MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.05/2018 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ENERGI DAN MINERAL AKAMIGAS PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan £ayanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 201 2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor 1984/61/MEM.S/2018 tanggal 2 Maret 2018 hal Usulan Tarif Jasa Layanan Satker Badan Layanan Umum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pc.. da Kernen terian Energi dan Sumber Daya Mineral; "' Mengingat Menetapkan c. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 201 2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah ¤omor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 2 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 91 5);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ENERGI DAN MINERAL AKAMIGAS PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAY A MINERAL.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral - Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif lay an an se bagaimana dimaksud dalam Pas al 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif seleksi mahasiswa;
tarif uang kuliah dengan asrama;
tarif uang kuliah tanpa asrama; dan
tarif akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penelitian terapan bidang minyak dan gas bumi, dan panas bumi;
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; dan
tarif penggunaan peralatan dan mesin.
Pasal 5
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan akademik sebagaimana C.imaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2018/2019.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa secelum angkatan tahun 2018/2019 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tarif layanan akademik Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2018/2019.
Pasal 7
Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 8
Tarif penelitian terapan bidang minyak dan gas bumi, dan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan, peralatan, akomodasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatkan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, clan/ atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Politeknik Energi clan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi clan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa. Pasal 1 2 (1) Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi clan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dengan pihak lain se bagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi clan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain. Pasal 1 3 (1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif uang kuliah dengan asrama clan tarif uang kuliah tanpa asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kemente: : : - ian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 14
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 1 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 5 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1071 No 1.
LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 90/PMK.05/2018 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ENERGI DAN MINERAL AKAMIGAS PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TARIF LAYANAN AKADEMIK BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ENERGI DAN MINERAL AKAMIGAS PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Seleksi Mahasiswa Per Calon 300.000,00 Mahasiswa Uang Kuliah Dengan Asrama a. Mahasiswa Umum Per Mahasiswa/ 28.000.000,00 s.d Semester 38.000.000,00 b. Mahasiswa Industri Per Mahasiswa/ 48.000.000,00 s.d Semester 58.000.000,00 Uang Kuliah Tanpa Asrama a. Mahasiswa Umum Per Mahasiswa/ 17.000.000,00 s.d Semester 22.600.000,00 b. Mahasiswa Industri Per Mahasiswa/ 3000.000,00 s.d Semester 41.000.000,00 Akademik Lainnya a. Salinan Ijazah/ Per Paket 100.000,00 Sertifikat/Transkrip b. Penggantian Ijazah/ Per Mahasiswa 100.000,00 Sertifikat/Transkrip c. Salinan Akreditasi Per Paket 100.000,00 Prodi/Lembaga d. Penggantian Kartu Tanda Per Mahasiswa 30.000,00 Mahasiswa No Jenis Layanan e. Denda Keterlambatan Pengembalian Buku Perpustakaan T.U. Kementerian T YUWONO )" 09121997031001 - 9 - Satuan Tarif (Rp) Per Buku/Hari 500,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI