˜ ˝ .xx:
:
^} i2 C: i : Rp S<S9.·f ; gg_S <99 ( ·1 2·: 1 H&ia: n:
ar : I -O . . xx ( 1 4) F ;
Ꮻ r 9'S,9.9£-9.·S-S0. S-9S:
^. ^r;
g: £:
99)£· ="r- ,... sss.9-99.9£.£i.9'S-s:
gss&99 R; ; ·. "£<:
9_·9: ; : .9.9'£-S.G99.S9£•.'99g Rp. ,...S< &9. G: ·g: g: _ ;
99_G,9'2'g ^. .s: G.'9£-9' r:
p ': "° gcgs .. _·s-s-£˕. sf:
ໟ. s.;
; c _ ;
3<;
_; ; g;
R p. ,... S£9.9G˖1. 9£: : g: _ g,99 g˗·g ^. 9_9̢: -G Ꮶ · ^· j 2) ,..: ) i. 1 8.j ""\ J Rp. 9£-<£1. £. 99.˘19£-:
gc99_999.·: ; 99 (2': : ) Rp. £: S.9. 9£:
9·£.9S9S<. £.g: ˙_-f'£: 9 (2.S") «· E! : HE: : : - ----. ... f i: 21 : : J.. ˞ ·x.: i< : r: : x:
,: r: · x:
-: : r˟ . .:
-:
:
< .x...,. : ·;
;
:
:
rµ·;
:
:
x: ·,:
: ; :
:
:
oc.. ·.r¶·:
-:
x:
. ;
x)c. -ȣ : : : ..:
-: ·:
-:
-·-ˠ· -=-: : : : : -: : - .: ··: : ; ; : : : ·˚·˛. : : U N . ^!: ?. .. -· ༀ: = . 1 :
-:
: ; ̭ - 82 - DIPA BUN HALAMAN I B SUMBER DANA Kementerian f'·Jegara ilembag a Unit Organisasi Provi nsi Kode/Hc mia Satk&r 1 . Ang . gara . n Tahu n 2GXI< 1 . Rupiah h 1lurni 2 . . PNBP ɗ . Pinja1T1an/Hibah Luar t'Jegeri 4. Pinjaman/Hibah Dalam t'Jegeri ɖ. Hibah Langsung S. SBShl PBS 2. Rincian Pinjarnan!Hibah : SUfv13ER Plf'JJAJ.; lAl'l oᏡA.H HIBAH N o . NPPIH per Tahun f'lo. No .Registe r 1 . Pinjarna.n Lua.r Negeri 2. Hibah Lm; r Negeri 3 . Pinjaman Dalam Negeri 4 Hibah Dalam Negeri Kad e Uraian 2 3 (30) (31 } (32} DA.FTAR tS!A$% PELAK3ANPv'\N ANGGARAN BENDi\HAR.'\ UMUfvT Ꮲ,JEGAR,c., TAHIJN i \NGGARAN 20.XX ( 1 a) : Rp. : Rp : Rr;
: Rp : Rp : Rp. : Rp. NotvlCR : DIP.A.- aaa bb.G ddddddf2XX,X (1 b'.i ! B . SUrv18ER D/\Ni\ : (X,-..<X ) : (XX} ·: (XX) : (XXYJ.X.'·<) X > G O : X .. "-< X '< .: : c :
c x x : : ( : -C ( Z '.( Ꮴ ¥ . . X X :
( ) {. X,. \ · : x : : < ) ( X, ".(, X (2j X X .. ¥ . .. K ' { / <' , }' .)( Y .X Ꮵ Y y ' { . :
'{ X. ; ( Y J(. l(. ' { X .X ..Y . .X X X X . X X X ( 3} Y'JY.Y..:
X('(]( '{X)CY ᐙ'.(:
)(.'L)(; ( 'tX.'OX: <J. X.KX ( 4 j Y..: X.X; (Y.)' .: X,l(.Y .YX.Y.X.Y'·(YJ (.X..X.X.'·(: ('>(XXX (6} 93g99g99s999: i9s (7.1 999999999998999 (3) 99999g99s999999 (Sj 99g999999999999 (i 0) 99s99g999999999 ( 1 1 ; 999999999999999 (12) 99999999S999999 ( 1 3} PAGU TAHUN INI Ket :
Pinjarnan Luar Negeri b. Hit.ah Lur Negeri ' - · Pinjarnan Da!arn Negeri <l .. Hibah O; ; liam Negeri { 1 } Valuta /l..sin.g (2) R P L N ( 1 J Valuta J\sing (Zl RHLN - · Hiha.h Lua.r Negeri Langsung f. Hihah Da!am IJ'Jegeri Langs1.m g Rll'JCIAN DAMA BERDASf!..R <.A.l'J C.A,RA PEt·lARIKᏣA.N 1 } Mata Uang l'JPP/H 2} EJ,wivalen USO 1) pp 2} P L 3} RK -f) LC S ^) - 3) Ekuivalen Rur: : , iah Kacie Dana Ko de Dana 4 6 7 (33) (34} (35} (36) Pagu Koci& rvlata U ang ( 1 4 } : Kode fvlata U ang ( Hj Koci& klata Uang (20) : Kode f,'lata Uang (23) !DR IDR !DR IDR Naskah Peqanjian Pm1ama11 clan/atau H1 bah Rp 3 (37) 999999999999 (15} 9%999999999 ( 1 8) 999999989999 (2 1 } 99-9!3999-99999 (24) 999999999999 (26} 99999999999 9 (271 99$999999999 (28) 999999999999 (29; 1 Rp. lf'.J 9 ( ^3 8 } (4G} H alaman :
xx [6} Ekuivalen RrJpiah Rp . 999-999999-99S999 (1 6) Rp. 999999999999999 ( 1 9} Rp. 999993999999999 (22) Rp 99999-9-999999999 (25) \da.la.rn ribuan rup; ah} Loe .Cost 1 0 (39} b. Tata Cara Pengisian DIPA BUN Halaman I Informasi Kinerja dan Sumber Dana Halaman ini berisikan informasi yang bersifat umum dan merupakan rekapitulasi dari seluruh Satker dalam satu unit organisasi dan satu provinsi. Halaman ini terdiri atas Halaman IA Informasi Kinerja dan Halaman IB Sumber Dana.
[la] Berisikan Tahun Anggaran. [ 1 b] Berisikan nomor SP DIPA BUN dengan ketentuan sebagai berikut: aaa Kode Kementerian Negara/Lembaga bb : Kode Unit Organisasi c : Kode Kewenangan dddddd Kode Satker 2XXX : Tahun Anggaran. [2] I Berisikan kode Kementerian Negara/Lembaga diikuti dengan uraian nama Kementerian Negara/Lembaga. [3] I Berisikan kode Unit Organisasi diikuti dengan uraian Unit Organisasi. [4] I Berisikan kode provinsi diikuti dengan uraian provinsi. [5] I Berisikan kode Satker diikuti dengan uraian nama Satker. [6] I Berisikan nama Kuasa Pengguna Anggaran. [7] I Berisikan nama Bendahara Pengeluaran. [8] I Berisikan nama Pejabat Penandatangan SPM. [9] I Informasi khusus Satker BLU (9 - 13): Berisikan kode ' l ' diikuti dengan kata 'Penuh' untuk Satker BLU berstatus 'Penuh' atau kode '2' diikuti dengan kata 'Bertahap' untuk Satker BLU berstatus 'Bertahap'. [ 10] I Berisikan besaran persentase penggunaan PNBP BLU yang dapat digunakan langsung berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Satker yang menerapkan PK P{1V BLU (hanya Bertahap). [ 1 1] I Berisikan besaran persentase ambang batas. Keterangan: - Persentase ambang batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA BLU sesuai ketentuan. - Persentase ambang batas hanya untuk BLU berstatus pen uh. - Ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan surplus tahun anggaran lalu. [12] I Berisikan jumlah saldo awal kas BLU. [13] I Berisikan jumlah saldo akhir kas BLU. [ 14] I Berisikan nomor urut halaman. [ 1 5] I Berisikan kode dan uraian fungsi. [16] I Berisikan jumlah uang untuk fungsi berkenaan. [ 17] I Berisikan kode dan uraian subfungsi. [18] I Berisikan jumlah uang subfungsi berkenaan. [ 19] j Berisikan kode Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi dan program diikuti dengan uraian program. [20] I Berisikan jumlah uang untuk program berkenaan. [2 1] I Berisikan uraian hasil / outcome program. Keterangan : outcome adalah dampak atau manfaat program/kegiatan yang dibiayai melalui BA BUN yang diharapkan terjadi pada penerima manfaat. [22] j Berisikan uraian Indikator Kinerja Utama Program (IKU Program) . [23] I Berisikan kode kegiatan. [24] I Berisikan uraian kegiatan. [25] I Berisikan jumlah uang untuk kegiatan berkenaan. ƀ - 85 - [26] I Berisikan uraian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK). [27] I Berisikan xxxx pertama = kode kegiatan, xxx kedua = kode output. [28] I Berisikan uraian output. Keterangan: output adalah hasil akhir berupa barang/jasa program/kegiatan yang dibiayai melalui BA BUN yang secara langsung dirasakan oleh penerima manfaat. [29] I Berisikan jumlah volume output. [30] I Berisikan satuan output. [3 1] I Berisikan jumlah uang untuk output berkenaan. [32] Berisikan tempat dan tanggal penandatanganan DIPA BUN. [33] Berisikan nama penanda tangan DIPA BUN. [34] I Berisikan NIP penanda tangan DIPA BUN. [35] I Digital Stamp.
Halaman IB berisikan hal-hal sebagai berikut: [la] Berisikan Tahun Anggaran. [ 1 b] Berisikan nomor SP DIPA BUN dengan ketentuan sebagai berikut: aaa Kode Kementerian Negara/Lembaga bb : Kode Unit Organisasi c : Kode Kewenangan dddddd Kode Satker 2.XXX : Tahun Anggaran. [2] I Berisikan kode Kementerian Negara/Lembaga diikuti dengan uraian nama Kementerian Negara/Lembaga. [3] I Berisikan kode Unit Organisasi diikuti dengan uraian Unit Organisasi. AhN [4] I Berisikan kode Provinsi diikuti dengan uraian Provinsi. [ ^5] ^I ^Berisikan kode Satker diikuti dengan uraian Satker. [6] I Berisikan nomor urut halaman. [7] I Berisikan tahun anggaran dan jumlah pagu. [8] I Berisikan jumlah pagu Rupiah Murni. [9] I Berisikan jumlah pagu PNBP. [ 1 0] I Berisikan jumlah pagu Pinjaman/Hibah Luar Negeri. [ 1 1] I Berisikan jumlah pagu Pinjaman/Hibah Dalam Negeri. [ 12] I Berisikan jumlah pagu Hi bah Langsung. [ 1 3] I Berisikan jumlah pagu SBSN. [ 14] I Berisikan kode mata uang asing untuk pagu Pinjaman Luar Negeri (untuk pinjaman Luar Negeri yang diterima dalam bentuk valuta asing). [ 1 5] I Be . risikan pagu Pinjaman Luar Negeri dalam mata uang asmg. [ 16] I Berisikan ekuivalen Rupiah dari pagu Pinjaman Luar Negeri dalam mata uang asing. [ 17] I Berisikan kode mata uang asing untuk pagu Pinjaman Luar Negeri (untuk pinjaman Luar Negeri yang diterima dalam bentuk rupiah). [18] I Be . risikan pagu Pinjaman Luar Negeri dalam mata uang as mg. [19] I Berisikan ekuivalen Rupiah dari pagu Pinjaman Luar Negeri dalam mata uang asing. [20] I Berisikan kode mata uang asing untuk pagu Hibah Luar Negeri (untuk hibah Luar Negeri yang diterima dalam hentuk valuta asing). [2 1] Berisikan pagu Hi bah Luar N egeri dalam ma ta uang asing. [22] Berisikan ekuivalen Rupiah dari pagu Hibah Luar Negeri p./(YV dalam mata uang asing. [23] I Berisikan kode mata uang asing untuk pagu Hibah Luar Negeri. [24] Berisikan pagu Hibah Luar Negeri dalam mata uang asing. [25] Berisikan ekuivalen Rupiah dari pagu Hibah Luar Negeri dalam mata uang asing. [26] I Berisikan jumlah Rupiah untuk pagu Pinjaman Dalam Negeri. [27] Berisikan jumlah Rupiah untuk pagu Hibah Dalam Negeri. [28] Berisikan jumlah Rupiah untuk pagu Hibah Luar Negeri Langsung. [29] I Berisikan jumlah Rupiah untuk pagu Hibah Dalam Negeri Langsung. [30] I Berisikan nomor urut. [3 1] I Berisikan dengan kode:
untuk Pinjaman Luar Negeri;
untuk Hibah Luar Negeri;
untuk Pinjaman Dalam Negeri dan d. untuk Hibah Dalam Negeri. [32] I Berisikan sumber pinjaman dan hibah berdasarkan Nomor NPP/H per tahun dan Nomor Register. [33] I Berisikan kode: a) mata uang Naskah Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah; b) ekuivalen USD; dan c) ekuivalen Rupiah. [34] Berisikan nominal pagu berdasarkan mata uang ekuivalen Rupiah. total pinjaman dan hibah NPPH, ekuivalen USD dan [35] I Berisikan kode untuk cara penarikan : a) PP untuk Pembiayaan Pendahuluan, Afr/ b) PL untuk Pembayaran Langsung, c) RK untuk Rekening Khusus, d) LC untuk Letter of Credit, clan e) untuk Pengesahan Hibah Langsung. [36] I Berisikan pagu dana Rupiah berdasarkan cara penarikan. [37) I Berisikan pagu dana Rupiah Pendamping Proporsional untuk PHLN dan PHDN. [38) I Berisikan dana pendamping untuk Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang dirupiahkan. [39) I Berisikan pagu dana pendamping Rupiah nonproporsional/ non sharing untuk PHLN dan PHDN. [40) I Digital Stamp. ſ - 89 - DIPA BUN HALAMAN II A. RINCIAN PENGELUARAN KODE xx: xxxx XX>'.. . XX XX xxxx DAFTP•R tSLN PEL-!\KSAN .. ໙.; N Ai'tGG.a.R; ; N BEN DAHAR. ,. Ul''l!Utvr NEGARA T • .; HUN ANGGAR.C,, N 20.XX ('.la) NOM.OR : DIPA- . aaa .bb c dddddd/2XXX (1 b} I I p.,. RINC ! .. .; N PEl' H3 ELU . .; RAN URA.JAN SATJ<ERIP RQC; RP,Jc; lfl<EGIA TA.N/ OUTP UTILOK.A.Sl!JEHJ: S 6 ELAr<J.JA/Sur-.1 B E R GAl'JAfJ<PPf'l xx:
xx.xxxxxx.xxx x.x: <:
-: x xx.x: '<x xxx.x !'3 ·i XX XXXXX.X: '-CY : XXX.X.XXXX X.XX x . x xx. X X X XX XXXX. Y ໝ X. X X X.. )' : x x .. x. x xxxxxxxxxxxxxx xxxx xxxxxx: c< XXXX XXXX-GC< XXXXX.XX.:
( x: x xxx:
: ,x: xxx:
x:
xx.·><xx xx xx. xxxxxx. x: -.. ?: : xxxxxx: xx XX XXXX r: "X."; )(.X XX.."-':
XXXX '/( ) ( • ,.,; xxl.: XXY..'-<.'.: ){ ){XXX:
}(/(XX'ZXXX'ໜ '; : : x'.(}( xx xxxx x · xx xx x ) .: : x x ; -. .f.. .. x. x : xxx XX XX: <XXXXXX: X.XXX .XX XX.'()..XA: C<XXXXXX } ^(4} ...§ l '"r-; , J- (; ; , Q} .. 1- (s1 _J 2 ("1 7} Halaman · II A. xx (2) JUMLAH 3 999 .. : 999 .. :
:
99 999 . jH9 _99g_999 999 .9>; 9 .999 .999 99£1 .ST>; £1 .999 .999 999 :
999 .999 9·9·9 . 999 999 999. 999. 999. 999 9·99. 9·9 9 . 999. 999 !'J99 .. 999.£J99.'999 9-99 . 999 . 9 9-9 . 99 ^9- 999 9g9 999 999 999 9'}9 .i)99 S•9·9 @ 4 x.xxx .xxx ........ X..'i -.; ?<: ,0; "': - : : ; .: : : '10-'i : : ϊ,-.t; 0 .,g 0: "5: м-; : ; : ; _.; : . ---CᏚ} .. .. .. .. .. .. . .. . .. .. .. .. .. . .. .. .. .. .. . .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. ...... .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . .. .. .. .. .. .. . .. .. ...... .. .. .. .. .. .. ...... .. .. .. .. .. .. .. . .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . .. .. . .. ...... .. . .. .. .. .. .. . .. .. .. . .. .. .. .. ....... .. l .. .. .. .. .... .. . .. .. . .. .. .. .. . ᏛᏜᏝ---ᏞᏟ: Ꮰ .. ᏖᏗ: Ꮨ?t: Ꮩ .. xx· xx xx xx xx xx xx L.O KA.SI xx. -.: x - xx.x:
(/C XXX":
: x xxx.x ( 1 0} XX/(/t,: )(XXX XX໘.: : X.X XX l KP Pf'J XX f ' ( 1 2) J<P Pf'J XX KP Pl-J l ( 1 "I } ): : xx x x xx x x xx x x · .. ' . ( X (·1 1 } xx xx xx ^} ^(12) l KP P r J f<PPr·J f<PPN xxx xxx xxx X.'-'.X x.x.x xx.x ; RE G · /REG ; REG >REG 12345678-9 1 2345673 9 T (13) 1 2·345 i378 9 1 234 5 6 7 3 9 l (13) CA.RA. TARI I< CAR.A. T .A.RI K CAR.A. T . A .RJ f< C.A.RA TA.RI f< TOT AL .XX xx I xx xx 999 . 9 9 9 .999 . 999 999 999 999 999 999 999 999 999 99£1 999 999 999 999. 999. 999. 999 999. 9·99. £•99. 99 ^9- 999 ggg 9 99 999 999 .f'.19-9 . 9 99 .999 999 .999 .999 . 999 ic: · > : : >: : x x x x ༁ : X Y ... X. xx XXXX )(XXX xxxx ('14} P e rn i m i n PP.A aur··J NIP (1 5} ( 1 6) ̬ - 90 - DIPA BUN HALAMAN II B. RINCIAN PENERIMAAN D.FTAR ISIAN FEU\KSANA.l\N ANGGARAN BaJDA.HARA UMUM NEGARA. KODE X 'l ' ( f ./ ) '. .. ' 1 . ) . : X., ' .( ( ( ( i. '( ¥ . X X X '( f.. X . X.'{((,'(£\ (3} XX X .. 'f.).:
XX xxxx T/\Hrn,J ANGGARAN 2GXX ffa} NOfvlOR : DIPA- aaabb.c.dddddd/2XXX ( 1 b) II 8. RlNCli\N PENERIM : AAN URA .IA.N SATKERiPROl3RAJV1fKE131ATAN! .A.KUN 2 TOTAL (10} Halaman : II 6.xx (2: ) JUlvlU:
H 3 999.999.9-99.999 g99.999.999.999 999.999.999.999 999 .. %9. 999.99S g99.999.999.999 f.: {i)X/): X"i.X: . ' ; ({ X(Kf: ?-J.. XC't: X (7} Pernimpin P PA 6Ur·l t'<JIP .
Tata Cara Pengisian DIPA BUN Halaman II Rincian Pengeluaran dan Rincian Penerimaan. DIPA BUN Halaman II berisi informasi mengenai rincian alokasi dana per jenis belanja (pada Halaman IIA Rincian Pengeluaran) dan per jenis penerimaan (pada Halaman IIB Rincian Penerimaan).
Halaman IIA berisikan hal-hal sebagai berikut: [ 1 a] I Berisikan Tahun Anggaran. [ 1 b] I Berisikan nomor SP DIPA BUN dengan ketentuan sebagai berikut: aaa bb c dddddd 2XXX Kode Kementerian Negara/Lembaga Kode Unit Organisasi Kode Kewenangan Kode Satker Tahun Anggaran. [2] I Berisikan nomor urut halaman. [3] I Berisikan kode Satker beserta uraian Satker. [4] I Berisikan kode Jenis Belanja dan uraian Jenis Belanja pada tingkat Satker. [5] I Berisikan kode Program beserta uraian Program. [6] j Berisikan kode Jenis Belanja dan uraian jenis Belanja pada tingkat Program. [7] I Berisikan kode Kegiatan beserta uraian Kegiatan. [8] j Berisikan kode Jenis Belanja dan uraian jenis Belanja pada tingkat Kegiatan. [9] I Berisikan kode Output beserta uraian Output. [ 1 O] I Berisikan kode Lokasi dan uraian Lokasi. [ 1 1] I Berisikan kode Jenis Belanja beserta uraian Jenis Belanja. [ 12] j Berisikan kode Sumber Dana (O l=RM, 02=PLN, 03=RMP, 04=PNP, 05=PDN, 06=BLU, 07=STM, 08=HDN, 09=HLN, lO=HLD, 1 l=HLL). f\W [ 1 3] I Berisikan kode KPPN, nomor register dan cara penarikan (PP, PL, RK, LC). [ 14] I Berisikan tempat dan tanggal · penandatanganan DIPA BUN. [ 1 5] I Berisikan nama pejabat penanda tangan DIPA BUN. [ 16] I Berisikan NIP pejabat penanda tangan DIPA BUN. [ 1 7] I Digital Stamp.
Halaman IIB berisikan hal-hal sebagai berikut: [ l a] I Berisikan Tahun Anggaran. [lb] I Berisikan nomor SP DIPA BUN dengan ketentuan sebagai berikut: aaa bb c dddddd 2XXX Kode Kementerian Negara/Lembaga Kode Unit Organisasi Kode Kewenangan Kode Satker Tahun Anggaran. [2] I Berisikan nomor urut halaman. [3] I Berisikan kode Satker beserta uraian Satker. [4] I Berisikan kode Program beserta uraian Program. [5] I Berisikan kode Kegiatan beserta uraian Kegiatan. [6] J Berisi an kode Akun penerimaan beserta uraian Akun penenmaan. [7] I Berisikan tempat dan tanggal penandatanganan DIPA BUN. [8] I Berisikan nama pejabat penanda tangan DIPA BUN. [9] I Berisikan NIP pejabat penanda tangan DIPA BUN. [ 10] I Digital Stamp. pfjv' - 93 - DIPA BUN HALAMAN III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN l<.ementerian Negara/lembaga Unit Org.anisa.si Provinsi Kode!Nama Satker MO KODE : ; : · 1 . X: <X.X: ".'X UP-໋ J; !J.I : C:
; '.T l<ER.
xxx : >j: -<xxx: <x: x: (Ti RENC . ; !f·I. !=E໑ -L ໒R!KA.f.I D.<:
NA = ^[€r }(8) : i)<Y'·(} (XX} : (XX) : (XX: : <X.X ! Jam:
aM .i r S99.9%.999 ·; ; .; _; 9; _£ ^. 9; t HH DAFTA.R ISIA.N PELC\K-SANA.; N ANGGARC..N BENDA.HARA. urvturvt NEG.A.RA. T.'\HUN ANGGA.Rfa,N WX.X p a) NO l : TOR : OIP . .4.- aaa.bb .e . . dddddd!2X.XX ( 1 b) UI . RENC,C.NA PENARIK.4.N OAN.4. DAN PERKIR,6-AN PEN ERll: VLAe.. N ; .(.Y.,}'J(Y-X,' ..; )')(X 'i.2) XXX.X:
'<X'J\ : XX ( 3 . , xx: : .<XX.Z'.() ; ){ 14} X.X.X'<..: <: •\fX.·; : }( (5) F=e-bru;
; ri Vari=: RE ^· ·IC:
N. "-. fE.Nj:
P.Jf<...i!i'I P'=.NG: : L.U.-'-F '"-N/FERKl?A"-.i-1 ; : .ENERl \1."-."-.N .່;
,r, I M'S! I J"-r,J Ju; : I ,.: : . .-: : ໐s:
; : : I : : 'e-cᏧter 1'.1 1 1 1 2 Ck: ci: ; ; : r 13 ._,.. ; ; ; 9_99g_9s-g rst:
&S·S99 r ໖g .g_9g.; _9໗ "' s%.9g9.%9 r; 999g;
; s9 l'"'si;
;
9S99&9 !'"' <5 9S. 9 -99.999 r 999.99&.£99 r 999.9S9.99'£ s; ; _s-;
sg9 t ·sg.;
s , s9%9 { ; ; .£<.9s-;
; ; g t iHE-i i HHi iH: m mmEi FElli§ AiEmBE @ llimE Cllillilli DiElliffi i-J;
: ; .": <lar. : Ill .xx : s'\ i. -ct.: : ໆam rit-l;
&n; rJJc.i.ah 1 Nacem.t2r Ce.: err : tໍ ໎r .jJ້.rn.r: 1 1 $ 1 E Ir £.S9. ; 9g_g9'; r 9£-9. 9S-S •. 9SS Ꮢ S·9& . .9S : G_ gi ; , ; S99.9G9.99'9 z g.; ,;
; 9; _s,; 9 m·Eu HE · m t?1>Elli XxXXX XX.XX: XX r1 s ir r: <lEiffiEillliffiElmEEHrEE=tHrmB?ill lmJrmm>EEtm!E?E@ill llillifIE: E!!HrCEEfE1DIErnimA[ P: =.P ໊K!P ... _a_f.J ; : .Er-IEP.JM . .:
໌.!J-.j - FᏔrr; -ajaᏕ:
r: - ; : : ; ; ; 5 Cuks\ - ; =NE? - H; t: -an - ໓Ener'໕: s໔r.. -E='t.').t.rsy.sr r.- S9S<. 999 · ^; -g; ; .; g_; ; g_; g ^. g: "s; ; ,; ; ,g.,; 99 r -SS-&.999.999 } ~ f f r__, S99.9&9.999 r ; s-s.W9.999 y ; s bQ ž 9.999 9'9S.9S9. 99S' £.9'9-.9S£..99-; P.gi;
g 999.999 I" 999.S,9'9.S,99 £.99.S-9&.)·*S . S-99 . 9£ · 9 . 9SS · ; m<im £ < 9S . S£-S• . 9g.£: 9S&.S,29.?-8<9 = S: S«o<.&99.S-S·S r-Ꮣ5'9.99:
: ; g.9 S9£<. S9SS.9 HH: H E.E.m ABClliD MsmE> mmra =?m@E S99·.9-99.9S·S< t!HH ' x AEirnrnF = m ffiffi t ffitijfE ·S£<G . . ; s·3:
S,S·S .. 999_; ig9_9g9 ii-- CC.Q CC.C, C.ɕC "'s.s.0: ; ; .;
; ; ̫ P 99; ,; s-;
%9 < ill ill ill X.XXX,'Z'·< S.X'X'< . xx xx: <: : /.) )i: i: : < XXX\ ( 1 3} F'emimpin PPA BUN l'JIP.
(15} /tG.v d. Tata Cara Pengisian DIPA BUN Halaman III Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan. DIPA BUN Halaman III merupakan rencana penarikan dana oleh masing masing Satker sampai dengan jenis belanja serta perkiraan penerimaan. Halaman III berisikan hal-hal sebagai berikut: [ la] I Berisikan Tahun Anggaran. [ lb] I Berisikan nomor SP DIPA BUN dengan ketentuan sebagai berikut: aaa bb c dddddd 2XXX Kode Kementerian Negara/Lembaga Kode Unit Organisasi Kode Kewenangan Kode Satker Tahun Anggaran. [2] / Berisikan kode Kementerian Negara/Lembaga diikuti dengan uraian nama Kementerian Negara/Lembaga. [3] / Berisikan kode Unit Organisasi diikuti dengan uraian Unit Organisasi. [ 4] I Berisikan kode provinsi diikuti dengan uraian provinsi. [5] I Berisikan kode Satker diikuti dengan uraian Satker. [6] I Berisikan nomor urut halaman. [7] I Berisikan kode Satker beserta uraian Satker. [8] / Berisikan kode Jenis Belanja dan uraian Jenis Belanja pada tingkat Satker. [9] I Berisikan kode Output beserta uraian Output. [ 1 0] / Berisikan kode Jenis Belanja dan uraian Jenis Belanja pada tingkat Output. [ 1 1] J Berisikan rencana penarikan dana yang akan ditarik sesuai bulan yang bersangkutan yang dirinci setiap jenis belanja. [ 12] J Berisikan jumlah perkiraan penerimaan sesuai bulan yang bersangkutan sesuai dengan jenis penerimaan (Perpajakan, Bea f-{JA/ dan cukai, PNBP, Hibah, dan Penerimaan Pembiayaan. [13] I Berisikan tempat dan tanggal penandatanganan DIPA BUN. [14] I Berisikan nama pejabat penanda tangan DIPA BUN. [ 15] I Berisikan NIP pejabat penanda tangan DIPA BUN. [ 16] I Digital Stamp. AW - 96 - DIPA BUN HALAMAN IV. CATATAN DAFTAR ISlAN PELAKSAt,Le..A N ANGGARP-.N BENDAHARA Ufv1UM NEGARA TAHUN ANGGARAN 2GXX {1 a) Kementeri an r-Jegaraflembaga Unit Organisasi : C<XX ) : (XXt x.xx; : xx:
(; {X: X: X'-< XXX.XKX: (: (X XXXX'Z(': {)(.XX.XXX: ).'.XX.XXX '.O.XXXX: (,'.(XXX'1(: {X X,XKOX: (,¥X: \ Prov1nsi : (XX } Kcde!Nama Satker :
()(: ((¥JG<} ^X Y X X .. X X: : ( X, '. X YX: C:
\XXX X':
1)'.}(X XXXX KOOE Xi<.'.(XKXX X: fJj._ )(: (: ('(,X:
({ XXX ,XXXX X; (X.X U R A I A N X/<: XXXXXXXXX: ; <XX (7) Jumlah dana :
tang tidak clap a t dicai rkan (G) KX Ꮞ X, '-< J C Y . . > c Ꮡ : : x. v . ) ( X X X . .. Ꮜ ( { Ꮝ ( '.( (9) XXKU"''-<..'X. ഓ(0(."' (\ (10) x., r:
_ ' ,f / : , ( ' ( ; ( ( X X, V . .. X X X ( 1 1) : X: : C{'{: (! X,X,Y)(: (i ); ( 12i XY'<X.: ·0( Ci sposisi ) (' .< } C X: : < : ; : ( ) { $ { % \Y v- X X ) -" & ; { , '.( ': ( .( } C G <: -.t .. : : < . .. Y ᏏX)')X/C{ >C¥J<: : <.: < { 14} X.\XX.Y..,\X'-<. XX.¥.X,0(X.' : .\XX XK\XXXY.X.X\X.X,\ ( 1 5) X: XX.'.<2(\ )()(}(' ZX: X (-1 61 XX'{i: JXXX.'-t: lX:
X: l . ( 1 7} XYXX XX': (.\XX,l(X XXXX XX)('.( X/X: { KXXX /)(K: ('.\X: iX': { ) ))\Y.. (18} (1 8i (1 3) NOMCR : DIPA- aaa.bb.c .dddddd/2X.XX (lb) IV. C /•, T A T /•, N K.ODE XXXX. XXX Rp 999. 999 .999 R1Ꮛ 999-.99-9. 9-99 Rp 999.9%t. 999 Rp 999- 999.999 Rp 999 999. 999 Rp 999. 999 .999 [XX.XX XX'..'.(t,X ] YX\YX'< x.xx.(» Ꮚ X/),)'XX U R A. J A N tJ(: i)'X\i.X X.\X'<X\XXX (21 XXX.V<..': {X.\X: Q"). X,(: zx (2-1 XJ)f/X'(': (Y,X.'lflX."(: ('(X : ,( (2 1 XX.'(: ('.('<.\X, ; <)( X .. , X X. X. X X . X )J(.(X (22} Pemimpin PPA BUfJ HIP . Rp Rp Rp (25) Halarnan : IV.xx (6} (dalam ribuan rupiah) 9gg. 99g _999 999 .999,999 999 99Ꮠ1 .999 (23} {2+) e. Tata Cara Pengisian DIPA BUN Halaman IV Catatan DIPA BUN Halaman IV merupakan catatan yang harus diperhatikan oleh Satker dalam melaksanakan DIPA BUN. Catatan Halaman IV DIPA BUN semestinya sudah muncul pada saat penelaahan. Catatan Halaman IV DIPA BUN disampaikan oleh masing-masing PPA [la] I Berisikan Tahun Anggaran. [ 1 b] I Berisikan nomor SP DIPA BUN dengan ketentuan sebagai berikut: aaa bb c dddddd 2XXX Kode Kementerian Negara/Lembaga Kode Unit Organisasi Kode Kewenangan Kode Satker Tahun Anggaran. [2] I Berisikan kode Kementerian Negara/ Lembaga diikuti dengan uraian nama Kementerian Negara/Lembaga. [3] I Berisikan kode Unit Organisasi diikuti dengan uraian Unit Organisasi. [4] I Berisikan kode provinsi diikuti dengan uraian provinsi. [5] I Berisikan kode Satker diikuti dengan uraian Satker. [6] I Berisikan nomor urut halaman. [7] I Berisikan kode Satker beserta uraian Satker. [8] j Berisikan uraian mengenai jumlah dana yang tidak dapat dicairkan, merupakan akumulasi dana Akun-Akun yang diberi tanda "@" dan terdapat catatan "Tidak Dapat Dicairkan (bila tidak ada, tidak akan muncul di halaman IV). [9] I Berisikan kode Jenis Belanja dan uraian Jenis Belanja, yang merupakan Jenis Belanja sesuai dengan Klasifikasi Akun-Akun yang diberi tanda "@" dan terdapat catatan "Tidak Dapat Dicairkan (bila tidak ada, tidak akan muncul di halaman IV) . [ 1 O] I Berisikan kode Program beserta uraian Program terkait adanya ̪fyv catatan/ tunggakan. [ 1 1] I Berisikan kode Kegiatan beserta uraian Kegiatan terkait adanya catatan/ tunggakan. [ 1 2] I Berisikan kode Output beserta uraian Output terkait adanya ca ta tan/ tunggakan. [ 1 3] / Berisikan kode Akun beserta uraian Akun yang diberi ca ta tan/ tunggakan. [ 14] I Berisikan uraian catatan/tunggakan. [ 1 5] I Berisikan uraian Disposisi sesuai dengan catatan/tunggakan. [ 16] / Berisikan kode Program beserta uraian Program terkait Transfer Dana Bagi Hasil. [ 1 7] / Berisikan kode Kegiatan beserta uraian Kegiatan terkait Transfer Dana Bagi Hasil. [ 1 8] I Berisikan kode 4 (empat) digit Akun dan uraiannya terkait Transfer Dana Bagi Hasil. [ 19] / Berisikan kode Output beserta uraian Output terkait Transfer Dana Bagi Hasil. [20] I Berisikan dengan kode provinsi, kabupaten/kota dan kode khusus kabupaten/kota. [2 1] / Berisikan kode Akun dan uraian Akun terkait Transfer Dana Bagi Hasil. [22] I Berisikan DIPA BUN. tern pat clan tanggal penandatanganan [23] I Berisikan nama pejabat penanda tangan DIPA BUN. [24] I Berisikan NIP pejabat penanda tangan DIPA BUN. [25] I Digital Stamp. pfyvl ·.N ^·o,Ž · ^. i ^' .
^_ ^· · .. . • , ..
ໄ · ;
ɔ : ; · ... URA I AN Keterangan : 1 . Nomor (8) sampai dengan nomor (15) tidak akan muncul apa_bila tidak ada catatan/ tunggakan.
Nomor (16) sampai dengan nomor (2 1) merupakan informasi terkait Transfer Dana Bagi Hasil. Apabila tidak ada informasi terkait Transfer Dana Bagi Hasil, maka tidak akan muncul.